IndonesiaVoice.com || Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mendorong partai politik (parpol) untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hal itu disampaikan Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat yang menjadi narasumber dalam rapat koordinasi “Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik Kelembagaan Partai Politik DKI Jakarta”, yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta dan dihadiri pengurus partai politik, di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Harry menegaskan kewajiban parpol sebagai badan publik yang mendapatkan anggaran dari APBD atau sumbangan masyarakat agar mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Peran Orang Tua dalam PJJ Cegah Potensi Generasi Loss Learning Saat Pandemi
“Setiap partai politik harus transparan dalam pengelolaan informasi publik melalui penguatan peran dan fungsi PPID. Jika partai politik transparan dalam pengelolaan pendanaan, niscaya masyarakat percaya dengan kredibilitas serta kinerja parpol. Namun, bicara transparansi bukan persoalan pendanaan semata tetapi substansi,” pungkasnya.
Hadir turut memberikan sambutan Drs Taufan Bakri, MSi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta yang juga mendorong setiap parpol tertib administrasi dan memahami keterbukaan informasi publik sehingga prosedurnya harus diketahui.
“Mempertanggungjawabkan pengelolaan bantuan sesuai intruksi dan mekanisme peraturan UU Parpol 2/2011 dikaitkan UU KIP 14/2008. Manfaatkan bantuan parpol sebagai rangkaian stimulus menggerakkan roda organisasi,” katanya.
Baca juga: Pentingnya Periksa Fakta untuk Hindari Infodemik di Masa Pandemi
“Partai bisa menikmati hasil pembangunan yang dibangun dengan kepedulian rakyat. Juga, mensosialisasikan nilai perjuangan partai untuk pengembangan rekrutmen. Dan partai dapat menjadi pendidikan politik dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” pujgkas Taufan.
(Sumber: KI DKI Jakarta)
Be the first to comment