Beranda blog Halaman 83

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

0

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terus memanaskan mesin politik untuk memenangkan pasangan calon Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin. Salah satunya dengan upaya menggelar rapat koordinasi wilayah (Rakorwil) Dewan Pengurus Wilayah PPP Jawa Tengah.

Dalam Rakorwil tersebut, hadir Ketua Majelis Syariah PPP, Maimoen Zubair, dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.

Ketua Umum DPP PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romi langsung hadir dalam membuka rapat koordinasi wilayah ini. Dalam kesempatan itu, ia menekankan akan terus bergerak melakukan konsolidasi.

“Kita instruksikan untuk terus konsolidasi pada tiga elemen dari struktural, kultural partai, dan ketiga elemen figur,” kata Romi dalam keterangannya, Senin 19 Februari 2018.

Bagi dia, terkait elemen kultural tak bisa dilepaskan PPP dengan dua organisasi massa yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Maka, kata Romi, penting untuk tim pemenangan serta pasangan calon untuk terus menjalin komunikasi dengan NU serta Muhammadiyah. Secara target, PPP ingin menyumbangkan 2,5 juta suara untuk pasangan Ganjar-Yasin.

Gugatan FSB GARTEX SBSI dikabulkan PTUN, SK Gubernur Jabar terkait Upah Minimum Industri Padat Karya dinyatakan Batal

0

Jakarta, INDONESIAVOICE.com – PTUN Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan Forum Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (FSB GARTEKS) SBSI yang menggugat Gubernur Jawa Barat atas diterbitkannya SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.679-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Industri Padat Karya tertentu jenis industri pakaian jadi/garmen di Kabupaten Bogor Tahun 2017, tertanggal 28 Juli 2017.

Putusan PTUN Bandung atas gugatan FSB Gareks SBSI tersebut dibacakan dalam Sidang oleh Majelis Hakim, pada tanggal 1 Februari 2018, dengan nomor putusan 133/G/2018/PTUN.BDG.

Dalam amar putusan tersebut, selain mengabulkan gugatan FSB Garteks SBSI secara keseluruhan, juga menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.679-Yanbangsos/2017 Tentang Upah Minimum Upah Padat Karya Tertentu Jenis Industri Pakaian Jadi/Garmen di Kabupaten Bogor Tahun 2017.


Pun, amar putusan itu menghukum tergugat (Gubernur Jawa Barat) untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat yang dianggap merugikan buruh.

Sekjen Garteks KSBSI, Trisnur Prianto, membeberkan pertimbangan tergugat (Gubernur Jawa Barat), mengeluarkan SK Gubernur, yang muncul dalam sidang pengadilan, antara lain, ketakutan akan adanya PHK besar-besaran dan menjaga kelangsungan hidup perusahaan.

“Hal ini terjadi setiap tahun, setiap mau ada kenaikan upah selalu yang di-blow up akan terjadi PHK besar-besaran dan itu menjadi makanan kami setiap tahun. Wacana ini selalu dihembuskan. Itulah pertimbangan atau konsideran dikeluarkannya SK Gubernur tersebut,” kata Trisnur dalam jumpa pers kepada wartawan didampingi oleh Ketua Umum Garteks KSBSI, Ari Joko Yayan dan Ketua Bidang Garteks KSBSI, Eli Rosita, di Aula Gedung KSBSI, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2018


Trisnur berpendapat pertimbangan PHK besar-besaran merupakan sebuah bentuk ancaman bagi buruh.

“Tidak perlu melakukan ancaman seperti itu. Ini klise. Nyatanya, ancaman PHK besar-besaran yang dihembuskan beberapa tahun sebelumnya juga tidak terbukti. Ternyata aman-aman saja. Tidak ada terjadi gejolak tuh,” tegas dia.

Terkait upah minimum padat karya, Trisnur menjelaskan Pasca diterbitkannya SK Gubernur Jabar tentang Upah Minimum Padat Karya untuk empat wilayah Jawa Barat (Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Depok dan Kabuputen Bogor) tersebut, banyak perusahaan garmen menerapkan penerimaan upah kepada buruhnya sehingga berdampak pada penurunan upah buruh di sektor garmen pada keempat wilayah tersebut.


“Upah Minimum Kabupaten itu sekitar Rp. 3.100.000, sedangkan Upah Minimum Padat Karya itu berkisar Rp. 2.810.150. Itu berarti ada pengurangan upah Rp. 300 ribu perburuh,” ujar dia.

Menurut Trisnur, bagi buruh, upah yang sudah naik tidak boleh turun jika merujuk pada undang-undang.

“Apalagi Upah Minimum Padat Karya ini tidak dikenal dalam Undang-undang (UU) kita. UU kita hanya mengenal upah minimum provinsi, upah minum kabupaten/kota, upah minimum sektoral provinsi, upah minimum sektoral kabupaten/kota. Hanya itulah upah minimum yang diatur berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 78 Tahun 2015. Dasar pertimbangan UU itu jugalah yang dijadikan dasar bagi kami untuk menggugat karena SK Gubernur Jabar itu melanggar regulasi yang ada di Indonesia,” terang dia


Dengan dikabulkan gugatan FSB Garteks SBSI ini, menurut Trisnur, maka otomatis secara hukum tidak berlaku lagi upah minimun padat karya.

“Sebab itu, perusahaan yang sempat memberikan upah buruhnya sesuai upah minimum padat karya, maka mereka harus mengembalikan kekurangannya,” kata dia.


“Kami juga menunggu dari gubernur Jawa Barat, sebagai tergugat, setelah diterbitkannya putusan PTUN yang membatalkan SK Gubernur tersebut, apakah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut atau tidak. Kami masih menunggu 14 hari pasca putusan PTUN itu. Kalau sudah lewat 14 hari tidak naik banding, berarti putusan ini sudah inkrah. Lalu, kami akan membuatkan surat kepada gubernur Jawa Barat agar membuat surat pencabutan terkait SK Gubernur Jabar tersebut,” tandasnya.

(Ivoice/Vic)

Deklarasi Relawan “REVICTORY-JOSS” Siap Menangkan Victor B Laiskodat dan Josef Nae Soi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018-2023

0

JAKARTA, Relawan “REVICTORY-JOSS” mendeklarasikan diri dan siap memenangkan Victor B Laiskodat dan Josef Nae Soi Menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018-2023.

REVICTORY digagas pendiriannya di Jakarta oleh beberapa Tokoh Diaspora Masyarakat NTT se-Jabodetabek yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan politik sebagai tanggung Jawab terhadap orang tua, keluarga, rakyat NTT dan Wilayah Flobamora dalam dinamika pergantian kepemimpinan NTT yang sedang berproses lewat Pilkada Gubernur NTT 2018 untuk periode 2018 2023.

REVICTORY ingin memberikan pencerahan, SosiaIisasi pada masyarakat pemilih tentang latar belakang figur calon Gubernur NTT mendatang yang mampu mengantar rakyat NTT memiliki daya saing dengan daerah lain bahkan Negara sekitar kawasan pasifik menghadapi era milenia.


Relawan mengajak untuk memberikan dukungan penuh pada :

Victor Laiskodat dan Yosef Nae Soi Sebagai Gubernur / Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023.

Dengan dasar-dasar pikiran sebagai berikut:

  1. Tantangan masyarakat dan wilayah NTT menghadapi perubahan dunia dan perkembangan daerah serta kawasan regional sekitarnya dengan tidak mengurangi rasa hormat, upaya yang telah dilakukan oleh para pemimpin wilayah ini sebelumnya, dengan melihat indikator pembangunan, tingkat kemiskinan, tingkat kesehatan, tingkat pendidikan, tingkat kesejahteraan yang kita peroleh saat ini, maka seyogyanya adalah hal yang tidak mudah untuk merubah keadaan rakyat dan Wilayah ini. Oleh karena itu dibutuhkan pemimpin kedepan yang benar-benar memiliki nilai juang dan komitmen bagi pembangunan, rakyat dan wilayah NTT.


  1. Figur Victor B. Laiskodat, SH, dengan usia muda dan segudang pengalaman, mapan secara ekonomi, potensial dan telah teruji, mampu menjadi pebisnis dan politikus handal di ibukota (memiliki kedekatan emosional dengan presiden, wakil presiden dan para menteri) berpasangan dengan Josef Nae Soi yang memiliki kepribadian tenang, berpengalaman di dunia pendidikan, bisnis, pembangunan infrastruktur dan segudang pengalaman dalam dunia politik, sukses, mapan secara pribadi merupakan pasangan ideal yang dibutuhkan

  2. Beliau berdua memiliki integritas pribadi yang telah mapan dan telah tuntas dengan dirinya sendiri, dipastikan tidak menganggu anggaran pembangunan daerah sebagai tempat mencari makan atau sebaliknya, daerah tidak di manfaatkan untuk membuka peluang mencari proyek dan mengelabui rakyat, tetapi lebih mengutamakan pengabdian bagi rakyat.


Saat ini seorang pemimpin harus memilki kerendahan hati menyapa rakyat di desa desa sekaligus hubungan yang luas (networking) di bidang ekonomi, pendidikan, politik, infrastruktur, dsb baik ditingkat nasional maupun diluar negeri untuk merealisasikan Wilayah ini menjadi New Trade and Invesment Territory yang berbasis pada budaya dan kearifan lokal.

  1. Pasangan Victor Joss memiliki keberanian dalam menyikapi isu yang mengarah kepada integrasi bangsa. Keberanian ini sangat diperlukan untuk membingkai NKRI, memberikan rasa aman bagi rakyat NTT, ketenangan berusaha dalam kemajemukan berbangsa dengan menempatkan nilai-nilai kebhinekaan sebagai dasar pijak Bangsa dan NKRI.

Dari sekilas gambaran ini, tiada sedikitpun keraguan relawan REVICTORYJOSS untuk berpihak dan mendukung pencalonan Viktor Laiskodat-Josef Nae Soi sebagai Gubernur/Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023, dan kami percaya bahwa ditangan keduanya, bersama rakyat, NTT BANGKIT bergerak maju menuju arah yang lebih baik, menjadi NTT SEJAHTERA, BERKEADILAN DAN NASIONALIS RELIGIUS.


Kami menyadari bahwa masyarakat NTT DIASPORA berada jauh dari bumi flobamora untuk itu REVICTORY membangun fasulitas khusus untuk mendekatkan massa rakyat lewat media digital (Sosial Media, WebSite dan WA Group resmi REVICTORY ).

Dukungan pemenangan VICTORY-JOSS sebagai Gubernur / Wakil Gubernur NTT dibentuk koordinator jaringan relawan REVICTORY di 22 kota/Kabupaten NTT yang tersebar di Timor, Flores, dan Sumba, Lembata, Alor dan Sabu Rote, dan juga jaringan diaspora masyarakat N’lT di luar NTT. Semua jaringan tersebut akan melakukan berbagai program dan aktiwtas sosialisasi dan campaign untuk kemenangan pasangan VICTORY-JOSS dalam pilgub NTT 2018 yang akan disesuaikan dengan berbagai ketentuan KPUD NTT sebagai penyelenggara.


Demikian Pernyataan dukungan ini dibuat dan dideklarasikan kepada publik khususnya publik NTT kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan Berkat, Rahmat dan AnugrahNya dalam perjuangan kita mendapatkan pemimpin NTT kedepan yang muda, energik, berpengalaman, berani, tegas, bersih serta memiliki semangat pengabdian kepada rakyat.

Jakarta, 3 Januari 2018

Martinus Siki, S.H., M.H.
(Ketua)
Faustinus Wundu (Sekretaris)
Julius Bobo, S.E., M.M. (Pembina/Penasehat)
Aloysius Abi, S.H. (Pembina/Penasehat)

Masyarakat Peduli Demokrasi Yapen Tuntut Bawaslu Batalkan Paslon Bupati Yapen Petahana

0

Masyarakat Spontanitas Peduli Demokrasi Kabupaten Kepulauan Yapen (MSPDKY) 2017 menyuarakan aspirasi dengan mempertanyakan kinerja Bawaslu Papua, Sentra Gakumdu Papua, Kejaksaan Serui, dan Pengadilan Senui serta Keputusan Mahkamah Konstusi (MK) RI yang tidak berprinsip pada fakta keadilan dan kebenaran.

“Kami menilai adanya indikasi proses hukum yang telah membelokkan prinsip kebenaran fakta hukum, tidak adil dalam menegakkan keadilan dan kebenaran,” tegas Zack Rumpedai, mewakili MSPDKY, dalam siaran persnya.

“MK sebagai institusi hukum yang paling terhormat tidak adil dalam menerapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi RI No. 1 Tahun 2016 Pasal 158 terkait kewenangan MK yang semestinya hanya mengadili selisih hasil,” tambah Zack.


Menurut Zack, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 52 tanggal 26 April 2017, MK mengesampingkan pasal 158 dan mengadili seluruhnya pelanggaran.

“Sementara fakta hukum pada amar putusan 56 dan 57, tanggal 31 Agustus 2017, justru dengan mudah MK menerapkan pasal 158 dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu dan surat keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Disini sesungguhnya MK telah melanggar ketentuan Pasal 158 sendiri,” beber dia.

Zack menyampaikan MSPDKY menilai MK, yang merupakan lembaga tinggi negara dan merupakan benteng akhir perjuangan RI sebagai institusi hukum yang paling terhormat, tidak adil dalam menerapkan keadilan dalam gugatan Pilkada tidak konsisten dalam keputusannya.


Selain itu, lanjut dia, kasus pelanggaran pikada pada pemillhan suara ulang (PSU) Yapen yang telah masuk tahap sidik, berdasarkan laporan dan temuan terbukti 48 laporan ke Bawaslu Papua dan sentra Gakumdu.

Menurut Zack, dari pernyataan Pihak Bawaslu Papua untuk Pilkada Yapen, Yacop Paisei SH, MH, bahwa sembilan kasus tindak pidana sudah dilimpahkan ke kepolisian dan diteruskan untuk dibawa ke pengadilan.

Informasi tersebut juga disampaikan oleh perwakilan penyidik sentra Gakumdu Polda Papua, Iptu J Limbong SH, dan diakui oleh Ketua Panwas Kepulauan, Yapen Rahma Jalali.


“Pertanyaannya, sampai dimana proses-proses hukum terkait pelanggaran pidana dan administrasi pada pikada yang hingga saat ini masih ditutupi?” tegas dia.

Terlebih lagi, Zack memaparkan dari sembilan kasus tindak pidana pilkada, terbukti keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Wilem Saman Bonai (Kadis Parwisata Yapen), Niko imbiri (Kadis Pemuda dan Olah raga), dan Marthen Semboari (Kepala SMK N1 Kainui), dan Frans Sanadi (mantan wakil bupat Yapen) serta pejabat negara (Anggota DPRD Yapen), Jufri Sambara.

“Selama proses hukum ini yang ditanyakan dokumen pelanggaran dua pejabat ASN dan satu mantan Wakil Bupati Frans Sanadi tidak diterima oleh kejaksaan dan pengadilan sehingga dugaan kami dokumen tersebut dengan sengaja telah dihilangkan,” terang dia.


Bagian lain, ujar Zack, putusan pengadilan terkait pelanggaran pilkada sangat tidak adil sebab kasus tersangka yang berasal dari masyarakat diputuskan dengan sangat berat sedangkan pejabat negara dan pejabat ASN diputuskan dengan sangat ringan dan dihilangkan dokumennya.

“Oleh sebab itu, kami minta agar hukum harus ditegakkan,” tegas dia.

Lebih jauh Zack mengutarakan, kasus lain terkait pelanggaran pelantikan pejabat yang diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 berbunyi: “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampal dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.”


Juga, ayat 5 berbunyi: “Dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota dan wakil walikota selaku petahana yang telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.”

Sebab itu, lanjut Zack, berkenaan mutasi pejabat yang dilakukan Calon Bupati dan Wakil Bupati Petahana, Toni Tesar dan Frans Sanadi, yang telah melantik pejabat eselon II pada tanggal 11 Agustus 2017 dimana terjadi pergantian Pejabat Kadis Perhubungan atas nama Yohanis Wainggai SH, kepada Klemens Mambarasar SH, di Ruang Sekretariat Daerah Yapen dan pada tanggal 28 Agustus 2017 di Gedung Silas Papare Serui, serta pejabat eselon III dan IV pada tanggal 6 dan 7 September 2017 di Gedung Silas Papare Serui, maka pelantikan itu sebenarnya masih dalam tenggang waktu yang dilarang dalam pasal 71.

“Berdasarkan fakta hukum, bupati dan wakil bupati petahana telah melanggar UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 71, ayat 2 dan 5, maka kami masyarakat spontanitas demokrasi menuntut kepada negara melalui Bawastu RI untuk menegakkan hukum dengan membatalkan sebagai calon bupati dan wakil bupati,” tandas dia.


Sampai saat ini, Masyarakat Spontanitas Peduli Demokrasi Kabupaten Kepulauan Yapen (MSPDKY) 2017 telah melaporkan tuntutan mereka, antara lain, kepada Presiden RI, Menkopolhukam, Mendagri, Kapolri, Kejagung, KPU Bawaslu dan Ketua DKPP.

(VIC)

 

 

ANTISIPASI DEMO BELA ROHINGYA DI CANDI BOROBUDUR, POLISI KERAHKAN 2.200 BRIMOB 

0

IndonesiaVoice.com | Guna mengantisipasi demo massa bela Rohingya, Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pengamanan ekstra ketat di sekitar Candi Borobudur, Magelang.

Sekitar 22 Satuan Setingkat Kompi (SSK) Brimob atau setara 2.200 personel dikerahkan guna menjaga situs dunia itu dari serbuan massa.

Pengerahan maksimal ribuan polisi itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi, Condro Kirono usai rapat koordinasi di Mapolda Jateng, Selasa petang, 5 September 2017, terkait rencana aksi bela Rohingya.


“Kepala Asisten Operasional (Asop) Mabes Polri juga akan mem-backup kekuatan-kekuatan bilamana diperlukan. Saat ini Polda Jateng menyiapkan kekuatan 22 SSK dengan tambahan dari TNI 3 SSK. Jadi sekitar 25 SSK,” tutur Condro.

Selain itu, Polda Jateng telah menetapkan status siaga satu selama tiga hari pada 7-9 September mendatang.

Ia menegaskan, meski dengan pengamanan ekstra, aksi unjuk rasa di di Candi Borobudur tetap tidak diizinkan.


“Candi Borobudur merupakan situs dunia dan candi terbesar di dunia serta objek vital nasional yang harus kita amankan,” katanya.

Asisten Operasional (Asop) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, menambahkan, saat ini antisipasi terkait aksi bela Rohingya memang difokuskan di Jawa Tengah, oleh karena aksi itu hendak dilakukan di Candi Borobudur.

Terkait pengamanan, Mabes Polri pun telah menyiapkan pasukan cadangan jika dimungkinkan diminta oleh Polda Jateng.


“Ada 5 SSK yang siap berangkat dari Kelapa Dua dan sebelumnya Polda DIY juga siap dengan 3 SSK. Tapi mudah-mudahan tidak ada apa-apa dan aman,” tutur Iriawan.

Informasi soal aksi di Borobudur sebelumnya tersebar lewat pesan WhatsApp.

Disebutkan lebih dari 100 ormas akan mengikuti aksi yang bertajuk Bela Muslim Rohingya dalam bentuk Gerakan Sejuta Umat Muslim Mengepung Candi Borobudur tersebut.


Namun demikian, aksi ini telah tegas ditolak warga sekitar Borobudur.

Pun pihak kepolisian menyatakan tidak akan memberikan izin untuk aksi ini.

(Sumber: viva.co.id)

PENGAKUAN VM HALUSINASI SAMPAI NYARIS BUGIL USAI MINUM OBAT INI

0

INDONESIAVOICE.COM, JAKARTA – Hasil pemeriksaan awal oleh polisi terkait kasus VM, wanita yang nyaris bugil di jalanan, sudah terkuak. Polisi menyebut VM belanja dan jalan kaki dengan kondisi nyaris bugil karena mengalami halusinasi.

“Dia halusinasi, katanya ada yang nuntun ke sana,” kata Kanit Reskrim Polsek Taman Sari Kompol Bintoro di Jakarta, 6 Juni 2017.

Belum diketahui penyebab VM berhalusinasi. Dia sudah dites urine dan dinyatakan negatif narkoba, namun positif menggunakan obat penenang.


“Sudah diperiksa terkait urine oleh Polda Metro Jaya. Hasilnya, untuk positif benzo (benzodiazepine) atau obat penenang, untuk narkoba negatif. Semua narkoba negatif,” kata Kapolsek Taman Sari AKBP Erick Frendriz di kantornya.

Benzodiazepine merupakan jenis obat penenang. Obat ini lazim digunakan oleh pasien gangguan kejiwaan yang mengalami gangguan kecemasan, gangguan panik, kejang-kejang dan insomnia.

Beberapa jenis obat benzodiazepine yang dikenal antara alprazolam, chlordiazepoxide, diazepam, estazolam dan juga triazolam. Masing-masing obat ini memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda-beda.


Alprazolam misalnya, digunakan untuk meredakan serangan panik dan rasa cemas yang dialami pasien gangguan kecemasan. Salah satu merek dagang alprazolam, yakni Xanax, sempat menjadi perhatian karena digunakan oleh aktris Marshanda sebagai obat tidur beberapa waktu yang lalu.

Sementara diazepam yang dijual dengan merek Valium merupakan obat yang memiliki efek sedatif kuat. Diazepam biasa digunakan untuk mengatasi insomnia, kejang-kejang dan juga kecanduan alkohol.

Seluruh obat yang tergolong benzodiazepine merupakan obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Karena tergolong obat, efek samping dari pemakaian benzodiazepine pun cukup bervariasi.


Dilansir Medical News Today, konsumsi benzodiazepine dapat menyebabkan rasa ngantuk, bingung, pusing, hingga kehilangan kemampuan menentukan arah. Dalam tahap berat, konsumsi benzodiazepine dapat menyebabkan gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sakit kepala dan gejala depresi.

(ivoice/detik)

ARAB CS “CERAIKAN” QATAR, KOMPETISI OLAHRAGA DUNIA INI TERKENA DAMPAKNYA

0

INDONESIAVOICE.COM, Dunia sepakbola, termasuk Piala Dunia 2022, terkena dampak dengan adanya situasi politik Timur Tengah yang sedang memanas.

Meski masih lima tahun lagi, Piala Dunia 2022 bisa terancam dipindah dari Qatar. Semua bermula dari keputusan beberapa negara arab yang memutus hubungan diplomatik dengan Qatar lantaran negara tersebut dianggap telah mendukung aksi terorisme.

Jika Piala Dunia masih lima tahun lagi, pemutusan hubungan diplomatik terhadap Qatar secara langsung sudah dirasakan pengaruhnya oleh dunia sepakbola di negara-negara terkait.


Klub asal Arab Saudi, Al-Ahli, memutuskan kontrak kerjasama dengan Qatar Airways hanya beberapa jam setelah pemerintah negaranya menyatakan pemutusan hubungan diplomatik. Baru diperpanjang pada Mei lalu, deal kedua pihak disebutkan bernilai Rp 208,33 miliar.

Yang berpotensi jadi ‘korban’ lainnya adalah kejuaraan Piala Teluk (Gulf Cup of Nations). Turnamen dua tahunan ini dijadwalkan digelar di Doha, Qatar, pada Desmber 2017.

Beberapa negara yang sebelumnya dijadwalkan berpartisipasi di antaranya adalah Arab Saudi, Uni Emrirat Arab, dan Bahrain. Ketiganya termasuk negara sudah memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar. Demikian dikutip dari ABC.


Belum diketahui bagaimana nasib klub-klub Eropa yang sahamnya dipunya oleh pengusaha atau perusahaan asal Qatar. Paris Saint Germain dibeli 100% sahamnya oleh Qatar Sports Investments pada 2011, sementara seorang pengusaha bernama Abdullah bin Nasser Al Thani mengakuisisi Malaga pada 2010.

(invoice/detik)

KOMENTAR AYU AZHARI SOAL MAKAM YANA ZEIN AKAN DIPINDAHKAN

0

INDONESIAVOICE.COM, JAKARTA – Dikabarkan Ibunda Yana Zein, Swetlana, akan memindahkan Makam anaknya, Yana Zein yang baru beberapa hari dikuburkan di TPU Gandul, Cinere, Depok.

Mendengar kabar ini, beberapa rekan artis menanggapinya. Diantaranya Ayu Azhari. Dia mengaku belum mendengar langsung dari Ibunda Yana soal pemindahan makam itu. Ia sendiri berharap hal itu tak terjadi.

“Saya sih belum dengar dari ibunya langsung ya. Baru juga dikebumikan itu sebetulnya masalah teknis. Biarkan yang meninggal beristirahat tenang, dan yang hidup bisa saling menjaga dan mengasihi. Amin,” ujar Ayu Azhari, ditemui di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan.


Senada dengan Ayu, Lingga Suri pun tak mengharapkan demikian. Mengenai pemindahan makam, lanjutnya, mesti dirundingkan lagi oleh banyak orang dan tak secepat itu dilakukan.

“Saat dimakam langsung ketemu saya, katanya, Lingga tante mau pindahin makam ke Kampung Kandang tapi tetap Islam. Saya bilang, sabar tante, kita makamin dulu baru bicarakan lagi, karena setahu saya Islam dua tahun minimal,” tutur Lingga Suri.

Sementara ayahanda Yana Zein, Nurzaman, sudah mendengar langsung niat dari Swetlana. Nurzaman sendiri sepertinya menyetujui pemindahan makan tapi tidak dalam waktu dekat.


Yana Zein meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit kanker payudara yang diidapnya beberapa tahun belakangan ini. Yana meninggal dunia 1 Juni 2017 di usia 49 tahun.

Sebelum tutup usia, ia sempat berobat ke Negeri China dan mengaku kesembuhannya sudah mencapai 80 persen. Dalam kepergiannya, Yana meninggalkan dua orang putri, Rilla dan Alika.

(invoice/detik)

INI DIA PENIPUAN MODEL BARU DI WHATSAPP

0

INDONESIAVOICE.COM, JAKARTA – Bagi pengguna WhatsApp, berhati-hatilah lantaran adanya penipuan model baru di WhatsApp. Penipuan ini mengklaim, pengguna harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan layanan messaging gratis.

Melalui Twitter, beberapa pengguna telah melaporkan bahwa mereka mendapatkan SMS yang seolah terlihat dikirimkan oleh WhatsApp.

SMS tersebut, menurut laporan Mirror, menyatakan bahwa langganan sang pengguna telah habis. Pesan singkat itu juga mendorong pengguna untuk mengklik sebuah tautan dan membayar GBP0.99 (Rp17 ribu) untuk mendapatkan “langganan seumur hidup” dari WhatsApp.


Dulu, WhatsApp memang sempat meminta penggunanya untuk membayar GBP0.99. Namun, layanan messaging tersebut telah menawarkan layanannya gratis sejak awal 2016.

Mulai saat itu, telah muncul berbagai usaha penipuan untuk menipu pengguna untuk membayar langganan gratis yang diberikan.

Pada awal tahun lalu, banyak pengguna WhatsApp yang menerima pesan menyebutkan, WhatsApp “akan menjadi berbayar” mulai pada 1 Januari 2017.


Pesan tersebut juga menambahkan, pengguna boleh tidak membayar asal mereka mengirimkan pesan itu kepada 10 orang kenalan mereka.

Penipuan ini ditujukan untuk pengguna WhatsApp yang tidak aktif. Pesan yang dikirimkan ke pengguna mengklaim, setelah mereka mengirimkan pesan ini pada 10 orang, maka ikon WhatsApp yang biasanya berwarna hijau akan berubah menjadi warna biru.

Selain itu, ada penipuan lain yang memancing pengguna untuk mengklik tautan berbahaya dengan menjanjikan voucer Sainsbury’s senilai GBP100 (Rp. 1,7 juta).


Tanggapan WhatsApp terkait penipuan ini adalah untuk mendorong pengguna mengacuhkan dan memblokir pengirim pesan.

“Kami selalu menyarankan Anda untuk memblokir pengirim pesan, mengacuhkan pesan itu dan menghapusnya.”

WhatsApp menjelaskan, pesan penipuan biasanya memiliki beberapa karakteristik tersendiri.


Pertama, biasanya, pengirim pesan mengaku memiliki hubungan dengan WhatsApp. Pesan biasanya meminta pengguna untuk mengirimkan pesan ke orang lain.

Selain itu, pesan juga biasanya menyebutkan Anda bisa menghindari hukuman, seperti penangguhan akun, jika Anda mengirimkan pesan itu ke orang lain.

Terkadang, pesan juga berisi iming-iming hadiah dari WhatsApp atau pihak ketiga. Pada akhir tahun lalu, muncul penipuan WhatsApp di Indonesia.


Ketika itu, iming-iming yang ditawarkan adalah kesempatan untuk memenangkan iPhone 7 atau Samsung Galaxy S6.

(Invoice/metro)

Ada 2,3 Juta Rekening di Atas Rp 200 Juta Wajib Lapor ke Ditjen Pajak

0

INDONESIAVOICE.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan batasan saldo minimal yang wajib dilaporkan bank kepada Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp 200 juta. Batasan itu dibuat sebagai tindak lanjut kebijakan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dari 200 juta jumlah rekening di Indonesia, hanya 2,3 juta rekening yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta.

“Jadi ini hanya 1,14 persen dari total rekening,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.


Ia meminta masyarakat tidak perlu panik pasca keluarnya Perppu Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Ditjen Pajak memiliki kewenangan bisa mengintip rekening nasabah.

Bila saldo di dalam rekening berasal dari gaji tetap dan sudah dipotong pajak penghasilan (PPh), maka masyarakat tidak perlu takut. Ia memastikan tidak akan memajaki lagi penghasilan tersebut.

“Jadi kami dalam hal ini tidak bertujuan mencari dan memburu seluruh akun, sehingga masyarakat luas tidak perlu khawatir,” kata Sri Mulyani.


Pelaporan data saldo akhir tahun oleh lembaga jasa keuangan termasuk bank kepada Ditjen Pajak untuk kepentingan perpajakan domestik paling lambat 30 April 2018. Pemerintah janji akan lebih dulu melakukan sosialisasi agar ketentuan ini tidak membuat panik masyarakat.

(IV/kompas)