Beranda blog Halaman 53

POLEMIK DAN MASALAH IMPORTASI GARAM INDUSTRI

0

POLEMIK DAN MASALAH IMPORTASI GARAM INDUSTRI

Kronologi:

Ditengah kesibukan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan sudah meningkatkan menjadi penyidikan pada 27 Juni 2022, tentang  kasus yang ditenggarai  sebagai penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota pemberian impor garam periode 2016-2022, khususnya pemberian Persetujuan Impor (PI) impor garam industri tahun 2018, telah terjadi dan beredar informasi dan berita2 yang simpang siur di tengah masyarakat mengenai polemik  dan dikotomi data tentang garam industri dan garam konsumsi serta permasalahan  mengenai kebijaksanaan impor garam yang antara lain dapat digambarkan sebagai berikut :

1. Pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP). Susi Pujiastuti saat diperiksa sebagai saksi yang menuduh Kementerian Perindustrian tahun 2018 mengabaikan rekomendasi kuota impor garam industri sebesar 1.800.000 ton yang telah tetapkan oleh Kementerian KP,  sedangkan Kementerian Perindustrian justru menetapkan kuota impor garam untuk industri sebesar 3.700.000 ton. Tuduhan ini semakin menarik untuk dikaji, karena akibat membengkaknya kuota impor tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan akibat pengabaian rekomendasi Menteri KP tersebut berdampak terhadap : kelebihan supply,  merembesnya garam impor kepasar garam konsumsi dan harga garam lokal anjlok. Dan diduga dalam penetapan kuota impor yang berlebihan ini, terdapat unsur kesengajaan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

2. Upaya Kejaksaan Agung yang intensif mencari alat bukti dengan pengeledahan dan pemeriksaan  yang sudah mencapai 57 saksi-saksi dan pernyataan Mantan Menteri KP dan dugaan kejaksaan mengenai adanya unsur memperkaya diri dalam kasus ini, telah menyebarkan isu-isu yang tidak jelas kebenarannya ditengah masyarakat dan bahkan ditahun politik ini beberapa oknum menggunakan isu ini sebagai isu seksi untuk kepentingan politik.

3. Komoditi garam industri  harus dpt dipahami dengan jelas oleh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, supaya dapat mengerti dengan jelas  posisi strategis  sebagai bahan baku dan bahan penolong  industri-industri : chlor alkali (CAP), farmasi & kosmetik, aneka pangan, tekstil, pakan ternak, tekstil dan sebagainya  yang telah memberikan sumbangan nyata dalam  pertumbuhan ekonomi, perolehan devisa dari ekspor  dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

4. Dalam rangka produksi dan tata kelola impor garam, Pemerintah telah menetapkan peraturan dan kebijaksanaan yang tepat, efektif dan efisien untuk melindungi dan mengamankan kebutuhan garam nasional. Melalui PP No 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai bahan baku dan Bahan Penolong Industri, Permerin 34/2018 tentang Tata cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong, kemudian dilanjutkan dengan Permendag 63/2019 tentang Ketentuan Impor Garam, Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dan saat ini Pemerintah telah menetapkan Perpres 32/2022 tentang Neraca Komoditas yang akan memberikan kemudahan dan transparansi dalam penetapan PI. Tahun ini Pemerintah telah menetapkan 5 Neraca Komoditas untuk: Garam, Beras, Gula, Perikanan dan Daging. 

5. Berbasis hal-hal diatas tersebut maka Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan ( JPIP ) tergugah dan berkewajiban  untuk mencari kebenaran dan meluruskan kondisi yang sebenarnya dengan mengutamakan tanggapan yang didasarkan fakta dan kebenaran, dan bersama-sama dengan seluruh pihak untuk memberikan saran dan solusi yang terbaik agar  industri garam nasional utamanya industri pengguna garam industri memperoleh tata kelola yang baik agar dapat  bertumbuh dengan baik,  memberikan kontribusi yang semakin  besar  dalam pertumbuhan ekonomi nasional,  menciptakan lapangan kerja dan menghasilkan devisa dari ekspor.

Posisi Industri Garam dan Industri Pengguna Garam

Berdasarkan data yang didapat Kementerian Perindustrian pada tahun 2022, posisi pengusaha garam nasional, industri garam dan industri pengguna garam yang dapat memberikan sumbangan untuk perekonomian nasional, ekspor dan penyerapan tenaga kerja adalah sebagai berikut: 

A. Profil Industri Pengguna Garam, meliputi industry-industri: chlor alkali (CAP), farmasi & kosmetik, aneka pangan, tekstil, pakan ternak, tekstil dan sebagainya.  

  1. Kebutuhan Garam = 3.770.000 ton (2018)
  2. Penyerapan Tenaga Kerja = 3.440.000 Orang
  3. Nilai Tambah/Sumbangan terhadap PDB = Rp. 1.197 T
  4. Ekspor = 71,7 Milyar (2021)
  5. Jumlah Industri pengguna garam industri sekitar 2.427 perusahaan.
  6. Industri Penguna garam membutuhkan garam kualitas industri dengan kandungan NaCL  sebesar 97 % atau lebih.

B. Rincian kontribusi garam dalam Industri Pengguna Garam.

NoJenis Industri Pengguna GaramNilai Ekspor ( US $)Nilai Impor Garam (US $)
20202021
1.Industri Makanan dan Minuman31,1 Milyar44,7 Miliar21,8 juta
2.Industri Farmasi0,6 Milyar0,6 Milyar0,4 juta
3.Industri Kimia12,5 Miliar18,8 Miliar62 juta
4.Industri Pulp dan Kertas6,6 Milyar7,6 Milyar21,8 juta
Total51 Milyar71,7 milyar106 juta

  Sumber : Kementerian Perindustrian 2022

 C. Neraca Komoditas Garam

Keterangan Tahun (ribu ton)
201620172018201920202021
Kebutuhan3.5323.7294.0114.1624.1284.399
Produksi1681.1112.7202.8521.365863
Realisasi Impor2.1432.5522.8362.6992.702915

Catatan :  

–  Neraca Garam Kemenko Bidang Perekonomian

– Produksi Garam rakyat belum memenuhi syarat untuk dipergunakan sebagai bahan baku industry pengguna garam

 

Berdasarkan data dan informasi tersebut dapat dilihat bahwa Industri Pengguna Garam meliputi industry-industri: chlor alkali (CAP), farmasi & kosmetik, aneka pangan, tekstil, pakan ternak, tekstil dan sebagainya sangat strategis dan memiliki posisi yang cukup dominan untuk mendukung pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Terganggunya pasokan bahan baku garam akan sangat mengganggu produksi dan ekspor, sehingga dibutuhkan pengamanan dan pengendalian yang cukup ketat agar pasokan bahan baku ini lancar dan tersedia dalam jumlah cukup untuk produksi. Terganggunya pasokan bahan baku garam industri ini dapat mengganggu pertumbuhan perekonomian nasional dan berdampak buruk terhadap iklim usaha untuk menarik investor, bahkan dapat berakibat relokasi Industri pengguna garam yang existing ke luar negeri.

 

Data Produksi Garam Nasional sangat fluktuatif. Terihat data produksi yang fantastis pada  data produksi garam tahun 2018 dan 2019 yang  mencapai produksi sebesar 2,7 juta ton dan 2,8 juta ton. Dengan data dari Kementerian Kelautan dan perikanan yang menyatakan tersedia luas lahan sebesar 22.000 Ha, dengan produktivitas max 100 ton/Ha per tahun. Estimasi produksi  nasional maksimal yang dapat dicapai hanya 2.2 juta ton garam. Dan capaian max 100 ton/tahun sulit dicapai untuk lahan garam di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Dari hasil pengujian di laboratorium dapat  diketahui bahwa kualitas produksi garam rakyat belum memenuhi syarat untuk dipergunakan sebagai bahan baku industri pengguna garam, dengan demikian quota impor garam industri sebesar 1.800.000 ton tersebut tidak masuk akal, dan tidak mencukupi untuk kebutuhan industri pengguna garam secara nasional.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kami Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan ( JPIP ) menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

a. PP No 9 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri adalah kebijaksanaan yang tepat dari Pemerintah guna menyelesaikan kemelut dan masalah yang timbul dalam masalah pengadaan garam sebagai bahan baku industri. Dan pemberian rekomendasi untuk kebutuhan bahan baku garam industri adalah portfolio Kementerian Perindustrian. Kebijakan lanjutan dengan terbitnya  Permerin 34/2018 tentang Tata cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong, kemudian dilanjutkan dengan Permendag 63/2019 tentang Ketentuan Impor Garam, Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dan saat ini Pemerintah telah menetapkan Perpres 32/2022 tentang Neraca Komoditas akan memberikan regulasi dan tata kelola yang mudan dan transparan dalam pembinaan industri pengguna garam

b. Kebutuhan garam industri tahun 2018 yang diperkirakan sebesar 3.700.000 ton yang lebih besar dari  rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar 1.800.000 ton sudah sesuai dengan kebutuhan garam untuk industri pengguna garam. Rekomendasi dari Kemenperin maupun Persetujuan Impor (PI) pada tahun 2018  yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 3,16 juta ton. “Jadi, di bawah angka perkiraan  kebutuhan 3,7 juta ton tersebut. Sedangkan realisasi impor pada tahun 2018 hanya sebesar 2,84 juta ton, Dari hasil kajian dan pengamatan JPIP, tidak ditemukan adanya unsur korupsi dan usaha memperkaya diri sendiri atau kelompok dari pihak istitusi pemberi quota impor garam industri tersebut. 

c. Untuk mencegah adanya KKN dan penyimpangan/perembesan alokasi peruntukan garam, penerapan Neraca Komoditas garam ini hendak nya segera dapat dilaksanakan secara operasional.

d. Diperkirakan dengan kondisi iklim yang kurang baik di Tahun 2022 ini,  diperkirakan banyak petani dan pengusaha garam yang gagal panen, dan harga garam dipasaran untuk bahan baku lokal harganya sudah melonjak tinggi. Peningkatan harga garam pada pertengahan tahun 2022 ini sudah mencapai Rp 1.000 per kg dan pada bulan oktober ini sudah mencapai Rp 1.500 per kg.

Untuk mengatasi kelangkaan supply dan meningkatnya harga garam dipasar, perlu antisipasi dan kebijakan yang proaktif dari Pemerintah untuk mengatasi masalah ini

e. Hasil produksi petani garam harus ditingkatkan mutunya agar memenuhi persyaratan kualitas garam yang dibutuhkan untuk Industri. Dalam jangka panjang produksi garam nasional sudah harus dapat menghasilkan garam industri yang dibutuhkan oleh industri pengguna garam didalam negeri, bahkan dapat menghasilkan garam yang memiliki kemampuan bersaing secara gobal di pasar dunia. Tantangan yang cukup berat dan memerlukan upaya dan perhatian yang sangat serius dari Pemerintah cq. Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi terkait. 

 

Jakarta, 11 Oktober 2022

DEWAN PIMPINAN PUSAT

JARINGAN PEMERHATI INDUSTRI DAN PERDAGANGAN

Film “Inang” Angkat Kisah Horor Mitos Jawa Rebo Wekasan, Tayang 13 Oktober di Bioskop

0

IndonesiaVoice.com | Kurang lebih dalam waktu seminggu, IDN Pictures akan meluncurkan film horror-thriller pertama dari rumah produksi tersebut yang berjudul “Inang”.

Film “Inang” disutradarai oleh Fajar Nugros, ditulis oleh Deo Mahameru, dan diproduseri oleh Susanti Dewi. Dibintangi oleh Naysilla Mirdad, Dimas Anggara, Lydia Kandou, Rukman Rosadi, dan Pritt Timothy, film ini akan tayang di bioskop Indonesia pada 13 Oktober 2022.

Fajar Nugros pertemukan ibu anak Naysilla Mirdad dan Lydia Kandou untuk pertama kalinya dalam satu film.

Baca juga : Seram, Titi Kamal Kondisi Hamil dalam Film “Jailangkung: Sandekala” Tayang Mulai 22 September





Film “Inang” menggambarkan perjuangan seorang perempuan melawan kekuatan jahat yang ingin mengambil alih kehidupan bayinya.

Sebagai film horror-thriller dengan segudang unsur thrilling and jump-scare, “Inang” menawarkan pelajaran yang berharga seputar perjuangan perempuan, kasih sayang orang tua, dan realita kehidupan yang dibalut unsur Mitos Jawa yang menjadi inspirasi utama film ini, yaitu Rabu Wekasan atau Rebo Wekasan.

Dalam press conference usia pemutaran perdana Film Inang di Epicentrum XXI, Kuningan, Jakarta Rabu (5/10/2022), Head of IDN Pictures dan Sutradara Film “Inang” Fajar Nugros menyampaikan alasan cerita ini penting untuk diangkat, “Berangkat dari pengalaman saya yang mengalami berbagai tradisi selametan, saya jadi tertarik untuk mengeksplor tema ini lebih lanjut.”

Baca juga: Film Komedi Romantis “GENDUT SIAPA TAKUT?!” Tayang Serentak di Bioskop 22 September 2022





“Meski sering dilihat hanya sebagai tradisi, saya merasa ini menjadi nilai yang menarik untuk diangkat. Pertama, cerita di film ini ikut mengenalkan betapa budaya Indonesia sangat beragam, terutama terkait mitos atau tradisi. Terbukti, masih banyak yang ternyata belum tahu mengenai Rebo Wekasan ini. Kedua, sosok Wulan dalam film ini juga mewakili kerasnya realita hidup seorang perempuan yang saya yakini ada banyak di sekitar kita namun mungkin tidak kita ketahui,” lanjutnya.

Head of IDN Pictures dan Produser Film “Inang” Susanti Dewi mengatakan bahwa film ini akan menghibur sekaligus memberikan pandangan baru mengenai perjuangan seorang ibu.

“Film-film yang diproduksi oleh IDN Pictures tentunya diharapkan bisa memberikan hiburan bagi masyarakat luas. Namun yang tidak lupa kami pikirkan adalah bagaimana film ini bisa meninggalkan arti lebih bagi yang menyaksikannya,” jelas dia.

Baca juga: Trailer “Inang” diluncurkan, Tampilkan Naysila Mirdad Akting Bareng Ibunya Lydia Kandou Dalam Film Horor Akan Tayang 13 Oktober 2022





Di film Inang ini, menurut Susanti, penggambaran sosok perempuan, khususnya ibu, cukup dominan.

“Yang mana ini juga menjadi hal spesial bagi saya sebagai produser perempuan. Selama ini, kita memandang sosok ibu yang melimpahkan kasih sayang kepada anaknya sebagai sebuah hal yang indah. Namun di film ini kita melihat bahwa hal yang indah pun, seperti kasih sayang seorang ibu, jika tidak dilakukan dengan cara dan porsi yang tepat makan akan berakhir buruk pula.”

Ikuti media sosial @filminang dan nantikan berita selanjutnya dari film “Inang”. Jangan lewatkan film “Inang” di bioskop mulai tanggal 13 Oktober 2022.

(Victor)

Puncak Acara Bulan Kebudayaan Batak Toba dan Pra Kongres I Kebudayaan Batak Toba, digelar Pagelaran Musik dan Fashion Show 

0

IndonesiaVoice.com | Puncak acara Bulan Kebudayaan Batak Toba dan Pra Kongres I Kebudayaan Batak Toba yang diadakan Batak Center diakhiri dengan pagelaran musik berupa pertunjukkan uning-uningan (Hardoni Sitohang) dan penampilan Artis Batak Dorman Manik dan Rani Simbolon serta Fashion Show yang digelar di Balairung Soesilo Soedarman, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta, Selasa Malam (27/9/2022).

Ketua Panitia, Irjen Pol (Purn) Erwin TP Lumban Tobing memaparkan kegiatan Pra Kongres I Kebudayaan Batak Toba selama dua hari, pada hari ini telah mencapai puncaknya.

“Pada malam ini juga akan diumumkan para pemenang lomba menulis aksara Batak Toba, menulis artikel berbahasa Batak Toba, Marumpasa, pidato berbahasa Batak Toba, Martumba Versi Tiktok, dan Maruning Uningan. Lomba dalam rangka Bulan Kebudayaan Batak Toba ini, dimulai Agustus sampai September 2022 ini diselenggarakan dengan platform digital dan media sosial,” urainya.

Baca juga: BPODT Apresiasi Batak Center Gelar Pra Kongres I Kebudayaan Batak Toba





“Juga, malam ini akan ada pertunjukkan uning-uningan dan penampilan musisi Batak Dorman Manik dan Rani Simbolon serta fashion show binaan Ibu Linda, Alma dan Joice. Dan semua pertunjukkan ini bisa ditonton gratis tanpa kami menjual tiket, karena kita ingin budaya Batak tetap hidup dan bisa dinikmati semua orang,” imbuh Erwin.

Puncak Acara Bulan Kebudayaan Batak Toba dan Pra Kongres I Kebudayaan Batak Toba

Sementara Ketua Umum Batak Center, Ir Sintong M Tampubolon, berharap melalui kegiatan selama dua hari ini, bermanfaat tidak hanya bagi Batak Center tapi bagi semua orang Batak di Indonesia dan Diaspora.

“Masih banyak lagi yang perlu dilakukan Batak Center secara bersama-sama di masa mendatang dalam rangka mengembangkan dan memelihara budaya Batak serta SDM orang Batak,” katanya.

Baca juga: Ini Pemenang Lomba Bulan Kebudayaan Batak Toba





Sedangkan Dewan Penasehat Batak Center, Prof Dr H Bomer Pasaribu, menyampaikan Nilai-nilai batak itu tidak hanya punya nilai internal, tapi juga universal, sehingga nilai-nilai itu dapat bertemu dimana saja.

Dan nilai-nilai itu sebetulnya tertuang dalam Pustaha Tumbaga Holing. Kalau kita ikuti nilai-nilai yang ada disitu, kita ini sangat internasional. Kita bisa kemana saja. Juga, salah satu prinsip yang tertuang dalam Pusataha itu bahwa kita adalah bangsa pembelajar. Ini yang harus kita ajarkan kepada anak-anak muda kita,” pungkasnya.

batak toba
Sosialisasi “Paradigma Baru Tata Kelola Adat Batak Toba (3E: Esensial, Efektif dan Efisien)”

Sebelum pagelaran musik dan fashion show, pagi hingga siang hari diadakan diskusi ketiga bertajuk Sosialisasi “Paradigma Baru Tata Kelola Adat Batak Toba (3E: Esensial, Efektif dan Efisien)” yang dipaparkan Brigjen TNI (Purn) Berlin Hutajulu (Ketua Umum Dewan Mangaraja Adat Batak) dan pembahas yaitu Prof Dr Payaman Simanjuntak, Drs H Ramses Hutagalung, MM, dan Lambok F Sihombing (Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu) serta dimoderatori Dr Pontas Sinaga, MSc.

Baca juga: Batak Music Concert “Danau Toba in Harmony” Bakal Digelar di Balai Sarbini 




pra kongres I kebudayaan batak toba
Diskusi bertajuk “Ekonomi Inklusif dan Perempuan Pedesaan”

Diskusi sesi keempat bertajuk “Ekonomi Inklusif dan Perempuan Pedesaan” dengan narasumber yakni Hadriani Uli Silalahi (Ketua Umum W20) Annette br Sialagan, Rainy br Hutabarat (Komisioner Komnas Perempuan, Caramia Sitompul (Entrepreneur & Designer) dan Susi Rio Panjaitan, MPsi, serta dimoderatori Ujiana Sianturi (Ketua UMKM Sumut).

(VIC)

Ini Pemenang Lomba Bulan Kebudayaan Batak Toba

0

IndonesiaVoice.com | Para pemenang lomba dalam rangka Bulan Kebudayaan Batak Toba yang diadakan oleh Batak Center diumumkan pada momen Puncak acara Bulan Kebudayaan Batak Toba dan Pra Kongres I Kebudayaan Batak Toba di Balairung Soesilo Soedarman, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta, Selasa Malam (27/9/2022).

Adapun para pemenang lomba yang bertanding sejak Agustus hingga September 2022 dengan platform digital dan media sosial sebagai berikut:

Pemenang Lomba menulis artikel Bahasa Batak Toba ada tiga orang Juara I untuk masing-masing kategori, yaitu Suci br Manurung (Kategori 6-12 tahun), Yehezkiel Saktido Tambunan (Kategori 13-17 tahun) dan Maria br Simamora (Kategori 18-25 tahun).

Baca juga: BPODT Apresiasi Batak Center Gelar Pra Kongres I Kebudayaan Batak Toba





Pemenang Lomba Pidato Berbahasa Batak Toba yaitu Juara I Maria Tambunan dengan nilai 85 dari Universitas Sumatera Utara (18-25 tahun), Juara 2 Gian Sibuea dengan nilai 83 (13-17 tahun) dan Juara 3 Varisy Situmorang dengan nilai 80 (6-12 tahun).

Pemenang Penulisan Aksara Bahasa Batak Toba yaitu Juara 1 Herlan Silaban (18-25 tahun), Aldibos Pranata Sinurat (13-17 tahun) dan Audrey C Napitupulu (6-12 tahun).

Pemenang Lomba Festival Uning-Uningan yaitu Bonar Uli dengan nilai 963 dari Samosir.

Baca juga: Batak Music Concert “Danau Toba in Harmony” Bakal Digelar di Balai Sarbini 





Pemenang Lomba Umpasa yaitu Juara 1 Laura Silaen dengan nilai 55 dari SMPN Silaen, Juara II Siraju Salino Siagian dengan nilai 27 (SD), dan Juara III dengan nilai 25 (SD Balige).

(VIC)

BPODT Apresiasi Batak Center Gelar Pra Kongres I Kebudayaan Batak Toba

0

IndonesiaVoice.com | Direktur Utama Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba (BPODT) Jimmy Panjaitan sangat mengapresiasi Batak Center yang mengadakan Bulan Kebudayaan Batak Toba dan Pra kongres I Kebudayaan Batak toba yang digelar 26-27 September 2022 di Balai Soesilo Soedarman, Kemenparekraf, Jakarta.

“BPODT adalah satuan kerja dibawah Kemenparekraf yang tugas khususnya adalah mengembangkan pariwisata berkelanjutan berbasis kearifan lokal di Kawasan Danau Toba. Tentu kami punya kepentingan terhadap Kebudayaan Batak Toba ini. karena tanpa kebudayaan kita, budaya batak, danau toba hanya akan menjadi salah danau diantara ribuan danau indah lainnya dimuka bumi ini,” ujar Jimmy Panjaitan yang memberikan kata sambutan dalam Pembukaan Pra kongres I Kebudayaan Batak toba di Balai Soesilo Soedarman, Kemenparekraf, Jakarta (26/9/2022).

“Kami akan mendukung Pra Kongres I Kebudayaan Batak Toba dan Kongres I Kebudayan Batak Toba pada tanggal 20-22 Oktober 2022 di Balige, Museum TB Silalahi Center yang tentunya bertujuan untuk melestarikan Budaya Batak Toba agar tetap relevan di masa kini dan kancah global,” imbuh dia.



Baca juga: Batak Music Concert “Danau Toba in Harmony” Bakal Digelar di Balai Sarbini 

Pra Kongres I Kebudayaan Batak Toba dibuka resmi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

“Saya berharap diadakannya Pra Kongres I Kebudayaan Batak Toba dapat membangkitkan kembali semangat pelestarian sekaligus mengembangkan dan memajukan kebudayaan daerah di seluruh Indonesia, terlebih khusus Kebudayaan Batak. Karena itu, Saya menyambut gembira pelaksanaan Pra Kongres I Kebudayaan Batak Toba. Mari terus lestarikan kebudayaan, majukan pariwisata dan ekonomi kreatif dan mari jaga Indonesia,” pungkas Sandiaga Uno, secara virtual, Senin (26/9/2022).

Sementara Ketua Panitia Irjen Pol Purn Erwin TP Lumban Tobing menjelaskan tujuan diadakannya acara ini untuk mengaktualisasi kembali dan merevitalisasi kebudayaan Batak, khususnya di kalangan generasi muda milenial.



Baca juga: Paritas Institut Dukung Berantas Mafia Tanah di Sumut

Menyongsong Pra Kongres I Kebudayaan Batak Toba, lanjut Erwin, Batak Center juga menggelar Bulan Kebudayaan Batak dengan mengadakan enam perlombaan yang diikuti khusus kalangan generasi muda, yaitu lomba menulis aksara Batak Toba, menulis artikel berbahasa Batak Toba, Marumpasa, pidato berbahasa Batak Toba, Martumba Versi Tiktok, dan Maruning Uningan. Perlombaan diadakan dengan menggunakan platform digital dan media sosial dan pengumuman juaranya pada tanggal 27 September 2022.

“Pada tanggal 26-27 September, kita akan adakan Pra Kongres I Kebudayaan Batak Toba dengan kegiatan-kegiatan, antara lain, seminar Bahasa Batak dan seminar Women 20 (W20) dengan menghadirkan tokoh-tokoh perempuan Batak nasional. Diakhiri pada tanggal 27 September 2022 dengan pagelaran malam budaya dan musik Batak,” pungkasnya.

Sedangkan Ketua Umum Batak Center, Ir Sintong M Tampubolon mengutarakan kegiatan tahun ini memang berfokus kepada Kebudayaan Batak Toba. Khususnya, membahas Bahasa Batak yang semakin hari semakin tergerus penggunaannya dikalangan generasi muda.



Baca juga: Peran Tika Panggabean dan Boris Bokir di Film Ngeri Ngeri Sedap, Kupas Konflik dan Intrik Keluarga Batak

“Sebuah penelitian menunjukkan, diantara ratusan bahasa lokal di Indonesia, salah satu bahasa lokal yang terancam punah adalah bahasa Batak. Karena itu, melalui kegiatan Pra Kongres I Kebudayaan Batak Toba selama dua hari ini dan dilanjutkan dengan Kongres Kebudayaan Batak I di Balige pada 20-22 Oktober 2022, diharapkan ada semacam panduan penggunaan bahasa Batak Toba agar orang-orang akan bergairah lagi untuk berbicara bahasa Batak,” imbuhnya.

Ketua Panitia Kongres I Kebudayaan Batak Toba, Prof Dr Robert Sibarani, MS, yang kala itu hadir didampingi Sekretaris Panitia Kongres 1 Kebudayaan Batak Toba Drs Tigor Tampubolon, dalam sambutannya memaparkan salah satu alasan diadakannya kongres ini adalah melihat banyaknya generasi muda Batak yang sudah tidak lagi berbahasa Batak.

“Dan tujuan kongres pada bulan Oktober nanti adalah dalam rangka revitalisasi dan pelestarian (Budaya Batak Toba). Revitalisasi itu punya tiga makna yaitu penggalian, pengelolaan dan pengendalian. Pengendalian ini penting agar dalam penyelenggarannya sesuai dengan koridornya, sebagai dasar generasi muda kedepan. Inilah yang kelak kita wariskan kepada anak anak cucu kita,” tutupnya.




Selain dihadiri oleh punguan marga Batak, hadir juga organisasi dan lembaga Batak, antara lain, Lokus Adat Budaya Batak (LABB), Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dan Forum Bangso Batak Indonesia (FBBI).

pra kongres I Kebudayaan Batak Toba
Sesi I Diskusi Panel bertajuk “Kebudayaan Batak dalam Pusaran Peradaban Global”.

Usai pembukaan Pra Kongres I Kebudayaan Batak Toba, dilanjutkan diskusi panel pertama bertajuk “Kebudayaan Batak dalam Pusaran Peradaban Global” dengan pembicara yaitu Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Hilmar Farid, PhD dan Jhohannes Marbun, SS, MA, Penanggap yaitu Penggiat/Pemerhati Budaya, Ir Hokky Situngkir dan Tokoh Masyarakat Batak Dr Parlindungan Purba, SH, MM, serta moderator Drs Jekmen Sinulingga, MHum.

Pra KOngres I Kebudayaan Batak Toba
Sesi 2 Diskusi Panel bertajuk “Pemaparan dan Diskusi “Draf Pedoman Tata Bahasa Batak Toba”.

Sedangkan sesi kedua diskusi bertajuk “Pemaparan dan Diskusi “Draf Pedoman Tata Bahasa Batak Toba” dengan paparan oleh Ketua Lembaga Penelitian USU, Prof Dr Robert Sibarani, MSc, Pembahas yaitu Drs Saut Poltak Tambunan dan Mida Silaban serta dipandu oleh Drs Manguji Nababan (Kepala Pusat Dokumentasi dan Pengkajian Kebudayaan Batak Universitas HKBP Nommensen).

(Redaksi)

Tayang Hari Ini! Film Jakarta vs Everybody Kembali Hadir di Bioskop Online

0

IndonesiaVoice.com | Film Jakarta vs Everybody tayang kembali di Bioskop Online mulai 23 September 2022. Sebelumnya, film yang diproduseri oleh Peter Taslim ini sudah tayang terbatas di Bioskop Online pada Maret lalu.

Film yang dibintangi oleh Jefri Nichol, Wulan Guritno, Ganindra Bimo, Dea Panendra, dan aktor senior Jajang C Noer ini menggambarkan sisi kerasnya Jakarta.

Kisah yang disampaikan dekat dengan banyak orang yang menjadikan Jakarta sebagai tempat perantauan.

Baca juga: Seram, Titi Kamal Kondisi Hamil dalam Film Jailangkung: Sandekala Tayang Mulai 22 September





Film ini juga menggambarkan bahwa banyak orang berharap mereka meraih kesuksesan di Ibu Kota.

“Jakarta vs Everybody dibuat real, sesuai dengan kehidupan Jakarta. Banyak yang datang ke Jakarta dengan harapan bisa sukses, tapi nyatanya tidak sedikit juga yang justru terjebak di situasi yang tidak mengenakan,” jelas Jefri Nichol dalam rilisnya di Jakarta (23/9/2022).

Di film ini, Jefri Nichol berperan sebagai Dom. Perantau yang awalnya ingin mengejar cita-cita sebagai aktor ternama. Namun ia dihadapkan pada kondisi yang kurang menyenangkan.

“Dari pengalaman Dom, kita melihat bagaimana kerasnya Ibu Kota. Rasanya film ini akan mewakili perasaan banyak orang yang tengah berjuang. Tidak semua rencana dan keinginan kita bisa tercapai dengan mudah. Semua butuh pengorbanan, menggapai kehidupan yang diinginkan membutuhkan perjuangan,” ujar Peter Taslim, selaku produser Jakarta vs Everybody.

Baca juga: Film Komedi Romantis “GENDUT SIAPA TAKUT?!” Tayang Serentak di Bioskop 22 September 2022





Bagi yang belum pernah menonton Jakarta vs Everybody, ini adalah kesempatan untuk bisa mengintip kisah perjalanan Dom.

Di tengah berbagai kesulitan hidup yang menimpanya, ia bertemu dengan Pinkan (Wulan Guritno) dan Radit (Ganindra Bimo) yang membawanya semakin terperosok ke gelapnya kehidupan metropolitan Jakarta.

Ajeng Parameswari selaku President of Digital Business Visinema, juga menyampaikan bahwa film Jakarta vs Everybody adalah tontonan yang kaya akan pembelajaran.

Baca juga: Trailer Inang diluncurkan, Tampilkan Naysila Mirdad Akting Bareng Ibunya Lydia Kandou Dalam Film Horor Akan Tayang 13 Oktober 2022





“Film ini punya dimensi cerita yang menarik, tidak hanya menceritakan sisi lain Jakarta, tapi juga memperlihatkan bagaimana cara seseorang memperjuangkan mimpinya,” ungkap Ajeng.

Film Jakarta vs Everybody bisa diakses melalui website www.bioskoponline.com dan melalui aplikasi Bioskop Online yang dapat diunduh di App Store dan Google Play Store.

Tiket bisa didapatkan di www.bioskoponline.com seharga Rp. 20.000,- dan bisa didapatkan melalui GoTix, aplikasi tiket bioskop dan hiburan yang disediakan oleh Gojek yang menghadirkan bermacam film bioskop, rekomendasi kegiatan, dan event di Indonesia. Selain itu, bisa didapatkan juga melalui Loket.com, solusi event kamu.

Baca juga: Pengalaman Mistis Titi Kamal Merasakan Keseraman Selama Proses Pembuatan Film Jailangkung: Sandekala





SEKILAS BIOSKOP ONLINE

Bioskop Online adalah sebuah layanan TVOD (Transaction Video On Demand) yang menawarkan kurasi film dari berbagai produser film lokal dengan harga yang terjangkau, mulai dari Rp5.000,- dan masa sewa selama 48 jam.

Bioskop online bisa diakses langsung melalui situs www.bioskoponline.com, atau lewat aplikasi yang bisa diunduh melalui App Store atau Google Play Store.

Bioskop Online Konten-konten di Bioskop Online terdiri dari, antara lain, film panjang, konten original dengan durasi mid-feature, dan special show.

(victor)

KASUM: Keppres 17 Tahun 2022, Sarana Cuci Dosa Pelaku Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

0

IndonesiaVoice.com | Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyatakan, “Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dan Komposisi Keanggotaannya Melukai Korban serta Mencederai penegakkan HAM.”

Beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

KASUM bersepakat dengan pernyataan korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM Berat masa lalu, yakni Keppres 17 Tahun 2022 merupakan sarana cuci dosa Pelaku Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu karena bermasalah secara konseptual yang melanggar hak korban atas kebenaran dan keadilan dan membuktikan bahwa Negara melakukan pembiaran (by omission) terhadap pelaku Pelanggaran HAM Berat.

Baca juga: SETARA Tolak Keppres 17/2022 Terkait Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Ini Alasannya





Kasum menilai komposisi Tim juga diisi oleh orang yang diduga memiliki rekam jejak pelanggaran HAM. Hal ini terlihat dalam penunjukkan As’ad Said Ali sebagai anggota Tim.

Padahal, nama As’ad muncul dalam Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai orang yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Munir.

Dalam Persidangan Indra Setiawan (Direktur PT. Garuda Indonesia pada saat kasus Pembunuhan Munir) ia menjelaskan bahwa ia “membuatkan surat penugasan itu karena Pollycarpus mendatanginya pada Juni atau Juli 2004 di Restoran Bengawan Solo, Hotel Sahid, Jakarta. Dalam pertemuan itu menurutnya, Pollycarpus menunjukkan surat perintah dari BIN yang diteken oleh Wakil Kepala BIN saat itu As’ad Said Ali. Isi surat itu menyatakan meminta Pollycarpus ditugaskan sebagai petugas keamanan dengan alasan PT Garuda Indonesia adalah perusahaan vital dan strategis sehingga keamanannya perlu ditingkatkan.”

Baca juga: Hukuman Teroris Diringankan, Setara Institute Pertanyakan Hakim yang Tidak Berpihak Korban





Penunjukkan orang yang diduga melakukan pelanggaran HAM sebagai anggota Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) oleh Presiden Joko Widodo tidak hanya bertentangan dengan standar dan mekanisme HAM juga menyerang akal dan menyakiti serta mempermainkan perasaan seluruh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Indonesia. Langkah Presiden ini hanya menguatkan posisi bahwa Pemerintah memang tidak memiliki kemauan Politik untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban.

Pada sisi lain KASUM juga mempertanyakan sikap Komnas HAM yang hanya diam terhadap keputusan Presiden ini. Diamnya Komnas HAM dapat diartikan publik bahwa Komnas HAM membiarkan atau mengamini impunitas berlangsung serta menyetujui tindakan pemerintah yang keliru.

KASUM juga mengingatkan Komnas HAM bahwa Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) yang akan menyelesaikan pelanggaran HAM melalui jalur non yudisial ini sejatinya justru telah mendelegitimasi Komnas HAM yang selama ini telah melakukan langkah judicial di dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Penghayat Kepercayaan Alami Kendala Administrasi dan Pendidikan





Apalagi di dalam Tim tersebut terdapat orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus Pembunuhan Munir yang mana Komnas HAM juga akan segera membentuk Tim Ad Hoc dalam kasus tersebut.

Lebih jauh, KASUM menilai, dengan dibentuknya Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) yang berisikan terduga pelaku pelanggaran HAM oleh Presiden semakin menunjukkan bahwa isu pelanggaran HAM berat masa lalu hanya dijadikan sebagai agenda politik tahunan bagi para kontestan politik, tidak terkecuali oleh Presiden Joko Widodo.

Berlarut-larutnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak hanya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi para korban, tetapi juga menjadi batu sandungan bagi rekonsiliasi politik secara nasional bagi Pemerintah.




Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus dilakukan secara komprehensif, yakni pengungkapan kebenaran dan proses yudisial. Rekonsiliasi atau proses non-yudisial yang pernah digagas beberapa kali oleh Pemerintah harus didasarkan pada fakta atau pengungkapan kebenaran terlebih dahulu. Tanpa pengungkapan kebenaran maka rekonsiliasi atau proses non-yudisial hanya sebagai cek kosong atau sarana impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu.

Atas dasar hal tersebut di atas, KASUM mendesak kepada Presiden Joko Widodo;

1. Membatalkan Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu demi kepentingan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban;

2. Presiden RI memerintahkan Jaksa Agung sebagai Penyidik untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan penyidikan secara transparan, objektif, jujur, adil dan bertanggung jawab terhadap peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu;




3. Presiden RI memastikan dan memberikan jaminan perlindungan kepada Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir serta memastikan Tim Adhoc dapat mengakses semua hal yang berhubungan dengan kasus tersebut;

4. Mendesak Komnas HAM bersikap tegas atas langkah presiden yang keliru dengan meminta Presiden membatalkan Kepres dan kembali menempuh jalur judicial yang selama ini sudah dilakukan oleh Komnas HAM itu sendiri.

 

SETARA Tolak Keppres 17/2022 Terkait Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Ini Alasannya

0

IndonesiaVoice.com | Setelah menjadi kontroversi dan tidak bisa diakses publik, Keppres No 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu, akhirnya beredar luas di tengah masyarakat.

Sebagaimana sebelumnya disampaikan, SETARA Institute menolak keras kehadiran Keppres dimaksud karena menjadi bagian dari pembakuan impunitas atas berbagai pelanggaran HAM, mengubur kebenaran peristiwa dan memutihkan sejumlah pelaku yang diduga aktor pelanggaran HAM berat.

“Keppres ini bukanlah cara Jokowi mengambil tanggung jawab konstitusional dan kewajiban negara menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu tetapi berpura-pura bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu,” ujar Ketua SETARA Institute for Democracy and Peace, Hendardi, dalam rilisnya di Jakarta (21/9/2022).

Baca juga: Hukuman Teroris Diringankan, Setara Institute Pertanyakan Hakim yang Tidak Berpihak Korban





“Keppres ini adalah pemutihan kolektif berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu sekaligus instrumen pembungkaman yang ditujukan untuk menghambat aspirasi korban dan publik dengan janji-janji rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban dan keluarganya,” tambahnya.

Desain Keppres ini, lanjut Hendardi, bukanlah cara yang diajarkan dalam disiplin hukum hak asasi manusia atau praktik internasional terkait keadilan transisi (transitional justice) atas pelanggaran HAM masa lalu, karena syarat utama penyelesaian non yudisial haruslah didahului dengan upaya pengungkapan kebenaran, verifikasi visibilitas penyelesaian secara hukum, dan dengan kerja yang tidak terburu-buru.

“Hal ini dipastikan tidak akan mungkin terjadi dan tidak mungkin bisa dilakukan oleh Tim bentukan Jokowi ini,” tegasnya.

Baca juga: Penghayat Kepercayaan Alami Kendala Administrasi dan Pendidikan





Sebelumnya, menurut Hendardi, Jokowi mengatakan Keppres tersebut telah ditandatangani pada 16 Agustus 2022 dan umumkan saat Pidato Kenegaraan.

“Tetapi faktanya, Keppres tersebut baru ditandatangani tanggal 26 Agustus 2022. Sekalipun ini merupakan ketidakjujuran teknis, tetapi jelas menggambarkan kehendak pemutihan pelaku pelanggaran HAM ini bukan sepenuhnya datang dari diri Jokowi tetapi dari orang-orang di sekeliling Jokowi yang diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM masa lalu,” jelasnya.

“Kebijakan kontroversial dan tidak berkeadilan ini hanya bisa dimungkinkan terbit saat seorang Presiden tidak memiliki kecukupan kapasitas dan tidak memiliki pemahaman utuh atas persoalan kemanusiaan,” imbuh dia.

Baca juga: Harta Kekayaan Anies Terkini, Lumayan juga Buat…





Juga, lanjut Hendardi, pada saat seorang Presiden tersandera oleh banyak variabel kepentingan; termasuk sikap obsesif menjabat tiga periode atau memperpanjang masa jabatannya.

“Penegasan bahwa cakupan peristiwa yang akan diselesaikan secara non yudisial ini berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM hingga tahun 2020 menunjukkan ketidakpatuhan Jokowi pada mandat UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang memerintahkan bahwa peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi setelah UU tersebut diundangkan harus diselesaikan melalui pengadilan HAM permanen,” papar dia.

“Tidak ada ruang bagi Komnas HAM maupun Jokowi untuk membelokkan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM setelah tahun 2000, kecuali diselesaikan melalui pendekatan yudisial. Tidak ada yang bisa diharapkan dari Tim yang dibentuk Jokowi. Apalagi dengan sejumlah anggota Tim yang sangat erat hubungannya dengan peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia,” tambahnya.

Baca juga: Simpul Kelola Distribusi Minyak Goreng Berketahanan (Bisikan untuk Presiden Jokowi!)





Bahkan salah satu anggota Tim, lanjut Hendardi, jelas masuk dalam list PBB sebagai pejabat tinggi TNI yang sangat kuat diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat di Timor Timur.

“Dengan komposisi Tim semacam ini, langkah Jokowi tidak akan memperoleh legitimasi publik dan pengakuan internasional. Langkah ini hanya akan mencetak prestasi absurd bagi Jokowi sekaligus berpura-pura bertanggung jawab,” ujar dia.

Basa basi penuntasan pelanggaran HAM, menurut Hendardi, sudah tergambar jelas pada tubuh pemerintahan Jokowi. Pelanggaran HAM di Paniai, yang hari ini (21/9/2022) dimulai persidangannya di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan telah menjadi alarm serius bahwa politik penegakan HAM di Indonesia mengalami kebuntuan.

Baca juga: Bantah Sebut Peradi Tidak Sah, Hotman Paris Ogah Minta Maaf





“Bagaimana mungkin, peristiwa pelanggaran HAM berat yang syarat utamanya adalah sistematis, meluas dan massif, tetapi hanya mampu menjerat seorang purnawirawan, yang juga hanya sebagai seorang penghubung di Kodim 1705/Paniai,” pungkasnya.

(Victor)

Seram, Titi Kamal Kondisi Hamil dalam Film “Jailangkung: Sandekala” Tayang Mulai 22 September

0

IndonesiaVoice.com | Kisah ritual Jailangkung kembali diangkat ke layar lebar. Kali ini Sky Media & CJ ENM mengemasnya lebih segar dengan sentuhan drama keluarga.
“Jailangkung: Sandekala” besutan Kimo Stamboel akan tayang di bioskop seluruh Indonesia pada 22 September.

Film yang dibintangi oleh Titi Kamal, Syifa Hadju, Dwi Sasono, Muzakki Ramdhan dan Giulio Parengkuan ini mendapatkan rating 13+ ke atas.

Teror supranatural “Jailangkung: Sandekala” berpusat pada sebuah keluarga yang sedang melakukan perjalanan liburan ke luar kota.

Baca juga: Trailer Film Jailangkung: Sandekala diluncurkan, Bakal Tayang 22 September





Tak disangka petaka datang ketika mereka membuat detour ke sebuah area danau wisata. Disinilah anak paling kecil bernama Kinan (Muzakki Ramdhan), tiba-tiba secara misterius menghilang tanpa jejak saat matahari terbenam.

Keluarga kecil tersebut putus asa untuk mencari sang anak yang hilang misterius di daerah yang terkenal mempunyai legenda yang dikenal dengan sebutan Sandekala.

Hilangnya Kinan tidak meninggalkan jejak, hanya sebuah boneka Jailangkung yang mereka temukan di tengah-tengah pencarian mereka. Pelan-pelan mereka terperangkap ke dalam suatu keadaan yang tak mereka mengerti.

Baca juga: Pengalaman Mistis Titi Kamal Merasakan Keseraman Selama Proses Pembuatan Film Jailangkung: Sandekala





Dalam jumpa pers di Epecintrum XXI, Jakarta, Senin (19/9/2022), Wicky V Olindo, Produser Sky Media mengatakan, “Film ini merupakan reboot, bukan lanjutan dari kisah sebelumnya.

Untuk versi terbaru ini, bersama Kimo Stamboel, kami menggabungkan ritual Jailangkung yang sudah familiar di masyarakat dengan mitos Sandekala yang juga tak asing, kemudian untuk memperkuat ceritanya kami memilih drama keluarga yang harus berhadapan dengan kehilangan seorang anak. Kami harap eksplorasi ini dapat menarik bagi penonton Indonesia.

Kimo Stamboel yang menjadi sutradara dan juga menulis film ini bersama Rinaldy Puspoyo menjelaskan, “Film ini akan tetap fresh dengan tema keluarga yang kental. Walaupun yang dulu ada, tapi di sini kita melakukan hal berbeda, nightmare skenario yang bisa dirasakan oleh keluarga, hal itu yang gue coba kedepankan dalam cerita Jailangkung Sandekala. Film ini mempunyai keseruan roller coaster ride.”

Baca juga: Trailer Inang diluncurkan, Tampilkan Naysila Mirdad Akting Bareng Ibunya Lydia Kandou Dalam Film Horor Akan Tayang 13 Oktober 2022





Di film ini, Sky Media yang telah membuat film-film horor berkualitas seperti franchise “Sebelum Iblis Menjemput” dan “Ratu Ilmu Hitam” memproduksi “Jailangkung: Sandekala” bersama CJ ENM, studio hiburan utama Korea Selatan.

CJ ENM yang telah sukses secara internasional dengan film-film seperti “Parasite” dan “Snowpiercer” sebelumnya juga telah memproduksi film Indonesia yang hits seperti “Pengabdi Setan”, “Perempuan Tanah Jahanam”, dan “Dreadout”.

Sky Media & CJM ENM, dan juga didukung oleh Rapi Films, Legacy Pictures, dan Nimpuna Sinema akan menayangkan Film “Jailangkung: Sandekala” di bioskop Indonesia pada 22 September 2022.

(Victor)

 

Bersama Kementerian dan Lembaga Terkait, BKKBN Gelar Rakornas Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022

0

IndonesiaVoice.com | Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2022 (Pemutakhiran PK-22). Hasil pemutakhiran PK-22 ini digunakan untuk upaya percepatan penurunan stunting dan pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Rakornas dipimpin Kepala BKKBN Dr. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, Sp.O.G. (K) dan dihadiri langsung Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Dr. (H.C) Ir. Mochammad Basuki Hadimoeljono, MSc, Ph.D. digelar Senin (19/09/2022) di Ballroom HK Tower, Jakarta.

Hadir juga sebagai narasumber dalam talkshow tersebut, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden Dr. Ir. Suprayoga Hadi, MSp, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara, Ph. D., Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian PUPR, Bapak Ir. Rachman Arief Dienaputra, M.Eng., dan Deputi Informasi Geospasial Tematik Badan Informasi Geospasial (BIG) Dr. Antonius Bambang Wijanarko.

Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi (Adpin) BKKBN Sukaryo Teguh Santoso, Minggu (18/09/2022) mengatakan Pendataan Keluarga merupakan kegiatan organik BKKBN dengan pendataan by name by address dilaksanakan oleh kader-kader KB di tingkat desa di bawah supervisi Petugas Penyuluh Lapangan PKB/PLKB.

Pendataan Keluarga tujuan utamanya untuk operasionalisasi program intervensi Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).

Teguh mengatakan telah dilaksanakan enam kali Pendataan Keluarga sejak kali pertama dihelat pada 1971. Pendataan nasional dilangsungkan kali pertama pada 1985 dengan mendata pasangan usia subur (PUS) dan peserta KB. Pendataan berikutnya dilaksanakan pada 1994. Inilah kali pertama individu dan keluarga Indonesia didata secara terpusat dengan skala nasional.

“Sesuai amanat Undang Undang nomor 52 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2014 bahwa Pendataan Keluarga wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun untuk menyediakan data dan informasi keluarga yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhirkan. Maka dalam rangka konsolidasi Tim Posko Pemutakhiran PK-22 seluruh tingkatan serta mengoptimalkan sinergitas dengan kementerian dan Lembaga mitra terkait,” kata Teguh.

Menurut Teguh, hasil pemutakhiran PK-22 ini akan digunakan oleh Kemenko PMK sebagai data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Data ini juga sebagai dukungan kebijakan intervensi kementerian PUPR untuk penghapusan kemiskinan ekstrem dan juga percepatan penurunan stunting.

Data ini juga digunakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden dalam melakukan pemeringkatan data keluarga PK-21 menurut status kesejahteraan, serta Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah memadankan data PK-21 dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Adapun talkshow terdiri dari Peran Strategis Data Pendataan Keluarga dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia dari Kemenko PMK, Visualisasi Data Indikator Bangga Kencana dan Stunting Berbasis Geospasial dari Badan Informasi Geospasial, Perjalanan Data PK-21 sebagai Data P3KE dari Sekretariat Wakil Presiden, Pemanfaatan Data PK-21 sebagai Dukungan Kebijakan Intervensi PKE dan Stunting dari KemenPUPR.

Dari kegiatan PK-21, BKKBN berhasil mendata 68.487.139 kepala keluarga di Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 60 persen akan dilakukan pemutakhiran pada tahun 2022.

Pemutakhiran PK-22 dilaksanakan dari tanggal 1 September hingga 31 Oktober 2022.

Berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia tahun 2021, tingkat revalensi stunting di Indonesia mencapai 24,4 persen.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2021, tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapat 10,14% atau 27,54 juta jiwa.

Pada Susenas berikutnya, September 2021, turun menjadi 9,71% atau 26,50 juta jiwa penduduk Indonesia berada pada titik kemiskinan ekstrem.

Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan pada 4 Maret 2021 menargetkan agar kemiskinan ekstrem Indonesia menjadi nol persen pada 2024.

Target nol persen ini untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang memuat komitmen global menghapus kemiskinan ekstrem pada 2030.

Presiden juga menargetkan tingkat prevalensi stunting menjadi 14 persen pada 2024. N (KIS)

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

(Victor)