IndonesiaVoice.com || Hotman Paris tidak akan meminta maaf terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), meskipun berbagai pihak mengancam akan pidanakan dirinya. Ia membantah pernah menyebutkan Peradi tidak sah.
“Kalau ada pertanyaan kepada saya jika disuruh minta maaf, kau mau nggak? Tidak. Apalagi aku? Kan aku membacakan fakta di persidangan,” ujar Hotman di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Selain itu, Hotman juga membantah mengeluarkan pernyataan terkait Peradi sebagai organisasi yang tidak sah. Ia menyatakan pembahasan yang dibicarakan sebetulnya adalah soal keabsahan anggaran dasar dan proses hukumnya.
Baca juga: Hukuman Teroris Diringankan, Setara Institute Pertanyakan Hakim yang Tidak Berpihak Korban
“Pada waktu itu tidak ada sama sekali, tidak ada pembahasan soal apakah institusi Peradi sah atau tidak. Itu tidak dibahas dan tidak ada yang menyebutkan itu. Karena Hotman Paris adalah seorang doktor yang tak mungkin segoblok itu,” tegas Hotman.
Kemudian, dia menambahkan semua yang dibicarakan pada waktu itu berdasarkan fakta-fakta di pengadilan. Terutama saat amar putusan di PN Lubuk Pakam disebutkan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal itu tercantum pada surat keputusan No 104 Peradi tanggal 15 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
Baca juga: Raih Gelar Doktor Hukum, Hulman Panjaitan: Pentingnya Pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen
“Jadi dalam amar putusan ini saya sebutkan batal anggaran dasar dan akibat hukumnya. Kalau seorang ahli hukumnya menilai oh yang batal itu apa saja. Itu yang kita bahas waktu itu. Anggaran dasar dan akibatnya,” beber Hotman.
“Jika ada yang mengatakan Hotman menyatakan institusi Peradi tidak sah, itu fitnah dan bohong karena saya tidak sebodoh itu,” pungkasnya.
Alasan Hotman Keluar Peradi
Diberitakan sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan sejumlah alasannya keluar dari Peradi.
Baca juga: Pakar Hukum Dhaniswara K Harjono: Prediksi 2021, Akan Terjadi Booming Sengketa
Salah satunya adalah dia tidak setuju Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menjabat untuk ketiga kalinya. Hal itu, kata Hotman, tidak sesuai dengan aturan yang ada di anggaran dasar yang hanya diperbolehkan menjabat sebanyak dua kali.
“Kenapa saya keluar dari Peradi Otto? Alasan pertama adalah sejak dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya karena di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh dua kali, namun ternyata dia menghalalkan segala cara,” kata Hotman di kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Jakarta, Selasa (19/4).
“Dia bisa merubah anggaran dasar bukan dengan munas, tapi dengan rapat pleno dan di dalam anggaran dasar yang baru itu disebutkan seolah olah boleh lebih dari dua kali asalkan tidak berturut-turut,” sambungnya.
Hotman menyebutkan anggaran dasar dari Peradi itu tidak sah berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah digugat oleh salah satu pengacara bernama Alamsyah. Hotman mengatakan seluruh pengurus yang ada di Peradi juga menjadi tidak sah.
“Ternyata alasan anggaran dasar itu benar-benar kemarin terbukti, ternyata sudah ada kasus berjalan. Pengacara pinggiran namanya Alamsyah menggugat keabsahan anggaran dasar versi Otto itu di PN Lubuk Pakam dan menang. PN Lubuk Pakam mengatakan Peradi versi Otto melakukan perbuatan melawan hukum karena merubah anggaran dasar bukan melalui munas, tapi melalui rapat pleno,” jelas Hotman.
Baca juga: Bachtiar Sitanggang Luncurkan Buku ‘Negara Hukum di mata Seorang Wartawan-Advokat’
“Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi oleh PN Medan yang sangat mengejutkan kok bisa pas waktunya tanggal 18 April 2022. Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 977 PDT 2022 tanggal 18 April menguatkan putusan PN Lubuk Pakam, PN menolak kasasi dari Peradi Otto. Artinya apa? anggaran dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah,” tambahnya.
Be the first to comment