Beranda blog Halaman 10

GAMKI Temui PBNU, Adukan Intoleransi dan Usul Konsensus Nasional Lintas Iman

0

IndonesiaVoice.com – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) menyambangi Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Di dalam ruang audiensi, dua generasi muda dari latar yang berbeda—tapi satu dalam cinta tanah air—berjumpa dan berbincang.

Sahat Martin Philip Sinurat, Ketua Umum DPP GAMKI, datang tak sekadar membawa salam persaudaraan.

Ia datang membawa suara keprihatinan, tentang intoleransi yang kian menganga di berbagai penjuru negeri.


Baca juga: GAMKI: Menteri Agama Urus 30 Hektar Untuk Komplek Syariah, Gereja Sebidang Tanah Pun Sulit

Disambut langsung oleh KH. Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya, pertemuan lintas iman ini menjadi momen reflektif yang sarat makna.

“Retret pemuda Kristen di Sukabumi dibubarkan, izin gereja GBKP di Depok dipersoalkan. Ini bukan hanya tentang kebebasan beragama, ini tentang bagaimana kita menjaga marwah Pancasila dan UUD 1945,” ujar Sahat, lirih namun tegas.

Di tengah diskusi hangat, Sahat bahkan berseloroh bahwa GAMKI adalah pengikut setia ‘empat pilar PBNU’—yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. Sebuah pernyataan simbolik yang mengisyaratkan kedekatan ideologis dalam menjaga fondasi kebangsaan.

Tak berhenti di isu intoleransi, GAMKI juga membawa pesan ekologis dari kampung halaman.


Baca juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Ketum Bara JP, Willem Frans Ansanay: Ini Konsekuensi Fitnah, Bukan Kriminalisasi

“Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan telah bersuara tentang kerusakan lingkungan di kawasan Danau Toba. Ini bukan hanya urusan gereja, ini tugas moral kita bersama,” tambahnya.

Dari percakapan itu lahir satu gagasan besar—membangun konsensus nasional lintas iman. Sahat mengusulkan agar lembaga-lembaga keumatan seperti PBNU, Muhammadiyah, PGI, KWI, dan lainnya duduk bersama, mencari titik temu yang menjiwai Pancasila agar tak hanya jadi jargon politik musiman.

“Kalau nilai-nilai dasar kita tidak dikukuhkan secara bersama, setiap pemimpin bisa sesuka hati membelokkan arah bangsa. Maka intoleransi, diskriminasi, dan ketidakadilan bisa terus terjadi,” katanya.

Menanggapi itu, Gus Yahya disebut menyambut positif dan menyatakan bahwa komunikasi lintas agama sudah dijalin, termasuk dengan Ketum PGI, Pdt. Jacky Manuputty.


Baca juga: GAMKI: Menteri Agama Urus 30 Hektar Untuk Komplek Syariah, Gereja Sebidang Tanah Pun Sulit

Benih-benih kolaborasi sejatinya sudah ditanam. Tahun 2024, GAMKI bersama GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, dan organisasi pemuda lintas iman lainnya telah bertemu Paus Fransiskus di Vatikan, mendeklarasikan komitmen terhadap Pancasila dalam *Deklarasi Jakarta–Vatikan*.

“Tapi gerakan kecil dari pemuda tak cukup. Tokoh-tokoh agama harus berdiri di garda depan. GAMKI pasti siap mendukung,” ucap Sahat.

Di akhir pertemuan, harapan disematkan kepada PBNU—sebagai penjaga kompas kebangsaan—untuk tetap berdiri tegak melindungi seluruh anak bangsa, tanpa membedakan agama dan keyakinan.

“Karena sekarang, terus terang, agak sulit berharap pada Menteri Agama. Maka kami datang ke PBNU. Kami percaya, Gus Yahya dan PBNU akan tetap menjadi suluh di tengah gelapnya arus intoleransi,” pungkas Sahat dengan nada penuh harap.

Laporan Jokowi Soal Tuduhan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan, Ketum Bara JP, Willem Frans Ansanay: Ini Konsekuensi Fitnah, Bukan Kriminalisasi

0

IndonesiaVoice.com – Suasana hangat menyeruak saat secangkir kopi mengepul di tangan Willem Frans Anasanay, Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP).

Di sela-sela hiruk pikuk tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini sudah naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya, Willem memilih sikap tenang tapi tegas.

Biar santai dulu ya, ngopi dulu,” katanya sembari menyampaikan pandangannya.

Bagi Willem, polemik ini bukan sekadar soal dokumen akademik. Ia melihat ada sesuatu yang lebih dalam—framing sistematis, politisasi tanpa etika, dan permainan narasi dari kelompok yang, menurutnya, “tidak senang” dengan keberadaan Jokowi sebagai pemimpin bangsa.


Baca juga: Ketum DPP BARA JP, Willem Frans Ansanay, Tegaskan Warga Papua Terima Wapres Gibran Dengan Senang Hati

“Kenapa Baru Sekarang?”

Dengan nada prihatin, Willem mempertanyakan motif di balik kegaduhan ini.

Kenapa ijazah Jokowi tidak pernah dipersoalkan saat beliau mencalonkan diri sebagai Wali Kota, Gubernur, bahkan Presiden dua periode? Kenapa baru sekarang, menjelang akhir masa jabatan, tiba-tiba jadi isu nasional?” katanya.

Bagi Willem, ini bukan semata soal keabsahan dokumen.

Kalau ada yang mau tanya keaslian ijazah, ya tanya saja ke Universitas Gadjah Mada,” tegasnya.

Willem menilai bahwa tuduhan ini tidak lebih dari upaya merusak nama baik Presiden ke-7 RI yang sudah berbuat banyak untuk negeri.

Ini bukan soal gelar, tapi tentang kemampuan membangun bangsa. Apa kita lupa berapa banyak infrastruktur yang dibangun di era Jokowi?” ujarnya sambil menyebutkan konektivitas jalan dan kapal antar pulau di Papua yang semakin mempermudah akses dan distribusi logistik.



Baca juga: Willem Frans Ansanay, Nakhoda Baru Bara JP: Menjaga Jejak Jokowi, Mengawal Visi Prabowo-Gibran

“Efek Jera Itu Perlu”

Merespons wacana kriminalisasi terhadap mereka yang melontarkan tudingan ijazah palsu, Willem tidak melihatnya sebagai balas dendam, tapi sebagai konsekuensi hukum.

Jangan bilang mereka dikriminalisasi. Mereka ini yang terus membuat framing negatif. Kalau sekarang dilaporkan dengan UU ITE atau pasal fitnah, ya itu efek jera. Berani berbuat, berani bertanggung jawab,” tandasnya.

Ia juga mengkritik para pengamat politik yang menanggapi kasus ini secara spekulatif.

Pengamat juga harus tahu batas. Jangan asal bicara seolah tahu isi batin Pak Jokowi. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal etika berdemokrasi dan rasa hormat pada pemimpin.”



Baca juga: Dr John Palinggi: Polri di Usia 79, Dekat dengan Masyarakat, Modern, dan Penuh Integritas

“Kita Bangga, Jangan Cacatkan Warisan”

Willem menutup perbincangan dengan napas sejarah. Ia menyebut deretan presiden Indonesia dari Soekarno, Soeharto, Habibie, Megawati, SBY hingga Jokowi sebagai tokoh yang telah memberikan warna pada perjalanan bangsa.

Semua pemimpin itu berjasa. Mari kita bangga, jangan malah cari-cari kesalahan. Kalau ada yang salah secara hukum, ya hadapi. Tapi jangan rusak warisan pemimpin hanya karena ambisi politik kelompok tertentu,” katanya.

Lalu ia tersenyum dan menyeruput kopinya.

Saya lanjut ngopi dulu ya. Karena buat saya, keberanian itu bukan cuma berteriak, tapi juga berani bertanggung jawab,” pungkasnya.

(Victor)

Ketum DPP BARA JP, Willem Frans Ansanay, Tegaskan Warga Papua Terima Wapres Gibran Dengan Senang Hati

0

IndonesiaVoice.comPapua tidak pernah diam. Dari Tanah Cenderawasih selalu terdengar gema—tentang harapan, perjuangan, dan kini, tentang penugasan yang menjadi sorotan yakni kehadiran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di sana.

Isu miring pun merebak. Ada yang menyebutnya sebagai “pembuangan politik”, sebagai isyarat retaknya hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden sebelumnya, Joko Widodo. 

Namun bagi Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, semua itu hanyalah narasi yang kabur dari fakta.

Dalam sebuah wawancara eksklusif, Frans tampil lugas, tegas, dan penuh kehangatan. 

Kami masyarakat Papua senang. Ini berarti ada perhatian khusus yang diberikan oleh pemerintah terhadap percepatan pembangunan enam provinsi di Papua,” ungkapnya.



Baca juga: Willem Frans Ansanay, Nakhoda Baru Bara JP: Menjaga Jejak Jokowi, Mengawal Visi Prabowo-Gibran

Sebagai seorang putra asli Papua, nada suaranya tak bisa disembunyikan dari rasa bangga dan harapan.

Mandat Konstitusi

Frans Ansanay langsung mematahkan opini liar tentang penugasan Wapres Gibran sebagai bentuk ‘pembuangan’ atau pelemahan posisi. 

Ia menegaskan bahwa penugasan tersebut justru merupakan manifestasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam UU itu ditegaskan, Wapres punya tanggung jawab langsung atas percepatan pembangunan Papua,” jelasnya. 

Bahkan, sambungnya, Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 telah menunjuk Wakil Presiden sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

Jadi ini bukan asal tunjuk. Ini tugas yang sah, legal, dan strategis. Siapapun Wapres-nya, tugas itu wajib diemban,” katanya dengan nada serius.



Baca juga: Mengurai Jalan Keadilan Agraria, Orasi Ilmiah Prof. Dr. Aarce Tehupeiory di UKI

Meruntuhkan Narasi Retaknya Prabowo–Jokowi

Lebih lanjut, Frans juga membantah keras spekulasi soal keretakan antara Prabowo dan Jokowi. Sebagai orang yang mengikuti perjalanan politik nasional, ia menilai bahwa hubungan keduanya justru semakin harmonis.

Saya justru melihat bahwa semakin banyak isu negatif, justru semakin erat mereka. Pak Prabowo bukan tipikal orang yang melupakan jasa. Beliau pernah bilang: satu musuh terlalu banyak, seribu teman terlalu sedikit,” ujar Frans, mengutip pidato Prabowo.

Ia bahkan menyebut bahwa Jokowi berperan penting dalam memulihkan pangkat Prabowo menjadi Jenderal penuh dan turut memenangkan Prabowo di Pilpres 2024. 

Kalau Jokowi dianggap menghambat, tak mungkin kontribusi itu begitu besar dalam pemenangan Prabowo-Gibran,” katanya mantap.



Baca juga: Bukan Pajak Baru, Tapi Cara Baru Pemerintah Integrasikan Pemungutan PPh di Marketplace

Gibran di Papua, Tanda Harapan Baru

Bagi Frans, penugasan Gibran bukan hanya memenuhi aturan, tapi juga membuka ruang harapan. Papua, katanya, adalah wilayah yang secara historis baru 24 tahun efektif berada dalam dekapan NKRI—sejak Penentuan Pendapat Rakyat 1969.

Kalau wilayah ini tertinggal, lalu wakil presiden turun langsung, itu bukan hal luar biasa. Justru wajar. Bahkan membanggakan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Gibran bukan hal baru. Pada masa Jokowi–Ma’ruf Amin, sang Wapres juga menjalankan peran serupa. Artinya, ini bukan bentuk pengucilan, tapi kelanjutan dari kebijakan strategis negara.

Tidak ada pemikiran bahwa Gibran ditaruh di Papua karena tidak mampu. Justru dia dipercaya melaksanakan tugas penting. Ini penghormatan bagi kami orang Papua,” katanya sambil tersenyum.


Baca juga: Mayjen TNI Edwin Sumantha Jabat Danpaspampres, Dr John Palinggi: Tugas Penting Jaga Keamanan Sekaligus Kenyamanan Presiden

Pesan untuk Para Pengkritik

Di akhir wawancaranya, Frans memberikan pesan keras namun membangun kepada para penyebar narasi negatif. 

“Kalau Anda ingin memperbaiki negara ini, buatlah partai politik. Ikut pemilu. Kuasai parlemen. Jangan hanya membuat framing tanpa solusi,” ucapnya tegas.

Ia mengajak semua pihak untuk menyatukan kekuatan membangun bangsa. 

Jangan remehkan lambang negara, jangan remehkan Presiden dan Wapres kita. Kalau kita dukung, kita kawal, Indonesia akan kuat,” tutup Frans, mengakhiri dengan sebuah pernyataan penuh harapan: “Saat ini Presiden kita adalah Prabowo Subianto dan Wakil Presiden kita adalah Mas Gibran. Sikap kami di Bara JP: Prabowo-Gibran Dua Periode.”

 

(Victor)

Hidup yang Mengalir, Jejak Inspiratif Robert Sitorus di Usia 70 Tahun

0

IndonesiaVoice.com – Malam itu, Sabtu (12/7/2025), Restaurant Golden Leaf di Kelapa Gading, Jakarta Utara, bermandikan cahaya kehangatan.

Bukan sekadar perayaan ulang tahun biasa, melainkan sebuah penanda perjalanan panjang seorang tokoh yang hidupnya mengalir seperti sungai, membentuk alur dan memberi kehidupan bagi sekitarnya.

Robert Sitorus, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) masa bakti 1986-1988, merayakan ulang tahunnya yang ke-70, sekaligus meluncurkan sebuah biografi yang merangkum tujuh dekade pengabdian: “70 Tahun Robert Sitorus, Hidup Yang Mengalir.”

Buku ini, bukan sekadar untaian kata, melainkan sebuah cermin yang memantulkan perjalanan epik Robert Sitorus.

Dari belantara Sumatera Utara, kampung halamannya, hingga gemerlap Jakarta yang menjadi medan juangnya, setiap lembar mengisahkan liku-liku hidup yang penuh dedikasi.


Baca juga: Pelantikan BPN PIR 2024-2029, Sihar Sitorus Ajak Kembali ke Titik Nol di Sibisa

Kado Inspirasi dan Cermin Organisasi

Sahat HMT Sinaga, mewakili keluarga, tak bisa menyembunyikan rasa bangga. “Ini kado kami dari keluarga kepada abang kami yang telah memberikan inspirasi dan teladan bukan hanya kepada keluarga tetapi juga kepada komunitas GMKI,” ujar Sahat, suaranya sarat makna.

“Inspirasi itu, yang selama ini mengalir dalam bentuk teladan nyata, kini lebih terstruktur dan bisa dibaca banyak orang melalui buku,” tambahnya.

Buku ini bukan hanya untuk keluarga, melainkan juga untuk “rumah” besar yang turut membentuk Robert Sitorus yakni GMKI.

“Semoga buku ini bisa menjadi cermin bagi GMKI sekaligus tolak ukur bagi organisasi,” harap Sekretaris Jenderal Perkumpulan Senior GMKI ini, menggambarkan betapa relevannya kisah Robert sebagai panduan bagi generasi penerus.


Baca juga: Presiden Prabowo Tegaskan Netralitas Indonesia di Kancah Global: Seribu Teman Terlalu Sedikit, Satu Musuh Terlalu Banyak

Sebuah Biografi dalam Pusaran Sejarah

Lahir di Tarutung, Sumatera Utara, pada 8 Juli 1955, Robert adalah anak sulung dari tujuh bersaudara.

Ayahnya, seorang pensiunan tentara di masa pergolakan politik Indonesia, dan ibunya, pendamping setia, membentuk fondasi karakter Robert.

Hidupnya diwarnai perpindahan, mengikuti jejak dinas sang ayah mulai dari Tarutung ke Dairi, Porsea, Padangsidimpuan, hingga Gunungsitoli di Nias. Pada 1967, keluarga ini akhirnya menetap di Medan, kota yang menjadi saksi bisu awal mula pengabdiannya.

Di Medan, Robert menimba ilmu di Fakultas Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara (USU), meraih gelar insinyur pada 1985.

Namun, kampus ini juga menjadi tempat ia menemukan panggilannya yang lain. Pada 1975, ia bergabung dengan GMKI Komisariat Teknik, lalu memimpin komisariat tersebut pada 1977, hingga puncaknya menjadi Ketua Cabang GMKI Medan pada 1981.


Baca juga: Kisah Inspiratif Profesor Aarce Tehupeiory, Dari Saparua hingga Guru Besar Hukum Agraria

Tahun 1986 menjadi tonggak penting. Dalam kongres GMKI di Palangkaraya, Robert Sitorus terpilih sebagai Ketua Umum GMKI.

Masa kepemimpinannya berlangsung di tengah gejolak politik Orde Baru, di mana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 mewajibkan semua organisasi masyarakat (ormas) untuk mengadopsi Pancasila sebagai satu-satunya asas.

Di tengah tekanan ini, Robert berhasil menahkodai GMKI menghadapi dinamika internal, menjaga marwah organisasi tanpa kehilangan arah.

Usai mengabdi di GMKI, Robert merambah dunia profesional. Bergabung dengan PAM Jaya, lalu Palyja—mitra PAM Jaya dari Prancis—ia kembali dihadapkan pada tantangan.

Dinamika penolakan internal terhadap kerja sama dengan perusahaan asing, Palyja dan Thames PAM Jaya (TPJ) asal Inggris, berhasil ia atasi dengan kematangan dan visinya.


Baca juga: GAMKI: Menteri Agama Urus 30 Hektar Untuk Komplek Syariah, Gereja Sebidang Tanah Pun Sulit

Inovasinya tak berhenti di sana. Robert adalah pionir dalam standar keselamatan publik. Ia memulai era pemasangan pembatas dengan banner untuk mengisolasi lubang-lubang galian, memastikan keamanan masyarakat. Sebuah praktik yang kini menjadi standar diikuti berbagai pemilik utilitas.

Tak hanya itu, ia juga merintis “pengerjaan malam hari” untuk pemasangan jaringan pipa di jalan-jalan umum, sebuah langkah cerdas untuk menghindari kemacetan lalu lintas di jam kerja.

Dari Sahabat, Sebuah Pengakuan dan Harapan

Buku setebal 190 halaman ini, yang disusun oleh Alui Marundruri, Abrianto Lumbangaol, Rita Sitorus, dan Sahat HMT Sinaga, dengan tata letak Doni Butar Butar dan fotografer Renhard Manik, tidak hanya berisi kisah Robert.

Ia juga memuat catatan dari 22 sahabat yang melukiskan kesan dan pengalaman mereka bersama sang tokoh.


Baca juga: Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa DKI: Antara Digitalisasi, Kejujuran, dan Keadilan

Yasonna Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus anggota DPR RI dan senior GMKI, dalam kata sambutannya memuji terbitnya buku ini.

“Buku ini berguna untuk semakin mendorong budaya menulis dan menerbitkan buku sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama kepada generasi yang lebih muda,” kata Yasonna.

Baginya, kiprah Robert di GMKI, dunia profesional, hingga keterlibatannya di Lembaga Keumatan Kristen, adalah kisah yang layak dibukukan sebagai inspirasi.

Di antara para penulis catatan sahabat, terdapat nama-nama besar seperti Didiet Haryadi Priyohutomo (mantan Direktur PAM Jaya dan Ketua Umum KNPI), Pendeta Martin Lukito Sinaga, Rekson Silaban (aktivis perburuhan dan mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan), Immanuel Blegur (mantan Ketua Umum GMKI), Brigjen TNI (purn) dr. Alex Ginting (mantan anggota tim dokter kepresidenan), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic FoEkh, Sigit Triyono (Sekretaris Umum Lembaga Alkitab Indonesia), Pendeta Liesje Sumampow (mantan Ketua Umum Gereja Protestan di Indonesia), dan Febry C. Tetelepta (Ketua Umum Pengurus Nasional Perkumpulan Senior GMKI).


Baca juga: Diselamatkan di Tengah Malam, Kesaksian Dra. Alida Handau Lampe Guyer, M.Si tentang Cinta Kasih yang Mengalir Lewat BPJS dan RS Advent

Setiap kisah, setiap testimoni, menegaskan satu hal bahwa Robert Sitorus adalah pribadi yang mengalirkan inspirasi.

Biografinya bukan hanya tentang angka 70, melainkan tentang perjalanan hidup yang kaya makna, mengajarkan tentang ketekunan, integritas, dan semangat untuk memberi. Sebuah “hidup yang mengalir” tak hanya untuk dirinya, tetapi untuk kebaikan bersama.

Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa DKI: Antara Digitalisasi, Kejujuran, dan Keadilan

0

IndonesiaVoice.com – Di tengah gempita era digital, transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi keniscayaan. Namun, seberapa jauh digitalisasi mampu menjembatani jurang antara idealisme keterbukaan dan realitas di lapangan?

Pertanyaan inilah yang mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat RI, Senin (14/7/2025), di Wisma BSG, Jakarta Pusat.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, membuka diskusi dengan sebuah pengakuan sekaligus tantangan.

Ia menegaskan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sepenuhnya berbasis digital dan transparan. Namun, Harry tak menampik adanya celah.


Baca juga: Gema ‘Supaya Mereka Menjadi Satu’ Dalam Pesta Bona Taon PPRSI Sejabodetabek 2025 

“Semua badan publik di DKI Jakarta pada dasarnya mau terbuka dalam pengadaan barang dan jasa, tetapi kenyataannya belum sepenuhnya terbuka. Masih dibutuhkan kejujuran dari semua pihak, terutama dari pemohon informasi,” ujarnya lugas.

Pernyataan Harry menyoroti aspek krusial yakni kejujuran. Keterbukaan informasi bukan semata soal akses data, melainkan juga integritas dari semua pihak yang terlibat. Ia bahkan mengajak untuk membedakan motif pemohon informasi.

“Kita harus melihat dari dimensi tujuannya. Apakah pemohon ini adalah pelaku usaha yang berkepentingan bisnis, atau masyarakat umum yang ingin memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Pemilahan ini penting agar informasi yang dibuka tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan.


Baca juga: Selami Potensi Andaliman, Kolaborasi PT ST Morita Farma dan BRIN Buka Pintu Inovasi Baru dalam Kesehatan dan Kecantikan

Meskipun sistem telah digital, Harry mengungkapkan kendala praktis yang masih sering ditemui.

“Sistemnya sudah elektronik, tapi dokumen yang diminta sering kali masih disediakan dalam bentuk fisik. Alasannya, karena jumlah file-nya sangat banyak dan tidak praktis untuk dikonversi seluruhnya ke format digital,” ungkapnya, menggambarkan tantangan dalam mengonversi data masif ke format yang mudah diakses publik.

Keadilan dalam Informasi

Lebih dari sekadar transparansi, Harry Ara Hutabarat menekankan dimensi keadilan informasi. Ia mengutip sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” sebagai landasan filosofis.


Baca juga: Terobosan St Morita Farma, Andaliman Jadi Bahan Baku Kosmetik Pertama yang Disetujui BPOM!

“Keadilan sosial itu harus dirasakan juga oleh pelaku usaha. Sistem yang terbuka jangan justru menjadi beban bagi mereka. Keterbukaan harus berjalan selaras dengan prinsip keadilan,” tegasnya.

Pesan ini relevan bagi para pelaku usaha yang membutuhkan akses informasi yang cepat dan efisien tanpa terbebani birokrasi berlebihan.

Handoko, Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, menambahkan perspektif menarik tentang posisi strategis Jakarta.

Dengan sistem monitoring dan evaluasi (e-Monev) yang telah menjangkau hingga tingkat kelurahan, DKI Jakarta menjadi contoh ideal bagi daerah lain.


Baca juga: Dr John Palinggi: Polri di Usia 79, Dekat dengan Masyarakat, Modern, dan Penuh Integritas

“DKI Jakarta menjadi daerah yang menarik karena sistem monev-nya sudah menjangkau level kelurahan. Ini menjadi contoh penting bagi daerah lain,” ujarnya.

Miskonsepsi Dokumen Pengadaan dan Peran LKPP

Diskusi semakin meruncing ketika Emin Adi Muhaimin dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyoroti kompleksitas status dokumen pengadaan.

“Dokumen yang sama bisa memiliki implikasi yang berbeda, apakah termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak. Di sinilah pentingnya pemahaman posisi dan peran masing-masing pihak,” terang Emin.

Perbedaan penafsiran ini seringkali menjadi hambatan dalam penyediaan informasi.

Emin juga mengklarifikasi posisi LKPP dalam konteks Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021.


Baca juga: Mayjen TNI Edwin Sumantha Jabat Danpaspampres, Dr John Palinggi: Tugas Penting Jaga Keamanan Sekaligus Kenyamanan Presiden

Menurutnya, LKPP tidak memiliki kewenangan sebagai penentu kebijakan informasi, melainkan sebagai walidata di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).

“Maka, penting untuk mendudukkan kembali posisi PERKI 1/2021 agar aktor utamanya jelas, yaitu kuasa pengguna anggaran,” tambahnya.

Sebagai solusi, Emin menekankan pentingnya deklarasi terbuka melalui Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari setiap lembaga terkait dokumen-dokumen krusial seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan hasil tender.

“Karena itu, kami menyarankan Komisi Informasi untuk terus mengawal proses penetapan SK PPID di setiap badan publik. Sepanjang prosesnya selesai, data seharusnya bisa diakses secara terbuka,” tutupnya.


Baca juga: Mengurai Jalan Keadilan Agraria, Orasi Ilmiah Prof. Dr. Aarce Tehupeiory di UKI

Diskusi ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk perumusan kebijakan keterbukaan informasi yang lebih implementatif dan merata, tidak hanya di DKI Jakarta, melainkan di seluruh Indonesia.

Tujuannya satu yaitu menciptakan ekosistem pengadaan barang dan jasa yang benar-benar transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Bukan Pajak Baru, Tapi Cara Baru Pemerintah Integrasikan Pemungutan PPh di Marketplace

0

IndonesiaVoice.com – Di tengah hiruk pikuk perdagangan daring yang tak pernah tidur, hari ini menandai sebuah babak baru.

Sejak pandemi melanda, layar-layar gawai telah menjadi jendela utama bagi jutaan transaksi, mengubah kebiasaan berbelanja dari lorong-lorong toko fisik ke etalase virtual.

Kini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai berlaku hari ini, melahirkan sebuah kebijakan yang bukan hanya tentang angka-angka pajak, melainkan tentang kisah adaptasi, kemudahan, dan keadilan di jantung ekosistem digital Indonesia.


Baca juga: Rp2.189 Triliun Bukan Sekadar Angka: Ini Komitmen DJP di Hari Pajak 2025

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berdiri di garis depan perubahan ini.

Dengan nada penuh optimisme, ia menjelaskan bahwa PMK ini bukanlah “pajak baru,” melainkan sebuah jembatan.

“Aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital,” ujarnya dalam siaran pers DJP.


Baca juga: Mengurai Jalan Keadilan Agraria, Orasi Ilmiah Prof. Dr. Aarce Tehupeiory di UKI

Ini adalah tentang bagaimana sebuah bangsa dengan populasi yang melek digital dan penetrasi smartphone yang tinggi, ditambah kemajuan teknologi finansial, beradaptasi dengan realitas ekonomi yang bergerak begitu cepat.

Di balik meja-meja kerja DJP, ide ini bukanlah sekadar respons, melainkan sebuah visi menciptakan “keadilan berusaha (level playing field)” antara para pelaku usaha digital yang tumbuh pesat dan para pedagang konvensional yang telah lama setia di pasar fisik.

Sebuah visi yang telah terbukti berhasil di berbagai belahan dunia, dari Meksiko hingga Turki.


Baca juga: Dr John Palinggi: Polri di Usia 79, Dekat dengan Masyarakat, Modern, dan Penuh Integritas

Penyederhanaan di Ujung Jari

Bayangkan seorang pengusaha UMKM, sebut saja Bu Tina, yang selama ini berjualan kerudung cantik lewat marketplace.

Sebelumnya, urusan pajaknya mungkin terasa seperti labirin yang rumit, membutuhkan waktu dan pemahaman yang mendalam. Kini, PMK-37/2025 datang dengan janji kemudahan.

Marketplace tempat Bu Tina berjualan akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagaimana mekanismenya? Sederhana. Bu Tina hanya perlu menyampaikan informasi yang dibutuhkan kepada pihak marketplace.


Baca juga: Kisah Inspiratif Profesor Aarce Tehupeiory, Dari Saparua hingga Guru Besar Hukum Agraria

Kemudian, PPh Pasal 22 akan dipungut dengan tarif 0,5%. Bahkan, invoice yang selama ini ia gunakan untuk mencatat penjualan, kini akan menjadi dokumen yang setara dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.

Ini berarti, administrasi yang dulunya memakan waktu berjam-jam, kini bisa diselesaikan dengan beberapa klik, terintegrasi langsung dengan sistem perdagangan digital.

“Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” Rosmauli menambahkan.


Baca juga: Mayjen TNI Edwin Sumantha Jabat Danpaspampres, Dr John Palinggi: Tugas Penting Jaga Keamanan Sekaligus Kenyamanan Presiden

Sebuah Langkah Menuju Ekonomi Digital yang Lebih Sehat

Kebijakan ini mencerminkan pemahaman pemerintah bahwa ekonomi digital bukanlah sekadar tren, melainkan masa depan.

Dengan menunjuk marketplace sebagai mitra dalam pemungutan pajak, pemerintah tidak hanya menyederhanakan proses, tetapi juga membangun fondasi bagi ekosistem perdagangan digital yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Ini adalah tentang memastikan bahwa setiap keuntungan, sekecil apapun, dapat berkontribusi pada pembangunan nasional, sembari tetap menjaga denyut nadi inovasi dan pertumbuhan yang menjadi ciri khas dunia digital.


Baca juga: Willem Frans Ansanay, Nakhoda Baru Bara JP: Menjaga Jejak Jokowi, Mengawal Visi Prabowo-Gibran

Kisah Bu Tina dan jutaan pedagang online lainnya di Indonesia kini memiliki narasi baru. Sebuah narasi tentang bagaimana pajak, yang seringkali dianggap sebagai beban, kini bisa menjadi bagian tak terpisahkan dari kemudahan dan keadilan, mendorong roda ekonomi digital berputar lebih cepat dan lebih sehat.

Berikut Skema pengenaan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagaimana tertuang dalam PMK-37/2025:

Rp2.189 Triliun Bukan Sekadar Angka: Ini Komitmen DJP di Hari Pajak 2025

0

IndonesiaVoice.com – Di setiap helaan napas bangsa, di setiap denyut ekonomi yang berdetak, ada peran tak terlihat namun fundamental yang bekerja yaitu pajak.

Hari ini, pada tanggal 14 Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak sekadar menggelar upacara nasional serentak di seluruh penjuru negeri.

Mereka merefleksikan sebuah amanah yang berakar jauh di masa lalu, namun relevan di masa kini, bahkan untuk masa depan Indonesia.

Di bawah langit Jakarta yang cerah, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memimpin upacara dengan sebuah amanat yang menggema.


Baca juga: Mengurai Jalan Keadilan Agraria, Orasi Ilmiah Prof. Dr. Aarce Tehupeiory di UKI

“Hari Pajak berakar dari sejarah panjang bangsa,” ujarnya, membawa ingatan kembali ke 14 Juli 1945, saat kata “pajak” pertama kali terukir dalam naskah UUD 1945 oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI.

Sejak hari bersejarah itu, sistem perpajakan Indonesia terus tumbuh dan beradaptasi, sebuah perjalanan panjang yang kini berpuncak pada tema Hari Pajak 2025: “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”.

Tema ini bukan sekadar slogan. Ia adalah ajakan kolektif bagi setiap pegawai DJP untuk menjaga integritas dan profesionalisme, sekaligus dorongan bagi seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif membangun negeri.

“Kita tidak hanya mengelola penerimaan negara, kita mengelola kepercayaan rakyat,” tegas Bimo, “Pajak adalah wujud gotong royong bangsa dalam membiayai kesejahteraan bersama.”


Baca juga: Dr John Palinggi: Polri di Usia 79, Dekat dengan Masyarakat, Modern, dan Penuh Integritas

Reformasi Berkelanjutan dan Tantangan di Depan Mata

Perjalanan reformasi perpajakan telah membentang empat dekade, sebuah komitmen yang tak pernah surut.

Inti dari modernisasi administrasi DJP kini tertanam dalam pembangunan Coretax System, sebuah fondasi digital yang terus disempurnakan.

Bimo menekankan bahwa stabilisasi sistem ini adalah bentuk tanggung jawab mutlak terhadap Wajib Pajak, para pemangku kepentingan utama yang menjadi denyut nadi penerimaan negara.

Namun, tantangan di tahun 2025 ini tak ringan. Target penerimaan sebesar Rp2.189,3 triliun, naik 13,3% dari tahun sebelumnya, membayangi. Bagi Bimo, angka-angka itu bukan sekadar statistik.


Baca juga: Kisah Inspiratif Profesor Aarce Tehupeiory, Dari Saparua hingga Guru Besar Hukum Agraria

“Penerimaan pajak bukan hanya soal angka. Ia adalah amanah dari rakyat, dan harus dikelola dengan kejujuran serta keberanian menghadapi segala bentuk tekanan eksternal,” tuturnya, menegaskan kembali pentingnya etos kerja, dedikasi, dan integritas yang tak tergoyahkan.

Integritas, Sinergi, dan Perlindungan: Pilar Kepercayaan

Dalam era yang semakin kompleks, DJP terus memperkuat budayanya dengan berlandaskan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Setiap pegawai diharapkan menjadi penjaga etika dan teladan dalam pelayanan publik, sebuah pondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan.

Tak hanya itu, untuk melindungi para pejuang pajak di garis depan, DJP menjalin koordinasi erat dengan aparat penegak hukum.


Baca juga: Gong Perlawanan Arus, IKA USU Jakarta dan DPD RI Bersatu Merawat Budaya Sumut di Era Modernisasi

Ini adalah jaminan perlindungan hukum dan keamanan bagi mereka yang bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan, memastikan bahwa amanah penerimaan negara dapat dijalankan tanpa rasa takut.

Sinergi juga meluas ke lintas sektor. DJP aktif menjalin kerja sama strategis dengan Polri, Kejaksaan, dan KPK melalui Tim Optimalisasi Penerimaan Negara serta Satgassus penerimaan sektor prioritas seperti pertambangan dan perikanan.

Ini adalah benteng pertahanan terhadap potensi korupsi dan upaya penguatan sistem anti-korupsi nasional.

Piagam Wajib Pajak, Janji Keadilan yang Mengikat

Sebagai bukti nyata dari komitmen DJP terhadap Wajib Pajak, sebuah inisiatif monumental akan segera diresmikan yakni Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter).


Baca juga: Mayjen TNI Edwin Sumantha Jabat Danpaspampres, Dr John Palinggi: Tugas Penting Jaga Keamanan Sekaligus Kenyamanan Presiden

Piagam ini bukan sekadar dokumen formal; ia adalah bentuk penghormatan atas kontribusi Wajib Pajak dan langkah konkret untuk membangun hubungan yang adil, setara, dan bertanggung jawab antara negara dan mereka yang telah berkontribusi.

Menariknya, Piagam ini dirumuskan secara partisipatif, melibatkan dunia usaha, asosiasi, konsultan pajak, akademisi, hingga relawan perpajakan, mencerminkan semangat gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa.

Mengakhiri pidatonya, Bimo menyerukan semangat kolektif untuk menjaga konsistensi dan memperkuat koordinasi. Tujuannya jelas yakni membangun sistem perpajakan yang berintegritas dan efektif demi mewujudkan target tax ratio 11% dalam waktu dekat.

“Selamat Hari Pajak 2025. Mari terus tumbuh bersama pajak untuk Indonesia yang tangguh,” pungkasnya, sebuah doa dan harapan bagi perjalanan panjang menuju kemandirian bangsa.

(Victor)

KEDAULATAN RAKYAT DAN PANCASILA

0

KEDAULATAN RAKYAT DAN PANCASILA
Oleh: Santiamer Silalahi

santiamer silalahi

Abstraksi
“……..dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab………”

UUD NRI Tahun 1945 merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat. Sikap futuristik Johannes Latuharhary yang menolak Indonesia Timur bergabung dengan Indonesia merdeka jika frasa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” tetap dicantumkan dalam konstitusi senantiasa tetap relevan, karena tidak sesuai dengan Sila-3 dan-4 Pancasila.
Kata Kunci : Kedaulatan Rakyat, Pancasila.

Abstract
“……..in a Constitution of the State of Indonesia, which is formed in a structure of the Republic of Indonesia with people’s sovereignty based on the Almighty God, Just and Civilized Humanity …………………….”

The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia is a manifestation of people’s sovereignty. Johannes Latuharhary’s futuristic attitude that rejects Eastern Indonesia joining independent Indonesia if the phrase “with the obligation to implement Islamic law for its adherents” is still included in the constitution, it will always remain relevant, because it is not in accordance with Principles 3 and 4 of Pancasila.
Keywords: People’s Sovereignty, Pancasila.

A. Pendahuluan

Sejak awal para bapak pendiri bangsa telah sepakat, bahwa Indonesia merdeka adalah negara demokrasi, hal ini dapat dibuktikan dengan kalimat : “……… UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….” Sebagaimana tercantum dalam alinea-4 pembukaan UUD NRI tahun 1945.1) Pada intinya, demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat Dalam negara demokrasi, rakyat berhak memilih pemimpin dan wakil-wakilnya, terlibat dalam pembuatan keputusan politik serta memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan dan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi dan kedaulatan rakyat adalah dua konsep yang keterkaitannya erat. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dirancang untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan, sedangkan kedaulatan rakyat adalah fundamentum sistem demokrasi.



Baca Juga: Mengurai Jalan Keadilan Agraria, Orasi Ilmiah Prof. Dr. Aarce Tehupeiory di UKI

1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Sekretariat Jendral MPR RI, 2015. Hlm.115.

Pasal 1 ayat 2 UUD NRI tahun 1945 sebelum perubahan berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Artinya, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang memegang kekuasaan superior.2) Sesudah perubahan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ada perubahan mendasar soal pelaksana kedaulatan rakyat sebelum dan sesudah perubahan, yaitu dari sepenuhnya oleh satu lembaga tertinggi negara bernama MPR menjadi menurut UUD.

Lembaga negara di Indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu constitutional state organ
dan state auxiliary organ. Constitutional state organ merupakan lembaga negara yang
pembentukannya mendapatkan kewenangan langsung dari Undang-Undang Dasar, sementara state auxiliary organ merupakan lembaga negara yang kewenangannya berasal dari peraturan perundang-undangan.3)

Pasca amandemen UUD 1945, setidaknya ada 34 lembaga negara yang kewenangannya diamanatkan langsung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Selain itu, hingga tahun 2017 terdapat 104 lembaga negara independen yang ada di Indonesia yang keberadaannya diatur oleh peraturan perundang-undangan.4)

2) UU Nurul Huda, Hukum Lembaga Negara (Bandung: Refika Aditama, 2020), 56

3) Kelik Iswandi dan Nanik Prasetyoningsih, “Kedudukan State Auxiliary Organs dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia,” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 1, no. 2 (2020): 138–39.

Lembaga negara independen dapat diartikan sebagai sebuah lembaga yang terbentuk dari pemerintah yang menyerahkan kewenangan-nya untuk menetapkan atau membentuk badan sendiri (the agencies produced by the growing trend of government power to appointed or self appointed bodies). Jadi, lembaga negara independen ini dapat diartikan sebagai kehendak negara untuk membuat lembaga baru yang anggotanya diambil dari unsur non negara, dan diberi otoritas negara dan dibiayai oleh negara tanpa harus menjadi pegawai negara.5)

Amandemen konstitusi UUD 1945 tahun 1999 sampai 2002 merupakan perubahan besar ketatanegaraan di Indonesia. Hal tersebut memicu lahirnya banyak lembaga negara independen atau pun komisi-komisi negara. Sekitar tahun 1914 ketika krisis ekonomi melanda dunia, Amerika Serikat yang menjadi kiblat negara-negara demokrasi menghendaki adanya lembaga baru yang khusus mengatur dunia bisnis. Tujuannya adalah untuk mengawasi persaingan dunia bisnis, sehingga munculah lembaga Federal Trade Comission. Pada periode selanjutnya, muncullah lembaga-lembaga baru atau disebut komisi negara independen seperti The Consumer Product Safety Commission, Federal Communication Commission, Interstate Commerce Commiss-ion.

4) Laurensius Arliman, “Kedudukan Lembaga Negara Indonesia Untuk Mencapai Negara Hukum,” Jurnal Kertha Semaya 8, no. 7 (2020): 1039.

5) Bunyamin dan Huda, “Politik Hukum Pelembagaan Komisi-Komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” 94.



Baca juga: Dr John Palinggi: Polri di Usia 79, Dekat dengan Masyarakat, Modern, dan Penuh Integritas

Adapun tujuan pembentukan lembaga negara bantu oleh negara adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Dengan adanya lembaga yang lebih fokus pada tugas tertentu, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik dan lebih cepat. Selain daripada itu, juga untuk menangani bidang-bidang tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, seperti perlindungan konsumen, pemberantasan korupsi, pengawasan peradilan, pengawasan pelaksanaan hak asasi manusia, dll.

Dengan adanya perubahan pelaksana kedaulatan rakyat dan banyaknya lembaga negara baik main state dan auxiliary state organ memunculkan tiga pertanyaan krusial yang memerlukan jawaban disertai jalan keluar. Pertama, apakah perubahan dan penambahan lembaga negara utama dan lembaga negara bantu akan semakin mempermudah rakyat melakukan pengawasan terhadap pemerintahan negara atau justru sebaliknya? Kedua, mekanisme apa yang akan dipakai agar setiap lembaga negara saling mengawasi sehingga tidak menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh UUD maupun oleh negara? Ketiga, persyaratan apa yang harus dipenuhi mekanisme saling mengawasi tersebut sehingga ia berfungsi efektif mewujudkan kesejahteraan dan keadilan?

B. Pembahasan

1. Sebelum Perubahan UUD NRI 1945

Negara adalah suatu organisasi manusia. Ia buatan manusia, bukan buatan Tuhan. Dalam suatu organisasi ada pembagian tugas dan mekanisme pengawasan untuk memastikan tujuan bersama tercapai.

Dalam filsafat Pancasila, negara adalah organisasi dari sekelompok manusia tertentu (sila 2 dan 3) yang berusaha untuk mencapai kehidupan bersama yang berkesejahteraan dan berkeadilan (sila 5) dengan cara musyawarah/mufakat (sila 4), namun sekelompok manusia yang berorganisasi itu menyadari, bahwa berhasil atau tidak usaha tersebut tergantung dari berkat Tuhan Yang Maha Esa (sila 1). Kesadaran tersebut mendapat tempat dalam alinea-3 pembukaan UUD 1945, bahwa mereka berhasil membentuk Indonesia merdeka hanya karena “berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa” 6)

Menurut pengajaran Barat, negara adalah suatu machts – organisasi (organisasi kekuatan) dan politik adalah machts vorming en machtsaanwending (pem-bentukan dan penggunaan kekuasaan). Setiap individu mempunyai kekuasaan dan kepentingan absolut. Jika individu-individu ini berkumpul, maka kemungkinan besar akan terjadi bentrokan di antara mereka. Oleh karena itu harus ada kekuasaan yang lebih besar untuk mengatasi bentrokan-bentrokan itu dan sekaligus menjaga agar tetap terjaga ketenteraman/keamanan dalam pergaulan hidup sehari-harinya.

6) UUD 1945, op.cit., hlm.114

Kekuasaan itu berasal dari individu-individu yang menyerahkan kekuasaannya kepada pemerintahan negara yang harus menjaga ketenteramannya, tetapi tidak semua kekuasaan itu diserahkan (Locke); Selalu ada tinggal yang dinamakan hak-hak asasi.

Adapun tujuan yang merupakan cita-cita tiap individu tergantung kepada individu itu sendiri. Politik adalah cara negara untuk menjaga agar tidak terjadi bentrokan antar individu yang memiliki kekuasaan dan kepentingan yang saling berbeda dan bertentangan satu dengan lainnya. Adapun cara mencapai tujuan hidup sejahtera menurut versi masing-masing individu tergantung kepada tiap individu itu sendiri.

Pengajaran tentang negara dan politik menurut filsafat Pancasila tidak sama dengan Barat. Suku bangsa-suku bangsa serbaneka berjumlah +/- 69 juta jiwa hidup di seantero nusantara memiliki kesamaan sejarah dalam hal penderitaan karena penjajahan bangsa asing kemudian, karena didorong oleh keinginan luhur untuk berkehidupan yang merdeka, adil dan makmur, maka atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa mereka bersatu selanjtunya bermufakat untuk membentuk organisasi yang disebut negara. Tetapi amat sukar bagi +/- 69 juta jiwa ini bemusyawarah untuk mufakat maka mereka menjelmakan diri dalam suatu lembaga yang disebut Majelis Per-musyawaratan Rakyat (MPR).

Penjelmaan rakyat yang diberi nama MPR inilah yang ditugaskan oleh seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan tujuan Indonesia merdeka, yaitu terlindunginya seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sejahtera dan cerdasnya seluruh bangsa Indonesia serta turut aktif menciptakan ketertiban nasional bahkan dunia.7) Adapun jenis dan jumlah cara yang ditempuh MPR untuk mencapai tujuan negara, tidak menjadi persoalan sepanjang dipelihara budi pekerti kemanusiaan dan berpedoman pada cita-cita moral rakyat Indonesia yang luhur (bd. pembukaan UUD NRI 1945).

Menurut sistem pemerintahan Pancasila yaitu yang tercantum dalam UUD 1945, pada prinsipnya pemerintahan negara berada di satu tangan, yaitu presiden/ Mandataris. Keadaan ini menggiring kepada kesimpulan, bahwa Presiden Republik Indonesia tidak hanya sekedar kepala eksekutif seperti halnya Presiden Amerika Serikat, karena : (a) bertentangan dengan kenyataan; (b) bertentangan dengan prinsip yang mendasari organisasi Negara Indonesia yang tidak mendasarkan diri kepada kekuasaan individu, oleh karena sistem pemerintahan negara tidak mengenal adanya pembagian kekuasaan secara letterlijk : legislatif, eksekutif, dan judikatif. bukan berarti Presiden/ Mandataris diktator.

1) adanya pengawasan yang ketat dari:
– MPR
– Badan Pengawas pembantu MPR :

7) Ibid., hlm. 115
(Sambungan halaman…….4 )

a. DPR
b. DPA
a. BPK
d. Rakyat (berdasarkan kedaulatan rakyat).
– Peradilan, MA



Baca Juga: Kisah Inspiratif Profesor Aarce Tehupeiory, Dari Saparua hingga Guru Besar Hukum Agraria

2) Pemerintahannya dapat diakhiri dengan impeachment oleh MPR.8)

Dengan demikian, meskipun pemerintah-an berada pada satu tangan, tetapi bukan pemerintahan diktator. Negara-negara Barat seperti ; Amerika Serikat, Inggris, dan Belanda menerapkan sistim demokrasi untuk mencegah timbulnya kekuasaan absolut di satu tangan, maka ditempuhlah pembagian kekuasaan/ wewenang negara dalam tiga cabang, eksekutif, legislatif, dan judikatif dimana kedudukan satu dengan lainnya sederajat, dan untuk menghindari kesimpangsiuran atau kekacauan diadakanlah keseimbang-an kekuasaan yang disebut checks and balances.

Dalam sistem pemerintahan Pancasila, MPR bukan hanya penjelmaan rakyat, tetapi MPR nguwongke rakyat dengan mengkanalisasi kedaulatan rakyat menjadi anggota Badan Pengawas pembantu MPR, untuk mengawasi jalannya pemerintahan tidak saja secara organisatoris melalui MPR dan DPR tetapi secara langsung melalui kontrol sosial—–

8)Kartohadiprodjo Soediman., Pantja-Sila dan/dalam Undang-Undang Dasar 1945. Binatjipta, 1968., hlm. 80-82.

(social control), artinya negara menjamin keberadaan dan kebebasan pers. Rakyat melakukan kontrol sosial terhadap implementasi segala sesuatu yang tercantum dam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), serta Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Setiap tahun.

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) disusun dan ditetapkan oleh MPR. GBHN adalah haluan negara dalam garis-garis besar yang dibuat sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu.9)

GBHN menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara selama periode tertentu, biasanya lima tahun, dan menjadi acuan bagi lembaga-lembaga tinggi negara serta seluruh rakyat Indonesia dalam melaksanakan dan mengawasi pembangunan nasional di segala bidang : Ideologi, politik, ekonomi, industri, agama, sosial budaya, hukum, pertahanan dan keamanan.

Sistem pemerintahan Pancasila setidak-nya mencirikan dua kekhasan, yaitu : Pertama, MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia menyediakan dirinya bagi rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan secara organ-isatoris. Kedua, MPR meletakkan landasan implementasi prinsip cheks and balances antar sesama lembaga negara yang merupakan mandatarisnya, yaitu membuat kedudukan sesama lembaga negara sederajat (neben) satu dengan lainnya.



Baca juga: Gong Perlawanan Arus, IKA USU Jakarta dan DPD RI Bersatu Merawat Budaya Sumut di Era Modernisasi

9)Pusat Pengkajian MPR RI., Reformulasi dan Upaya Memperkokoh Sistem Perencana-an Pembangunan Nasional, 2014., hlm.2

Untuk pertama kali, MPR dibentuk berdasarkan Konstitusi RIS 1949, selanjutnya diatur dalam UUD Sementara 1950. Pada masa itu MPR berfungsi sebagai lembaga perwakilan yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pada awal Orde Lama, terjadi penyimpangan struktur kenegeraan Indonesia dari presidensial menjadi lebih berfokus pada sistem parlementer, sehingga MPR belum memiliki peran yang menonjol. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, penyebutan MPR menjadi MPRS mengalami transformasi signifikan menjadi lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan bukan saja memilih Presiden dan Wakil Presiden tetapi memiliki kewenangan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Sungguhpun UUD 1945 mengamanatkan bahwa anggota MPR dipilih melalui pemilihan umum, namun di awal Orde Lama, anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) diangkat langsung oleh Presiden Soekarno. Hal ini dilakukan karena adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan menetapkan MPRS sebagai lembaga tertinggi negara pada masa Demokrasi Terpimpin. Adapun anggota MPRS terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) dan utusan daerah-daerah serta golongan-golongan tertentu. Presiden Soekarno menetapakan jumlah anggota MPRS 616 orang yang terdiri dari 257 orang (42 %) anggota DPR-GR, 242 orang (39 %) utusan golongan dan 118 orang (19 %) utusan daerah. Perekrutan anggota MPRS seharusnya melalui pemilihan langsung oleh rakyat, tetapi dalam praktiknya ditetapkan oleh Presiden, hal ini melegitimasi diterapkannya demokrasi terpimpin yang otoriter. Namun tuduhan otoriter tersebut dengan sendirinya terbantahkan, karena presiden menetapkan komposisi anggota MPRS mayoritas bukan berasal DPR GR (42 %) tetapi berasal dari gabungan utusan daerah dan golongan (52 %). Anggota DPR GR berasal dari partai politik dan golongan fungsional. Penetapan persentasi anggota MPRS yang demikian menunjukkan konsistensi presiden mengimplementasikan Sila-4 Pancasila. Lembaga MPRS bukan lembaga Politik, tetapi lembaga tempat seluruh rakyat Indonesia untuk bermusyawarah menyelesaikan persoalan bangsa yang tidak dapat diselesaikan secara politik semata.

Pada awal masa orde baru, diawali dengan pembersihan ideologi negara dari paparan ideologi Komunis. Presiden Soeharto memimpin negara dengan pendekatan yang otoriter dan sentralistik. Ia melakukan pembersihan menyeluruh terhadap semua lembaga negara dan pengisinya dari ideologi Komunis.

Secara ketatanegaraan, MPR tetap menjadi pusat kekuasaan pengawasan lembaga negara yang ketat. MPR adalah lembaga tertinggi negara yang memiliki kekuasaan paling tinggi di atas lembaga-lembaga negara lainnya. Ini berarti MPR memiliki otoritas tertinggi dalam sistem pemerintahan dan segala keputusan yang dibuat oleh MPR dianggap final dan mengikat.10) Hanya disayangkan pemilihan dan penetapan anggota MPR yang berasal dari utusan daerah-daerah dan golongan belum melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Dalam struktur MPR, terdapat anggota-anggota yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan utusan daerah-daerah serta golongan yang ditunjuk oleh presiden.

Pada tahun 1971, dimulai pengubahan karakter MPR sebagai lembaga permusyawaratan menjadi lembaga politik Ketika itu Jumlah anggota MPR 920 orang, terdiri dari 460 orang (50 %) anggota DPR, 329 orang (36 %) utusan golongan dan 131 orang (14 %) utusan daerah-daerah (bd. dengan era presiden Soekarno, tidak didominasi utusan partai politik).

Di era orde baru, setidaknya terjadi tiga kali perubahan jumlah anggota MPR. Demikian juga perubahan besaran persentase anggota-anggotanya yang terdiri dari DPR, utusan daerah-daerah dan utusan golongan. Pada pemilu tahun 1977, jumlah anggota MPR sama dengan hasil pemilu 1971. Anggota dari utusan golongan turun dari 329 menjadi 325 —–

10)Azizah Rima Gitacahyani1, Farrel Arrigo., Regita Kisnanda Putri., Kuswan Hadji., Keefiktifan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Orde Baru dan Masa Reformasi, Lontar Merah Vol. 7 No 1 (2024)., hlm. 807.

orang, sementara itu utusan daerah naik menjadi 235 orang dibandingkan dengan
tahun 1971. Pada tahun 1999, berjumlah 700 orang, terdiri dari DPR 500 orang, dimana 462 orang hasil pemilu dan 38 orang diangkat dari ABRI, sisanya terdiri dari utusan daerah-daerah dan golongan.

Perubahan-perubahan jumlah dan pesentase anggota MPR setiap pemilihan umum tentulah didasari peraturan perundang-undangan yang diberlakukan pada masing-masing periode.



Baca juga: Mayjen TNI Edwin Sumantha Jabat Danpaspampres, Dr John Palinggi: Tugas Penting Jaga Keamanan Sekaligus Kenyamanan Presiden

2. Sesudah Perubahan UUD 1945

Sejak era reformasi tahun 1998, MPR Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam kedudukan, kewenangan dan formasi keanggotaannya. Perubahan ini dilakukan dalam suasana kemarahan bathin rakyat Indonesia atas penyelenggara pemerintahan presiden Soeharto yang dinilai otoriter dan koruptif. Peranan MPR yang seharusnya mengawasi mandatarisnya telah dikooptasi untuk kepentingan kelompok dan partai sehingga prinsip check and balance tidak bekerja sebagaimana seharusnya.
Amandemen UUD 1945 yang dilakukan bertahap dari tahun 1999 hingga 2002 bukan hanya mengurangi kedudukan dan kewenangan MPR, tetapi berubah pula pelaksana kedaulatan rakyat yang sebelumnya dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, menjadi menurut Undang-Undang Dasar.11)

11) UUD 1945, op.cit., hlm. 116

Perubahan lainnya adalah penghapusan kewenangan dan peran MPR dalam menentukan arah kebijakan nasional melalui GBHN. Padahal GBHN adalah haluan negara dalam garis-garis besar yang dibuat sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. Penilaian bahwa dengan adanya GBHN sistem pemerintahan sangat tersentralisasi sama sekali tidak tepat. Justru karena adanya GBHN seluruh penyelenggara pemerintahan mulai dari pusat sampai ke daerah memiliki satu panduan (led star) dalam melaksanakan pembangunan nasional dan memudahkan melakukan pengawasan oleh rakyat (pelaksanaan kedaulatan rakyat) guna tercapainya tujuan Indonesia merdeka.

Pelaksana kedaulatan rakyat oleh satu lembaga tertinggi MPR berubah menjadi oleh banyak lembaga negara dan lembaga negara bantu lainnya menimbulkan kesulitan tersendiri bagi rakyat melaksanakan kewajibannya yaitu mengawasi jalannya penyelenggara pemerintahan.

Pengawasan yang efektif adalah proses memastikan bahwa pelaksanaan pembangun-an berjalan sesuai dengan rencana untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya GBHN rakyat akan lebih mudah dan terarah dalam melakukan pengawasan tanpa menimbulkan kegaduhan. Tidak dilibatkannya rakyat secara institusional dalam perencanaan pem-bangunan nasional, pembuatan kebijakan, dan perumusan peraturan perundang-undangan sejak awal akan membuat rakyat merasa asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegera, akibatnya mereka mudah dihasut untuk melakukan penolakan terhadap kebijakan dan pembangunan nasional.

Apabila dalam suatu sistem pemerintahan didapati satu cabang kekuasaan menjadi terlalu dominan, mengabaikan atau menekan cabang kekuasaan lainnya, maka ini mengindikasikan bahwa prinsip checks and balances tidak efektif. Ketidak efektifan ini dapat termanifestasi dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan, inefisiensi dalam pembuatan kebijakan, atau bahkan munculnya otoritariani-sme. Bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan itu seperti : korupsi, nepotisme, atau tindakan sewenang-wenang lainnya. Sedangkan inefisiensi terjadi dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, proses pembuatan dan persetujuan kebijakan serta peraturan perundang-undangan menjadi lambat, menguntungkan pihak-pihak tertentu, tidak efektif, atau bahkan terhenti karena konflik antar cabang kekuasaan.

Efektivitas pengawasan penyelenggara pemerintahan dalam segala aspeknya guna mencegah penyimpangan, penyalahguna-an wewenang, dan korupsi sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, transparansi dan akuntabilitas dari lembaga pengawas itu sendiri. Lembaga pengawas yang memiliki tingkat transparansi dan akuntabilitas rendah tidak akan dipercaya oleh publik dan tidak akan memiliki kemampuan yang lebih
baik dalam mendeteksi dan mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan dan perilaku tercela lainnya. Ketika proses pengawasan tertutup dan tidak dapat diakses oleh publik akan membuat masyarakat lebih yakin, bahwa lembaga tersebut beroperasi tidak jujur dan koruptif. Kedua, ketersediaan sumber daya yang memadai, baik dalam hal anggaran maupun sumber daya manusia, sangat menentukan sejauh mana pengawasan dapat dilakukan secara optimal.

Dalam Praktik sistem penyelenggara pemerintahan Indonesia, kader-kader partai yang sama atau yang berkoalisi dengan partai penguasa dapat menduduki jabatan-jabatan strategis dalam lembaga negara maupun lembaga negara bantu. Hal ini dimungkinkan karena diterapkannya politik transaksional untuk memenangkan kontestasi pemilihan umum. Dalam kondisi demikian maka sistem checks and balances tidak akan efektif. Kader partai yang berasal dari partai yang sama atau koalisinya tetapi mengendalikan atau berkuasa di lembaga negara yang berbeda sangat potensil melakukan nepotisme. Terlebih-lebih masyarakat Indonesia masih memiliki budaya kondusif (ewuh pakewuh) terhadap perilaku korup.



Baca juga: Willem Frans Ansanay, Nakhoda Baru Bara JP: Menjaga Jejak Jokowi, Mengawal Visi Prabowo-Gibran

Perubahan yang tidak kalah pentingnya adalah peniadaan utusan golongan dan daerah dari keanggotaan MPR RI. Utusan golongan dan utusan daerah-daerah digantikan menjadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Perubahan tersebut se-tidak-tidaknya memiliki empat dampak negatif yaitu :

1) berkurangnya representasi berbagai kepentingan golongan dan daerah dalam pengambilan keputusan di tingkat nasional, serta potensi melemahnya semangat kebangsaan dan persatuan.

2) hilangnya utusan daerah dan golongan juga dapat mengurangi legitimasi MPR di mata masyarakat, karena tidak lagi sepenuhnya mencerminkan keberagaman bangsa Indonesia.

3) lembaga MPR tidak ubahnya lembaga politik, karena anggotanya didominasi DPR (utusan partai).

4) walaupun telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi12) yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah namun partai dapat saja menyodorkan anggota partainya untuk men-calonkan diri menjadi anggota DPD.

Jumlah anggota MPR pada setiap pemilu pasca reformasi didominasi oleh utusan partai politik (DPR). Anggota MPR tahun 2004 berjumlah 678 orang, terdiri dari DPR 550 orang (81 %) dan DPD 128 orang (19 %). Walaupun jumlah absolut anggota MPR berubah, namun persentasi 81 % anggota DPR dan 19 % anggota DPD bertahan hingga pemilu tahun 2019. Jumlah anggota MPR pada tahun 2019.



Baca juga: Forkonas PP DOB Desak Pemerintah Buka Moratorium, PPPT Resmi Masuk Struktur Nasional

12) Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 30/PUU-XVI/2018.

711 orang, terdiri dari anggota DPR 575 orang (81 %) dan anggota DPD 136 orang (19 %).13) Persentase anggota DPR di MPR mengalami penurunan 2 % menjadi 79% dan anggota DPD naik menjadi 21 % dibandingkan tahun 2019.

Angka-angka tersebut di atas mem-buktikan, bahwa MPR tidak saja kehilangan kewenangan dan statusnya sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi kini sepenuhnya berada dibawah kendali partai politik. Berdasarkan kenyataan tersebut di atas layak diragukan efektifitas pengawasan antar lembaga negara berdasarkan prinsip checks and balances.

C. Kesimpulan

Bahwa dalam filsafat Pancasila, negara adalah organisasi dari sekelompok manusia tertentu (sila 2 dan 3) yang berusaha untuk mencapai kehidupan bersama yang berkesejahteraan dan berkeadilan (sila 5) dengan cara musyawarah/mufakat (sila 4), namun sekelompok manusia yang berorganisasi itu menyadari, bahwa berhasil atau tidak usaha tersebut tergantung dari berkat Tuhan Yang Maha Esa (sila 1).

Demokrasi dan kedaulatan rakyat adalah dua konsep yang keterkaitannya erat. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dirancang untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan, sedangkan kedaulatan rakyat adalah fundamentum sistem demokrasi.

13)https://mpr.go.id/berita/711-anggota-mpr-ri-periode-2019-2024-dibekali-materi-4-pilar
Indonesia tidak menganut demokrasi liberal model barat, tetapi demokrasi Pancasila.

Bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat (kewajiban mengawasi) baik secara organisasi maupun kelompok lebih terkoordinasi pada masa sebelum perubahan UUD NRI 1945. Pengawasan dilakukan melalui satu pintu yaitu MPR.

Rakyat menemui kesulitan mengawasi penyelenggara pemerintahan pasca perubahan UUD NRI 1945 yaitu menurut UUD, karena pelaksana kedaulatan rakyat tersebar di banyak lembaga negara dan lembaga negara bantu.

Prinsip checks and balances lebih efektif diterapkan sebelum perubahan dibandingkan setelah perubahan UUD 1945, karena kader-kader partai yang sama atau koalisi partai penguasa diberi kesempatan yang seluas-luasnya mengendalikan lembaga negara maupun lembaga negara bantu.

———————–

Daftar bacaan :

Azizah Rima Gitacahyani1, Farrel Arrigo., Regita Kisnanda Putri., Kuswan Hadji., Keefiktifan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Orde Baru dan Masa Reformasi, Lontar Merah Vol. 7 No 1 (2024)

Bunyamin dan Huda, “Politik Hukum Pelembagaan Komisi-Komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” 94.

Kartohadiprodjo Soediman., Pantja-Sila dan/dalam Undang-Undang Dasar 1945. Binatjipta, 1968.

Kelik Iswandi dan Nanik Prasetyoningsih, “Kedudukan State Auxiliary Organs dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia,” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 1, no. 2 (2020)

Laurensius Arliman, “Kedudukan Lembaga Negara Indonesia Untuk Mencapai Negara Hukum,” Jurnal Kertha Semaya 8, no. 7 (2020): 1039.

Nurul Huda, Hukum Lembaga Negara (Bandung: Refika Aditama, 2020)

Pusat Pengkajian MPR RI., Reformulasi dan Upaya Memperkokoh Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, 2014.
Peraturan dan Perundang-undangan :

Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 30/PUU-XVI/2018 tentang Konflik Kepentingan Fungsionaris Partai Yang Menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Undang-Undang No. 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Website :
https://mpr.go.id/berita/711-anggota-mpr-ri-periode-2019-2024-dibekali-materi-4-pilar

SetiaOne Vision Hadirkan “Gerbang Setan”, Film Horor-Komedi Bertabur Komedian Ternama, Tayang 17 Juli 2025

0

IndonesiaVoice.com – Siapa bilang film horor harus selalu menegangkan? SetiaOne Vision (SOV), rumah produksi baru di industri perfilman Indonesia, menabrak pakem tersebut lewat debut mereka yang berjudul “Gerbang Setan”—sebuah sajian segar yang memadukan kengerian mistis dan komedi jenaka.

Disutradarai oleh Toto Hoedi, film ini membawa penonton menyusuri kisah lima sahabat: Diki, Beni, Rachel, Bagas, dan Wina, yang memutuskan untuk mencoba sensasi wisata horor ke desa terpencil bernama Lawase Urip.

Yang awalnya dianggap sebagai perjalanan liburan seru, perlahan berubah menjadi teror tak terduga.


Baca juga: Ini 27 Pemenang Festival Film Indonesia 2022

Aroma sesajen, wujud-wujud halus yang melintas, hingga ritual-ritual klenik yang mencekam, mengubah liburan mereka menjadi petualangan spiritual yang tak biasa.

Namun, dibalik itu semua, film ini tidak melulu menawarkan ketakutan. Tawa-tawa kecil, bahkan ledakan komedi besar, hadir lewat penampilan para komedian kawakan seperti Komeng, Cak Lontong, Opi Kumis, Mc Danny, Jarwo Kwat, Ginanjar, hingga Eman 4 Sekawan.

Karakter-karakter konyol ini berbaur apik dalam suasana horor, menciptakan pengalaman menonton yang ringan sekaligus mencekam.

Baca juga: Terobosan St Morita Farma, Andaliman Jadi Bahan Baku Kosmetik Pertama yang Disetujui BPOM! 




Sajian sinematik ini berdurasi 88 menit dan diramu dengan cermat dalam pengambilan gambar selama 25 hari, berlokasi di kawasan eksotis Bogor dan Jakarta.

Sinematografi desa Lawase Urip digambarkan dengan atmosfer yang suram namun penuh warna lewat interaksi para tokohnya.

Dengan jajaran pemeran yang lintas genre—dari aktor muda seperti Rizza Fahlevi dan Ummy Quary hingga legenda komedi seperti Kadir dan Sri Atun—“Gerbang Setan” menjanjikan hiburan keluarga yang tidak biasa.

Baca juga: Dr John Palinggi: Polri di Usia 79, Dekat dengan Masyarakat, Modern, dan Penuh Integritas




Teror dan tawa berjalan beriringan, menjadikan film ini sebagai alternatif tontonan liburan yang menyegarkan.

Film ini akan mulai tayang di seluruh jaringan bioskop Indonesia pada 17 Juli 2025. Sebuah persembahan unik yang memadukan dua rasa—takut dan lucu—dalam satu layar.

Siapkah Anda melewati Gerbang Setan?

GAMKI: Menteri Agama Urus 30 Hektar Untuk Komplek Syariah, Gereja Sebidang Tanah Pun Sulit

0

IndonesiaVoice.com – Gelombang intoleransi kembali mengguncang Indonesia. Belum usai kehebohan pembubaran retret pemuda Kristen di Sukabumi, kini kasus penolakan pembangunan Gereja GBKP Depok Studio Alam di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, menambah daftar panjang persoalan kebebasan beragama di Tanah Air.

Kejadian pada Sabtu, 5 Juli 2025, ini memicu reaksi keras dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), yang mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani isu sensitif ini.

Sahat Martin Philip Sinurat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI, mengungkapkan kekecewaannya.

“Baru seminggu sebelumnya terjadi pembubaran kegiatan retret pemuda Kristen di Sukabumi, ternyata peristiwa intoleransi kembali terulang di Depok. Pemerintah jangan anggap sepele dengan persoalan intoleransi ini,” tegas Sahat melalui keterangan pers pada Rabu (9/7/2025).


Baca juga: Anak SD Tewas Akibat Intoleransi, Alarm Merah untuk Penegakan Pancasila di Sekolah 

perusakan rumah doa cidahu
Peristiwa Perusakan Rumah Doa Cidahu, Sukabumi

Lebih mencengangkan, menurut Sahat, pihak Gereja GBKP Studio Alam Depok telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam regulasi.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja bahkan telah terbit sejak 4 Maret 2025. Persyaratan mendirikan rumah ibadah, termasuk jumlah jemaat lebih dari 90 orang, sertifikat tanah atas nama gereja, serta persetujuan lebih dari 60 warga setempat, semuanya sudah lengkap.

Tak hanya itu, pihak gereja juga menunjukkan komitmen luar biasa kepada masyarakat sekitar. Mereka berjanji akan menghibahkan sebagian tanah milik gereja untuk memperlebar akses jalan dari 1,5 meter menjadi 5 meter, demi kepentingan umum.

Selain itu, gereja juga akan membangun saluran air di belakang perumahan untuk mengatasi masalah pembuangan air warga yang selama ini mengalir ke area gereja.


Baca juga: Ibadah Dibubarkan, Salib Dirusak, PGI Tuding Negara Abai Lindungi Umat!

Penolakan Gereja
Penolakan Rumah Ibadah GBKP Depok, Jawa Barat

“Jadi, semua persyaratan secara regulasi sudah dipenuhi. Gereja juga berkomitmen membantu persoalan masyarakat sekitar terkait jalan dan saluran air. Namun masih saja ada penolakan,” ujar Sahat dengan nada heran.

GAMKI pun mendesak negara untuk hadir dan memastikan konstitusi dijalankan, yakni menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945.

Namun, pertanyaan besar muncul tentang peran Menteri Agama Nasaruddin Umar.

“Kami juga mempertanyakan bagaimana peran dari Menteri Agama Nasaruddin Umar? Selama beberapa bulan ini, GAMKI menunggu pernyataan dan tindakan tegas dari Menteri Agama terkait kasus-kasus intoleransi, tapi tidak ada terdengar responsnya di publik. Mungkin jeritan rakyat yang mengalami tindakan intoleransi ini belum terdengar oleh Bapak Menteri,” sindir Sahat.


Baca juga: GAMKI Tolak Pemulangan Hambali: Pemerintah Harus Fokus pada Kebebasan Beragama, Bukan Teroris

Sahat menyayangkan sikap Menteri Agama yang dianggap tidak serius merespons kasus-kasus intoleransi, padahal persoalan ini antara lain muncul karena adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah.

GAMKI menyoroti kontras perlakuan Menteri Agama terhadap pembangunan rumah ibadah.

“Kami ingat sekali pada bulan Desember 2024 lalu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinan karena minimnya masjid di sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman dan kawasan Pantai Indah Kapuk. Bahkan beliau menyatakan sudah berusaha untuk membangun masjid di PIK, sehingga akhirnya dibangun kompleks syariah seluas 30 hektar di kawasan itu,” beber Sahat.

“Kami juga meminta beliau memberikan perhatian yang sama untuk bisa menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah di berbagai daerah. Para warga Gereja tidak meminta sampai 30 hektar, cukup sebidang tanah dan jaminan untuk bisa membangun Gereja dan beribadah dengan aman,” tegasnya.


Baca juga: Menag: Menghina Simbol Agama adalah Pidana, Ceramah Harus Edukatif dan Mencerahkan

Menyikapi kurangnya respons dari Menteri Agama, GAMKI melontarkan saran yang tegas.

Menurut Sahat, jika Nasaruddin Umar tidak serius menyelesaikan kasus-kasus intoleransi ini, lebih baik nomenklatur Menteri Agama diubah saja menjadi Menteri Urusan Agama Islam.

“Jika Menteri Nasaruddin Umar tidak serius mengurus persoalan agama-agama lainnya, GAMKI sarankan kepada Bapak Presiden Prabowo untuk mengubah tugas, fungsi, dan nomenklatur beliau untuk fokus mengurus Agama Islam saja,” pungkas Sahat, menyiratkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja kementerian yang seharusnya menjadi payung bagi seluruh umat beragama di Indonesia.