IndonesiaVoice.com – Upaya meningkatkan ketahanan energi nasional, Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).
Perpres ini menjadi tonggak penting dalam memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas energi di tengah tantangan global.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, menegaskan Perpres CPE ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat payung hukum dalam pembangunan dan pengelolaan cadangan energi nasional.
“Perpres ini bertujuan untuk menjamin ketahanan energi dan memberikan panduan yang jelas bagi pemerintah dalam penyediaan CPE,” ungkap Djoko Siswanto saat, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (06/09/2024).
Polisi Tangkap 7 Provokator Ancaman Bom Saat Kunjungan Paus Fransiskus
Solusi Menghadapi Risiko Energi
Djoko menjelaskan pemerintah menyadari pentingnya cadangan energi yang cukup untuk mengantisipasi risiko-risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, dan gangguan pasokan.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Perpres ini berkomitmen untuk mengelola CPE secara efektif dan efisien.
Peraturan ini mencakup pengaturan jenis, jumlah, waktu, dan lokasi CPE, termasuk pendanaan serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara ketat.
“Pengaturan CPE diatur oleh DEN, sementara pengelolaannya berada di bawah tanggung jawab Menteri ESDM dengan kemungkinan melibatkan Badan Usaha di bidang energi,” tambahnya.
Harga Minyak Dunia Anjlok, ICP Agustus 2024 Terseret ke USD 78,51/Barel
Detail Teknis Cadangan Penyangga Energi
Jenis-jenis CPE yang diatur dalam Perpres ini meliputi minyak bumi, bensin, dan LPG. Ketiganya dipilih karena memiliki peran strategis dalam konsumsi energi nasional, dengan sumber pasokan yang sebagian besar masih bergantung pada impor.
Target jumlah cadangan yang disiapkan pemerintah antara lain: bensin sebanyak 9,64 juta barel, LPG 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi 10,17 juta barel.
Pemerintah menargetkan penyediaan CPE ini akan berlangsung secara bertahap hingga 2035, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Lokasi CPE juga akan dipilih dengan mempertimbangkan aspek geologi, kemudahan distribusi, tata ruang, infrastruktur, serta potensi krisis energi di masa mendatang.
Paus Fransiskus Pilih Nasi Goreng di Pesawat Menuju Papua Nugini, Tunjukkan Kesederhanaan
Pendanaan dan Pengelolaan Infrastruktur
Pengelolaan cadangan energi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengadaan persediaan, infrastruktur, pemeliharaan, hingga penggunaan saat kondisi krisis atau darurat energi.
Djoko menyebutkan, penyediaan CPE dapat berasal dari produksi dalam negeri atau melalui impor, dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lain yang sah.
Mekanisme penggunaan CPE akan mengikuti regulasi yang telah diatur dalam Perpres Nomor 41 Tahun 2016, yang berfokus pada tata cara penetapan dan penanggulangan krisis energi.
“Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ketahanan energi yang kuat dan berkelanjutan,” kata dia.
Hari Pelanggan Nasional 2024: Sinergi AI dan Pelayanan Manusia untuk Kepuasan Pelanggan
Dengan adanya Perpres CPE ini, pemerintah semakin optimis terhadap masa depan ketahanan energi Indonesia.
“Langkah ini adalah bagian dari visi besar Indonesia untuk menjadi negara yang mandiri dan berdaulat dalam sektor energi, demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa,” pungkasnya.
Be the first to comment