
Dianggap melanggar, Satpol PP Jakarta Barat menindaklanjuti dengan membongkar paksa bangunan, berupa kerangka tembok seluas 14 meter, menjulang tinggi di atap Rumah milik Wali Gunawan, yang berlokasi di Komplek Kedoya Baru, Blok F2 Persil No.11, RT 018, RW 10, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta, Minggu Pagi, 15 Oktober 2020.
Gala Sitinjak, Bagian Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, memimpin eksekusi pada pukul 09.30 WIB pagi dan disaksikan pihak kepolisian, koramil, Babinsa, Kelurahan Kedoya Selatan, dan Pengurus RW setempat.
Gala Sitinjak menjelaskan pembongkaran dinding tembok yang menjulang tinggi ke atas tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan warga yang merasa terganggu dengan adanya tembok beton berukuran sekitar 2×7 meter itu.
“Kita sebagai eksekutor mengeksekusi sesuai dengan adanya laporan. (Tembok) ini melanggar. Tembok ini mengganggu warga sekitar. Yang dibongkar sekitar seluas 14 meter (2×7 meter),” tegas Gala Sitinjak kepada para wartawan usai melakukan eksekusi pembongkaran di Komplek Kedoya, Jakarta, 15 Oktober 2020.
“Pembongkaran ini pun dilakukan secara hati-hati karena posisinya dempet dengan rumah warga lainnya. (Kehati-hatian) ini supaya tidak ada timbul masalah baru dengan adanya buangan batu,” tambah dia.
Baca juga:

Gala Sitinjak berharap bagi warga DKI Jakarta yang ingin membangun agar memperhatikan seksama terkait peruntukkan IMB yang dimiliki.
“Khususnya bagi warga DKI Jakarta, kalau membangun sesuaikan lah dengan IMB. Jangan melanggar,” imbuh dia.
Menurut Gala, dengan dibongkarnya tembok ini berarti persoalan sudah selesai. “Sekarang persoalannya telah selesai dan pemilik rumah pun tak akan meneruskan lagi soal tembok ini. Sebab kita sudah buat surat pernyataan soal itu,” pungkasnya.
Sementara Dr John Palinggi, melalui hubungan telepon, mengutarakan ihwal persoalan ini timbul manakala pembangunan rumah milik Wali Gunawan tidak sesuai dengan peruntukkan IMB.
“Saya dan beberapa tetangga yang bersebelahan, protes dengan pembangunan rumah yang tidak sesuai dengan IMB. Dalam IMB, rumah hanya bisa dibangun tiga lantai. Namun, ini dia bangun sampai empat lantai. Ditambah lagi, dibangun tembok menjulang tinggi di atap rumahnya. Pun, selama proses pembangunan, para tetangga merasa terganggu,” beber dia.
Baca juga:

Hal itulah, lanjut John, yang menimbulkan protes dari beberapa warga yang tinggal berdempetan dengan rumah Wali Gunawan.
“Kita ucapkan terima kasih atas tindakan tegas dari Satpol PP Jakarta Barat yang telah mengeksekusi pembongkaran tembok tersebut. Kiranya hal ini menjadi pembelajaran bersama agar ketika membangun mesti sesuai dengan IMB yang telah ditetapkan,” tandasnya.
(VIC)
Be the first to comment