
IndonesiaVoice.com – Parhan Junaedi (44), korban penipuan dan penganiayaan kekerasan yang dilakukan oleh MR (pelaku), sudah melaporkan ke Polsek Cikarang Barat Kabupaten Bekasi pada bulan Desember 2022.
Awalnya, Parhan yang sedang menganggur menanyakan pekerjaan kepada MR karena sedang mencari kerja. Parhan mengenal MR karena tadinya satu teman kerja.
“MR menawarkan saya pekerjaan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemda Bekasi Kota menjadi Dishub atau Satpol PP,” jelas dia dalam keterangan pers.
Parhan diawal ragu. Tetapi MR terus meyakinkannya. Akhirnya Parhan mau dengan menanyakan apakah jika masuk ada biaya.
“Lalu MR menyampaikan bahwa ada biaya sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah),” bebernya.
Parhan melanjutkan, MR terus beraksi meyakinkan korban mengenal orang dalam Pemda Bekasi Kota yang berinisial A sebagai Ajudan Walikota Rahmat Effendi pada saat itu.
“Saya bertanya kepada MR apakah dijamin masuk (jadi pegawai), MR menjawab yakin bisa masuk,” urai dia.
Parhan tidak mempunyai uang sebanyak yang diminta oleh MR. “Akhirnya, Saya hanya memberikan uang kepada MR sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Saya transfer melalui Bank BCA. Ada bukti kwitansi tanda terima dan perjanjian hitam diatas putih jika tidak ada kabar masuk ASN TKK maka MR bersedia mengembalikan uang dalam jangka waktu enam bulan,” ucapnya.
Setelah enam bulan, Parhan mendatangi rumah mertua MR karena ia sering datang kerumah mertuanya.
“Saya datang untuk meminta kepastian kepada MR kapan uangnya dikembalikan. Saat saya menunggu, akhirnya MR datang tanpa basa-basi langsung lari menendang, memukul dan mencekik saya yang mengakibatkan luka,’’ terangnya.
Atas kejadian tersebut, Parhan langsung melaporkan ke Polsek Cikarang Barat dan melakukan visum untuk melengkapi laporannya.
Setelah itu Parhan bersama polisi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk dilakukan olah TKP oleh pihak Kepolisian. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
“Saya akan melaporkan Polsek Cikarang Barat ke Divisi Mabes Polri karena sampai sekarang tidak ada kejelasan kasus yang dialaminya, padahal Polisi Polsek Cikarang Barat tinggal memanggil saksi, pelaku dan semua bukti sudah saya serahkan saat memberikan keterangan BAP., sampai saat ini pelaku ada dan tidak kabur,” tegasnya
Diakhir keterangannya Parhan menyampaikan, “Dimana profesional kepolisian dengan slogan melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat, dimana slogan polisi presisi, tapi kenyataannya kasus yang saya alami tidak ada kejelasan.”
(Vic)
Be the first to comment