Soal PHPU 2026, Sekjen BARA JP Boy Nababan Serahkan Amicus Curiae ke MK dan Soroti Finalitas Putusan

JAKARTA — Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) secara resmi menyerahkan berkas Amicus Curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2026. Penyerahan dokumen hukum tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).

Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal BARA JP, Boy Nababan, dan diterima oleh Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi pada pukul 12.23 WIB. Berkas untuk perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diserahkan sebanyak satu rangkap dokumen asli bertanggal 28 September 2026.

Melalui amicus curiae tersebut, BARA JP menyampaikan pandangan hukum yang secara khusus menyoroti empat poin utama, yakni finalitas putusan Mahkamah Konstitusi, kepastian hukum, konsistensi putusan, serta akibat hukum dari putusan-putusan MK yang telah dijatuhkan dalam perkara sebelumnya.

Secara spesifik, BARA JP menyoroti Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. BARA JP menilai kedua putusan tersebut merupakan pijakan penting dalam meninjau dan menilai persoalan hukum yang kembali diajukan dalam sengketa PHPU Presiden 2026 saat ini.

BARA JP menegaskan bahwa prinsip final and binding (final dan mengikat) tidak boleh hanya dipandang sebagai formalitas hukum belaka, melainkan harus ditempatkan sebagai instrumen utama untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi titik akhir dari suatu sengketa konstitusional.

Oleh karena itu, MK diminta cermat membedakan persoalan yang benar-benar baru dengan materi yang secara substansi sudah pernah diperiksa serta diputus oleh Mahkamah.

Sekjen BARA JP, Boy Nababan, menegaskan bahwa posisi BARA JP dalam penyerahan berkas ini bukanlah sebagai pihak yang berperkara, melainkan murni sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae).

“Kami hadir sebagai sahabat pengadilan. Kami menyampaikan pandangan hukum dari perspektif kepentingan konstitusional, khususnya mengenai finalitas putusan, kepastian hukum, dan pentingnya memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai akibat hukum yang jelas dan dihormati,” kata Boy Nababan di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Boy menjelaskan bahwa hukum acara konstitusi memang didesain untuk memberikan ruang penyelesaian sengketa politik dan hukum. Namun, pada saat yang sama, hukum acara tersebut juga wajib menjamin adanya titik akhir perkara demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum nasional.

“Final bukan berarti putusan tidak boleh dikritisi. Final berarti harus ada kepastian mengenai akibat hukum dari putusan tersebut. Karena itu, ketika muncul perkara baru yang berkaitan dengan putusan sebelumnya, perlu dilihat secara cermat apakah yang diperiksa benar-benar merupakan persoalan baru atau pada substansinya membuka kembali perkara yang telah diputus,” ujar Boy.

Lebih lanjut, BARA JP menempatkan prinsip-prinsip tersebut dalam koridor negara hukum dan kekuasaan kehakiman yang independen.

BARA JP menegaskan menghormati penuh kewenangan konstitusional MK dan menyerahkan sepenuhnya kepada para Hakim Konstitusi untuk menilai nilai relevansi serta kekuatan argumentasi yang ada di dalam dokumen amicus curiae tersebut.

“Kami menghormati independensi Mahkamah Konstitusi. Apa yang kami sampaikan adalah pandangan hukum sebagai sahabat pengadilan. Selanjutnya, menjadi kewenangan para Hakim Konstitusi untuk menilai dan mempertimbangkannya sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku,” tutur Boy Nababan.

Penyerahan amicus curiae ini menambah daftar partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal proses peradilan konstitusi pada perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. BARA JP berharap proses pemeriksaan perkara oleh MK dapat memperjelas batas antara persoalan hukum yang sudah berstatus final dan persoalan baru, demi menjaga kewibawaan peradilan konstitusi di Indonesia.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

Latest Articles