
IndonesiaVoice.com || Draf Rancangan Perda (Raperda) Kota Religius yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok ke DPRD disebut masih harus dikaji agar tidak bernuansa diskriminatif.
Kepala Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Depok Ikravany Hilman menyebut bahwa sebagian pasal dalam rancangan beleid tersebut mirip seperti Piagam Jakarta 1945.
“Misalnya (ada ketentuan) harus hafal Alquran, pasal berikutnya ‘Demikian juga untuk kitab-kitab suci agama lain’. Itu kan tidak perlu,” ungkap Ikravany ketika dihubungi Kompas.com pada Sabtu (6/11/2021).
“Seharusnya satu pasal saja, yaitu hafal kitab suci. Kenapa harus khusus ada ‘hafal Alquran’ kemudian yang lain seakan-akan ‘silakan saja kalau mau’,” ia menjelaskan.
Jauh-jauh hari, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengklaim bahwa kelak Perda Kota Religius ini bertujuan memberikan payung hukum untuk kegiatan keagamaan di wilayahnya.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan akan berlaku bagi semua umat beragama, tak pandang minoritas atau mayoritas.
Iktikad baik ini memang terlihat ketika Pemerintah Kota Depok membuat program insentif bagi para pengajar agama.
Baca juga: PGI Minta Polisi Bersikap Adil Terkait Soal Penghinaan Agama
Namun, menurut Ikravany, harus diperhatikan betul apakah pengajar agama yang minoritas mendapatkan hak yang setara.
“Tetap perlu dicek komposisinya. Berapa banyak untuk non-Muslim?” ujar Ikravany.
“Persoalan muncul dan kami mesti cek, karena saya baca masih ada beberapa pasal yang terkesan diskriminatif tadi,” tambahnya.
(Sumber: kompas.com)
Be the first to comment