Jumlah tahanan yang sedang mengikuti proses hukum membludak di Kepolisian. Kasus-kasus yang ditangani di tingkat Polres maupun Polsek di Wilayah Hukum Jakarta Pusat itu masih proses persidangan.
Mengingat kapasitas dan daya tampung ruang tahanan yang tidak memadai, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pun memindahkan ratusan tahanan itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Pidum Kejari Jakpus), Nurwinardi menuturkan, ada sebanyak 120 tahanan yang sedang menjalani proses persidangan dari Polres maupun Polsek di wilayah hukum Jakarta Pusat dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Raih Gelar Doktor Hukum, Hulman Panjaitan: Pentingnya Pembentukan Pengadilan Sengketa Konsumen
Nurwinardi yang memimpin langsung pemindahan 120 tahanan tersebut mengaku, hal itu dilakukan untuk mengurangi beban jumlah tahanan yang berada di Polres Metro Jakarta Pusat dan beberapa Polsek yang telah melebihi kapasitas daya tampung.
“Sebelum dipindahkan ke Rutan Salemba, telah dilaksanakan vaksinasi Covid-19. Serta telah melalui test antigen terhadap para tahanan A III tersebut, dan dengan hasil negatif,” tutur Kasi Pidum Kejari Jakpus, Nurwinardi, Sabtu (04/09/2021).
Nurwinardi menuturkan, pemindahan para tahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Baca juga: Pakar Hukum Dhaniswara K Harjono: Prediksi 2021, Akan Terjadi Booming Sengketa
Pemindahan sebanyak 120 tahanan itu dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Jakpus Nurwinardi dengan dikawal oleh petugas.
Sebanyak 120 tahanan yang dipindahkan masing-masing berasal dari Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak 74 tahanan, Polsek Metro Menteng sebanyak 8 tahanan, Polsek Metro Cempaka Putih sebanyak 13 tahanan, Polsek Metro Johar 13 tahanan dan Polsek Metro Tanah Abang sebanyak 12 tahanan. (JON)
Be the first to comment