POLEMIK DAN MASALAH IMPORTASI GARAM INDUSTRI

industri garam

POLEMIK DAN MASALAH IMPORTASI GARAM INDUSTRI

Kronologi:

Ditengah kesibukan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan sudah meningkatkan menjadi penyidikan pada 27 Juni 2022, tentang  kasus yang ditenggarai  sebagai penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota pemberian impor garam periode 2016-2022, khususnya pemberian Persetujuan Impor (PI) impor garam industri tahun 2018, telah terjadi dan beredar informasi dan berita2 yang simpang siur di tengah masyarakat mengenai polemik  dan dikotomi data tentang garam industri dan garam konsumsi serta permasalahan  mengenai kebijaksanaan impor garam yang antara lain dapat digambarkan sebagai berikut :

1. Pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP). Susi Pujiastuti saat diperiksa sebagai saksi yang menuduh Kementerian Perindustrian tahun 2018 mengabaikan rekomendasi kuota impor garam industri sebesar 1.800.000 ton yang telah tetapkan oleh Kementerian KP,  sedangkan Kementerian Perindustrian justru menetapkan kuota impor garam untuk industri sebesar 3.700.000 ton. Tuduhan ini semakin menarik untuk dikaji, karena akibat membengkaknya kuota impor tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan akibat pengabaian rekomendasi Menteri KP tersebut berdampak terhadap : kelebihan supply,  merembesnya garam impor kepasar garam konsumsi dan harga garam lokal anjlok. Dan diduga dalam penetapan kuota impor yang berlebihan ini, terdapat unsur kesengajaan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

2. Upaya Kejaksaan Agung yang intensif mencari alat bukti dengan pengeledahan dan pemeriksaan  yang sudah mencapai 57 saksi-saksi dan pernyataan Mantan Menteri KP dan dugaan kejaksaan mengenai adanya unsur memperkaya diri dalam kasus ini, telah menyebarkan isu-isu yang tidak jelas kebenarannya ditengah masyarakat dan bahkan ditahun politik ini beberapa oknum menggunakan isu ini sebagai isu seksi untuk kepentingan politik.

3. Komoditi garam industri  harus dpt dipahami dengan jelas oleh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, supaya dapat mengerti dengan jelas  posisi strategis  sebagai bahan baku dan bahan penolong  industri-industri : chlor alkali (CAP), farmasi & kosmetik, aneka pangan, tekstil, pakan ternak, tekstil dan sebagainya  yang telah memberikan sumbangan nyata dalam  pertumbuhan ekonomi, perolehan devisa dari ekspor  dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

4. Dalam rangka produksi dan tata kelola impor garam, Pemerintah telah menetapkan peraturan dan kebijaksanaan yang tepat, efektif dan efisien untuk melindungi dan mengamankan kebutuhan garam nasional. Melalui PP No 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai bahan baku dan Bahan Penolong Industri, Permerin 34/2018 tentang Tata cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong, kemudian dilanjutkan dengan Permendag 63/2019 tentang Ketentuan Impor Garam, Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dan saat ini Pemerintah telah menetapkan Perpres 32/2022 tentang Neraca Komoditas yang akan memberikan kemudahan dan transparansi dalam penetapan PI. Tahun ini Pemerintah telah menetapkan 5 Neraca Komoditas untuk: Garam, Beras, Gula, Perikanan dan Daging. 

5. Berbasis hal-hal diatas tersebut maka Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan ( JPIP ) tergugah dan berkewajiban  untuk mencari kebenaran dan meluruskan kondisi yang sebenarnya dengan mengutamakan tanggapan yang didasarkan fakta dan kebenaran, dan bersama-sama dengan seluruh pihak untuk memberikan saran dan solusi yang terbaik agar  industri garam nasional utamanya industri pengguna garam industri memperoleh tata kelola yang baik agar dapat  bertumbuh dengan baik,  memberikan kontribusi yang semakin  besar  dalam pertumbuhan ekonomi nasional,  menciptakan lapangan kerja dan menghasilkan devisa dari ekspor.

Posisi Industri Garam dan Industri Pengguna Garam

Berdasarkan data yang didapat Kementerian Perindustrian pada tahun 2022, posisi pengusaha garam nasional, industri garam dan industri pengguna garam yang dapat memberikan sumbangan untuk perekonomian nasional, ekspor dan penyerapan tenaga kerja adalah sebagai berikut: 

A. Profil Industri Pengguna Garam, meliputi industry-industri: chlor alkali (CAP), farmasi & kosmetik, aneka pangan, tekstil, pakan ternak, tekstil dan sebagainya.  

  1. Kebutuhan Garam = 3.770.000 ton (2018)
  2. Penyerapan Tenaga Kerja = 3.440.000 Orang
  3. Nilai Tambah/Sumbangan terhadap PDB = Rp. 1.197 T
  4. Ekspor = 71,7 Milyar (2021)
  5. Jumlah Industri pengguna garam industri sekitar 2.427 perusahaan.
  6. Industri Penguna garam membutuhkan garam kualitas industri dengan kandungan NaCL  sebesar 97 % atau lebih.

B. Rincian kontribusi garam dalam Industri Pengguna Garam.

NoJenis Industri Pengguna GaramNilai Ekspor ( US $)Nilai Impor Garam (US $)
20202021
1.Industri Makanan dan Minuman31,1 Milyar44,7 Miliar21,8 juta
2.Industri Farmasi0,6 Milyar0,6 Milyar0,4 juta
3.Industri Kimia12,5 Miliar18,8 Miliar62 juta
4.Industri Pulp dan Kertas6,6 Milyar7,6 Milyar21,8 juta
Total51 Milyar71,7 milyar106 juta

  Sumber : Kementerian Perindustrian 2022

 C. Neraca Komoditas Garam

Keterangan Tahun (ribu ton)
201620172018201920202021
Kebutuhan3.5323.7294.0114.1624.1284.399
Produksi1681.1112.7202.8521.365863
Realisasi Impor2.1432.5522.8362.6992.702915

Catatan :  

–  Neraca Garam Kemenko Bidang Perekonomian

– Produksi Garam rakyat belum memenuhi syarat untuk dipergunakan sebagai bahan baku industry pengguna garam

 

Berdasarkan data dan informasi tersebut dapat dilihat bahwa Industri Pengguna Garam meliputi industry-industri: chlor alkali (CAP), farmasi & kosmetik, aneka pangan, tekstil, pakan ternak, tekstil dan sebagainya sangat strategis dan memiliki posisi yang cukup dominan untuk mendukung pengembangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Terganggunya pasokan bahan baku garam akan sangat mengganggu produksi dan ekspor, sehingga dibutuhkan pengamanan dan pengendalian yang cukup ketat agar pasokan bahan baku ini lancar dan tersedia dalam jumlah cukup untuk produksi. Terganggunya pasokan bahan baku garam industri ini dapat mengganggu pertumbuhan perekonomian nasional dan berdampak buruk terhadap iklim usaha untuk menarik investor, bahkan dapat berakibat relokasi Industri pengguna garam yang existing ke luar negeri.

 

Data Produksi Garam Nasional sangat fluktuatif. Terihat data produksi yang fantastis pada  data produksi garam tahun 2018 dan 2019 yang  mencapai produksi sebesar 2,7 juta ton dan 2,8 juta ton. Dengan data dari Kementerian Kelautan dan perikanan yang menyatakan tersedia luas lahan sebesar 22.000 Ha, dengan produktivitas max 100 ton/Ha per tahun. Estimasi produksi  nasional maksimal yang dapat dicapai hanya 2.2 juta ton garam. Dan capaian max 100 ton/tahun sulit dicapai untuk lahan garam di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Dari hasil pengujian di laboratorium dapat  diketahui bahwa kualitas produksi garam rakyat belum memenuhi syarat untuk dipergunakan sebagai bahan baku industri pengguna garam, dengan demikian quota impor garam industri sebesar 1.800.000 ton tersebut tidak masuk akal, dan tidak mencukupi untuk kebutuhan industri pengguna garam secara nasional.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kami Jaringan Pemerhati Industri dan Perdagangan ( JPIP ) menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

a. PP No 9 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri adalah kebijaksanaan yang tepat dari Pemerintah guna menyelesaikan kemelut dan masalah yang timbul dalam masalah pengadaan garam sebagai bahan baku industri. Dan pemberian rekomendasi untuk kebutuhan bahan baku garam industri adalah portfolio Kementerian Perindustrian. Kebijakan lanjutan dengan terbitnya  Permerin 34/2018 tentang Tata cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong, kemudian dilanjutkan dengan Permendag 63/2019 tentang Ketentuan Impor Garam, Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dan saat ini Pemerintah telah menetapkan Perpres 32/2022 tentang Neraca Komoditas akan memberikan regulasi dan tata kelola yang mudan dan transparan dalam pembinaan industri pengguna garam

b. Kebutuhan garam industri tahun 2018 yang diperkirakan sebesar 3.700.000 ton yang lebih besar dari  rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar 1.800.000 ton sudah sesuai dengan kebutuhan garam untuk industri pengguna garam. Rekomendasi dari Kemenperin maupun Persetujuan Impor (PI) pada tahun 2018  yang diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 3,16 juta ton. “Jadi, di bawah angka perkiraan  kebutuhan 3,7 juta ton tersebut. Sedangkan realisasi impor pada tahun 2018 hanya sebesar 2,84 juta ton, Dari hasil kajian dan pengamatan JPIP, tidak ditemukan adanya unsur korupsi dan usaha memperkaya diri sendiri atau kelompok dari pihak istitusi pemberi quota impor garam industri tersebut. 

c. Untuk mencegah adanya KKN dan penyimpangan/perembesan alokasi peruntukan garam, penerapan Neraca Komoditas garam ini hendak nya segera dapat dilaksanakan secara operasional.

d. Diperkirakan dengan kondisi iklim yang kurang baik di Tahun 2022 ini,  diperkirakan banyak petani dan pengusaha garam yang gagal panen, dan harga garam dipasaran untuk bahan baku lokal harganya sudah melonjak tinggi. Peningkatan harga garam pada pertengahan tahun 2022 ini sudah mencapai Rp 1.000 per kg dan pada bulan oktober ini sudah mencapai Rp 1.500 per kg.

Untuk mengatasi kelangkaan supply dan meningkatnya harga garam dipasar, perlu antisipasi dan kebijakan yang proaktif dari Pemerintah untuk mengatasi masalah ini

e. Hasil produksi petani garam harus ditingkatkan mutunya agar memenuhi persyaratan kualitas garam yang dibutuhkan untuk Industri. Dalam jangka panjang produksi garam nasional sudah harus dapat menghasilkan garam industri yang dibutuhkan oleh industri pengguna garam didalam negeri, bahkan dapat menghasilkan garam yang memiliki kemampuan bersaing secara gobal di pasar dunia. Tantangan yang cukup berat dan memerlukan upaya dan perhatian yang sangat serius dari Pemerintah cq. Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi terkait. 

 

Jakarta, 11 Oktober 2022

DEWAN PIMPINAN PUSAT

JARINGAN PEMERHATI INDUSTRI DAN PERDAGANGAN

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan