PERSEPI Tegaskan Aturan Main, Poltracking Terbukti Langgar SOP Survei Terkait Pilkada DKI Jakarta

lsi dan poltracking
Dewan Etik PERSEPSI

IndonesiaVoice.com – Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI) telah merampungkan penyelidikan terkait prosedur pelaksanaan survei oleh dua lembaga anggota PERSEPI, yakni Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia, serta membuat keputusan yang dirilis, Senin (4/11/2024).

Kedua lembaga ini sebelumnya merilis hasil survei elektabilitas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, namun dengan hasil yang berbeda secara signifikan, meski data dikumpulkan pada periode waktu yang hampir bersamaan.

Penyelidikan ini bertujuan untuk memahami penyebab perbedaan hasil survei serta mengidentifikasi adanya potensi kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan dan publikasi survei.

Penyelidikan ini juga menanggapi perhatian publik dan media massa yang mempertanyakan integritas hasil survei tersebut, demi menjaga kepercayaan publik pada lembaga survei dan memastikan standar operasional dan etika survei opini publik tetap terjaga.




Proses Pemeriksaan dan Temuan Dewan Etik

Dewan Etik memeriksa kedua lembaga menggunakan standar evaluasi yang sama. Pemeriksaan terhadap Lembaga Survei Indonesia berlangsung pada 28 Oktober 2024, diikuti oleh Poltracking Indonesia pada 29 Oktober 2024.

Poltracking kemudian diminta memberikan keterangan tambahan secara tertulis pada 31 Oktober 2024 dan keterangan lanjutan pada 2 November 2024, karena data awal dinilai belum memadai.

Berikut kesimpulan dan keputusan Dewan Etik PERSEPI atas hasil pemeriksaan:

Kepatuhan Lembaga Survei Indonesia terhadap SOP

Lembaga Survei Indonesia dinilai telah memenuhi Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) survei opini publik. Metode survei dan pelaksanaannya dapat dianalisis dengan baik sesuai dengan kaidah ilmiah yang valid dan reliabel.




Ketidakpastian Data Poltracking Indonesia

Dewan Etik menemukan kendala dalam menilai survei Poltracking Indonesia yang dilaksanakan pada 10-16 Oktober 2024. Poltracking Indonesia menyerahkan dua set data berbeda, yang membuat proses verifikasi dan analisis menjadi sulit.

Data Awal Tidak Memadai dan Alasan Penghapusan Data

Pada pemeriksaan awal, Poltracking Indonesia tidak dapat menyerahkan data asli survei sebanyak 2.000 sampel seperti yang dilaporkan ke publik. Lembaga tersebut mengklaim bahwa data asli telah dihapus dari server karena keterbatasan penyimpanan.

Ketidakcocokan Jumlah Sampel Valid

Dewan Etik juga menemukan ketidakcocokan antara jumlah sampel valid yang diperiksa (1.652 sampel) dan jumlah sampel yang diumumkan ke publik (2.000 sampel). Kurangnya penjelasan dari pihak Poltracking Indonesia membuat Dewan Etik tidak dapat memastikan keakuratan data yang telah disampaikan.




Sanksi terhadap Poltracking Indonesia

Berdasarkan temuan di atas, Dewan Etik memutuskan bahwa Poltracking Indonesia dilarang mempublikasikan hasil survei di masa mendatang tanpa persetujuan dan pemeriksaan data dari Dewan Etik PERSEPI, kecuali jika Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota PERSEPI.

Keputusan ini diharapkan dapat menjaga kredibilitas dan integritas survei opini publik di Indonesia, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap hasil-hasil survei yang dirilis.

Keputusan Dewan Etik PERSEPI ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Etik, Prof. Asep Saefuddin, Ph.D., bersama anggota Prof. Dr. Hamdi Muluk dan Prof. Saiful Mujani, Ph.D., sebagai langkah tegas dalam menjamin akurasi dan transparansi proses survei opini publik.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan