Beranda blog Halaman 5

Penganugerahan 10 Pahlawan Nasional, Dr John Palinggi Serukan Untuk Akhiri Pertikaian dan Berdamai Dengan Sejarah

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com — Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa oleh Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini tak hanya menjadi momen penghormatan, namun juga memicu refleksi mendalam tentang makna pengorbanan dan persatuan.

Di tengah riuhnya pro-kontra, Dr. John Palinggi, MM, MBA, seorang Pengamat Politik senior, menyerukan sebuah kesadaran kolektif: “Kita lelah bertikai. Kita harus menghargai sejarah.”

Melalui wawancara eksklusif, John Palinggi membedah keputusan Presiden dengan pandangan yang tegas dan mengharukan, membawa kembali pada esensi Hari Pahlawan 10 November.

Menggali Makna Sejati Pahlawan

John Palinggi, Ketua Harian BISMA (Badan Interaksi Sosial Masyarkat), memulai dengan pertanyaan reflektif: “Adakah kita memikirkan bagaimana pengorbanan bagi semua pahlawan nasional yang gugur di medan tempur dan juga yang mengabdikan negara?”

Ia menekankan bahwa gelar Pahlawan Nasional adalah gelar kehormatan tertinggi yang diberikan kepada mereka yang gugur, berjasa luar biasa dalam membela kemerdekaan, atau menghasilkan karya yang luar biasa untuk kemajuan bangsa dan negara.

Dengan nada menyentil, ia mengkritik fokus yang keliru dalam perdebatan publik. Bukan mereka yang dianugerahi yang seharusnya dicaci-maki, melainkan sistem yang membiarkan “Taman makam pahlawan itu diisi dengan orang yang tidak bertempur, yang tidak berkarya, yang duduk di meja saja.”

Menurutnya, ini adalah sebuah distorsi sejarah yang perlu diluruskan, agar pemaknaan gelar pahlawan kembali pada esensinya: pengorbanan dan prestasi karya yang tak ternilai.

Kesadaran Mendalam Sang Presiden

Keputusan Presiden Prabowo untuk menetapkan 10 Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 Tanggal 6 November 2025, dilihat oleh John Palinggi sebagai bagian dari “kesadaran yang dalam” dari seorang kepala pemerintahan. Kesadaran untuk mengingat karya-karya dan pengorbanan luar biasa dari para pendahulu yang patut dihormati.

Ia menyoroti dua nama yang menerima penganugerahan pahlawan nasional yaitu KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Jenderal Purnawirawan H. M. Soeharto.

John Palinggi, Ketua Umum DPP Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor (ARDIN), yang pernah lama bersama Gus Dur, mengenang bagaimana mantan Presiden itu “mampu membangkitkan semangat persatuan di antara semua umat beragama.”

Sementara terkait Soeharto, ia mengajak bangsa untuk melihat dari perspektif yang lebih besar.

Jangan dilihat dari kekurangan. Lihatlah bahwa kita masih ada sekarang ini karena ada pemerintahan yang lalu,” tegasnya.

Menurutnya, fokus terus-menerus pada kekurangan hanya akan menghambat pembangunan bangsa yang besar ini.

Saat kita berbicara kekurangan terus, kelemahan di bangsa ini, kita tidak mampu akan membangun bangsa yang besar ini. Dengan pikiran yang kecil, dengan mengutamakan hal yang kecil, tetapi mengabaikan hal besar yaitu persatuan nasional, kerukunan nasional…

Ia menyambut langkah Presiden Prabowo yang menghargai keberagaman kontribusi, dengan menetapkan tokoh-tokoh yang mewakili berbagai daerah, yang telah melalui proses seleksi yang sangat mendalam dan selektif.

Teladan: Persatuan, Kejujuran, dan Disiplin

Lantas, teladan apa yang harus diambil generasi penerus dari para pahlawan ini? John Palinggi dengan lugas menyebut tiga pilar utama yaitu Persatuan Nasional, Kerukunan, dan Kemampuan mendarmabaktikan hidup untuk bangsa dan negara.

Ia mencontohkan sosok lain yang juga menuai pro-kontra, Sarwo Edhie Wibowo. Dikenal dengan karakter tegas, disiplin, dan lurus, Sarwo Edhie adalah perintis Kopassus.

Namun, yang terpenting, John Palinggi, Ketua Umum Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), mengajak generasi muda untuk menjauhi sifat “menggarong” dan mencontoh kesederhanaan para pahlawan.

Kesederhanaan itulah yang mungkin bisa ditumbuhkan di bangsa kita. Bukan hidup berfoya-foya,” jelasnya.

Mengakhiri wawancaranya, John Palinggi menyampaikan rasa terima kasih dan salutnya kepada Presiden Prabowo.

Ia juga mengapresiasi bingkisan kasih sayang sebesar Rp 57 juta per tahun bagi keluarga pahlawan nasional, sebuah penghormatan spirit yang luar biasa.

Mari sebagai anak bangsa kita menghormati keputusan Presiden, dan sambil kita mendoakan, keluarga-keluarga, anak cucu, cicit yang ditinggalkan,” pungkasnya, menutup dengan sebuah seruan untuk berdamai dengan masa lalu dan fokus membangun masa depan yang rukun dan bersatu.

Ridwan Manurung: Protap Jadi Korban, Provinsi Lain Dapatkan ‘Jalur Khusus’

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com –  Kawasan Danau Toba, permata vulkanik yang menyimpan tak hanya keindahan, tetapi juga sebuah janji sejarah yang belum tertepati

Di sini, di jantung Sumatera Utara, aspirasi untuk mendirikan Provinsi Tapanuli (Protap) telah diwariskan lintas generasi, sebuah kisah penantian panjang di tengah hiruk-pikuk politik Jakarta.

Keresidenan yang Terlupakan

Kisah ini bermula jauh sebelum Indonesia merdeka. Tapanuli, pada masa Hindia Belanda, adalah sebuah Keresidenan, sebuah entitas administratif mandiri. 

Namun, garis takdir berubah pada 1950, ketika dilebur ke dalam Provinsi Sumatera Utara. Sejak saat itu, Tapanuli, dengan segala keragaman budayanya, merasa seperti anak tiri yang jauh dari pusat kekuasaan di Medan.


Baca juga: Rakernas FORKONAS PP DOB 2025, Dr. JS Simatupang: “Pemekaran Bukan Politik, Tapi Pelayanan untuk Rakyat” 

“Legal standing Tapanuli sudah ada sejak zaman Hindia Belanda. Ini bukan sekadar wacana, tetapi hak yang harus dipenuhi,” ujar Ridwan Manurung, Wakil Ketua DPP Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT), dengan nada suara yang memuat kepastian dan kelelahan penantian.

Ridwan mempertanyakan mengapa pengajuan Protap, yang secara historis sudah ada sejak masa Hindia Belanda, justru tertinggal jauh dibelakang dari Provinsi Bangka Belitung, Gorontalo, dan Papua yang sudah dimekarkan.

“Protap jadi korban dari kebijakan ‘satu pintu’ pemekaran yang sangat ketat, sementara provinsi lain mendapatkan ‘jalur khusus’ berdasarkan urgensi politik atau keamanan nasional,” tegas dia.

Bagi Ridwan dan ribuan aktivis Protap lainnya, perjuangan ini adalah upaya mengembalikan marwah daerah yang secara historis memang layak berdiri sendiri. 


Baca juga: Audiensi dengan Bappenas, Ketum DPP PPPT JS Simatupang: Ada Celah Pemekaran Daerah dalam RPJMN Prabowo-Gibran

Mereka meyakini, pemekaran adalah satu-satunya jalan untuk memutus rantai ketidakmerataan pembangunan yang membuat potensi Tapanuli terpendam.

Menurut Ridwan, kemandirian Tapanuli bukan isapan jempol. Wilayah calon provinsi ini, yang meliputi Kota Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, Toba, dan Samosir, menawarkan portofolio ekonomi yang kuat, jauh melampaui kemampuan fiskal rata-rata calon DOB (Daerah Otonomi Baru) lainnya.

Ia membeberkan kekayaan yang terbentang bagi Calon Provinsi Tapanuli:

  1. Wisata Kelas Dunia: Danau Toba, UNESCO Global Geopark , menjadi magnet utama. Destinasi budaya di Samosir, air terjun memukau, hingga keindahan bahari di Pantai Kalangan dan Poncan, Sibolga.
  2. Energi dan Hasil Bumi: Mulai dari uap panas bumi PLTP Sibayak yang ramah lingkungan, potensi minyak dan gas di lepas pantai, hingga komoditas unggulan seperti Kopi Arabika (Lintongnihuta) yang mendunia, dan industri kerajinan Tenun Ulos yang bernilai tinggi.
  3. Aksesibilitas: Didukung oleh infrastruktur modern seperti Bandara Internasional Silangit, Tapanuli sudah siap menjadi hub ekonomi dan pariwisata.



Baca juga: Forkonas PP DOB Desak Pemerintah Buka Moratorium, PPPT Resmi Masuk Struktur Nasional

“Potensi yang kami miliki adalah jaminan kemandirian fiskal. Tapanuli tidak akan menjadi beban negara, melainkan mesin pertumbuhan baru,” tegas Ridwan, menyandingkan data potensi dengan syarat teknis yang diminta oleh pemerintah pusat.

Moratorium, Tembok Penghalang

Namun, di antara janji potensi dan ketegasan sejarah, terdapat tembok tinggi bernama moratorium pembentukan DOB, kebijakan yang diterapkan sejak 2014. 

Kebijakan ini, yang bertujuan menekan beban APBN dan mengevaluasi DOB lama, telah membekukan perjuangan Protap.

Moratorium memang sempat menghentikan rencana, namun ia gagal memadamkan semangat. Dengan dinamika politik terkini dan masuknya isu pemerataan sebagai komitmen pemerintahan baru, PPPT melihat momen emas.


Baca juga: Hadiri Munas Forkonas PP DOB 2025, PPPT: Cabut Moratorium, Wujudkan Provinsi Tapanuli 

“Saatnya bagi pemerintah yang baru untuk menetapkan skala prioritas. Pencabutan moratorium dan penetapan Provinsi Tapanuli sebagai skala prioritas adalah langkah nyata untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan merata di Sumut,” pungkas dia.

Usulkan Gugat Massal (Class Action), Dr. JS Simatupang Ungkap Jalan Hukum Membongkar ‘Aib’ TPL

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Di tengah riak bentrokan fisik yang melibatkan ribuan massa pro dan kontra PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Danau Toba, Jakarta justru menyerukan strategi ‘perang’ yang lebih dingin: Gugatan Hukum Massal.

Sosok yang menyerukan perubahan taktik ini adalah Dr. JS Simatupang, SH, MH, CRGP, tokoh penting di panggung politik dan daerah, yang menjabat sebagai Ketua Umum Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT) dan Ketua Umum Rumah Aspirasi Prabowo Subianto (RAPS) 08.

Dalam wawancara eksklusif, JS Simatupang secara blak-blakan menyatakan keberatan pribadinya terhadap TPL jika merugikan masyarakat, namun ia menolak keras gerakan demonstrasi. 


Baca juga: Rakernas FORKONAS PP DOB 2025, Dr. JS Simatupang: “Pemekaran Bukan Politik, Tapi Pelayanan untuk Rakyat” 

Ia menyebut, kunci mengalahkan TPL dan mewujudkan keadilan ekologi terletak pada satu strategi: Gerakan Class Action PMH (Perbuatan Melawan Hukum) oleh setiap desa dan marga yang dirugikan.

Seruan penutupan TPL kini telah menjadi gerakan moral yang didukung oleh Solidaritas Ekumenis Lintas-Gereja (HKBP, PGI, Katolik, dan lainnya). JS Simatupang melihat persatuan ini sebagai modal kuat, namun khawatir jika hal ini dibiarkan didistorsi oleh politik jalanan.

Ini sudah sangat distorsi iman kita. Kasihan Ephorus (HKBP) yang begitu gigih. Ada demo ‘turunkan Ephorus.’ Hati-hati,” tegas JS Simatupang dengan nada prihatin.


Baca juga: Pemekaran Parsial, Solusi Realistis di Tengah Moratorium, Dr. JS Simatupang: Provinsi Tapanuli Paling Siap 

Ia mendesak agar masyarakat kembali pada Unang Pajolo Gogo Papudi Uhum (Jangan dahulukan kekuatan, dahulukan hukum), filosofi Batak yang kini menjadi seruan terpenting di tengah konflik berdarah di Tapanuli.

Saat sekarang, bukan demo yang bisa menyelesaikan masalah. Pikiran, hati, dan tenaga yang dengan konstruktif yang benar. Kalau 1, 2, 3 gugatan kita kalah, gugatan ke-7 atau 8 mungkin kita menang, kita enggak tahu. Satu aja gugatan menang, ini sudah membuka aib yang selama ini terbungkus dengan rapi.”


Kunci Rahasia TPL

JS Simatupang meyakini TPL memiliki ‘aib’ besar yang tersembunyi di balik prosedur administrasinya. Ia menunjuk satu pintu masuk yang paling krusial yaitu Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Amdal kunci segala-galanya perizinan dari perusahaan TPL,” tegasnya.

Ia menduga kuat adanya pelanggaran hukum dalam proses Amdal—misalnya, ketidaksesuaian jumlah penduduk yang menandatangani persetujuan, atau pelanggaran zona konsesi. 


Baca juga: Audiensi dengan Bappenas, Ketum DPP PPPT JS Simatupang: Ada Celah Pemekaran Daerah dalam RPJMN Prabowo-Gibran

Dugaan ini sejalan dengan argumen AMAN dan KPA yang menyebut konsesi TPL cacat hukum karena baru sebatas ‘Penunjukan’ bukan ‘Penetapan’ kawasan hutan.

Kalau setiap marga atau setiap desa yang merasa dirugikan mengajukan gugatan hukum… Saya yakin pemerintah memihak kepada masyarakat. Seribu persen. Ini akan booming loh berita ini,” ujarnya optimis.

Dilema Bupati dan Janji Prabowo

JS Simatupang juga menyoroti keengganan Pemerintah Daerah (Bupati dan Gubernur) untuk bertindak. Ia memandang mereka berada dalam posisi serba sulit dan takut jika digugat balik oleh TPL, mengingat semua izin administrasi TPL berakar dari Pemerintah Pusat.


Baca juga: Duka Surakarta, Duka Bangsa: John Palinggi Kenang Keteladanan Sinuhun PB XIII dan Ajak Bersatu

Oleh karena itu, ia melihat hanya ada dua jalan untuk menghentikan TPL: keputusan politik langsung dari Presiden atau putusan pengadilan.

Meskipun TPL diklaim telah memberikan kontribusi pajak, JS Simatupang bersikeras bahwa hanya pengadilan yang bisa membuka tabir distribusi TPL dan menguji apakah pajak yang dibayarkan sebanding dengan kerugian ekologi dan proses reboisasi.

Sebagai Ketua RAPS 08, ia menjamin komitmen Presiden Prabowo Subianto yang pro-rakyat.

Namun, ia kembali menekankan bahwa Presiden akan lebih mudah bertindak jika sudah ada putusan pengadilan yang menunjukkan TPL melakukan pelanggaran hukum.


Baca juga: DPR DIBOHONGI? Jejak Janji Palsu TPL di Hadapan Wakil Rakyat dan Penderitaan Masyarakat Adat

Seruan Mobilisasi Pro Bono

Untuk mewujudkan Gerakan Hukum Rakyat ini, JS Simatupang secara terbuka menyerukan mobilisasi pengacara Batak yang ia sebut “sangat brilian.” 

Ia siap mendukung upaya pro bono (gratis), asalkan dipimpin oleh mentor-mentor profesional seperti Dr. HP Panggabean dan Luhut Pangaribuan, bukan “yang masih setengah preman.”

Harapan terakhir JS Simatupang diarahkan kepada aparat penegak hukum adalah Kejaksaan.

Harapan saya… Jaksa itu pengacara negara. Itu juga bisa turun langsung kejari-kejari walau tanpa ada keluhan masyarakatJemput bola!” pintanya, agar kerugian masyarakat tidak semakin lebar dan konflik sosial bisa segera diredam.(*)

#TPL #GugatanMasif #DanauToba #KeadilanEkologi #HukumMelawanTPL #Prabowo #PPPT

Duka Surakarta, Duka Bangsa: John Palinggi Kenang Keteladanan Sinuhun PB XIII dan Ajak Bersatu

0

Surakarta, IndonesiaVoice.com – Kepergian Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Sampeyan Ndalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi, pada Minggu (2/11/2025) menyisakan duka mendalam yang tak hanya dirasakan keluarga keraton, namun juga lintas batas keyakinan dan golongan.

Sosok yang dikenal konsisten menjaga tradisi dan nilai luhur Jawa ini telah meninggalkan warisan budaya yang tak ternilai.

Duka mendalam itu salah satunya diungkapkan oleh Dr. John N. Palinggi, MM, MBA, seorang tokoh nasional yang dikenal sebagai jembatan kerukunan lintas agama dan juga memiliki kedekatan dengan Keraton Surakarta.

Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA), yang menyandang gelar kehormatan Kanjeng Pangeran John Palinggi Wiryonegoro, turut melayat dan menyampaikan rasa belasungkawa langsung di Keraton pada Senin (3/11/2025).

“Beliau sosok yang dihormati dan diteladani. Kepergian Sinuhun PB XIII meninggalkan duka mendalam, baik bagi keluarga, masyarakat Surakarta, maupun bangsa Indonesia,” tutur John Palinggi, usai memberikan penghormatan terakhir.

john palinggi
Tokoh lintas agama Dr. John N. Palinggi, MM, MBA, yang bergelar Kanjeng Pangeran John Palinggi Wiryonegoro, pada Senin malam (3/11/2025) memberi penghormatan terakhir serta ucapan belasungkawa atas meninggalnya pemegang tahta Keraton Kasunanan Surakarta Raja Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII.

Warisan Keteladanan

John Palinggi secara khusus menyampaikan ucapan duka cita kepada Gusti Kanjeng Ratu dan pewaris tahta, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamengkoenegoro Sudibyo Rojoputromataram, serta seluruh kerabat Keraton.

Rasa kehilangan ini menjadi cermin betapa besar pengaruh almarhum Sinuhun PB XIII dalam menjaga marwah budaya Jawa di tengah arus modernisasi.

Dalam pandangan John Palinggi, sosok almarhum adalah simbol kebijaksanaan dan keteguhan tradisi.

“Saya menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Yang Mulia Sinuhun PB XIII Hangabehi yang saya hormati,” ujarnya dengan nada haru.

Lebih dari sekadar ucapan duka, tokoh yang juga aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan ini menyematkan harapan besar bagi estafet kepemimpinan Keraton di masa mendatang.

“Saya berharap, penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta, memiliki kearifan, kebijaksanaan, dan keberanian dalam memimpin Keraton Surakarta,” tegasnya.

Tiga pilar ini dianggap krusial untuk memastikan nilai-nilai adiluhung Keraton terus bersinar dan relevan bagi generasi baru.

Momentum duka ini, John Palinggi mengajak untuk memperkuat persatuan. Beliau mengajak seluruh warga Surakarta, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, untuk memberikan dukungan penuh kepada penerus tahta Keraton yang akan ditetapkan.

Dukungan masyarakat dianggap sebagai kunci utama. “Dukungan masyarakat penting agar kelangsungan adat istiadat keraton yang berdiri sejak tahun 1745 tersebut dapat terjaga,” pungkasnya.

Kelangsungan Keraton bukan semata urusan internal keluarga, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dalam memelihara salah satu pilar kebudayaan nasional.

Sinuhun PB XIII Hangabehi meninggal dunia di Rumah Sakit Indriati setelah menjalani perawatan medis.

Jenazah beliau dimakamkan di kompleks Makam Raja-Raja Mataram, Imogiri, Bantul, bersebelahan dengan mendiang PB XII pada Rabu, 5 November 2025, menjadi penanda berakhirnya satu era kepemimpinan yang penuh dedikasi.

Kepergian beliau menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya peran institusi adat dan budaya, serta perlunya dukungan dari berbagai elemen bangsa—baik agama, suku, maupun profesi—demi kelestarian warisan leluhur.

(Victor)

DKI Jakarta Mendesak Punya Perda KIP: Komisi Informasi Ajak Kampus YARSI Wujudkan Jakarta Transparan

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) mengenai keterbukaan informasi publik sebagai landasan hukum yang lebih kuat dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.

Hal itu disampaikan Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, dalam seminar bertajuk “Pemuda Cerdas, Akses Informasi Berkualitas, Wujudkan Jakarta Transparan dan Akuntabel” di Universitas YARSI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Harry menegaskan, hingga kini DKI Jakarta belum memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik dan masih mengandalkan Peraturan Gubernur.


Baca juga: Inisiator Hari Inovasi Indonesia, Handi Irawan: Inovasi, Satu-satunya Jalan Menang 

Menurut Harry, keberadaan Perda menjadi kebutuhan mendesak mengingat Jakarta merupakan kota global yang dituntut menerapkan tata kelola pemerintahan transparan.

“Kita di Jakarta belum punya Perda keterbukaan informasi publik. Ini menjadi tantangan, apalagi sebagai kota global. Perda akan melibatkan banyak pihak sehingga lebih komprehensif dalam menjamin hak publik,” ujar Harry.

Harry juga mengajak perguruan tinggi untuk turut mendorong terbitnya regulasi tersebut.

Ia berharap kampus, khususnya Fakultas Hukum Universitas YARSI, dapat memberikan kontribusi akademik dalam proses penyusunan naskah akademik Perda Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta.


Baca juga: RUU Ketenagakerjaan Harus Mengakhiri ‘Perdagangan Orang’ Berkedok Outsourcing dan Kontrak Lisan! 

“Kalau bisa Rancangan Perda KIP didorong dari Kampus YARSI. UU sudah ada, Pergub sudah ada, yang belum Perda. Ini penting untuk memastikan hak publik terjamin dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Harry juga memperkenalkan inovasi penerapan “Zona Informatif” di Jakarta.

Ia menyebut, Zona Informatif adalah penanda resmi bagi badan publik yang telah meraih predikat Informatif dalam E-Monev sekaligus simbol komitmen badan publik terhadap keterbukaan informasi publik.

“Sejauh ini, berdasarkan hasil E-Monev tahun lalu, ada sebanyak 67 badan publik di DKI Jakarta yang telah memperoleh predikat Informatif dan mereka berhak memasang Zona Informatif di badan publiknya,” ujar Harry.


Baca juga: Rakernas FORKONAS PP DOB 2025, Dr. JS Simatupang: “Pemekaran Bukan Politik, Tapi Pelayanan untuk Rakyat” 

Di samping itu, Harry mendorong mahasiswa Universitas YARSI untuk aktif menjadi agen perubahan yang kritis dalam mengawal transparansi pemerintahan.

“Saya harap ke depan mahasiswa di sini tidak hanya jadi warga biasa tanpa pengaruh, tapi harus jadi orang yang punya pengaruh, terutama dalam memanfaatkan UU KIP untuk memperoleh informasi publik,” tutur Harry.

Sementara itu, Rektor Universitas YARSI, Fasli Jalal, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap penyelenggaraan talkshow Keterbukaan Informasi Publik di kampusnya.

Menurutnya, kolaborasi antara Komisi Informasi DKI Jakarta dan perguruan tinggi merupakan langkah penting dalam memperkuat pemahaman publik mengenai hak atas informasi.


Baca juga: Menggali Potensi Raja Sijorat VIII sebagai Pahlawan Nasional di Tengah Dilema Oral Story 

“Kami mengapresiasi Komisi Informasi DKI Jakarta yang telah merangkai acara ini. Saya kira banyak kampus-kampus lain yang juga siap menunggu sosialisasi dari Komisi Informasi,” ujar Fasli.

Fasli menegaskan, di tengah era keberlimpahan informasi, kemampuan mahasiswa untuk memilah, mengolah, dan memastikan kebenaran informasi menjadi tantangan besar.

Ia menyebut, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memiliki peran strategis dalam mendorong pemerintah memperbaiki kualitas layanan informasi kepada masyarakat.


Baca juga: HUT TNI ke-80, Dr. John Palinggi: TNI Prima dan Rakyat Bersatu Demi Indonesia Maju 

“Betapa pentingnya informasi diolah dan dikelola dengan baik sebelum dibagikan kepada masyarakat luas. Dengan adanya UU KIP, pemerintah berkewajiban menyediakan informasi yang tepat dan terpercaya,” lanjutnya.

Lebih jauh, Fasli menekankan peran pemuda dan mahasiswa sebagai motor perubahan bangsa.

Ia mengingatkan bahwa generasi muda bukan hanya penerima informasi, tetapi juga calon pemimpin yang harus memiliki moral, integritas, dan kemampuan kritis dalam menegakkan nilai-nilai transparansi.

“Pemuda adalah penggerak kemajuan bangsa. Mereka akan menjadi pemimpin dan penentu perubahan di masa depan, sehingga harus memiliki kekuatan moral dan kemampuan menegakkan nilai-nilai kebaikan,” kata Fasli.


Baca juga: St Berlin Sihaloho Resmi dilantik Sebagai Ketua DPD PPRSI SeJabodetabek 2025-2029

Talkshow Keterbukaan Informasi Publik ini menghadirkan narasumber, yakni Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali, Kepala Perpustakaan Universitas YARSI Indah Kurnianingsih, serta Ketua/Anggota KPU DKI Jakarta Periode 2013–2018, dan dimoderatori oleh Kepala Pusat Kemahasiswaan, Karir, dan Alumni Universitas YARSI, Mubarik Ahmad.

Acara yang berlangsung pada pukul 09.00–12.00 WIB ini dilaksanakan secara hybrid dengan mengundang seluruh Komisi Informasi se-Indonesia, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan Universitas YARSI.

Inisiator Hari Inovasi Indonesia, Handi Irawan: Inovasi, Satu-satunya Jalan Menang

0

Jakarta, IndonesiaVoice.comJelang dua hari menjelang peringatan Hari Inovasi Indonesia, sebuah forum strategis nasional digelar, menegaskan kembali bahwa inovasi sejati tidak bisa berjalan sendiri.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), bersama Dewan Pendidikan Tinggi (DPT) menggelar webinar bertajuk “Masa Depan Inovasi Indonesia: Dari Ide ke Dampak Nyata”.

Acara yang dipenuhi tokoh kunci ini—mulai dari Kepala BRIN Dr. Laksana Tri Handoko, Menteri Kemendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto, hingga para CEO industri raksasa seperti Irawaty Setiady (Kalbe Farma) dan Salman Subakat (Paragon Corp)—menjadi bukti nyata komitmen Indonesia untuk menjadikan inovasi sebagai budaya dan strategi keunggulan jangka panjang.


Baca juga: RUU Ketenagakerjaan Harus Mengakhiri ‘Perdagangan Orang’ Berkedok Outsourcing dan Kontrak Lisan!

Visi Sang Inisiator

Sejak 2016, setiap tanggal 1 November diperingati sebagai Hari Inovasi Indonesia.

Momentum nasional ini lahir dari inisiatif Handi Irawan D., CEO Frontier dan pakar strategi bisnis terkemuka, sebagai upaya kolektif untuk merayakan, mendorong, dan menanamkan budaya inovasi di kalangan masyarakat luas dan pelaku bisnis di Indonesia.

Inovasi telah diakui sebagai motor penggerak peradaban, dari penemuan sederhana hingga teknologi mutakhir.

hari inovasi indonesia
Handi Irawan D., M.B.A., M.Com., CEO Frontier & Ketua Komisi Risbang DPT



Baca juga: Hari Pelanggan Nasional 2024: Sinergi AI dan Pelayanan Manusia untuk Kepuasan Pelanggan 

Dalam opening remark-nya, Handi Irawan D., yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Risbang DPT, menegaskan filosofi yang melatarbelakangi gerakan ini.

Ia menyadari semangat inovasi yang kaya di Indonesia sering kali berjalan tanpa ruang kolektif yang terstruktur untuk dirayakan dan dipahami secara mendalam.

Dalam jangka panjang, inovasi adalah satu-satunya cara untuk menang,” ujar Handi, menegaskan esensi jangka panjang dari budaya inovasi.


Baca juga: Mengapa DPR Takut? Terbongkar Tiga Faksi Parlemen yang ‘Sandera’ RUU Perampasan Aset.

Ia menegaskan Hari Inovasi Indonesia hadir sebagai simbol bersama bahwa inovasi bukan sekadar jargon, melainkan budaya yang perlu ditumbuhkan secara berkelanjutan.

“Tujuannya adalah untuk memberi identitas nasional dengan mengakui dan merayakan karya kreatif bangsa, mendorong kolaborasi lintas sektor untuk menyatukan energi dari berbagai pihak, sekaligus menginspirasi generasi muda agar termotivasi untuk berani melampaui batas dalam menciptakan pembaruan,” tutup Handi yang juga inisiator beberapa hari penting dan penghargaan di Indonesia seperti Hari Pelanggan Nasional, Hari Marketing Indonesia, Hari Media Sosial, dan Top Brand Award.


Baca juga: DPR DIBOHONGI? Jejak Janji Palsu TPL di Hadapan Wakil Rakyat dan Penderitaan Masyarakat Adat 

Kolaborasi Tripel Helix, Dari Laboratorium ke Pasar

Fokus utama webinar ini adalah memperpendek jarak antara hasil riset di lembaga akademik dan penelitian dengan aplikasinya di dunia industri.

Dr. Fauzan Adziman S.T., M.Eng., Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Indonesia, bersama Prof. Dr. Eng. Agus Haryono, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, secara khusus memaparkan strategi pemerintah dan BRIN dalam memfasilitasi riset agar memiliki nilai ekonomi tinggi.

Kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan industri (Tripel Helix) ditegaskan sebagai kunci utama.

Sinergi inilah yang akan mengubah ide-ide kreatif menjadi solusi yang aplikatif dan bermanfaat langsung bagi kemajuan industri dan kesejahteraan masyarakat.

Hari Inovasi Indonesia
Hari Inovasi Indonesia



Baca juga: HUT TNI ke-80, Dr. John Palinggi: TNI Prima dan Rakyat Bersatu Demi Indonesia Maju 

Tiga Raksasa Industri Berbagi Aksi Nyata

Sesi paling inspiratif datang dari para pemimpin industri yang membagikan pengalaman mereka mewujudkan inovasi:

  • Kalbe Farma (diwakili CEO Irawaty Setiady) menunjukkan bagaimana riset yang solid menjadi backbone ketahanan kesehatan nasional.
  • Paragon Corp (diwakili CEO Salman Subakat, S.T.) memaparkan strategi inovasi produk yang mampu bersaing global dari basis lokal.
  • Telkom (diwakili Direktur IT Digital Dr. Faizal Rochmad Djoemadi, M.Sc.) menyoroti peran sentral inovasi digital dalam mentransformasi layanan publik dan korporasi.



Baca juga: Dr John Palinggi: Melayani Rakyat Bukan Bergaya Raja, Tantangan Menteri Dibawah Kepemimpinan Prabowo 

Melalui Webinar ini, terbukti bahwa kemajuan korporasi dan bangsa hanya mungkin dicapai bila ada keberanian untuk terus berpikir, berkreasi, dan berinovasi.

Setiap ide, besar maupun kecil, adalah kontribusi penting menuju Indonesia yang lebih adaptif dan berdaya saing di dunia.(Victor)

RUU Ketenagakerjaan Harus Mengakhiri ‘Perdagangan Orang’ Berkedok Outsourcing dan Kontrak Lisan!

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Jeritan buruh nyaring menggema dalam Lokakarya Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja (Advokasi terhadap penyusunan dan pembahasan RUU Ketenagakerjaan) di Hotel Balairung, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Bukan lagi sekadar tuntutan kenaikan upah, melainkan peringatan akan keruntuhan total hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Di hadapan perwakilan 20 organisasi buruh, mulai dari KSPI, KSBSI hingga OPSI, yang berkumpul dalam lokakarya yang diselenggarakan YFAS 90 dan FGSBM, terkuak narasi pahit yakni pekerja kini terjebak dalam rezim ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.


Baca juga: Mengapa DPR Takut? Terbongkar Tiga Faksi Parlemen yang ‘Sandera’ RUU Perampasan Aset.

Krisis ini, dijelaskan oleh Direktur Pelaksana YFAS 90, Felix Silitonga, berawal dari dosa asal pembentukan UU Cipta Kerja yang cacat formil (Putusan MK No. 91/2020), menciptakan “perhimpitan norma” yang membingungkan.

Namun, akar kehancuran sejatinya jauh lebih dalam, bersembunyi dalam bayang-bayang rezim fleksibilitas tenaga kerja (Labour Market Flexibility/LMF)).

Peneliti AKATIGA, Pusat Analisis Sosial, Indrasari Tjandraningsih, menyebut rezim ini sebagai “kekuatan struktural” yang secara brutal didukung oleh modal global.


Baca juga: DPR DIBOHONGI? Jejak Janji Palsu TPL di Hadapan Wakil Rakyat dan Penderitaan Masyarakat Adat

Logikanya sederhana dan brutal yaitu makin banyak yang fleksibel, biaya tenaga kerja makin rendah. Biaya tenaga makin rendah, kemungkinan profit makin tinggi,” papar Indrasari.

LMF telah melahirkan anomali yang paling menyakitkan: “perjanjian lisan” di sektor formal. Mengambil celah dari UU 13/2003, kontrak kerja, terutama bagi pekerja muda, kini bisa hanya melalui lisan, tanpa dokumen resmi, tanpa kekuatan hukum.

Kalau perjanjiannya lisan Di sektor formal, sebagai pekerja enggak punya kekuatan hukum untuk menggugat,” tegas Indrasari.


Baca juga: Rakernas FORKONAS PP DOB 2025, Dr. JS Simatupang: “Pemekaran Bukan Politik, Tapi Pelayanan untuk Rakyat” 

Di tengah “perdagangan orang” berkedok outsourcing, buruh pun dipaksa memilih yakni “pekerja tetap versus tetap bekerja”, yang melumpuhkan semangat berserikat mereka.

Jika substansi hukum telah dirusak oleh fleksibilitas, maka penegakan hukum telah dikhianati oleh strukturnya sendiri.

Timboel Siregar, Pengamat Ketenagakerjaan yang juga Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), menyebut situasi ini sebagai tragedi di mana “Substansi [hukum] di atas kertas, struktur lemah dimanfaatkan modal.”


Baca juga: HUT TNI ke-80, Dr. John Palinggi: TNI Prima dan Rakyat Bersatu Demi Indonesia Maju

Ia menyoroti dua pilar kegagalan. Pertama, Imunitas Outsourcing. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembatasan outsourcing (Putusan MK No. 168/2023), pemerintah sengaja berdiam diri, tidak merevisi PP 35/2021.

Sampai sekarang [PP 35] kan enggak [direvisi]? Kita sekarang 2025, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sudah mau menjelang 3 tahun, pemerintah tidak tahu,” kritik Timboel, menunjukkan adanya kelalaian yang disengaja.

Kedua, keroposnya pengawas. Titik terlemah dalam hubungan industrial adalah Pengawas Ketenagakerjaan. Di tingkat provinsi, pengawas rentan diintervensi oleh politik lokal.


Baca juga: Dr John Palinggi: Melayani Rakyat Bukan Bergaya Raja, Tantangan Menteri Dibawah Kepemimpinan Prabowo

Gubernur, kata Timboel, bisa memutasi pengawas yang tegas ke jabatan non-esensial, sebuah lelucon pahit tentang hilangnya independensi.

Lebih parah, terkuak dugaan kooptasi lokal di mana aktivis serikat pekerja justru menjadi pengusaha outsourcing yang mengeksploitasi buruh, bekerja sama dengan pengawas daerah.

Menghadapi kehancuran ini, para buruh tidak menyerah. Mereka mendesak agar RUU Ketenagakerjaan yang kini diprioritaskan DPR harus menjadi “Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru” dengan substansi yang revolusioner.


Baca juga: 8 Pernyataan Sikap BaraJP: Hentikan Narasi Adu Domba Prabowo dan Jokowi!

Pertama, menjamin kompensasi PHK yaitu mewajibkan perusahaan mencadangkan dana pesangon (sesuai PSAK 24) melalui iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ini untuk mengakhiri drama “lari maraton” di pengadilan dan memastikan uang pesangon sudah tersedia saat PHK.

Kedua, Sentralisasi pengawasan dengan menarik kembali wewenang pengawasan dari Gubernur ke pusat dan membentuk Komite Pengawas Eksternal Tripartit, sebuah “Komisi Yudisial” bagi pengawas, untuk memberantas korupsi dan intervensi politik.


Baca juga: Menteri Fadli Zon Sebut Batak Center Sebagai Penjaga Budaya dan Berharap Adanya Museum Batak 

Ketiga, mengakui pekerja digital yakni mengubah definisi hubungan kerja agar Pekerja Platform Digital (Ojol) dan pekerja gig economy lainnya diakui dan dilindungi.

Keempat, Upah dan PHK yaitu Upah minimum harus didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan ketentuan PHK harus dipersulit.

Felix Silitonga menutup lokakarya dengan menekankan satu syarat mutlak yaitu RUU baru harus lahir dari partisipasi bermakna dari buruh dan berpegang teguh pada semangat ketegasan peran negara dalam menjamin hak-hak asasi pekerja.

“Tanpa perombakan struktural dan politik yang radikal, undang-undang baru hanya akan menjadi kertas kosong di tengah dominasi modal yang tak terkendali,” tandasnya.(Victor)

Mengapa DPR Takut? Terbongkar Tiga Faksi Parlemen yang ‘Sandera’ RUU Perampasan Aset.

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus terperangkap dalam tarik-ulur kepentingan politik di parlemen. 

Sebuah dialog kebangsaan yang digelar Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Depok pada Minggu (26/10/2025), di Rumah Perubahan, Bekasi, membongkar secara gamblang alasan politis di balik lambannya legislasi krusial ini, yang diklaim sebagai solusi mendesak untuk menyelamatkan negara dari korupsi berlevel nuklir‘.

Diskusi ini dibuka oleh Sekretaris DPD PSI Depok, Marthin Jonathan Gultom SE, Ak, CMA., bersama Bendahara DPD PSI Depok, ALS Bonita Kawasaki, S.Sos., S.Pd., S.Psi., M.Si., yang bertindak sebagai pembawa acara pembuka (Master of Ceremony). Selanjutnya acara dipandu oleh Ossama Ruzicka, S.T. dan Sri Bakti Ningsih.


Baca juga: DPR DIBOHONGI? Jejak Janji Palsu TPL di Hadapan Wakil Rakyat dan Penderitaan Masyarakat Adat 

Dalam sambutannya, Ketua Panitia, Muthia Esfand, S.S., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya acara ini. Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan momentum penting untuk memperkuat integritas bangsa dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.

Tiga Faksi Menghadang Pengesahan

Alih-alih menjadi prioritas, RUU Perampasan Aset justru terhenti di meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pakar politik, Dr. Boni Hargens, Ph.D, secara eksplisit menunjuk faksi-faksi internal DPR sebagai biang keladi kebuntuan.

RUU ini sulit disahkan karena DPR terbelah menjadi tiga kelompok: progresif-reformis, pragmatis-moderat, dan konservatif-resisten,” ungkap Boni, mengindikasikan adanya kelompok yang secara sengaja menghambat atau menawar substansi undang-undang tersebut.


Baca juga: Satu Tahun Kabinet Merah Putih Prabowo–Gibran: Stabilitas Terjaga, Gebrakan Masih Ditunggu 

Padahal, Boni menegaskan, substansi RUU ini bersifat rehabilitatif dan restitutif—berfokus pada pemulihan kerugian negara—dengan mengadopsi pendekatan modern non-conviction asset-based forfeiture (perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana). 

Pertanyaan kritisnya, faksi manakah yang paling diuntungkan dari penundaan pengesahan RUU yang memungkinkan aset koruptor tetap aman?

‘Nuklir Korupsi’

Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, S.Sos., M.M., memberikan peringatan keras. Ia tak lagi menyebut korupsi sebagai sekadar masalah, melainkan ancaman eksistensial.


Baca juga: Rakernas FORKONAS PP DOB 2025, Dr. JS Simatupang: “Pemekaran Bukan Politik, Tapi Pelayanan untuk Rakyat”  

Korupsi di negara ini bukan lagi duri dalam daging, tapi sudah seperti nuklir dalam tubuh kita,” tegas Binton.

Pernyataan ini semakin kontras saat Ronald Aristone Sinaga membeberkan praktik internasional. Ia menyebut Tiongkok berani menjatuhkan hukuman mati dan menyita seluruh aset koruptor, sementara Singapura memiliki pengadilan khusus. 

Di Indonesia, kita justru masih berdebat antara menyita harta atau menghukum pelakunya,” kritik Ronald, menyoroti lemahnya political will (kemauan politik) Indonesia dibandingkan negara-negara lain.


Baca juga: Menggali Potensi Raja Sijorat VIII sebagai Pahlawan Nasional di Tengah Dilema Oral Story 

Kesenjangan praktik ini menguatkan dugaan bahwa kekuatan-kekuatan resisten di DPR mungkin berupaya melindungi jaringan atau potensi beneficiary korupsi di masa depan, alih-alih mengedepankan kepentingan rakyat.

Jebakan Akuntabilitas 

Kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kekuasaan dalam implementasi RUU juga mengemuka. Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H., menekankan RUU harus menjamin akuntabilitas dan menjunjung asas due process of law.

Tantangannya adalah bagaimana memastikan RUU ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik dan kekuasaan,” ujar Zevrijn. 

Hal ini mengisyaratkan risiko politisasi RUU, jika disahkan, bisa menjadi senjata baru untuk menjatuhkan lawan politik.


Baca juga: HUT TNI ke-80, Dr. John Palinggi: TNI Prima dan Rakyat Bersatu Demi Indonesia Maju 

Di sisi lain, Prof. Rhenald Kasali, Ph.D., menyoroti kelemahan mendasar pada Aparat Penegak Hukum (APH) sendiri. 

Ia mengungkapkan bahwa banyak jaksa dan penyidik belum memahami dasar akuntansi dan bisnis.

Penilaian kerugian negara harus berdasarkan standar akuntansi dan valuasi ekonomi yang benar,” tegas Rhenald. 

Kritik ini menelanjangi potensi kegagalan implementasi RUU bahkan jika ia lolos dari hadangan politik, karena APH tidak siap secara keilmuan untuk menghitung dan mengejar aset berdasarkan standar valuasi yang ketat.


Baca juga: Dr John Palinggi: Melayani Rakyat Bukan Bergaya Raja, Tantangan Menteri Dibawah Kepemimpinan Prabowo 

Dialog yang diinisiasi PSI Depok ini menjadi alarm keras: RUU Perampasan Aset tidak hanya terancam oleh resistensi politisi yang diuntungkan status quo, tetapi juga oleh minimnya kesiapan dan integritas APH dalam menjalankannya.

Ulos Menyatukan Bangsa Membentang 1000 Meter di Hari Ulos Nasional 2025

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Di tengah hiruk pikuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Minggu, 19 Oktober 2025, sebuah pemandangan kolosal yang menghangatkan hati tersaji, seolah mengubah kompleks budaya tersebut menjadi “Terbatak-Batak” dalam sekejap.

Bukan sekadar perayaan, Hari Ulos Nasional (HUN) 2025 yang diinisiasi oleh Forum Bangso Batak Indonesia (FBBI) ini adalah manifestasi nyata dari semangat gotong royong dan kecintaan pada warisan leluhur.

Tepat di Plaza Kori, disaksikan ribuan pasang mata dan ratusan penari serta panitia yang bersemangat, Ketua Umum FBBI, Feber Manalu, didampingi Penasehat, Direksi TMII, dan Kepala Anjungan Sumatra Utara, melakukan tarikan pertama.


Baca juga: DPR DIBOHONGI? Jejak Janji Palsu TPL di Hadapan Wakil Rakyat dan Penderitaan Masyarakat Adat

Tarikan itu bukan sekadar gerakan fisik, melainkan pertanda dibentangkannya sebuah simbol persatuan yaitu ulos sepanjang 1000 meter—yang diklaim sebagai ulos terpanjang di dunia.

Diiringi dentuman magis Gondang Sabagunan, ulos raksasa itu mulai diarak dalam prosesi sejauh satu kilometer menuju Anjungan Sumatra Utara.

Sepanjang perjalanan, skenario spontan yang paling inspiratif terjadi yakni para pengunjung dari berbagai latar belakang suku dan usia tak mampu menahan diri, mereka larut, bergantian memegang dan ikut mengarak ulos.


Baca juga: Rakernas FORKONAS PP DOB 2025, Dr. JS Simatupang: “Pemekaran Bukan Politik, Tapi Pelayanan untuk Rakyat” 

Semangat “Ulos Menyatukan Bangsa“—tagline yang diusung dalam perayaan kali ini—benar-benar hidup dan mengalir, menyelimuti setiap langkah arak-arakan.

Ulos, yang dalam tradisi Batak bermakna simbol kasih, berkat, dan kehormatan, pada hari itu bertransformasi menjadi benang penghubung persaudaraan antar-suku di Indonesia.

Ide kreatif nan spektakuler ini, ternyata lahir dari benak seorang seniman panggung ulung yaitu Feber Manalu, Ketua Umum FBBI, yang dikenal sebagai penyanyi dan MC.



Kepiawaiannya merangkai pertunjukan kini diaplikasikan untuk merangkai persatuan. Namun, perjalanan mewujudkan mimpi besar ini tidaklah mudah.

Dalam sambutannya, Feber Manalu tak menyembunyikan keprihatinannya. Ia berharap pemerintah, khususnya Kementerian Budaya, berkenan meresmikan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Ulos Nasional.

Lebih dari itu, ia mengungkapkan minimnya dukungan dari para pejabat, khususnya dari Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemda sekawasan Danau Toba, untuk event yang sangat esensial bagi pelestarian budaya ini.


Baca juga: Menggali Potensi Raja Sijorat VIII sebagai Pahlawan Nasional di Tengah Dilema Oral Story 

“Walau dalam keterbatasan, kami dan teman-teman panitia tetap semangat mewujudkan kegiatan HUN ini sebagai bentuk komitmen FBBI terhadap pengembangan dan pelestarian Budaya Batak,” tegas Feber.

Keterbatasan tidak memadamkan api semangat. Sesampainya di Anjungan Sumatra Utara, beragam kegiatan budaya yang dikemas menarik—mulai dari pertunjukan seni, pameran UMKM ulos, hingga diskusi budaya—membuat pengunjung terpaku dan tak beranjak hingga malam menjelang.

Penutupan perayaan yang meriah menjadi penutup manis dari kerja keras para panitia. Feber pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan perhatian, seraya berjanji akan membuat lebih spektakuler lagi di waktu berikutnya.


Baca juga: HUT TNI ke-80, Dr. John Palinggi: TNI Prima dan Rakyat Bersatu Demi Indonesia Maju

Perayaan Hari Ulos Nasional 2025 di TMII adalah kisah tentang dedikasi yang tulus. Ini adalah bukti bahwa semangat komunitas yang kuat, dipimpin oleh seorang seniman visioner, mampu melampaui segala keterbatasan birokrasi dan dukungan, demi menjaga agar warisan budaya yang adiluhung terus hidup, menginspirasi, dan benar-benar Menyatukan Bangsa.(*)

DPR DIBOHONGI? Jejak Janji Palsu TPL di Hadapan Wakil Rakyat dan Penderitaan Masyarakat Adat

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Di tengah hiruk pikuk kawasan Tano Batak, borok konflik agraria yang melibatkan raksasa pulp, PT Toba Pulp Lestari (TPL), terus menganga. 

Siaran Pers kritis dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) bertajuk “Tanah yang Luka, Iman yang Bangkit” yang dirilis pada 20 Oktober 2025, membongkar dugaan pola kekerasan, pengabaian janji, dan pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan yang terjadi di Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun.

Kasus ini mencuat tajam ke permukaan pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada 5 Oktober 2025, yang secara spesifik menyoroti dugaan pelanggaran HAM oleh TPL terhadap masyarakat Lamtoras Sihaporas. 

Namun, alih-alih mereda, konflik justru memanas dengan pola eskalasi yang mengkhawatirkan.


Baca juga: Rakernas FORKONAS PP DOB 2025, Dr. JS Simatupang: “Pemekaran Bukan Politik, Tapi Pelayanan untuk Rakyat” 

Strategi Menghancurkan Sumber Hidup

Laporan dari Ephorus HKBP, Pdt Dr Victor Tinambunan, menggambarkan secara rinci tindakan brutal yang diduga dilakukan oleh TPL pada 22 September 2025. 

Konflik pecah saat perusahaan memaksakan penanaman di lahan yang diklaim sebagai pertanian masyarakat adat.

Ratusan orang (yang diduga preman) dan sekuriti PT TPL dikerahkan untuk menghadang warga yang mempertahankan tanah kehidupan mereka. Aksi tersebut tidak berhenti pada kekerasan fisik,” ungkap Ephorus HKBP.

Puncaknya adalah strategi sistematis yang diduga merusak sendi ekonomi masyarakat: perusakan akses jalan menuju ladang


Baca juga: Menggali Potensi Raja Sijorat VIII sebagai Pahlawan Nasional di Tengah Dilema Oral Story

TPL dituding menggali tanah hingga membentuk “kubangan sedalam sekitar tujuh meter.” 

Ini adalah sebuah tindakan yang bukan sekadar sengketa lahan biasa, tetapi diduga sebagai upaya terencana untuk memutus jalur logistik dan sumber penghidupan warga.

Akibatnya, masyarakat kehilangan jalur menuju sumber penghidupan mereka sendiri. Tindakan ini bukan hanya melukai tanah, tetapi juga mencederai martabat manusia,” tegas Pdt Dr Victor.


Baca juga: Dr John Palinggi: Melayani Rakyat Bukan Bergaya Raja, Tantangan Menteri Dibawah Kepemimpinan Prabowo

Janji Palsu di Hadapan Wakil Rakyat

Tindakan perusakan ini semakin diperparah dengan pengingkaran janji yang terekam jelas di forum negara. 

Setelah RDP Komisi III DPR RI, Direktur PT TPL, Jandres Silalahi, disebut berjanji untuk segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut.

Namun, investigasi lanjutan HKBP membuktikan sebaliknya. Janji itu tidak kunjung ditepati. 

Sebagai respons kepedulian, pada 18 Oktober 2025, sebuah “Sekretariat Bersama (Sekber) untuk Keadilan Ekologi” yang melibatkan lebih dari 500 orang dari berbagai elemen gereja (HKBP, HKI, Katolik), mahasiswa, dosen, dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) seperti AMAN Tano Batak, melakukan aksi gotong royong memperbaiki lubang jalan tersebut.


Baca juga: St Berlin Sihaloho Resmi dilantik Sebagai Ketua DPD PPRSI SeJabodetabek 2025-2029

Fakta ironis kembali terjadi: “pada malam hari setelah perbaikan dilakukan, PT TPL kembali merusak jalan tersebut.”

Tindakan ini, menurut HKBP, bukan lagi sekadar pelanggaran etika korporasi, tetapi sebuah “pengingkaran terhadap upaya kemanusiaan dan iman yang tulus.” 

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa perusahaan berani secara terbuka mengabaikan janji yang disampaikan langsung di hadapan wakil rakyat? Apakah ada impunitas yang melingkupi operasional TPL?


Baca juga: Toraja, Rumah Para Leluhur: Tradisi yang Menyapa Lewat Lensa

Penyalahgunaan Otoritas Modal

Laporan ini secara keras mengkritik praktik bisnis TPL yang dianggap telah berlangsung sejak 1980-an, mengklaim konsesi di wilayah yang telah didiami masyarakat adat jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.

Inti dari seruan HKBP adalah kritik terhadap “otoritas modal” yang dianggap lebih berkuasa daripada hukum dan kemanusiaan. 

HKBP menuduh adanya “pembiaran dan pengabaian (by omission) penderitaan masyarakat kecil di tengah eksploitasi alam yang menguntungkan perusahaan (modal).”


Baca juga: DJP Perkokoh Semangat Kemerdekaan dengan Doa Bersama Lintas Agama, Tapi Publik Menunggu Bukti Nyata dalam Penerimaan Negara

Laporan ini secara tegas meminta pertanggungjawaban negara:

  1. Pemerintah harus hadir untuk melindungi, menghormati, dan menghargai Hak Asasi Manusia.
  2. Keadilan harus ditegakkan, dan janji harus ditepati.
  3. Konflik TPL, yang memperoleh konsesi hingga 610.912 hektar di berbagai kabupaten, harus ditinjau ulang secara mendalam.



Baca juga: Panggilan Iman Serukan Tutup TPL: Doa, Hukum, dan Ekonomi Menyatu untuk Danau Toba yang Luka 

Mengutip Kitab Amos, HKBP menutup seruannya dengan sebuah ultimatum spiritual sekaligus tuntutan keadilan hukum: “Biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir.”

Kasus Sihaporas adalah refleksi tragis bahwa di wilayah yang kaya akan budaya dan alam, tanah masih menjadi medan pertempuran antara kekuatan korporasi dengan masyarakat adat, sebuah konflik yang terus menuntut intervensi tegas dari negara yang selama ini dituding abai.

#TutupTPL #KonflikTPL #TanahAdatLawanTPL #HKBPBersamaRakyat #PelanggaranHAM #SihaporasMelawan #SaveTanoBatak