Beranda blog Halaman 4

Pertemuan Raya Senior GMKI 2025 di Sorong, Dari Dialog ke Aksi Nyata Bagi Papua

0

Sorong, Papua Barat Daya, IndonesiaVoice.com—Udara tropis Sorong, beraroma laut dan janji alam, menjadi saksi bisu berkumpulnya ratusan senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). 

Bukan sekadar reuni nostalgik, tetapi sebuah ikrar suci yang kembali dikumandangkan: “Meneguhkan Perjuangan demi Keadilan dan Kesejahteraan Bangsa.”

Sejak 26 hingga 30 November 2025, Pertemuan Raya Senior GMKI (PRSG) di kota yang dikenal sebagai “Surga Kecil” ini, menjelma menjadi oase inspirasi dan konsolidasi. 

Sekitar 300 peserta dari Sabang hingga Merauke hadir, menyatukan benang biru persaudaraan yang pernah terjalin di kampus-kampus seluruh Nusantara, kini berwujud komitmen nyata untuk pembangunan, terutama di Bumi Cenderawasih.


Baca juga: Ultimatum BATAK CENTER: Pemerintah Diminta Bekukan Izin PT TPL Jika Terbukti Abai

Surga Kecil dan Panggilan Pelayanan Lintas Generasi

Suasana haru dan penuh rasa syukur terasa kuat sejak pembukaan. Max Izaak Fonataba, Ketua Panitia pelaksana, menyambut hangat para senior dengan untaian kata yang puitis dan mendalam.

“Syukur bagi Dia, Kepala Gerakan Yang menyertai kita semua… Kiranya pada hari yang penuh bahagia ini Bapak Ibu dapat merasakan Nikmatnya Berada Di surga kecil Di tanah Papua Yang bertaburan emas Dari Taman Eden… Serta menikmati Indahnya Alam Papua Di surga raya,” ujar Max Izaak Fonataba, memuji keindahan dan kekayaan spiritual tanah kelahirannya, dalam sambutannya pada pembukaan Pertemuan Raya Senior GMKI di Hotel Rylich Panorama, Sorong, Papua Barat Daya, Rabu pagi (26/11/2025). 

Max Fonataba, bersama 85 panitia yang mayoritas adalah Senior GMKI Cabang Jayapura, Manokwari, dan Sorong, mendedikasikan waktu dan tenaga untuk menyukseskan acara ini. 



Baca juga: MPK Ungkap Skenario Suram Pasca Putusan MK: 40% Sekolah Kristen ‘Struggling’ Terjepit Dilema Subsidi Negara

Ia secara khusus menyampaikan terima kasih dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Elisa Kambu, Gubernur Papua Barat Daya, yang disebutnya sebagai “Pemimpin Visioner” atas dukungannya yang luar biasa dalam menerima pelaksanaan PRSG di wilayahnya. 

Kehadiran tokoh-tokoh seperti Febry Calvin Tetelepta (Ketua Umum Pengurus Nasional Perkumpulan Senior – PNPS GMKI), Prima Surbakti (Ketua Umum PP GMKI), dan jajaran lainnya menegaskan bahwa GMKI adalah tempat lahirnya pemimpin bangsa lintas generasi.

Dari Diskusi Hingga Aksi Nyata di Raja Ampat

Lebih jauh Max mengutarakan, Pertemuan Raya Senior GMKI tidak hanya berfokus pada agenda internal seperti Business Meeting dan pemilihan pengurus nasional.


Baca juga: Revisi UU Pangan 2012, JPPN Desak Hentikan Impor & Sanksi Pidana Alih Lahan

Jauh lebih esensial, forum ini menghasilkan cetak biru aksi pengabdian nyata, menjadi jembatan antara idealisme dan realitas masyarakat:

  1. Merumuskan Keadilan: Mengumpulkan rekomendasi kebijakan untuk memperjuangkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, memastikan setiap lapisan masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan.
  2. Fokus Pembangunan Papua: Memprioritaskan pengawalan isu-isu strategis di Papua, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan dan penguatan perekonomian lokal hingga perbaikan tata kelola pemerintahan yang bersih.
  3. Pelayanan Langsung: Melaksanakan agenda pelayanan sosial, termasuk pelatihan Koperasi dan UMKM bagi pelaku usaha lokal dan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat.



Baca juga: Ridwan Manurung: Protap Jadi Korban, Provinsi Lain Dapatkan ‘Jalur Khusus’

Titik puncaknya, para senior akan melakukan wisata persaudaraan ke Raja Ampat, sebuah perjalanan yang bukan sekadar rekreasi, tetapi simbol menyatunya jiwa-jiwa senior GMKI dengan keindahan dan tantangan alam Papua.

Di akhir sambutannya, Max menyampaikan momen ini juga ditandai dengan peluncuran perdana Mars Senior GMKI, sebuah lagu penyemangat yang akan menjadi pemersatu, mengingatkan bahwa “Tak ada benang Yang putus dan tak ada hati yang hilang ketika gerakan itu tertanam di dalam hati kita semua.”

Semua komitmen ini adalah perwujudan nyata dari semangat ‘Ut Omnes Unum Sint’ (Supaya Semua Menjadi Satu).

Pertemuan Raya Senior GMKI di Sorong ini membuktikan bahwa para senior GMKI siap menyatukan kekuatan pikiran dan hati demi menghasilkan gagasan-gagasan strategis yang dapat menjadi referensi pemerintah dan membawa dampak positif yang lebih besar bagi kemajuan gereja, masyarakat, dan bangsa.(Vic)

#GMKI #SeniorGMKI #Sorong #PapuaBaratDaya #KeadilanSosial #UtOmnesUnumSint #IndonesiaMaju

Ultimatum BATAK CENTER: Pemerintah Diminta Bekukan Izin PT TPL Jika Terbukti Abai

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com –  Sebuah gema tuntutan yang terstruktur dan tegas membahana dari ibu kota, mengirimkan getaran serius ke koridor kekuasaan di Jakarta dan markas besar korporasi di Tano Batak. 

Dewan Pengurus Nasional (DPN) BATAK CENTER resmi meluncurkan ultimatum keras kepada Pemerintah Republik Indonesia, meminta agar izin usaha PT Toba Pulp Lestari, Tbk (PT TPL) dibekukan dan dicabut secara bertahap

Tuntutan ini bukan sekadar ancaman, melainkan akumulasi frustrasi atas konflik sosial dan lingkungan berkepanjangan yang dianggap mengancam warisan budaya dan penyiapan generasi masa depan di kawasan Danau Toba.

Dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat BATAK CENTER, Jakarta Minggu (23/11/2025), lembaga ini menegaskan bola panas konflik kini berada di tangan Pemerintah. 

Jika PT TPL tetap abai terhadap temuan-temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta catatan yang disampaikan, intervensi negara menjadi mutlak.


Baca juga: MPK Ungkap Skenario Suram Pasca Putusan MK: 40% Sekolah Kristen ‘Struggling’ Terjepit Dilema Subsidi Negara 

Ultimatum ini menyeruak di tengah krisis multidimensi yang melibatkan sengketa lahan, kerusakan ekologis, hingga dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). 

Batak Center secara kritis menyoroti empat pilar utama yang dinilai menjadi sumber keretakan: ancaman ekologis dari monokultur eucalyptus, pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hutan adat, praktik kriminalisasi terhadap masyarakat lokal, dan peran negara yang dinilai permisif.

Ancaman Ekologis

Ketua Umum DPN BATAK CENTER, Ir Sintong M Tampulon, menempatkan isu ekologis sebagai dasar utama tuntutan. Sorotan tajam diarahkan pada jenis tanaman yang menjadi jantung bisnis PT TPL: eucalyptus.

Tanaman eucalyptus diketahui lebih banyak mudaratnya daripada maslahatnya bagi karakteristik ekologis Tano Batak,” ujar Sintong, menggemakan kekhawatiran ilmiah dan lokal tentang dampak tanaman ini. 

Praktik monokultur eucalyptus di wilayah konsesi seluas ratusan ribu hektar disinyalir berdampak buruk pada kualitas air dan tanah, serta mengancam keanekaragaman hayati kawasan Danau Toba yang merupakan salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

Tuntutan BATAK CENTER sangat spesifik: PT TPL harus melakukan “penggantian jenis tanaman secara berangsur dan pasti” dengan spesies yang lebih sesuai dengan ekologi lokal

Ini bukan sekadar permintaan ganti rugi, melainkan upaya mendasar untuk memaksa perubahan model pengelolaan hutan yang berorientasi profit menjadi model yang adil dan berkelanjutan bagi ekosistem Danau Toba.


Baca juga: DPR DIBOHONGI? Jejak Janji Palsu TPL di Hadapan Wakil Rakyat dan Penderitaan Masyarakat Adat 

Abaikan Konstitusi

Konflik lahan telah menjadi titik didih sengketa selama bertahun-tahun. BATAK CENTER mengingatkan bahwa landasan hukumnya telah jelas: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kami mengingatkan kembali pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menegaskan bahwa hutan adat tidak lagi dikategorikan sebagai ‘hutan negara’, melainkan sebagai ‘hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat’,” tegas Sintong. Konsekuensinya, masyarakat adat adalah subjek hukum dan pemilik sah hutan adat.

Tuntutan agar PT TPL patuh pada Putusan MK adalah langkah krusial. BATAK CENTER melihat kepatuhan hukum ini sebagai satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik dan menegakkan keadilan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 

Apabila perusahaan tetap mengklaim lahan yang secara konstitusional diakui sebagai wilayah adat, hal itu sama saja dengan menentang supremasi hukum di Indonesia.


Baca juga: Usulkan Gugat Massal (Class Action), Dr. JS Simatupang Ungkap Jalan Hukum Membongkar TPL 

Jejak Kriminalisasi, Intimidasi & Peran Aparat yang Permisif

Aspek paling gelap dari konflik ini diungkap oleh Prof Mompang Panggabean, Sekretaris Dewan Pembina BATAK CENTER.

Ia membedah pola konflik di lapangan yang menunjukkan adanya campur tangan PT TPL dalam memicu konflik, baik secara horizontal (masyarakat melawan masyarakat) maupun vertikal (masyarakat melawan korporasi).

Prof Mompang mencontohkan kasus-kasus yang melibatkan warga yang mempertahankan lahan leluhur namun justru berakhir di balik jeruji besi atau pengadilan.

Terutama kalau kita perhatikan kasus Sorbatua Siallagan, di mana kemudian dia dilaporkan karena dia mempertahankan lahan leluhur yang diklaim oleh PT TPL sebagai kawasan konsesi,” ungkap Prof Mompang.

Ia menyimpulkan praktik ini telah mengakibatkan adanya kesan bahwa “penggunaan kekerasan ini menjadi salah satu bentuk tekanan terhadap masyarakat.”


Baca juga: Revisi UU Pangan 2012, JPPN Desak Hentikan Impor & Sanksi Pidana Alih Lahan 

Namun, kritik terberat diarahkan kepada institusi negara itu sendiri. Prof Mompang menyiratkan kegagalan negara dalam melindungi warganya.

Secara tidak langsung kita melihat bahwa pemerintah demikian juga aparat penegak hukum yang permisif terhadap persoalan-persoalan itu, itu dipandang seakan-akan justru mem-backup PT TPL,” tegasnya.

Tudingan “mem-backup PT TPL” menunjukkan adanya dugaan ketidakseimbangan kekuasaan dan potensi penyalahgunaan wewenang, di mana izin konsesi yang diberikan oleh pemerintah seakan-akan menjadi tameng untuk mengklaim lahan leluhur masyarakat dengan mudah, bahkan memicu proses kriminalisasi, yang berujung pada kasus pidana dan hukum administrasi.


Baca juga: Penganugerahan 10 Pahlawan Nasional, Dr John Palinggi Serukan Untuk Akhiri Pertikaian dan Berdamai Dengan Sejarah 

Penolakan Keras Kompromi 

BATAK CENTER juga secara tegas menggarisbawahi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta PT TPL mengambil langkah konkret untuk mencari solusi permanen yang adil

Bagi BATAK CENTER, rekomendasi ini harus menjadi “pondasi yang kokoh dalam memperbaiki rusaknya hubungan antara perusahaan, masyarakat, dan negara.”

Mengenai nasib karyawan jika izin dicabut, Drs Jerry R Sirait, Sekjen BATAK CENTER, menekankan bahwa penutupan adalah “pilihan terakhir,” tetapi jika itu diambil, tanggung jawabnya tidak boleh dilimpahkan ke masyarakat.

Penutupan TPL ini pilihan terakhir… Kalau itu pilihan terakhir diambil bagaimana nasib para karyawan. Maka itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan TPL. Tidak hanya TPL bertanggung jawab soal itu,” tegas Jerry.

Ia beralasan, PT TPL telah membayar pajak kepada negara, sehingga negara juga bertanggung jawab terhadap nasib karyawan. Pernyataan ini secara kritis menuntut negara untuk tidak hanya berfokus pada pendapatan dari korporasi, tetapi juga pada kesejahteraan warga negaranya.


Baca juga: Ridwan Manurung: Protap Jadi Korban, Provinsi Lain Dapatkan ‘Jalur Khusus’ 

Jerry R Sirait juga memberikan penolakan keras terhadap wacana kompromi yang melibatkan pembagian tanah rakyat. 

“TPL tidak memiliki tanah kok. Kalau Tanah rakyat diminta berbagi-bagi, Saya tidak mau. Tanah kami itu dulu salah satu yang dipersoalkan itu, Tanah Marga Sirait,” ujarnya, menutup pintu bagi penyelesaian yang mengorbankan kedaulatan tanah adat.

Menuju Transisi Ekonomi Berkeadilan

Sebagai jalan keluar yang konstruktif, BATAK CENTER mendorong dilakukannya kajian mendalam untuk membangun model ekonomi masa depan kawasan Danau Toba. 

Solusi ini mencakup pengembangan pariwisata berkelanjutan, ekowisata, dan industri kreatif berbasis budaya lokal. Model ini didasarkan pada prinsip filosofis Economic Analysis of Law: “hukum untuk manusia, dan bukan manusia untuk hukum,” yang menekankan bahwa semua aturan harus berpihak pada kemanusiaan dan keadilan.


Baca juga: Mengapa DPR Takut? Terbongkar Tiga Faksi Parlemen yang ‘Sandera’ RUU Perampasan Aset. 

Ultimatum BATAK CENTER ini adalah eskalasi konflik serius yang menempatkan nasib operasional PT TPL sepenuhnya di tangan Pemerintah. 

Ini bukan hanya tentang izin, tetapi tentang penegakan keadilan, perlindungan HAM, dan kelestarian lingkungan di Tano Batak. Keputusan Pemerintah atas desakan ini akan menjadi barometer komitmen negara terhadap hak-hak masyarakat adat melawan kepentingan korporasi raksasa.

Berikut adalah 10 poin sikap Batak Center yang dibacakan oleh Wakil Sekjen BATAK CENTER, Jaya Tahoma Sirait, SH, MM:

1. Kami meminta Pemerintah untuk penghentian seluruh bentuk eskalasi kekerasan, yang merupakan victimisasi dan kriminalisai baik terhadap masyarakat, pekerja, maupun aparat kepolisian dan TNI. Keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama (salus populi suprema lex esto), dan setiap perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme dialog dan hukum yang berlaku secara responsif, agar tidak menggunakan pendekatan represif semata.

2. Kami mendesak PT TPL agar melakukan proses verifikasi transparan, akuntabel dan independen terhadap status kawasan yang disengketakan. Apabila hasil verifikasi menunjukkan bukti adanya area yang merupakan hutan lindung atau wilayah masyarakat adat yang harus dihormati, maka kami meminta agar kawasan tersebut dikembalikan kepada negara dan/atau masyarakat adat berdasarkan ketentuan hukum dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat secara sukarela dan bermartabat.

3. Kami menyerukan diberlakukannya moratorium atas seluruh kegiatan baru eksploitasi/eksplorasi lingkungan di wilayah Tano Batak yang sedang atau berpotensi menimbulkan konflik demi mencegah atau menghindari kerusakan lebih lanjut serta menjaga situasi agar tetap kondusif.

4. Bahwa tamanan eucalyptus diketahui lebih banyak mudratnya dari pada maslahannya oleh karena ini BATAK CENTER meminta secara berangsur dan pasti mengganti jenis tanaman dengan spesies yang lebih sesuai dengan karakteristik ekologis Tano Batak, sehingga lebih ramah lingkungan untuk memastikan kelestarian dan keberlanjutan kawasan, memulihkan keseimbangan ekosistem, dan menghadirkan model pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan sebagaimana yang termaktub di dalam UUD Negara RI Tahun 1945, khususnya yang dicantumkan pada Pasal 33.

5. BATAK CENTER sangat berharap agar PT TPL menunjukkan sensitivitas dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, khususnya dalam pertautan dengan keberlanjutan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam melaksanakan setiap kegiatan, PT TPL harus berkomitmen menjaga kelestarian kawasan terdampak serta lingkungan Sumatera Utara secara keseluruhan.

6. Kami mendorong terbentuknya dialog multipihak yang jujur, terbuka, dan konstruktif, di mana pemerintah daerah maupun pusat tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi berperan aktif sebagai fasilitator dan mediator yang memastikan setiap suara didengar dan setiap kepentingan ditimbang secara adil. Kami menekankan bahwa upaya rekonsiliasi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam kesetaraan menurut demokrasi Pancasila, antara lain: perusahaan, masyarakat adat, pekerja, organisasi lingkungan, serta lembaga keagamaan dan keumatan, agar proses pemulihan sosial berjalan menyeluruh, berimbang, dan berlandaskan nilai- nilai kemanusiaan, keadilan dan kebenaran.

7. Kami menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam sengketa wajib bersikap satria, transparan dan proaktif dilandasi tanggung jawab yang tinggi kepada Sang Khalik, bangsa dan negara serta Bangso Batak dalam menyelesaikan konflik lahan dengan masyarakat. Penyelesaian terbaik harus ditempuh melalui mekanisme yang adil, termasuk perwujudan restitusi (bertolak dari tanggung jawab pihak yang menimbulkan victimisasi dan kerugian) dan/atau kompensasi (berlandaskan prinsip welfare state bahwa negara turut memikul tanggung jawab atas tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat). Pemikiran tersebut berkiblat pada pemulihan hak-hak masyarakat sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang secara antropo-filosofis telah mengubah pengertian hutan adat dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dimana putusan MK tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi “hutan negara” melainkan “hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.” Konsekuensi logis di balik adalah keniscayaan bahwa masyarakat adat merupakan subjek hukum dan pemilik sah hutan adat. Kesadaran dan kepatuhan terhadap Putusan MK tersebut pada gilirannya akan memulihkan kepercayaan publik, agar keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakkan sesuai Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.

8. Kami mendorong dilakukannya kajian mendalam mengenai model ekonomi masa depan bagi kawasan Danau Toba. Pengembangan pariwisata berkelanjutan, industri kreatif berbasis budaya lokal, ekowisata, serta program restorasi hutan perlu dipertimbangkan sebagai pilar ekonomi baru yang lebih ramah lingkungan, berkeadilan, dan mampu memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan. Model Economic Analysis of Law yang diutarakan oleh Richard A. Posner sangat penting dengan progresivisme hukum ala Pancasila di bumi persada Nusantara yang menyatakan “hukum untuk manusia, dan bukan manusia untuk hukum.”

9. Kami menggarisbawahi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta PT TPL mengambil langkah konkret untuk mencegah konflik berkepanjangan serta mencari solusi permanen yang adil, proporsional, dan saling menghormati. Rekomendasi ini harus menjadi pondasi yang kokoh dalam memperbaiki rusaknya hubungan antara perusahaan, masyarakat, dan negara.

10. Bilamana PT TPL abai memenuhi temuan-temuan Kementerian LHK dan catatan BATAK CENTER maka “BATAK CENTER Mendesak Agar Pemerintah Membekukan Izin Usaha PT Toba Pulp Lestari, Tbk dan Mencabut Izin Operasionalnya Secara Bertahap.”

 

#PTTPL #BatakCenter #TanoBatak #HutanAdat #CabutIzinTPL #KriminalisasiAdat

 

Dibalik Jeruji Penunggak Pajak Rp 25,4 Miliar: Siapa SHB dan Apa yang Disembunyikan?

0

Semarang, IndonesiaVoice.com – Sebuah drama penegakan hukum yang jarang terjadi diungkap Kamis (20/11/2025). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I, dengan didukung penuh aparat Bareskrim Polri, mengambil langkah ekstrem: Penyanderaan (Gijzeling) terhadap seorang wajib pajak berinisial SHB.

Angka utang pajak SHB bukan main-main: lebih dari Rp 25,4 Miliar ($25,471,351,451.00), utang PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang. 

Tindakan ini, yang secara harfiah berarti pengekangan sementara kebebasan seseorang, membuka kembali pertanyaan kritis: Mengapa negara harus menggunakan cara sekeras ini untuk menagih kewajiban warga negaranya?


Baca juga: Anggaran Pendidikan Indonesia ‘Melejit’, Dana Belanja Inti Justru Tercekik 

Jejak Utang Miliar Rupiah

Tindakan gijzeling ini dilakukan bukan tanpa alasan. Menurut sumber dari Kanwil DJP Jateng I, SHB telah menjadi target penagihan aktif setelah serangkaian upaya persuasif tidak diindahkan

Hal ini memicu pertanyaan mendalam, Apa yang membuat seorang wajib pajak dengan utang sebesar ini menolak kooperatif? 

Apakah dana sebesar Rp 25,4 Miliar telah dipindahkan, disembunyikan, atau digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan kewajiban kepada negara?


Baca juga: Anggaran Pendidikan Rp 757 Triliun ‘Tersandera’ Lintas Sektor, Mutu Terancam 

Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU No. 19 Tahun 1997/2000) memang memberikan kewenangan ini. Namun, gijzeling hanya bisa dilakukan jika dua syarat terpenuhi:

  1. Utang pajak minimal Rp 100 Juta.
  2. Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang.

Kasus SHB menyoroti celah sistem di mana wajib pajak yang memiliki aset besar diduga sengaja memanfaatkan birokrasi dan legalitas untuk menghindari tanggung jawab. 

Keraguan akan “itikad baik” inilah yang menjadi kunci dan legitimasi tindakan penyanderaan ini.

Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai UU Penagihan Pajak… memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan wajib pajak,” ujar Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, dalam siaran persnya, Kamis (20/11/2025).


Baca juga: MPK Ungkap Skenario Suram Pasca Putusan MK: 40% Sekolah Kristen ‘Struggling’ Terjepit Dilema Subsidi Negara 

Dilema Etika dan Efek Jera

Dalam pernyataannya, Nurbaeti Munawaroh menegaskan bahwa DJP tidak memiliki “niat zalim/tidak adil” dan hanya melaksanakan ketentuan yang berlaku. 

Namun, tindakan penyanderaan selalu memicu dilema etika: apakah pengekangan kebebasan adalah cara yang proporsional untuk menagih utang finansial?

Dari sudut pandang negara, langkah ini adalah perwujudan keadilan bagi pembayar pajak yang patuh dan memastikan alokasi dana untuk pembangunan publik. 


Baca juga: Penganugerahan 10 Pahlawan Nasional, Dr John Palinggi Serukan Untuk Akhiri Pertikaian dan Berdamai Dengan Sejarah 

Penyanderaan adalah sinyal keras, sebuah efek jera yang diharapkan akan menekan wajib pajak lain yang berpotensi melakukan penghindaran.

Kasus ini menunjukkan bahwa koordinasi antara DJP dan Polri (yang didasarkan pada PKS/7/III/2021) kini berada di level yang sangat operasional. 

Ini adalah pesan terselubung: era negosiasi berkepanjangan bagi penunggak besar telah berakhir, digantikan oleh penegakan hukum yang tegas.


Baca juga: Ridwan Manurung: Protap Jadi Korban, Provinsi Lain Dapatkan ‘Jalur Khusus’ 

SHB dapat dilepaskan segera setelah utang pajak dan biaya penagihan dibayar lunas. Hingga saat itu, kasus ini akan terus disorot sebagai barometer komitmen pemerintah dalam memerangi penghindaran pajak dan memastikan kedaulatan penerimaan negara.

Kasus ini patut dijadikan studi lebih lanjut: Bagaimana mekanisme penelusuran aset SHB dilakukan? Apa saja aset yang diduga disembunyikan? Dan mengapa upaya persuasif yang notabene adalah hak wajib pajak yang diabaikan?(Vic)

#PenyanderaanPajak #Gijzeling #PenegakanHukumPajak #UtangPajak #KanwilDJPJatengI #InvestigasiPajak 

Bangun Masa Depan Bersama: ASEAN-China Week 2025 Memperkuat Visi 2045 dan Modernisasi Tiongkok

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Di bawah langit di Kota Fuzhou, Provinsi Fujian, Tiongkok, pada 17 November 2025, sebuah babak baru dalam sejarah kawasan Asia Tenggara dan Tiongkok resmi dibuka. 

Lebih dari sekadar pertemuan formal, pembukaan ASEAN-China Week 2025 adalah sebuah narasi tentang harapan, konektivitas, dan janji untuk masa depan bersama.

Dengan mengusung tema menggugah, “Our Shared Future: Bridging ASEAN 2045 & Chinese Modernization,” acara ini menyatukan lebih dari 400 pemikir, pemimpin, dan pejabat tinggi—termasuk lebih dari 30 tokoh setingkat Wakil Menteri dari ASEAN dan organisasi internasional—yang datang untuk merangkai visi dan strategi.


Baca juga: Anggaran Pendidikan Rp 757 Triliun ‘Tersandera’ Lintas Sektor, Mutu Terancam  

Inovasi dan Manusia sebagai Pusat

Dari mimbar kehormatan, pesan utama digaungkan dengan jelas: Visi Komunitas ASEAN 2045 memiliki resonansi yang kuat dengan aspirasi Modernisasi Tiongkok. 

Ini bukanlah kebetulan, melainkan hasil dari kesadaran kolektif bahwa jalan menuju kemajuan harus didasarkan pada fondasi yang sama.

Kedua visi raksasa ini menekankan tiga pilar krusial:

  1. Inovasi: Mendorong terobosan untuk pertumbuhan berkelanjutan.
  2. Konektivitas: Menghubungkan orang, pasar, dan ide.
  3. Pembangunan Berpusat pada Manusia: Memastikan kemajuan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.



Baca juga: Anggaran Pendidikan Indonesia ‘Melejit’, Dana Belanja Inti Justru Tercekik 

Forum ini menjadi titik temu untuk memperkuat penyelarasan strategi, mendorong keterbukaan, dan mengintensifkan kerja sama berbasis inovasi. 

Di luar meja perundingan, fokusnya adalah mempererat hubungan antar masyarakat, menumbuhkan rasa komunitas yang lebih mendalam.

Lonjakan ke Masa Depan Digital dan Hijau

Komitmen nyata dari kemitraan ini terwujud dalam perluasan cakupan kolaborasi. Implementasi China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA) 3.0 tidak hanya menegaskan komitmen perdagangan, tetapi juga berfungsi sebagai alat vital untuk mencapai pemerataan hasil pembangunan dan pertumbuhan inklusif, sebuah upaya heroik untuk mengecilkan kesenjangan pembangunan antar negara anggota.


Baca juga: MPK Ungkap Skenario Suram Pasca Putusan MK: 40% Sekolah Kristen ‘Struggling’ Terjepit Dilema Subsidi Negara 

Namun, mata tertuju pada gelombang masa depan. Kolaborasi kini merambah ke sektor-sektor transformatif:

  • Ekonomi Digital dan Kecerdasan Buatan (AI)
  • Teknologi Hijau dan Pembangunan Berkelanjutan
  • Ekonomi Biru yang memanfaatkan potensi maritim secara harmonis.

Tujuan dari semua ini adalah tunggal: mewujudkan komunitas masa depan bersama yang damai, aman, sejahtera, dan harmonis.

Harapan Menjadi Praktik Terbaik Dunia

Kehadiran Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, menegaskan pentingnya peran Indonesia dalam jembatan strategis ini. Berbicara dalam forum tingkat tinggi, Yorrys menekankan bahwa mewujudkan Visi ASEAN 2045—termasuk peningkatan konektivitas—mutlak memerlukan kerja sama yang terbuka dengan Tiongkok dan mitra global lainnya.


Baca juga: Revisi UU Pangan 2012, JPPN Desak Hentikan Impor & Sanksi Pidana Alih Lahan 

“Tema ASEAN-China Week tahun ini sangat relevan dengan aspirasi modernisasi yang kita bagikan bersama, dan menjadi momentum untuk memperkuat kesepahaman strategis kedua pihak,” ujar Yorrys, pada Kamis (20/11/2025).

Harapan Yorrys melampaui kepentingan regional. Ia menginginkan ASEAN-China Week tidak hanya berlanjut, tetapi juga menjadi praktik terbaik (best practice) bagi hubungan kawasan dan dunia.

“Melalui agenda nyata dan kolaborasi yang saling menguntungkan, ASEAN dan Tiongkok dapat memberikan contoh bagaimana negara dan kawasan membangun masa depan bersama yang stabil dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya,” tambahnya.


Baca juga: Penganugerahan 10 Pahlawan Nasional, Dr John Palinggi Serukan Untuk Akhiri Pertikaian dan Berdamai Dengan Sejarah 

Sejak pertama kali digelar tiga tahun lalu, ASEAN-China Week telah terbukti efektif meningkatkan pemahaman publik. 

Edisi 2025 ini memperkaya agenda dengan Dialog Tematik Tingkat Tinggi, Meja Bundar Pemuda tentang Kelautan, Konferensi Pencocokan Peluang Kerja Sama Ekonomi, dan penghargaan bagi pemenang kompetisi pemuda, menegaskan bahwa kemitraan ini dibangun dari puncak hingga ke akar rumput.

Di Fuzhou, jembatan antara dua peradaban besar telah diperkuat, membawa harapan bahwa “Masa Depan Bersama” bukan hanya sekadar slogan, melainkan peta jalan nyata menuju kemakmuran dan stabilitas global.(Vic)

#ASEANChinaWeek #VisiASEAN2045 #ModernisasiTiongkok #OurSharedFuture #KerjaSamaASEANTiongkok #EkonomiDigital

Anggaran Pendidikan Rp 757 Triliun ‘Tersandera’ Lintas Sektor, Mutu Terancam 

0

Jakarta, IndonesiaVoice.comIndonesia kembali mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan tertinggi sepanjang sejarah, mencapai Rp 757,8 triliun pada 2026. 

Namun, dibalik angka fantastis ini, tersimpan masalah kronis: dana wajib (mandatory spending) 20% APBN ini terfragmentasi secara masif ke berbagai kementerian/lembaga (K/L) non-pendidikan inti, mengakibatkan buruknya kualitas dan kesenjangan partisipasi yang tak kunjung teratasi.

Fakta ini diperkuat dan diangkat ke permukaan secara kritis oleh Amich Alhumami, M.A., M.Ed., Ph.D., Anggota Dewan Pendidikan Tinggi sekaligus mantan pejabat Bappenas yang berpengalaman 30 tahun di sektor ini, dalam Webinar Nasional MPK (Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia) pada Selasa, 18 November 2025.

Amich menyoroti pemenuhan mandat 20% sejak 2009—setelah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK)—terjadi dengan cara mengakomodasi anggaran K/L lain yang memiliki sekolah kedinasan atau program pelatihan, membuat konsentrasi dana untuk peningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah terpecah.


Baca juga: Anggaran Pendidikan Indonesia ‘Melejit’, Dana Belanja Inti Justru Tercekik 

Kesenjangan Mutu dan Stagnasi PISA

Amich memaparkan, meskipun partisipasi pendidikan (APK) terus membaik, terutama di jenjang menengah (mencapai 87,6%), kualitas pendidikan Indonesia justru stagnan dan tertinggal.

  • PISA Stagnan: Selama lebih dari 20 tahun mengikuti PISA, skor Indonesia tidak menunjukkan pergerakan naik yang signifikan, bahkan mengalami fluktuasi penurunan (misalnya skor membaca turun menjadi 383 pada 2022).
  • Kesenjangan Kompetensi: Studi PISA dikonfirmasi oleh temuan lain: kemampuan akademik lulusan SMA setara dengan kemampuan akademik siswa kelas 2 SMP di negara maju.
  • Kesenjangan Partisipasi: Tingkat penyelesaian sekolah menengah (Completion Rate) baru mencapai 65,6%, jauh di bawah APK 87%.



Baca juga: MPK Ungkap Skenario Suram Pasca Putusan MK: 40% Sekolah Kristen ‘Struggling’ Terjepit Dilema Subsidi Negara 

Anomali Anggaran, Dana Inti ‘Minoritas’ Digerus Program Baru

Data Anggaran 2026 menunjukkan bahwa Kemendikdasmen—kementerian yang paling tahu kebutuhan sekolah—hanya mendapat alokasi belanja pusat Rp 55,4 triliun (sekitar 7,3% dari total Rp 757,8 T).

Fenomena yang paling disorot adalah masuknya program prioritas baru Presiden ke dalam komponen anggaran pendidikan, yang secara politik menjadi saingan alokasi dana Kemendikdasmen.

Program/AlokasiPagu Anggaran 2026 (Perkiraan)Implikasi Kritis
Makan Bergizi Gratis (MBG)± Rp 223 TriliunMenjadi alokasi tunggal terbesar. Menciptakan “persaingan” penggunaan anggaran yang seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana (Sarpras), dan literasi/numerasi.
Gaji Guru dan Tunjangan (via TKD)± Rp 274,7 TriliunDisalurkan melalui Transfer ke Daerah (TKD), sehingga Kemendikdasmen kehilangan kendali langsung atas pengeluaran yang berkaitan dengan peningkatan mutu dan pemerataan gaji guru non-ASN.
K/L Non-Pendidikan IntiJumlah signifikan (mis. Kemenkes, Kemenhub)Menggerus porsi yang seharusnya difokuskan pada tiga kementerian pengampu utama (Kemendikdasmen, Kemendikristek, Kemenag).



Baca juga: Revisi UU Pangan 2012, JPPN Desak Hentikan Impor & Sanksi Pidana Alih Lahan 

Amich mengkritik keras alokasi ini. Ia menyarankan, jika program MBG tetap harus didanai, slotnya harus diambil dari di luar yang 20% anggaran pendidikan APBN.

“Kerap ditanyakan oleh publik, dari 20% itu, Kementerian Dikdasmen hanya Rp 55,4 triliun saja,” ungkap Amich, mempertanyakan prioritas politik saat ini.

Implementasi Sekolah Gratis Terancam Gagal Ideal

Amich Alhumami juga memaparkan konsekuensi langsung dari fragmentasi anggaran ini terhadap pelaksanaan Putusan MK mengenai wajib belajar 13 tahun (PAUD hingga SMA/SMK) dan pendidikan dasar gratis, termasuk untuk sekolah swasta.

Menurut Bappenas, kebutuhan minimal tambahan dana untuk menanggung seluruh biaya langsung dan tidak langsung bagi 67,3 juta anak usia 4 hingga 18 tahun mencapai sekitar Rp 120 triliun.


Baca juga: Penganugerahan 10 Pahlawan Nasional, Dr John Palinggi Serukan Untuk Akhiri Pertikaian dan Berdamai Dengan Sejarah 

Kebutuhan Biaya Tambahan (Minimal)Keterangan
Sekolah Dasar (SD/MI): Rp 54,7 TKetersediaan dana saat ini baru Rp 6,5 T.
Sekolah Menengah: Tambahan hingga Rp 46 TDiperlukan peningkatan satuan biaya (BOS, PIP) dan hitungan indeks kemahalan.

“Kebutuhan minimal [tambahan] sekitar Rp 120 triliun ini, sesungguhnya tidak terlalu banyak untuk Indonesia… Masalahnya adalah politik anggaran,” kritik Amich.

Kontrak Sosial Baru

Untuk mengatasi masalah sistemik ini, Amich Alhumami menekankan perlunya “Kontrak Sosial Baru” dalam pendidikan dan dukungan penuh terhadap Revisi UU Sisdiknas yang tengah digodok DPR.

  1. Fokus Anggaran Total: Ke depan, mandatory spending 20% harusnya hanya ditujukan kepada Kemendikdasmen, Kemendikristek, dan Kementerian Agama (sekolah agama).
  2. Kodifikasi Aturan: Perlu adanya kodifikasi agar tidak terjadi konflik antar-regulasi sektor (misalnya antara aturan pendidikan dan aturan kementerian keuangan) yang menghambat implementasi program.
  3. Penguatan LPDP: Pemanfaatan Dana Abadi Pendidikan (Endowment Fund) yang mencapai Rp 154 triliun harus diperkuat untuk beasiswa afirmasi, sebagai investasi jangka panjang yang kebal dari perubahan politik anggaran tahunan.



Baca juga: Ridwan Manurung: Protap Jadi Korban, Provinsi Lain Dapatkan ‘Jalur Khusus’

Diskusi kritis ini menegaskan bahwa tanpa adanya perubahan radikal dalam tata kelola anggaran dan keberanian politik untuk mencabut alokasi dana 20% dari K/L non-pendidikan inti, mandat Konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa akan terus terhambat oleh fragmentasi dana dan inkonsistensi birokrasi, sementara kualitas pendidikan di lapangan akan terus jalan di tempat.(Vic)

#AnggaranPendidikan2026 #Kemendikdasmen #MakanBergiziGratis #Bappenas #PendidikanIndonesia #AmichAlhumami #SekolahGratis #InvestigasiPendidikan

Anggaran Pendidikan Indonesia ‘Melejit’, Dana Belanja Inti Justru Tercekik

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Klaim kenaikan historis anggaran fungsi pendidikan nasional yang diproyeksikan mencapai Rp 757,8 triliun pada tahun 2026—angka tertinggi sepanjang sejarah—ternyata menyimpan anomali serius.

Terdapat jurang lebar antara alokasi total dan dana yang benar-benar tersalurkan ke kementerian yang menangani proses belajar-mengajar secara langsung.

Fakta ini diperkuat dan diangkat ke permukaan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP, dalam Webinar Nasional “Meneropong Tata Kelola & Postur Anggaran Pendidikan di Masa Mendatang” yang diselenggarakan oleh Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK) pada Selasa, (18/11/2025).


Baca juga:  MPK Ungkap Skenario Suram Pasca Putusan MK: 40% Sekolah Kristen ‘Struggling’ Terjepit Dilema Subsidi Negara

Hetifah dengan tegas menyoroti adanya masalah fundamental dalam tata kelola anggaran yang berdampak langsung pada sekolah, terutama sekolah swasta dan sekolah di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Kesenjangan Anggaran: ‘Hanya 7-8% untuk Pembelajaran Inti’

Meskipun total anggaran fungsi pendidikan membengkak menjadi Rp 757,8 triliun (naik 9,8% dari outlook 2025), Komisi X menemukan bahwa proporsi terbesar tidak jatuh ke tangan kementerian teknis. 

Data resmi dari pemerintah menegaskan kekhawatiran DPR tersebut:

Kementerian TeknisPagu Anggaran 2026 (Triliun)Proporsi dari Total Anggaran (Rp 757,8 T)
KemendikdasmenRp 55,4 T7,3%
KemendikristekRp 61 T8,0%



Baca juga: Revisi UU Pangan 2012, JPPN Desak Hentikan Impor & Sanksi Pidana Alih Lahan 

Sering masyarakat menganggap bahwa Rp 750 triliun lebih ini digunakan untuk kementerian yang langsung terkait dengan pembelajaran. Kenyataannya memang tidak,” ujar Hetifah.

Kenaikan total anggaran ini sebagian besar dialihkan untuk pos-pos lain di luar kendali langsung Kemendikdasmen, seperti:

  1. Program Prioritas Baru: Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialokasikan mencapai Rp 223 triliun untuk 82,9 juta penerima, menjadi alokasi tunggal terbesar dalam anggaran pendidikan 2026.
  2. Kesejahteraan Pendidik: Alokasi untuk gaji dan tunjangan guru (ASN dan non-ASN) mencapai Rp 274,7 triliun, yang mayoritas disalurkan melalui Transfer ke Daerah (TKD), bukan melalui belanja langsung Kemendikdasmen.

Hetifah menyebut kondisi ini sebagai “akal-akalan dari pengelolaan anggaran saat ini,” di mana realisasi belanja pendidikan riil di akhir tahun rata-rata tidak lebih dari 16%, jauh di bawah amanat Konstitusi.


Baca juga: Penganugerahan 10 Pahlawan Nasional, Dr John Palinggi Serukan Untuk Akhiri Pertikaian dan Berdamai Dengan Sejarah 

Putusan MK & Sisdiknas

Salah satu tujuan utama webinar ini adalah mengumpulkan masukan untuk revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang kini tengah digodok di DPR. Revisi ini dimaksudkan sebagai solusi legislatif atas masalah politik anggaran dan sekat birokrasi.

Temuan DPR menunjukkan bahwa bola panas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajib belajar 13 tahun gratis (PAUD hingga SMA/SMK) terganjal oleh masalah sinkronisasi dan data kebutuhan.

“Kita perlu menegaskan kembali bukan saja anggaran ini untuk apa, tapi juga siapa yang menentukannya,” tegas Hetifah.


Baca juga: Ridwan Manurung: Protap Jadi Korban, Provinsi Lain Dapatkan ‘Jalur Khusus’ 

Data validasi mengonfirmasi bahwa Revisi RUU Sisdiknas 2025, yang dipimpin oleh Panja Komisi X:

  • Mengintegrasikan 4 UU: Upaya ini menyatukan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren, sebuah langkah yang disebut Hetifah “belum pernah juga [dilakukan] sebelumnya.”
  • Mendorong Resentralisasi Guru: Revisi ini secara intensif membahas penarikan kembali tata kelola guru nasional (rekrutmen, distribusi, karir, dan status) dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat untuk mengatasi masalah guru 3T dan politisasi.
  • Memperkuat Kesejahteraan: DPR memastikan revisi ini justru bertujuan memperkuat kesejahteraan guru, termasuk menjamin adanya gaji minimum yang harus dipenuhi negara, terutama bagi guru swasta di sekolah yang tidak mampu.



Baca juga: Usulkan Gugat Massal (Class Action), Dr. JS Simatupang Ungkap Jalan Hukum Membongkar ‘Aib’ TPL 

Mengunci Anggaran dengan RIPNAS

Menanggapi masalah sektoralisme antar-kementerian dan ketiadaan keberlanjutan program (Renstra yang berubah seiring ganti Menteri/Presiden), Komisi X mendorong penegasan kembali tentang Rencana Induk Pendidikan Nasional (RIPNAS) dalam UU Sisdiknas yang baru.

RIPNAS ini bertujuan mengunci alokasi anggaran Rp 757,8 triliun ke dalam sebuah dokumen strategi jangka panjang yang tidak berubah karena perubahan pimpinan politik.

Hetifah menekankan, “Ini bukan teori, ini policy… Kami butuh dukungan Bapak Ibu [praktisi] karena kalau tidak ada payung hukumnya, semua program akan terpecah-pecah.”


Baca juga: Inisiator Hari Inovasi Indonesia, Handi Irawan: Inovasi, Satu-satunya Jalan Menang 

Dengan target penyerahan RUU Sisdiknas kepada Badan Legislasi sebelum masa sidang Desember, Komisi X DPR RI membuka diri bagi masukan tertulis dari publik dan pemangku kepentingan untuk memastikan produk legislasi ini benar-benar berpihak kepada ekosistem pendidikan, mengatasi ketidakjelasan tata kelola, dan menjamin kualitas pendidikan yang merata dari kota hingga daerah 3T.(Vic)

#AnggaranPendidikan2026 #DPRRI #HetifahSjaifudian #PendidikanIndonesia #Kemendikdasmen #MakanBergiziGratis #RUUSisdiknas #BeritaPendidikan #MPK #MPKIndonesia

MPK Ungkap Skenario Suram Pasca Putusan MK: 40% Sekolah Kristen ‘Struggling’ Terjepit Dilema Subsidi Negara

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) per 27 Mei 2025 yang mewajibkan negara membiayai sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) swasta hingga bebas pungutan biaya (sekolah gratis) ternyata menimbulkan kekhawatiran serius. 

Alih-alih menjadi solusi, Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen (MPK), Handi Irawan D., MBA., M.Com., mengungkapkan bahwa implementasi putusan ini tanpa skema juknis (petunjuk teknis) yang tepat justru berpotensi mematikan ribuan sekolah swasta minoritas.

Dalam Webinar Nasional MPK “Meneropong Tata Kelola & Postur Anggaran Pendidikan di Masa Mendatang,” Handi Irawan memaparkan bahwa juknis implementasi putusan MK—yang saat ini masih tertahan di Kementerian Keuangan dan Bappenas—akan menjadi penentu hidup atau matinya sekolah kategori D dan E, terutama di daerah 3T.


Baca juga: Revisi UU Pangan 2012, JPPN Desak Hentikan Impor & Sanksi Pidana Alih Lahan 

Ancaman Nyata: 40% Sekolah Kristen Terancam Tutup

MPK, yang menaungi lebih dari 520 yayasan pendidikan Kristen dengan total 7.000 unit sekolah, telah mengkategorikan kondisi sekolah anggotanya:

  • Grade A/B (30%): Sekolah mapan (SPP > Rp 700 ribu, Gaji Guru UMR/di atasnya). Mampu bertumbuh tanpa Putusan MK.
  • Grade C (30%): Sekolah stagnan (SPP Rp 300-700 ribu, Gaji Guru di bawah UMR). 10% diperkirakan tutup dalam 10 tahun ke depan.
  • Grade D/E (40%): Sekolah yang struggling dan declining (SPP bahkan di bawah Rp 200 ribu, gaji guru seringkali di bawah Rp 1 juta, banyak di Nias, Papua, NTT, dan Maluku).



Baca juga: Penganugerahan 10 Pahlawan Nasional, Dr John Palinggi Serukan Untuk Akhiri Pertikaian dan Berdamai Dengan Sejarah

Dilema Juknis MK 

Berdasarkan bocoran kajian internal dari Ditjen PAUD Dikdasmen, Handi Irawan D. mengungkapkan perkiraan batas cut-off sekolah yang akan disubsidi penuh oleh negara:

Kajian dari Dikdasmen pun ternyata tidak jauh dari apa yang disarankan oleh MPK. Sekolah-sekolah yang SPP-nya di bawah Rp 200 ribu per bulan… mereka akan sangat sulit untuk survive [tanpa subsidi].”

Ini melahirkan skenario kritis pasca-implementasi juknis:

Kategori SekolahSPPOpsi dan Dampak
A & B> Rp 700.000Akan memilih memungut SPP dan menolak subsidi penuh negara (hanya menerima BOS/PIP).
D & E< Rp 200.000Akan memilih tidak memungut SPP. Berharap gaji guru dan biaya operasional ditanggung pemerintah.
C (Posisi Sulit)Rp 300.000 – Rp 700.000Sulit berkembang. Mereka tidak masuk kriteria sekolah gratis (SPP terlalu tinggi) tetapi juga kesulitan bersaing finansial. Terjepit di tengah persaingan mutu dan biaya.

Saya sungguh berharap kalau tahun depan… pemerintah punya uang Rp 20 triliun saja. Saya yakin banyak sekolah D dan E dari sekolah Kristen yang ada di Maluku, di Papua, [dan 3T lainnya] akan tertolong,” kata Handi, menyiratkan bahwa kebutuhan dana untuk menyelamatkan sekolah struggling ini jauh lebih kecil dari alokasi program prioritas baru.


Baca juga: Ridwan Manurung: Protap Jadi Korban, Provinsi Lain Dapatkan ‘Jalur Khusus’ 

Anomali Kedua: Dana BOS yang Tidak Berkeadilan

Selain masalah juknis MK, MPK juga menyoroti kelemahan struktural dalam pendanaan pendidikan: Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang belum berkeadilan.

Saat ini, disparitas alokasi Dana BOS antar daerah (per siswa) hanya berkisar 2 hingga 2,5 kali lipat antara yang terendah dan tertinggi. Padahal, studi MPK—bekerja sama dengan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK)—menggunakan data asli IKK dan Purchasing Power Parity (PPP) menunjukkan perbedaan riil:

  • IKK Murni: Indeks Biaya Pendidikan (IBP) di daerah tertentu, seperti Papua, Sangihe Talaud, atau Nias, seharusnya mencapai 5 hingga 6 kali lipat dibandingkan daerah dengan nilai IKK rendah.
  • Normalisasi Algoritma: Dikdasmen ternyata menggunakan algoritma normalisasi yang memangkas disparitas IKK. Akibatnya, daerah 3T yang paling membutuhkan (karena SPP rendah dan biaya hidup tinggi) tidak mendapatkan alokasi BOS yang proporsional.

Seandainya mereka menggunakan IKK perhitungan murni, mestinya beberapa tempat seperti Papua… harusnya mereka bisa mendapatkan 4 kali lipat dibandingkan dengan rata-rata,” kritik Handi.

MPK berkomitmen untuk mendorong kajian akademis agar Ditjen Dikdasmen mengubah algoritmanya. Sebab, jika sekolah swasta ini tutup, negara harus hadir membangun sekolah baru, yang biayanya jauh lebih besar daripada sekadar membantu operasional sekolah yang sudah memiliki gedung dan infrastruktur.



Baca juga: Usulkan Gugat Massal (Class Action), Dr. JS Simatupang Ungkap Jalan Hukum Membongkar ‘Aib’ TPL

Wajib Belajar 13 Tahun & Peringatan Krisis Guru PAUD

Handi Irawan D. juga menyinggung poin krusial dalam Rancangan UU Sisdiknas yang sedang diperjuangkan Komisi X DPR: perluasan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun (termasuk TK/PAUD satu tahun, 9 tahun pendidikan dasar, dan 3 tahun menengah).

Perluasan wajib belajar ini, jika disahkan, akan memicu krisis baru di lingkungan sekolah swasta. Handi menyerukan gereja dan yayasan Kristen untuk segera membangun banyak PAUD.

Akan terjadi seperti tahun 2009 ketika budget semakin besar… nanti banyak guru-guru Kristen dari Guru Sekolah Minggu yang diambil [ke PAUD negeri atau swasta lain] karena mereka mendapatkan kompensasi yang lebih baik,” ia memperingatkan, sambil mendorong kerja sama dengan FKIP untuk mencetak guru PAUD Kristen berkualitas.

Secara keseluruhan, pemikiran MPK menegaskan bahwa masalah utama pendidikan Indonesia bukan lagi soal ketersediaan dana (20% APBN), melainkan kemauan politik untuk memastikan dana tersebut terimplementasi secara fokus (khusus Dikdasmen/Dikti) dan berkeadilan (melalui algoritma BOS yang jujur), sehingga Putusan MK dapat menjadi berkat, bukan ancaman, bagi sekolah yang paling struggling.

#PendidikanIndonesia #SekolahKristen #PutusanMK #SekolahGratis #MPK #DanaBOS #BeritaPendidikan #Sekolah3T #HandiIrawan #MPKIndonesia

Revisi UU Pangan 2012, JPPN Desak Hentikan Impor & Sanksi Pidana Alih Lahan

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Di tengah hiruk pikuk agenda legislasi DPR RI, sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV dengan perwakilan petani Jaringan Petani Persada Nusantara (JPPN) dan Serikat Petani Indonesia (SPI) di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin, (17/11/2025), menjelma menjadi sebuah panggung pengungkapan fakta lapangan yang tajam. 

Bukan sekadar rutinitas, pertemuan membahas revisi mendesak atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ini membuka kotak pandora permasalahan pangan nasional, mulai dari cengkeraman impor yang mencekik, kesejahteraan petani yang terpuruk, hingga ironi food waste (sisa makanan) dan Food Loose (makanan terbuang) yang mencoreng martabat bangsa agraris.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto), yang memimpin RDPU saat itu menegaskan urgensi perbaikan tata kelola pangan yang adaptif dan inovatif. 

Namun, inti dari revisi ini sesungguhnya terkuak melalui presentasi lugas dari perwakilan petani yang datang langsung dari “sawah”.


Baca juga: DR Nelson Simanjuntak: Provinsi Tapanuli, Antara Harapan Otonomi dan Mimpi di Siang Bolong  

Revisi UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
JPPN paparkan Pokok-Pokok Pikiran terkait Revisi UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Ketergantungan Impor, Epidemi yang Membunuh Petani Lokal 

Rombongan Jaringan Petani Persada Nusantara (JPPN) dipimpin Hasrat El Harun Tanjung selaku Ketua Umum didampingi Juru bicara Santiamer Silalahi, Sekretaris Ali Akbar, Bendahara Sudarti dan para koordinator lapangan hadir untuk memenuhi undangan RDPU Komisi IV DPR RI. 

Ketua Umum JPPN mempersilahkan Jubir JPPN Santiamer Silalahi untuk tampil ke depan untuk menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran JPPN sebagai masukan untuk revisi UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Mereka tidak hanya membawa lembaran konsep revisi, tetapi juga “bahasa petani” yang blak-blakan. 

Santiamer memulai dengan sebuah pernyataan yang menusuk: “Kuasai pangan, maka Anda akan bisa mengendalikan rakyat.”


Baca juga: Penganugerahan 10 Pahlawan Nasional, Dr John Palinggi Serukan Untuk Akhiri Pertikaian dan Berdamai Dengan Sejarah 

Menurut JPPN, tantangan utama pangan nasional saat ini adalah tingginya ketergantungan impor pada komoditas strategis seperti beras, kedelai, gula, dan daging. 

Lebih jauh, Santiamer mengusulkan diksi yang lebih radikal dalam revisi UU: “Kami harus berani dong stop impor, maaf! Berani nggak kita berharap begitu? Kedaulatan pangan, Libatkanlah petani dalam perencanaan pangan, bukan masyarakat!”

Usulan ini mencerminkan kejengkelan petani terhadap kebijakan impor yang kerap datang saat panen raya, yang kemudian menekan harga jual gabah hingga membuat petani merugi, bahkan membuat mereka enggan berproduksi.


Baca juga: Ridwan Manurung: Protap Jadi Korban, Provinsi Lain Dapatkan ‘Jalur Khusus’ 

Perlindungan Lahan dan Kesejahteraan Petani

Salah satu sorotan paling dramatis adalah saat Santiamer menyinggung tingginya angka food waste and food loose di Indonesia. Dengan nada terharu, ia bercerita tentang didikan orang tuanya.

Mohon maaf, saya ini nangis kenapa? Saya waktu di kampung, ketika makan bersama keluarga,  kalau masih ada sebutir  pun nasi masih tersisa di piring tersisa, digaplok kepala saya. ‘Kamu harus hargai jerih payah petani!'”

Ironi ini diperparah oleh kenyataan tingginya food waste and food loose pangan yang dikatakannya mencapai 5% dari produk nasional.

Untuk memerangi pemborosan dan ketidakadilan ini, JPPN mendesak penambahan pasal baru tentang pengendalian food waste and food loose dan diikuti sanksi pelanggaran.


Baca juga: Tamat Sudah Kiprah “Profesor” Tipu-Tipu, Marthen Napang Dijebloskan ke Rutan Salemba 

Masalah lain yang tak kalah krusialnya  adalah konversi lahan yang menggila. Petani meminta revisi UU Pangan harus secara tegas melarang alih fungsi lahan pertanian dan menambahkan sanksi pidana yang berat. 

Mereka juga mendesak adanya program distribusi lahan (hak pakai/kelola) kepada 16 juta petani gurem dan buruh tani, memastikan bahwa “pangan tanpa lahan itu omong kosong.”

Sorotan Kritis untuk Bulog, Antara Bisnis dan HAM

Dalam aspek tata kelola, kritik tajam dilontarkan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog). Petani menilai Bulog seringkali tidak menjalankan fungsinya sebagai penyangga harga.

Bulog ini jangan berbisnis… Gimana kebutuhan hak asasi manusia dibisniskan? Tidak benar, nih. Ini kritik kami petani, nih,” tegas Santiamer.


Baca juga: Usulkan Gugat Massal (Class Action), Dr. JS Simatupang Ungkap Jalan Hukum Membongkar ‘Aib’ TPL 

JPPN mengusulkan penambahan pasal yang mewajibkan Bulog untuk menyerap seluruh hasil panen petani pada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan.

Mereka mencontohkan kasus di mana Bulog menolak serapan dengan alasan “tidak punya gudang,” penolakan ini memberi ruang calo untuk bermain menekan harga jual petani. Petani tidak mempunyai pilihan.

Langkah-Langkah Kunci yang Diusulkan Petani (Rumusan Inti Perubahan)

Dalam dokumen revisi yang diserahkan, JPPN mengusulkan penguatan yang komprehensif, meliputi:

Harga Pembelian Pemerintah (HPP): Wajib diterapkan, serap hasil petani, dan stabilisasi pasar.

Perlindungan Lahan: Tambahan sanksi pidana untuk alih fungsi lahan.

Pemberian hak Kelola atau hak pakai minimal 2 Ha lahan terlantar pemerintah kepada setiap jiwa petani gurem atau buruh tani.

Pengendalian Impor: Dihentikan jika merugikan petani dan diperketat saat panen raya.

Keamanan Pangan Impor: Wajib uji laboratorium berlapis untuk melindungi bangsa dari potensi bahaya.

– Gizi Nasional: Penambahan pasal tujuan untuk menurunkan _stunting_ dan gizi buruk (mendukung program MBG).

– Kelembagaan Pangan: Bapanas didesak menjadi pengendali tunggal  memperkuat  koordinasi pusat-daerah.


Baca juga: Mengapa DPR Takut? Terbongkar Tiga Faksi Parlemen yang ‘Sandera’ RUU Perampasan Aset. 

Revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 ini, bagi JPPN, adalah kebutuhan mendesak. 

Ini bukan hanya mengenai ketersediaan pangan, tetapi tentang hak asasi manusia, martabat dan harga diri petani, dan yang paling penting, ketahanan negara,” tutup Santiamer, menegaskan bahwa kesejahteraan petani adalah fondasi dari masa depan Indonesia.

Menanggapi pertanyaan anggota DPR peserta RDPU Komisi IV DPR RI tentang keterikatan Indonesia mematuhi aturan WTO sehingga tidak mungkin menyetop impor pangan dan kendala merevisi UU No. 18 Tahun 2012, karena sebagian sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Santiamer menjelaskan, WTO itu adalah organisasi Internasional yang tidak memiliki kedaulatan dan/atau legal capacities seperti negara. Berbicara kedaulatan pangan berarti bahwa negara berdaulat (dapat menolak intervensi negara lain) dalam hal menetapkan dan menerapkan kebijakan-kebijakan tentang pangan nasional. 


Tentang timbulnya kendala revisi Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 karena sebagian sudah diatur dalam UU Cipta Kerja, bahwa UU No. 11 Tahun 2020 bersifat umum, sedangkan UU No. 18 tahun 2012 bersifat khusus. Jadi tidak perlu ragu melakukan revisi, sebab berlaku asas Lex Specialis derogate legi generalis.(Vic)

Jumengan Dalem PB XIV, John Palinggi: Sosok Sederhana, Siap Bawa Terobosan Penting di Keraton Surakarta

0

Surakarta, 16 November 2025 — Udara di Keraton Surakarta Hadiningrat terasa khidmat, namun juga dipenuhi harapan baru. Sebuah babak sejarah baru saja ditorehkan di jantung kebudayaan Jawa ini.

Pada Sabtu yang penuh makna, takdir kepemimpinan beralih ke pundak seorang pemuda. Di balik tembok keraton yang menyimpan ribuan kisah, telah dinobatkan Raja Surakarta yang baru, menggantikan mendiang SISKS Paku Buwono XIII yang wafat awal bulan ini.

Dialah Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram, atau yang akrab disapa Gusti Purbaya.

Tepat dalam prosesi sakral bertajuk ‘Jumenengan Dalem’, Gusti Purbaya, yang baru berusia 23 tahun, resmi dikukuhkan sebagai SISKS Paku Buwono XIV. Di Ndalem Ageng, di hadapan keluarga dan kerabat terdekat, Sabda Dalem yang dibacakannya seolah menjadi janji yang diukir untuk masa depan.

Sosok Sederhana 

Kisah Gusti Purbaya adalah sebuah narasi yang langsung menyentuh sanubari. Sebagai putra bungsu sekaligus putra tunggal PB XIII dari permaisuri GKR Pakubuwana, ia kini memikul amanah yang tak ringan: memimpin sebuah kerajaan yang merupakan pilar sejarah dan budaya tinggi bangsa Indonesia.

Di usianya yang masih sangat muda, Gusti Purbaya telah menjadi simbol kekuatan dan potensi generasi milenial di tengah tradisi adiluhung. 

Pengukuhannya bukan hanya sekadar suksesi; ini adalah penyerahan tongkat estafet kepada pemuda yang siap menjadi motor penggerak peradaban.

Keputusan bersejarah ini disambut hangat oleh berbagai pihak. Salah satunya datang dari tokoh nasional dan lintas agama yang juga Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Kemasyarakatan (BISMA), Kanjeng Pangeran Dr. John N. Palinggi Wiryonagoro, MM., MBA.

“Saya mengapresiasi dikukuhkannya Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamengkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram, menjadi Raja Solo atau Paku Buwono XIV,” ujar John Palinggi di Jakarta. 

Menurutnya, penobatan ini adalah “babak baru” yang sangat inspiratif. Ini adalah bukti bahwa kaum muda diberi kepercayaan besar untuk memimpin entitas yang kaya akan sejarah.

Siap Bawa Terobosan

Dalam pandangan John Palinggi, sosok Gusti Purbaya memiliki semua modal yang dibutuhkan. 

“Saya melihat sosok Gusti Purbaya sangat siap menjalankan amanah memimpin Keraton Solo. Tidak saja sosok yang sederhana, tapi beliau juga dikenal dekat dengan warga Solo,” tuturnya.

Kesederhanaan dan kedekatannya dengan rakyat menjadi jembatan harapan, menjanjikan kepemimpinan yang lebih mengayomi dan merangkul warganya. John Palinggi berharap, Keraton Solo di bawah kepemimpinan raja muda ini akan semakin maju.

“Saya yakin, Gusti Purbaya akan mampu membuat terobosan-terobosan penting, termasuk menjaga tradisi dan budaya yang telah turun temurun,” tegas Ketua Umum Asosiasi Mediator Indonesia (Amindo) ini, seraya berharap kepemimpinan ini akan membawa Keraton semakin cemerlang dan tetap teguh dalam tradisi.

Ajakan Persatuan 

Penobatan ini bukan hanya perayaan di dalam tembok keraton, tetapi sebuah panggilan bagi seluruh warga Solo. John Palinggi pun tak lupa mengajak seluruh masyarakat untuk menunjukkan dukungan yang kokoh.

“Saya mengajak warga Solo untuk tetap rukun dan guyub dalam mendukung kepemimpinan Gusti Purbaya,” pesannya.

Malam itu, di Surakarta, lilin-lilin tradisi tetap menyala, namun sinarnya kini bercampur dengan optimisme kaum muda dan doa dari tokoh lintas agama. Di pundak Paku Buwono XIV, Gusti Purbaya, terletak harapan untuk menjaga keagungan masa lalu sambil melangkah pasti menuju masa depan yang cerah, penuh inovasi, dan tetap mengayomi.

“Semoga pemerintahan Raja SISKS Paku Buwono XIV selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa, dan dijauhkan dari segala hal yang tidak baik selama kepemimpinannya,” pungkas John Palinggi.

DR Nelson Simanjuntak: Provinsi Tapanuli, Antara Harapan Otonomi dan Mimpi di Siang Bolong 

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Wacana pembentukan Provinsi Tapanuli kembali mencuat ke permukaan setelah sekian dekade terpendam dalam arsip sejarah. 

Gagasan lama yang pernah diperjuangkan sejak masa keresidenan kini menjadi sorotan baru dalam konteks otonomi daerah yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. 

DR. Nelson Simanjuntak, SH, MSi, Ahli Hukum Tata Negara sekaligus akademisi yang aktif di dalam dan luar negeri, menegaskan gagasan pembentukan provinsi baru bukan semata kepentingan politik, melainkan bagian dari amanat konstitusi tentang pemerataan kesejahteraan rakyat.

“Pada prinsipnya, setiap daerah dalam NKRI memiliki wewenang untuk membentuk dan mengatur dirinya sesuai fungsi sektoral dan ciri khas masing-masing,” tegas Nelson membuka percakapan di Jakarta (16/11/2025). 

“Rentang kendali pemerintahan, populasi, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat seharusnya berdekatan—bukan justru semakin jauh.”


Baca juga: Ridwan Manurung: Protap Jadi Korban, Provinsi Lain Dapatkan ‘Jalur Khusus’

Sejarah yang Tertunda

Nelson mengungkapkan bahwa gagasan pembentukan Provinsi Tapanuli bukan hal baru. Menurut catatan sejarah, perjuangan itu telah dimulai sejak tahun 1990-an, bahkan jauh sebelum beberapa provinsi lain seperti Bangka Belitung, Gorontalo, dan empat provinsi di Papua dikukuhkan secara resmi.

Namun, hingga kini, Sumatera Utara masih “nol besar” dalam hal pemekaran wilayah.

“Sejarah mencatat banyak daerah lain sudah berhasil mewujudkan otonomi mereka. Tapi mengapa Sumatera Utara belum? Ini pertanyaan besar yang perlu dijawab pemerintah pusat,” ujar Nelson penuh nada kritis.


Baca juga: Usulkan Gugat Massal (Class Action), Dr. JS Simatupang Ungkap Jalan Hukum Membongkar ‘Aib’ TPL 

Pertanyakan “Good Will” Pemerintah

Dalam bagian penutup wawancara, Nelson mengajukan pertanyaan yang menggugah nurani kebangsaan: “Masihkah ada good will dari pemerintah pusat untuk merealisasikan Provinsi Tapanuli? Atau, haruskah penduduk Sumatera Utara terus bermimpi di siang bolong?”

Baginya, pembentukan provinsi bukanlah sekadar pemekaran wilayah administratif, melainkan simbol keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.


Baca juga: Rakernas FORKONAS PP DOB 2025, Dr. JS Simatupang: “Pemekaran Bukan Politik, Tapi Pelayanan untuk Rakyat”  

Gotong Royong dan Semangat Aceh

Nelson menyinggung pula semangat gotong royong rakyat Aceh sebagai teladan nasional. Ia mengingatkan kisah heroik masyarakat Aceh yang membeli pesawat Dakota RI-001 Seulawah pada tahun 1948 — pesawat pertama Republik Indonesia yang dibeli dari sumbangan rakyat, setara dengan 20 kilogram emas.

“Jika Aceh bisa berkontribusi untuk republik dengan semangat gotong royong, maka masyarakat Tapanuli pun siap melakukan hal yang sama untuk memperkuat NKRI dari barat hingga timur,” ungkapnya dengan nada optimistis.


Baca juga: Pemekaran Parsial, Solusi Realistis di Tengah Moratorium, Dr. JS Simatupang: Provinsi Tapanuli Paling Siap 

Bagi Nelson, pembentukan Provinsi Tapanuli adalah bagian dari cita-cita luhur untuk menjadikan daerah itu “ratna mutu manikam”, permata yang mempererat persaudaraan bangsa dari Aceh hingga Papua.

Pertanyaan Nelson tentang good will pemerintah menjadi alarm moral bagi bangsa ini, apakah semangat keadilan sosial dan pemerataan benar-benar masih hidup dalam kebijakan nasional?

#ProvinsiTapanuli #DOB #MoratoriumDOB #HukumTataNegara #NelsonSimanjuntak #GoodWillPusat