Beranda blog Halaman 3

Bukan Sekadar Seremoni, Komitmen Maruarar Sirait Menghadirkan ‘Allah yang Menyelamatkan’ Lewat Bakti Sosial

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Di tengah gemerlap gedung pencakar langit, lalu lintas yang tak pernah benar-benar tidur, serta ritme hidup kota metropolitan yang serba cepat, satu institusi kerap luput dari perhatian: keluarga. 

Padahal, dari sanalah nilai, karakter, dan harapan masa depan bangsa bertumbuh. Kesadaran inilah yang menjadi napas utama Seminar Natal Nasional 2025, yang pada 3 Januari 2026 digelar di Sekolah Tinggi Filsafat Theologi (STFT) Jakarta dengan subtema “Keluarga Bertahan di Tengah Tantangan Kota Metropolitan.”

Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian besar Natal Nasional 2025 yang mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, terinspirasi dari Matius 1:21–24. 



Sebuah tema yang terasa sangat relevan di tengah meningkatnya tekanan sosial, ekonomi, dan psikologis yang dihadapi keluarga Indonesia, khususnya di wilayah perkotaan.

Baca juga: Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga: Rangkaian Seminar Natal Nasional 2025 Dimulai di Sembilan Kota

Dari Bandung hingga Merauke, Merajut Kepedulian Nasional

Seminar ini dilaksanakan di sembilan kota, dari Bandung hingga Merauke, sebagai wujud komitmen untuk mendengar suara keluarga Indonesia dari berbagai konteks budaya dan geografis. 

Ketua Umum Panitia Natal Nasional 2025, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa seminar ini bukan sekadar diskusi akademik, melainkan sebuah gerakan reflektif.

“Melalui seminar ini, kita ingin mengajak masyarakat kembali melihat keluarga sebagai fondasi kehidupan, tempat pertama nilai kasih, iman, dan harapan bertumbuh,” ungkap Maruarar.

Keterlibatan universitas, lembaga keagamaan, organisasi pemuda, hingga pemerintah daerah memperkaya perspektif seminar.



Dari Bandung, Medan, Manado, Palangkaraya, Ruteng, Ambon, Toraja, hingga Merauke, setiap kota menghadirkan cerita dan tantangannya sendiri—namun dengan benang merah yang sama: keluarga sedang diuji.

Jakarta, Wajah Tantangan Kota Metropolitan

Sebagai puncak rangkaian seminar, Jakarta dipilih bukan tanpa alasan. Kota ini adalah simbol modernitas sekaligus kompleksitas. 

Dalam sambutannya, Prof. Binsar Jonathan Pakpahan, Rektor STFT Jakarta sekaligus Koordinator Seminar Natal Nasional, mengajak peserta untuk jujur melihat realitas.

“Kota metropolitan menawarkan peluang, tetapi juga membawa tantangan besar bagi keutuhan keluarga. Kita perlu menguatkan kembali ikatan di dalamnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Maruarar Sirait yang juga menjabat sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. 



Dengan nada reflektif ia menyampaikan, “Saya hanya percaya satu jawaban: Allah hadir untuk menyelamatkan keluarga. Dalam setiap persoalan keluarga, di sanalah Allah bekerja.”

Keluarga, Pondasi Bangsa

Pada panel utama, Menteri Agama RI Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A, menegaskan hubungan erat antara keluarga dan masa depan negara. 

“Tidak mungkin kita memiliki negara yang ideal jika keluarga-keluarganya berantakan,” tegasnya.

Ia mengungkap data yang menggetarkan: tingginya angka perceraian dan dampaknya terhadap anak-anak. Banyak persoalan sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba, berakar dari keluarga yang rapuh. Pesannya jelas—memperkuat keluarga berarti menyelamatkan generasi.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Prof. Stella Christie, Ph.D, mengingatkan hal sederhana namun sering terabaikan: komunikasi. 



“Mari makan bersama dan berbicara dengan anak-anak,” katanya. Di tengah kesibukan kota, momen kebersamaan kerap menjadi kemewahan yang sesungguhnya adalah kebutuhan dasar.

Dialog Lintas Iman dan Kepedulian Sosial

Sesi talkshow menghadirkan tokoh lintas gereja dan latar belakang, seperti Ketua Umum PGI Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, perwakilan KWI, hingga aktivis lingkungan dari Muhammadiyah. Dialog ini memperlihatkan bahwa penguatan keluarga adalah agenda bersama lintas iman dan golongan.

Tak berhenti pada wacana, Panitia Natal Nasional 2025 juga menghadirkan aksi nyata. Bantuan pendidikan senilai Rp 10 miliar, 20.000 paket sembako, 35 ambulans, renovasi 100 gereja, hingga bantuan bagi korban bencana menjadi bukti bahwa pesan Natal dihidupi melalui tindakan.

Menariknya, bantuan ini datang dari berbagai elemen masyarakat lintas agama—sebuah potret indah toleransi dan gotong royong Indonesia.



Menuju Natal Nasional 2025, Harapan yang Dihidupi

Rangkaian seminar ini akan ditutup pada 29 Januari 2026 di Universitas Pelita Harapan. Seluruh rekomendasi kebijakan dan edukasi keluarga yang dirumuskan akan dipublikasikan sebagai kontribusi nyata bagi gereja, pemerintah, dan masyarakat luas.

“Semoga seminar ini menjadi berkat dan pengingat bahwa Natal bukan hanya dirayakan, tetapi dihidupi,” pungkas Maruarar Sirait.

Di tengah tantangan zaman, pesan itu terasa semakin relevan: ketika keluarga dikuatkan, bangsa pun diselamatkan.(*)

KUHAP Baru: Karpet Merah Bagi Rezim Otoriter dan Kematian Demokrasi

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Di balik gemerlap perayaan tahun baru 2026, sebuah lonceng kematian bagi demokrasi baru saja dibunyikan. 

Tepat pada 1 Januari 2026, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP secara resmi mendeklarasikan status “Indonesia Darurat Hukum”

Sebuah peringatan keras yang lahir dari rahim legislasi yang dianggap ugal-ugalan: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Implementasi KUHAP Baru ini, yang beriringan dengan KUHP Baru (UU No. 1/2023), menandai babak di mana negara tidak lagi sekadar mengatur ketertiban, melainkan dicurigai sedang merancang jeruji bagi suara-suara kritis. 

Berdasarkan catatan kritis koalisi, undang-undang ini bukan sekadar pembaruan prosedur, melainkan sebuah instrumen kekuasaan yang memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan yudisial yang memadai.


Baca juga: Lampaui Target, Mahkamah Agung Berhasil Putus 37.865 Perkara Sepanjang 2025 

“Operasi Senyap” di Ruang Parlemen

Bukan rahasia lagi bahwa proses legislasi di Indonesia sering kali berlangsung di ruang-ruang tertutup. Namun, apa yang terjadi pada KUHAP Baru melampaui batas kewajaran. 

Dokumen yang diperoleh menunjukkan bahwa pembahasan substansi krusial dilakukan dalam tenggat waktu “super kilat”—hanya dua hari.

“Tiga indikator partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) telah dilanggar mentah-mentah,” ujar koalisi dalam siaran persnya. 

Hak untuk didengarkan (right to be heard), dipertimbangkan (right to be considered), dan mendapatkan penjelasan (right to be explained) hanya menjadi pemanis di atas kertas.

Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan fakta adanya 11 perbedaan rujukan antara dokumen yang disahkan dalam sidang paripurna 18 November 2025 dengan naskah final yang beredar. 

Ketidakkonsistenan ini memicu pertanyaan besar: Siapa yang “menyelundupkan” pasal-pasal tersebut di menit-menit terakhir?


Baca juga: Natal Pertama Peradi RBA Jakarta Timur Penuh Makna, Simbol Toleransi, dan Kepedulian Sosial 

Wajah Baru Otoritarianisme: Polisi Superpower

Substansi KUHAP Baru menjadi sorotan tajam karena dianggap meruntuhkan prinsip checks and balances.

Dalam sistem hukum ideal, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan bekerja dalam mekanisme saling kontrol. Namun, KUHAP Baru justru memberikan “cek kosong” kepada kepolisian.

Beberapa poin krusial yang ditemukan meliputi:

  1. Dominasi Penyelidik/Penyidik: Kewenangan negara yang berlebihan diberikan kepada kepolisian tanpa mekanisme pengawasan yudisial (judicial control) yang kuat. Hakim kini kehilangan taji untuk menguji keabsahan tindakan aparat di tahap awal secara independen.
  2. Pasal “Kepentingan Mendesak“: Penggunaan dalih subyektif untuk merekayasa penegakan hukum kini mendapat legitimasi hukum. Ini adalah celah lebar bagi penyalahgunaan kekuasaan.
  3. Kriminalisasi Sipil: Di bawah bayang-bayang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, koalisi melihat adanya sinkronisasi antara KUHAP Baru dengan revisi UU TNI yang mengukuhkan militerisme.

“Undang-undang yang buruk, jika dijalankan oleh aparat yang korup dan pemerintahan yang inkompeten, akan menyeret kita ke jurang kedaruratan hukum yang permanen,” tegas koalisi.


Baca juga: Simbiosis Mutualisme ala Kementerian HAM, Strategi Hindari Penutupan PT TPL di Tengah Desakan Keras Publik 

Nasib Kelompok Rentan dan Peran Advokat yang Dikerdilkan

Jika aparat diperkuat, maka pihak pembela justru dilemahkan. Peran advokat dalam KUHAP Baru hanya ditempatkan sebagai “pelengkap”, bukan sebagai penyeimbang kekuasaan penegak hukum yang setara. Hal ini menciptakan ketimpangan nyata dalam meja hijau.

Bagi kelompok rentan—perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas—KUHAP Baru hanya memberikan janji manis tanpa kepastian hukum. 

Hak-hak mereka disebutkan, namun siapa pemangku kewajiban dan apa sanksinya jika hak tersebut dilanggar, tetap menjadi misteri. Ini adalah bentuk lip service legislasi yang berbahaya.


Baca juga: Revisi UU Pangan 2012, JPPN Desak Hentikan Impor & Sanksi Pidana Alih Lahan 

Inkonsistensi dan Kekacauan Transisi

Januari 2026 seharusnya menjadi masa transisi yang mulus. Namun, kenyataannya adalah kebingungan massal.

Adanya inkonsistensi antarpasal dalam KUHAP Baru serta ketidakjelasan batas pemberlakuan antara KUHAP 1981 dan versi terbaru menciptakan risiko “kekacauan hukum” (legal chaos).

Masa sosialisasi yang sangat singkat membuat aparat penegak hukum di lapangan berpotensi menafsirkan pasal secara liar. Dalam hukum pidana, ketidakpastian tafsir adalah karpet merah bagi kesewenang-wenangan.


Baca juga: Ridwan Manurung: Protap Jadi Korban, Provinsi Lain Dapatkan ‘Jalur Khusus’ 

Desakan Perppu: Peluang Terakhir Menyelamatkan Demokrasi

Melihat besarnya ancaman terhadap martabat manusia dan kebebasan sipil, Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan tiga tuntutan mendesak kepada pemerintah:

  1. Segera Terbitkan Perppu: Presiden harus menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk membatalkan KUHAP Baru melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  2. Rombak Total: Menyusun kembali KUHAP dari nol dengan melibatkan partisipasi publik yang jujur, bukan manipulatif, serta berbasis pada semangat Reformasi 1998 dan UUD 1945.
  3. Mobilisasi Publik: Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam melihat hak-haknya dirampas oleh regulasi yang represif.




Indonesia kini berada di persimpangan jalan. Apakah kita akan membiarkan hukum menjadi alat pemukul bagi penguasa, ataukah kita akan berjuang mengembalikannya sebagai pelindung bagi setiap warga negara? 

Deklarasi “Indonesia Darurat Hukum” bukan sekadar gertakan, melainkan alarm bagi kita semua bahwa demokrasi sedang berada di ruang ICU. (Sumber: Amnesty International)

#DaruratHukum #TolakKUHAPBaru #ReformasiHukum #DemokrasiMati #KeadilanUntukRakyat #InvestigasiHukum

(Vic)

Lampaui Target, Mahkamah Agung Berhasil Putus 37.865 Perkara Sepanjang 2025

0

Jakarta (IndonesiaVoice.com) – Di bawah langit Jakarta yang menutup tirai tahun 2025, riuh rendah suasana di Balairung Mahkamah Agung RI terasa lebih dari sekadar seremoni rutin.

Selasa (30/12/2025), ruangan itu menjadi saksi bisu dari sebuah titik balik besar. Bukan hanya soal angka di atas kertas, tapi tentang sebuah institusi yang sedang bertarung melawan waktu dan stigma untuk mewujudkan peradilan modern.

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., melangkah ke podium dengan raut wajah yang menyiratkan ketegasan sekaligus kelegaan.


Baca juga: Melalui Semangat Natal 2025, Kejaksaan RI Siap Menjadi Role Model Transparansi dan Keadilan  

Baginya, tahun 2025 bukan sekedar angka kalender, melainkan garis finish bagi fase ketiga Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035.

“Refleksi yang kita gelar setiap akhir tahun merupakan perwujudan nyata dari misi untuk menghadirkan informasi yang terbuka dan akuntabel,” ujar Prof. Sunarto dengan suara bariton yang menggema di hadapan jajaran pimpinan dan insan pers.

Melawan Gunung Perkara dengan Efisiensi

Bayangkan sebuah institusi yang harus memikul beban 38.147 perkara dalam setahun. Angka ini setara dengan tumpukan berkas yang seolah tak berujung.


Baca juga: TPL Disorot Soal Banjir dan Longsor Sumatra, Menteri HAM Lempar Bola Panas ke Tim Khusus 

Namun, narasi yang dibangun MA tahun ini adalah tentang produktivitas yang luar biasa. Dengan tingkat penyelesaian mencapai 99,26 persen, MA berhasil memutus 37.865 perkara.

Angka ini bukan sekadar statistik; ini adalah cerita tentang ribuan pencari keadilan yang akhirnya mendapatkan kepastian hukum.

Jika dibandingkan dengan tahun 2024, ada lonjakan produktivitas sebesar 22,5 persen—sebuah lompatan kuantum dalam sejarah birokrasi peradilan Indonesia.


Baca juga: Janji Keadilan atau Ilusi? Menguji Nyali Kementerian HAM di Konflik TPL Ditengah Data Amburadul, Rakyat Terpinggirkan 

Tak hanya cepat dalam memutus, MA juga membuktikan ketangkasannya dalam urusan administrasi.

Sebanyak 96,52 persen perkara berhasil diselesaikan tepat waktu, kurang dari tiga bulan. Sebuah standar baru yang mematahkan persepsi lama tentang proses hukum yang berlarut-larut.

Lompatan Besar ke Dunia Digital

Satu hal yang paling mencuri perhatian adalah transformasi digital yang bergerak secepat kilat.


Baca juga: Ultimatum BATAK CENTER: Pemerintah Diminta Bekukan Izin PT TPL Jika Terbukti Abai 

Prof. Sunarto memaparkan bahwa tahun 2025 adalah tahun di mana teknologi benar-benar menjadi tulang punggung peradilan.

Dari total perkara yang masuk, sebanyak 77,48 persen atau 29.379 perkara kini didaftarkan secara elektronik (e-court).

Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menyentuh angka 25 persen.

Dengan 12 aplikasi baru yang diluncurkan sepanjang tahun, Mahkamah Agung seolah sedang meruntuhkan dinding-dinding birokrasi yang kaku, menggantinya dengan transparansi dalam genggaman layar.


Baca juga: Anggaran Pendidikan Rp 757 Triliun ‘Tersandera’ Lintas Sektor, Mutu Terancam  

Menjaga Integritas di Tengah Arus Perubahan

Namun, di balik kegemilangan angka digital, Mahkamah Agung tidak menutup mata terhadap sisi manusiawinya.

Transparansi keuangan tetap dijaga dengan raihan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

Realisasi anggaran yang mencapai 97,40 persen menunjukkan manajemen fiskal yang sehat di tengah pagu Rp13,145 triliun.


Baca juga: Penganugerahan 10 Pahlawan Nasional, Dr John Palinggi Serukan Untuk Akhiri Pertikaian dan Berdamai Dengan Sejarah 

Di sisi lain, pedang keadilan juga diayunkan ke dalam internal. Pengawasan tetap menjadi prioritas utama.

Sepanjang tahun, 192 hakim dan aparatur peradilan dijatuhi sanksi disiplin.

Bagai membersihkan rumah sendiri, langkah pahit ini diambil demi menjaga marwah institusi.

“Refleksi ini adalah sarana evaluasi objektif atas berbagai kebijakan,” tegas Prof. Sunarto.

Baginya, setiap pengaduan masyarakat—yang tahun ini mencapai 5.550 laporan—adalah cermin untuk terus berbenah.


Baca juga:

Saat acara ditutup dengan apresiasi bagi para pejuang keadilan, pesan yang tertinggal di Balairung sore itu sangat jelas: Mahkamah Agung di bawah kepemimpinan Prof. Sunarto sedang bergerak menuju masa depan yang lebih terang.

Sebuah masa depan di mana peradilan tidak lagi terasa jauh dan rumit, melainkan hadir secara modern, berintegritas, dan benar-benar melayani publik.

(Victor)

#MahkamahAgung #RefleksiMA2025 #HukumIndonesia #TransformasiDigital #KeadilanUntukSemua #ProfSunarto #BeritaHukum

Melalui Semangat Natal 2025, Kejaksaan RI Siap Menjadi Role Model Transparansi dan Keadilan 

0

Jakarta, IndonesiaVoice.comMalam itu, Sabtu (13/12), langit Jakarta seolah turut hening, memberikan ruang bagi kidung pujian untuk menggema dari Sasana Adhika Karya, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung RI. 

Di ruangan tersebut, ribuan hati yang biasanya bergulat dengan pasal-pasal hukum dan tuntutan keadilan, kini meluruh dalam satu frekuensi spiritual yang sama yakni kerinduan akan kehadiran Sang Juru Selamat.

Perayaan Natal Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 bukan sekadar seremonial tahunan. Di bawah sorot lampu yang hangat dan dekorasi bernuansa kudus, acara ini menjadi oase bagi seluruh keluarga besar Kristiani Adhyaksa. 


Baca juga: Natal Pertama Peradi RBA Jakarta Timur Penuh Makna, Simbol Toleransi, dan Kepedulian Sosial

Mengambil tema besar yang menyentuh relung hati terdalam, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” (Matius 1: 21-24), perayaan ini menjadi momentum reflektif tentang bagaimana Tuhan bekerja memulihkan sel terkecil namun terpenting dalam peradaban manusia, yakni keluarga.

Antara Palungan dan Palu Sidang

Suasana khidmat menyelimuti ibadah yang dipimpin oleh dua hamba Tuhan, Pendeta Dr. Alfred Anggui, Ketua Umum Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja, dan Romo Kosmas Wahyu Kristian Wijaya, Pr dari Seminari Wacana Bakti Gonzaga.

Dalam renungan malam itu, tersirat pesan kuat bahwa kehadiran Allah ke dunia bukan dalam kemegahan istana, melainkan dalam kesederhanaan sebuah keluarga kudus.

Bagi para Jaksa dan pegawai Kejaksaan, pesan ini memiliki resonansi yang kuat. Di tengah tugas berat menegakkan hukum yang terkadang “dingin”, tema ini mengingatkan bahwa di balik jubah jaksa, ada peran sebagai ayah, ibu, dan anak yang harus dijaga kekudusannya.


Baca juga: Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga: Rangkaian Seminar Natal Nasional 2025 Dimulai di Sembilan Kota

Keluarga adalah benteng moral pertama. Jika Allah hadir menyelamatkan keluarga, maka dari keluarga yang terpulihkan itulah akan lahir penegak hukum yang berintegritas.

Kekhusyukan malam itu tidak hanya milik mereka yang hadir secara fisik di Jakarta. Melalui sambungan virtual, lilin-lilin pengharapan juga dinyalakan oleh rekan-rekan Kejaksaan Tinggi di seluruh penjuru negeri, mulai dari Papua yang berada di ufuk timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga rekan-rekan di Sumatera. Jarak fisik terhapus oleh satu persekutuan doa yang erat.

Keadilan adalah Bahasa Universal Tuhan

Di tengah jemaat yang hadir, Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, SH, MM, berdiri memberikan sambutan yang menyejukkan. Kehadirannya bukan sekadar formalitas protokoler, melainkan wujud nyata seorang bapak yang mengayomi seluruh anak-anaknya tanpa memandang latar belakang iman.


Baca juga: Simbiosis Mutualisme ala Kementerian HAM, Strategi Hindari Penutupan PT TPL di Tengah Desakan Keras Publik

Natal Kejaksaan agung ri 2025
Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, SH, MM

Dalam pidatonya, Jaksa Agung menyoroti relevansi sub-tema Natal tahun ini: “Melalui semangat Natal 2025, warga Kristiani Kejaksaan RI menjadi role model transparansi Kejaksaan yang berkeadilan, humanis, akuntabel, dan modern menuju Indonesia Emas 2045.”

“Substansi dari sub tema ini sangat universal,” ujar Jaksa Agung dengan nada tegas namun penuh kehangatan. Ia menekankan bahwa esensi Natal tentang kedamaian dan keselamatan selaras dengan nafas keadilan.

“Semua agama mengajarkan untuk senantiasa menegakkan keadilan bagi semua umat. Dalam konteks ini, Insan Adhyaksa terpanggil untuk menjaga integritas dan profesionalisme, agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkapnya.


Baca juga: Ultimatum BATAK CENTER: Pemerintah Diminta Bekukan Izin PT TPL Jika Terbukti Abai

Pernyataan ini seolah menjadi “khotbah” tersendiri bagi para penegak hukum. Jaksa Agung mengingatkan bahwa nilai luhur Natal—cinta kasih dan pengorbanan—harus ditransformasikan menjadi pelayanan publik. Institusi keluarga, menurutnya, adalah laboratorium kasih sayang.

“Semangat inilah yang dapat menjadi fondasi kokoh untuk membangun lembaga yang lebih kuat, serta berkontribusi mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045,” imbuhnya. Sebuah visi besar yang diletakkan di atas fondasi spiritualitas yang kokoh.

Solidaritas untuk Saudara di Sumatera

Narasi Natal tidak akan lengkap tanpa kisah tentang Diakonia atau pelayanan kasih. Dr. Zet Tadung Allo, SH, MH, selaku Ketua Panitia Natal Kejaksaan RI 2025, dalam laporannya membuka sebuah fakta yang menggetarkan hati.


Baca juga: MPK Ungkap Skenario Suram Pasca Putusan MK: 40% Sekolah Kristen ‘Struggling’ Terjepit Dilema Subsidi Negara 

Natal Kejaksaan RI 2025
Dr. Zet Tadung Allo, SH, MH, Ketua Panitia Natal Kejaksaan RI 2025

Di tengah sukacita perayaan, Keluarga Besar Adhyaksa tidak menutup mata terhadap duka yang sedang melanda tanah air.

Indonesia sedang berduka. Saudara-saudara di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat baru saja dihantam bencana alam.

Namun, justru di situlah “Kuasa dan Mukjizat-Nya” bekerja melalui tangan-tangan manusia.

Dr. Zet melaporkan inisiatif penggalangan donasi sukarela yang dilakukan oleh panitia dan seluruh warga Adhyaksa.

Yang lebih mengharukan, dan menjadi bukti toleransi yang nyata di tubuh Kejaksaan, adalah sumber pembiayaan dan partisipasi.


Baca juga: Dr John Palinggi: Melayani Rakyat Bukan Bergaya Raja, Tantangan Menteri Dibawah Kepemimpinan Prabowo 

“Pelaksanaan perayaan Natal Kejaksaan tahun 2025 diperoleh dari sumbangan partisipasi pegawai kejaksaan baik Kristen maupun non-Kristen,” lapor Dr. Zet.

Ini adalah potret Bhinneka Tunggal Ika yang hidup; di mana kasih menembus tembok perbedaan agama.

Jaksa Agung pun memberikan apresiasi tinggi atas aksi ini. “Aksi nyata ini merupakan wujud humanisme dan empati yang sungguh mulia,” tuturnya.

Natal menjadi nyata bukan karena dekorasi yang gemerlap, melainkan karena ada tangan yang terulur untuk menghapus air mata mereka yang menderita.


Baca juga: Ketum AMINDO, Dr John Palinggi: Mediasi Efektif Cegah Konflik Industrial Pasca-PHK Massal 

Jejak di Panti Asuhan dan Natal Anak

Rangkaian sukacita ini tidak berhenti pada malam perayaan saja. Laporan panitia menunjukkan gelombang kebaikan yang bergerak masif.

Lebih dari 15 Kejaksaan Tinggi dan 50-an Kejaksaan Negeri bergerak serentak melakukan bakti sosial.

Mereka mengunjungi para purna (pensiunan), berbagi kasih di panti jompo, hingga melakukan donor darah.

Di Jakarta sendiri, sentuhan kasih itu mendarat di Panti Asuhan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Sebanyak 32 anak dari keluarga prasejahtera merasakan hangatnya perhatian dari Ibu Ketua IAD Wilayah dan para petinggi Kejaksaan.


Baca juga: Revisi UU Pangan 2012, JPPN Desak Hentikan Impor & Sanksi Pidana Alih Lahan 

Dan sebagai penutup rangkaian sukacita, esok harinya, Minggu (14/12), tawa riang anak-anak akan memenuhi Badiklat.

Perayaan Natal Anak se-Jabodetabek akan digelar, menanamkan benih iman dan sukacita kepada generasi penerus sejak dini.

Menyongsong Tahun Baru dengan Harapan Baru

Malam semakin larut di Badan Diklat Kejaksaan Agung, namun semangat yang terbangun justru semakin menyala.

Acara ditutup dengan doa dan harapan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup sambutannya dengan ucapan yang menguatkan:

“Selamat Hari Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026! Kiranya Umat Kristiani Kejaksaan semakin penuh berkah dan kebahagiaan, damai sejahtera dan sukacita Natal menyertai.”


Baca juga: Ridwan Manurung: Protap Jadi Korban, Provinsi Lain Dapatkan ‘Jalur Khusus’ 

Perayaan Natal Kejaksaan RI 2025 ini menjadi bukti bahwa di tengah tugas yang menuntut ketegasan, hati para penegak hukum tetap memiliki ruang untuk kelembutan kasih Ilahi.

Bahwa Allah benar-benar hadir, tidak hanya di altar gereja, tetapi juga di meja-meja kerja para Jaksa, membimbing mereka untuk menyelamatkan keluarga Indonesia melalui penegakan hukum yang berhati nurani.

Dari Sasana Adhika Karya, pesan itu terdengar jelas yakni Keadilan adalah bentuk lain dari Cinta Kasih, dan melayani masyarakat adalah bentuk nyata dari memuliakan Tuhan.(Vic).

#NatalKejaksaan2025 #AdhyaksaBerbakti #JaksaAgung #AllahHadirUntukKeluarga #IndonesiaEmas2045 #KeadilanHumanis

Natal Pertama Peradi RBA Jakarta Timur Penuh Makna, Simbol Toleransi, dan Kepedulian Sosial

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Persatuan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Timur (Peradi RBA DPC Jakarta Timur) menggelar Perayaan Natal pertama mereka, di Aula Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia (GWS FK-UKI), Jumat malam, (12/12/2025).

Sebuah momen yang dipenuhi nuansa spiritual, komitmen, dan harapan akan hadirnya keadilan yang berbalut kasih Kristus.

Mengambil tema profetik “Memperjuangkan Kasih, Kebenaran, Keadilan, dan Damai Sejahtera (Mazmur 85:11)”, perayaan ini seolah mendeklarasikan sumpah suci para advokat yaitu untuk diutus membawa Sinar Harapan Akan Damai dan Keadilan yang diwujudkan melalui tindakan pelayanan bernafaskan kasih Kristus.


Baca juga: Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga: Rangkaian Seminar Natal Nasional 2025 Dimulai di Sembilan Kota 

Agen Keadilan

Acara diawali dengan ibadah, di mana Pdt. Lidia Simanjuntak menyampaikan khotbah yang menusuk hati dan relevan dengan tantangan zaman.

Ia mengingatkan bahwa Natal adalah panggilan untuk selalu taat kepada Tuhan, menjadikan setiap advokat sebagai “agen keadilan bagi kasih Tuhan.”

“Banyak keluarga jatuh dalam masalah sosial seperti pinjol (pinjaman online), judol (judi online), dan juga persoalan S3 – sirang so sirang (perkawinan yang bermasalah),” ujar Pdt. Lidia, menyoroti realitas pahit yang dihadapi masyarakat. 


Baca juga: TPL Disorot Soal Banjir dan Longsor Sumatra, Menteri HAM Lempar Bola Panas ke Tim Khusus 

Sesuai dengan tema, ia menegaskan Peradi RBA juga membutuhkan tindakan keselamatan Tuhan. Ia menyerukan agar organisasi ini menunjukkan kesetiaan, serta berjuang menegakkan kasih, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat.

Solidaritas Lampaui Batas Iman

Kehadiran tokoh-tokoh penting turut memeriahkan suasana, termasuk Ketua Umum DPN Peradi RBA, Dr. Luhut M.P Pangaribuan, S.H., LL.M., bersama para Ketua DPC lainnya.

Ketua DPC Peradi Jakarta Timur, HS Alibasya, S.H., memberikan apresiasi setinggi-tingginya, berharap perayaan perdana ini dapat menjadi agenda rutin tahunan yang lebih baik. 


Baca juga: Ultimatum BATAK CENTER: Pemerintah Diminta Bekukan Izin PT TPL Jika Terbukti Abai 

“Ini merupakan Natal pertama Peradi RBA Jakarta Timur. Harapan kami, ke depan dapat terus dilaksanakan dengan lebih baik lagi,” ujarnya.

Ia juga menekankan momen ini harus menjadi ajang silaturahmi dan penguatan toleransi antarumat beragama, mendorong sinergi dalam menjalankan tugas advokat.

Rasa bangga yang luar biasa diungkapkan oleh Dr. Luhut M.P Pangaribuan. Ia menyoroti fakta inspiratif bahwa Natal pertama DPC Peradi RBA Jakarta Timur ini justru diketuai oleh seorang Muslim, yaitu Alibasya. Ini adalah manifestasi nyata dari semangat toleransi dan kekompakan yang menjadi pilar organisasi.


Baca juga: MPK Ungkap Skenario Suram Pasca Putusan MK: 40% Sekolah Kristen ‘Struggling’ Terjepit Dilema Subsidi Negara 

“Kita harus lebih maju, lebih besar, dan percaya diri. Visi yang visioner diperlukan jadi motor bagi persoalan hukum belakangan ini,” tegas Luhut, sembari memaparkan tantangan “tsunami profesi pengacara” yang membuat persaingan semakin ketat. 

Ia menekankan pemimpin Peradi RBA ke depan harus mampu merespons kondisi ini agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan.

Advokat Berhati Pelayan 

Dalam sambutannya yang penuh harap, Ketua Panitia Natal, Albert P.H. Simamora, S.H., M.H., mendoakan agar perayaan ini memberikan semangat baru bagi anggota untuk terus berkarya, melayani, dan memperkuat solidaritas.


Baca juga: Revisi UU Pangan 2012, JPPN Desak Hentikan Impor & Sanksi Pidana Alih Lahan 

“Kiranya kasih Tuhan menyertai para Advokat Peradi RBA untuk bekerja dengan penuh kejujuran memperjuangkan kebenaran, keadilan melalui tindakan pelayanan bernafaskan kasih Kristus dan selalu mengandalkan Tuhan dalam setiap perbuatan atau pekerjaannya,” tegas Albert.

Luhut Pangaribuan juga menutup dengan kabar baik mengenai pengakuan hukum. Ia mengutip Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyatakan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Luhut M. Pangaribuan adalah kepengurusan yang sah secara hukum dan tercatat di Kementerian Hukum.

Pengakuan ini, yang bahkan ucapan selamat oleh tokoh sekelas Prof. Jimly Asshiddiqie, adalah buah dari kekompakan bersama di Peradi RBA.


Baca juga: RUU Ketenagakerjaan Harus Mengakhiri ‘Perdagangan Orang’ Berkedok Outsourcing dan Kontrak Lisan! 

Aksi Kemanusiaan

Komitmen untuk mewujudkan kasih dan keadilan tidak berhenti pada retorika. Panitia Natal Peradi RBA DPC Jakarta Timur menunjukkan solidaritas mereka melalui bakti sosial dan kemanusiaan

Bantuan kasih Natal disalurkan kepada Lembaga Pelayanan Anak Tunanetra (Yayasan Elsafan) dan disalurkan kepada korban bencana alam di Sumatera Utara melalui gerakan donasi kemanusiaan DPN Peradi RBA.

Natal 2025 ini tidak hanya menjadi perayaan iman, tetapi juga penegasan bahwa profesi advokat, di bawah naungan kasih Kristus, adalah panggilan untuk melayani, berjuang demi kebenaran, dan membawa terang keselamatan di tengah kegelapan sosial dan hukum.(Vic)

#NatalPeradiRBA #PeradiRBABersama #AdvokatKasihKeadilan #LuhutPangaribuan #NatalDPCJaktim #AgenKeadilan #ToleransiProfesi

 

Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga: Rangkaian Seminar Natal Nasional 2025 Dimulai di Sembilan Kota

0

Bandung, IndonesiaVoice.com — Udara sejuk Kota Kembang terasa berbeda sore itu. Ratusan peserta dari berbagai latar belakang—mahasiswa, pemuka agama, orang tua, dan kaum muda—memadati aula Universitas Parahyangan. 

Di sinilah langkah awal rangkaian besar Seminar Natal Nasional 2025 dimulai, menghadirkan sebuah tema yang menyentuh inti kehidupan: “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga.”

Terinspirasi dari Matius 1:21–24, tema ini mengajak masyarakat merenungkan kembali bagaimana Allah hadir bukan hanya dalam momen Natal, tetapi juga dalam pergumulan keluarga sehari-hari.



Baca juga: TPL Disorot Soal Banjir dan Longsor Sumatra, Menteri HAM Lempar Bola Panas ke Tim Khusus

Misi yang Mengalir ke Sembilan Kota

Panitia Natal Nasional 2025 merancang seminar ini sebagai bagian dari rangkaian kegiatan sosial yang lebih luas—mulai dari bantuan kemanusiaan, beasiswa, perbaikan gereja, hingga ambulans untuk pelayanan medis. 

Namun seminar keluarga ini memiliki ruang tersendiri. Ia bukan sekadar diskusi, melainkan upaya merekatkan kembali dasar kehidupan bangsa yaitu keluarga.

Dibangun melalui kerja sama lembaga keagamaan, universitas, organisasi kepemudaan, dan pemerintah daerah, seminar ini berlangsung di:

  • Bandung – pembukaan resmi
  • Medan – 11 Desember 2025
  • Manado – 11 Desember 2025
  • Palangkaraya – 12 Desember 2025
  • Ruteng – 13 Desember 2025
  • Ambon – 15 Desember 2025
  • Toraja – 18 Desember 2025
  • Merauke – 19 Desember 2025
  • Jakarta – puncak seminar 3 Januari 2026



Baca juga: Ultimatum BATAK CENTER: Pemerintah Diminta Bekukan Izin PT TPL Jika Terbukti Abai 

Setiap kota mengolah dinamika keluarga setempat, merumuskan tantangan yang berbeda tetapi memiliki benang merah yang sama: kebutuhan akan kasih, keteguhan, dan pengharapan.

Keluarga, Tempat Pertama Kasih Bertumbuh

Ketua Umum Panitia Natal Nasional 2025, Maruarar Sirait, menyampaikan seminar ini adalah panggilan untuk kembali pada esensi keluarga.

“Kita ingin menghadirkan dialog yang membangun tentang bagaimana keluarga Indonesia dapat terus kuat, saling mendukung, dan menjadi tempat pertama di mana nilai kasih dan harapan itu tumbuh,” ujarnya.


Baca juga: MPK Ungkap Skenario Suram Pasca Putusan MK: 40% Sekolah Kristen ‘Struggling’ Terjepit Dilema Subsidi Negara

Ia menegaskan pelaksanaan seminar dari Sabang hingga Merauke merupakan wujud nyata komitmen panitia menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Menyusun Harapan Melalui Dialog

Di setiap kota, seminar berlangsung seharian penuh. Formatnya terstruktur namun hangat: pemaparan materi, diskusi interaktif, hingga penyusunan rekomendasi kebijakan. 

Koordinator Seminar Natal, Pdt. Prof. Binsar J. Pakpahan, berharap seluruh rangkaian ini menghasilkan kontribusi nyata.


Baca juga: Revisi UU Pangan 2012, JPPN Desak Hentikan Impor & Sanksi Pidana Alih Lahan

“Rekomendasi yang disusun akan menjadi bahan publikasi nasional pada pelaksanaan Natal Nasional 2025 tanggal 5 Januari 2026,” jelasnya.

Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar pemikiran bagi gereja, pemerintah, dan masyarakat luas dalam memperkuat fondasi keluarga yang semakin teruji oleh perubahan zaman.

Menjadikan Pesan Natal Sebagai Gaya Hidup

Menutup keterangannya, Maruarar mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan rangkaian seminar ini bukan hanya sebagai agenda tahunan, tetapi sebagai undangan untuk menghidupi pesan Natal.


Baca juga: Penganugerahan 10 Pahlawan Nasional, Dr John Palinggi Serukan Untuk Akhiri Pertikaian dan Berdamai Dengan Sejarah

“Natal adalah pengingat bahwa kasih harus dihidupi. Semoga seminar ini menjadi berkat bagi banyak keluarga di Indonesia.”

Dari Bandung hingga Merauke, perjalanan seminar ini menjadi simbol bahwa ketika keluarga kembali pada kasih Kristus, maka harapan akan selalu menemukan jalannya.

#NatalNasional2025 #SeminarKeluarga #KeluargaKristen #InspirasiKristiani #KasihNatal

ALAM MULAI BICARA

0

ALAM MULAI BICARA
Oleh: Maruap Siahaan

 

Ibuku alam
Tanah, batu, pasir, air dan hutan kayu
Itu aku.
hewan liar, terbang dan melata, kupu dan serangga
Itu aku.

Ini tempatku
Bersama ibuku alam aku ada
Di hutan ini
seharusnya aku memang di sini.

Ibuku alam punya rasa
Ia bisa gembira, kecewa dan marah
Ia bisa membedakan suaramu jujur dan atau dusta
Ia bisa tahu langkah pejalan hutan yang baik atau jahat,

Tetapi ada mereka yang datang
bahkan dari seberang
Hiruk pikuk bernyanyi
dan mabuk dalam tarian
Dari jelata hingga jelita
Mendengar penguasa
bersabda umbar janji
seakan pemilik masa depan:

“Pegang janjiku! Aku padamu! Aku untukmu!”

Tetapi apa yang mereka lakukan?
Rakus dan rusak,

Ibuku alam, akan marah
Ia akan ubah jadi sunyi mencekam
Hujan duka meluap
ratap dan tangis akan melangit
Ari matamu akan menyatu banjir bah
melanda semua segala

Ibuku akan murka
Ia adalah angin menusuk
Bagai anak panah dendam kesumat
Tanpa peringatan,
tanpa pilih siapa pelaku siapa korban
Hujan kebohongan bukanlah berkat
Sebab sungai kejujuran mengubahnya
menjadi bencana
amuk banjir bandang tanah longsor

Ibuku alam memang marah
Sebab kalian abai Perintah Sang Pencipta yang pertama pada manusia :
Peliharalah Taman Eden. (Kej 2;15). Rawatlah alam lingkungan.

*

Engkau akan menggigil dalam sunyimu
Mereka yang kau elukan entah di mana
Di manakah dia yang dielu-elukan bak pahlawan itu?
Di mana dia yang suaranya lantang menggelegar umbar janji itu?
Entahlah,
Seribu dalih dan sandiwara tipu-tipu
Mereka pamer tanpa malu-malu

Mereka tak punya telinga tak punya hati
Mereka tidak akan mengaku bersalah.
Bahkan menuduh alam yang salah

Maka menangislah
Tissu yang dibuat dari bahan kayu
hutan luas yang direbah serata tanah
lalu diangkut ke pabrik
Tak akan sanggup membendung air matamu

Ibuku alam, tak pernah berbohong
Batu dan lumpur membawa kayu jarahan, menambah beban utk memporak porandakan kampung dan rumahmu
membuktikan kemunafikan mereka
yang janji teriak lantang itu
mereka yang bak pahlawan itu
Peganglah kata-kataku
ini belum selesai
Besok akan lagi, dan lebih lagi

*
Jakarta. 2 Des 2025
Maruap Siahaan
Ketum YPDT



TOBA ADALAH KITA

 

Kami suarakan ini di Parapat persis 10 tahun lalu.
Tahun 2015 (Acara YPDT)
pertobatan ekologi dengan menyalakan 1000 lilin di seluruh kawasan Danau Toba. Di malam 30 Desember 2015, GCDT (Gerakan Cinta Danau Toba 27-30 Des 2015, Menyalakan lilin di seluruh Kawasan Danau Toba) dan live di Parapat.

Sekarang banyak berita dan cerita. Katanya ini hanya gejala alam semata. Semua tidak perlu kuatir, karena ini akan berlalu.

Toba yg baik,
Tao nauli, aek na tio, mual hangoluan
airnya sudah keruh dan ikan mati
tapi kata mereka yang punya kata-kata,
Itu fenomena biasa
esok matahariakan cerah
Danau Toba akan jernih kembali.
Tetapi hujan akan berhenti
Kekeringan akan lebih panjang lagi. Keramba akan tetap ada
Merusak segalanya di tengah danau. Mereka aman dan tidak perlu kuatir,
panen tetap raya.
Hutan masih ada, penebang jangan berhenti, tunas masih akan tumbuh.
Benih masih banyak, tetaplah menebang.

Tetapi “Seang do tarup ijuk soada langge panoloti, seang do sipaingot so adong na mangoloi.”
Jangan ada sesal kalau tahun berikut kaluan hanyut bersama handai taulan di sana. Karena telinga sdh tidak mendengar dan mata sdh tidak melihat.

Terdengar lantang di televisi

Kembali dan pulanglah dari pengungsian. Besok matahari masih terbit. Sembako akan datang, pejabat bak pahlawan bawa segenggam harapan. Tersedia permen buat anak yg kehilangan ayah dan ibu. Manis anakku, makan lah. Berhentilah menangis. Masih ada tissu untuk air matamu, diproduksi dari kayu hutan sekelilingmu.

Toba adalah kita
Yang nembiarkan tontonan itu
sementara kayu-kayu masih tetap antri
masuk pabrik untuk dijadikan tissue menghapus air mata kita.

Tao nauli, aek na tio, mual hangoluan
Sipalambok pusupusu,
Alai dung hupajojok dompak ho,
Rohanghu pe lamu gondok,
Ooo, Tao Toba Nauli .

Haruskah aku pergi menjauh?

Jakarta. 2 Des 2025
Maruap Siahaan
Ketum YPDT

TPL Disorot Soal Banjir dan Longsor Sumatra, Menteri HAM Lempar Bola Panas ke Tim Khusus

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Di tengah meningkatnya desakan publik untuk menindak tegas PT Toba Pulp Lestari (TPL) atas konflik agraria, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memilih untuk tidak menjawab secara langsung mengenai potensi keterkaitan aktivitas perusahaan dengan bencana alam seperti banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Dalam konferensi pers pada Selasa, 2 Desember 2025, yang digelar di Lobby Kementerian HAM, Natalius Pigai justru melempar kembali tanggung jawab audit lingkungan tersebut kepada timnya, menekankan bahwa jawaban memerlukan peninjauan lapangan lebih lanjut.



Baca juga: Simbiosis Mutualisme ala Kementerian HAM, Strategi Hindari Penutupan PT TPL di Tengah Desakan Keras Publik 

Jawaban Menggantung

Pertanyaan krusial diajukan mengenai apakah Kementerian HAM telah menemukan adanya korelasi antara aktivitas penebangan hutan oleh TPL dengan bencana ekologis yang terjadi di Sumatera. 

Keterlibatan perusahaan kehutanan dalam kerusakan lingkungan sering kali menjadi isu sensitif, terutama di wilayah yang rentan bencana.

Namun, alih-alih memberikan jawaban berdasarkan data awal yang telah dikumpulkan timnya, Natalius Pigai justru menyatakan bahwa ia juga telah mengajukan pertanyaan tersebut kepada manajemen TPL.


Baca juga: Janji Keadilan atau Ilusi? Menguji Nyali Kementerian HAM di Konflik TPL Ditengah Data Amburadul, Rakyat Terpinggirkan 

“Saya tidak bisa menjawab ya. Tidak boleh saya jawab. Tapi jangan urusan kami, kalau kami belum bisa menjawab, kalau soal itu harus turun lagi Lapangan baru kita bisa menyampaikan,” jawabnya.

Respons ini secara kritis menunjukkan bahwa Tim Khusus Penanganan Kasus TPL, yang dibentuk atas perintah Komisi XIII DPR RI, belum memiliki data komprehensif atau belum berani menyimpulkan adanya keterlibatan TPL dalam bencana, meskipun sudah melakukan peninjauan awal ke lapangan.

Isu Lingkungan dan Narasi “Buzzer”

Natalius Pigai tampak defensif terhadap potensi kritik atau opini publik, terutama yang menuduh TPL terlibat dalam kerusakan ekologis. Ia menyentil adanya “buzzer” yang menyerang kementerian.


Baca juga: Ultimatum BATAK CENTER: Pemerintah Diminta Bekukan Izin PT TPL Jika Terbukti Abai 

“Kalau buzzer ya udah biasa lah… Ini aja kita di buzzer-buzzer serang kita setiap hari. Karena itu kalau ada opini-opini dari yang berkembang Ya kalau orang tidak suka ya tetap aja dia serang. Padahal belum tentu salah,” pungkasnya.

Sikap ini berisiko mengaburkan isu utama. Keterkaitan antara deforestasi masif dengan peningkatan risiko bencana ekologis adalah temuan ilmiah yang banyak dikaji, bukan sekadar opini buzzer

Keengganan Kementerian HAM untuk memberikan jawaban tegas, atau setidaknya mengumumkan agenda audit lingkungan yang terpisah, dikhawatirkan dapat menunda penanganan aspek ekologis yang sangat vital dalam konflik agraria ini.


Baca juga: Usulkan Gugat Massal (Class Action), Dr. JS Simatupang Ungkap Jalan Hukum Membongkar ‘Aib’ TPL 

Menteri Natalius Pigai menutup responnya dengan menyatakan empati dan simpati kepada korban bencana, namun tetap pada posisi bahwa ia tidak bisa memberikan jawaban pasti mengenai keterlibatan TPL. 

Dengan demikian, beban pembuktian mengenai keterlibatan perusahaan dalam bencana alam kini kembali lagi kepada hasil kerja Tim Khusus yang janji penyampaiannya kepada publik masih belum jelas.

#TPL #BanjirSumatera #PenebanganHutan #KementerianHAM #NataliusPigai #BencanaEkologis #AuditLingkungan #Investigasi

Simbiosis Mutualisme ala Kementerian HAM, Strategi Hindari Penutupan PT TPL di Tengah Desakan Keras Publik

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia berada di bawah sorotan tajam setelah Menteri HAM Natalius Pigai secara implisit menolak opsi ekstrem, seperti pembekuan atau penutupan izin usaha PT Toba Pulp Lestari (TPL), meskipun desakan dari berbagai elemen masyarakat —termasuk Batak Center—semakin menguat.

Dalam konferensi pers pada Selasa, 2 Desember 2025, di Lobby Kementerian HAM, Natalius Pigai menegaskan fokus utama pemerintah adalah mencari “solusi terbaik” untuk meniadakan “sumbatan-sumbatan” atau bottleneck ketidakadilan, bukan menambah masalah sosial baru.

Dilema Negara 

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan pencabutan izin dan nasib karyawan TPL, Menteri Pigai memilih untuk mengedepankan prinsip stabilitas dan keberlanjutan. 

Baca juga: Janji Keadilan atau Ilusi? Menguji Nyali Kementerian HAM di Konflik TPL Ditengah Data Amburadul, Rakyat Terpinggirkan 

Ia menggambarkan hubungan antara perusahaan dan pekerja sebagai simbiosis mutualisme.

“Tidak mungkin negara itu merugikan karyawan. Tidak mungkin negara menelantarkan karyawan. Tidak mungkin negara ikut menambah pengangguran,” jelas Menteri Pigai dalam konferensi pers.

Pernyataan ini secara kritis menggeser fokus dari dugaan pelanggaran HAM dan konflik agraria selama bertahun-tahun ke isu stabilitas ketenagakerjaan. 

Ini mengindikasikan kepentingan ekonomi dan kekhawatiran menciptakan pengangguran besar-besaran (teori borjuasi dan proletar yang disebut Pigai) menjadi pertimbangan berat yang menahan pemerintah untuk mengambil sanksi terberat.


Baca juga: Ultimatum BATAK CENTER: Pemerintah Diminta Bekukan Izin PT TPL Jika Terbukti Abai 

Standar Sanksi Internasional vs Solusi ‘Titik Lemah’

Meskipun TPL diduga telah menimbulkan ketidakadilan dan masalah tapal batas/luas lahan, Menteri Pigai menekankan penentuan sanksi berat (diskors atau ditutup) memiliki “ukuran-ukuran” dan “Standar internasional”. Namun, ia tidak merinci indikator apa yang telah dilanggar TPL sesuai standar tersebut.

Alih-alih penutupan, Kementerian HAM mencari solusi komprehensif yang mensyaratkan TPL untuk melakukan perubahan wajib:

  • Kelestarian: Lingkungan tetap terlestari dan ekosistem terlindungi.
  • Budaya: Nilai adat/budaya tetap terjaga dan dilestarikan.
  • Ekonomi: Ekosistem ekonomi masyarakat tetap jalan dan kesejahteraan meningkat.



Baca juga: MPK Ungkap Skenario Suram Pasca Putusan MK: 40% Sekolah Kristen ‘Struggling’ Terjepit Dilema Subsidi Negara 

Komitmen ini, meski terdengar ideal, berisiko menjadi remedial (perbaikan) alih-alih punishment (hukuman) atas pelanggaran di masa lalu. 

Hal ini memunculkan pertanyaan kritis: Apakah ‘solusi terbaik’ yang dicanangkan Kementerian HAM justru menjadi jalan tengah yang terlalu lunak, hanya menambal masalah tanpa menyentuh akar kepemilikan dan hak adat yang telah lama diperjuangkan?

Menteri Pigai meyakinkan hasil temuan (dari pertemuan dengan Komisi 13 DPR, Kehutanan, dan ATR/BPN) akan berproses dalam bulan Desember ini, menjamin bahwa karyawan “sudah pasti amanlah”. 

Publik kini menanti, seberapa jauh perbaikan wajib yang dituntut pemerintah mampu mengembalikan hak dan keadilan masyarakat yang telah bertahun-tahun menjadi pihak terlemah dalam konflik agraria ini.

#TPL #KonflikLahan #KementerianHAM #NataliusPigai #SanksiKorporasi #SimbiosisMutualisme #InvestigasiHAM #ATRBPNSumut

 

Janji Keadilan atau Ilusi? Menguji Nyali Kementerian HAM di Konflik TPL Ditengah Data Amburadul, Rakyat Terpinggirkan

0

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menggelar manuver terbaru dalam konflik agraria yang tak kunjung usai antara masyarakat Sumatera Utara dengan raksasa bubur kertas, PT Toba Pulp Lestari (TPL). 

Setelah mendapat mandat dari Komisi XIII DPR RI, Menteri HAM Natalius Pigai membentuk Tim Khusus elit, menjanjikan bahwa keadilan akan diukur secara mutlak dari sudut pandang pihak yang paling lemah yaitu masyarakat yang terdampak.

Namun, di tengah janji ini, muncul pertanyaan mendasar yakni Mampukah intervensi pemerintah kali ini membongkar simpul masalah multi-dimensi dan menahan kekuatan korporasi yang telah bertahun-tahun memicu sengketa?


Baca juga: Ultimatum BATAK CENTER: Pemerintah Diminta Bekukan Izin PT TPL Jika Terbukti Abai

Membedah Komposisi dan Mandat Tim Khusus

Tim yang baru dibentuk ini dipimpin oleh Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, dan diperkuat oleh tenaga ahli kaliber seperti Ahmad Taufan Damanik (mantan Ketua Komnas HAM), Ester Indahyani Jusuf, dan Yos. Tim ini telah melakukan peninjauan lapangan, mengumpulkan data, fakta, dan informasi.

Pigai secara tegas menyatakan keadilan hanya akan tercapai ketika “orang yang berada di titik lemah” – yakni korban, keluarga korban, dan masyarakat luas – menyatakan puas dan adil.

“Sampai pada kata terakhir adalah menurut kehendak masyarakat lokal, masyarakat berdampak, masyarakat yang kecil, masyarakat yang lemah menyatakan saya puas dan adil. Di situ baru nanti Kementerian HAM akan menyatakan selesai,” urai Natalius Pigai dalam konferensi pers di Lobby Kementerian HAM, Jakarta (2/12/2025).

Baca juga: MPK Ungkap Skenario Suram Pasca Putusan MK: 40% Sekolah Kristen ‘Struggling’ Terjepit Dilema Subsidi Negara 

Sikap ini, meski terdengar pro-rakyat, menempatkan beban berat pada pemerintah dan korporasi. Pemerintah didorong tidak hanya mencari solusi teknis, tetapi juga solusi yang sepenuhnya diakui oleh pihak terlemah, sebuah standar yang sangat tinggi dalam konflik agraria berlarut.

Tiga “Sumbatan” Krusial 

Dari peninjauan awal, Tim Khusus mengidentifikasi tiga bottleneck (titik sumbatan) utama yang menunjukkan betapa kompleksnya tumpang tindih masalah di lapangan:

  1. Tapal Batas Dualisme: Adanya dua versi batas wilayah yang saling bertentangan—versi perusahaan dan versi masyarakat—memerlukan jalan tengah yang sulit.
  2. Multiversi Kepemilikan Lahan: Data lahan yang berbeda-beda antara versi masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Kehutanan. Ini mengindikasikan adanya kelemahan fundamental dalam sinkronisasi data antar-institusi negara, yang selama ini menjadi celah konflik.
  3. Ancaman Kunci Budaya: Problem pelestarian nilai budaya lokal yang berpotensi “terkunci” atau hilang akibat perluasan operasional perusahaan.



Baca juga: Usulkan Gugat Massal (Class Action), Dr. JS Simatupang Ungkap Jalan Hukum Membongkar Aib TPL 

Ahmad Taufan Damanik menambahkan, tim baru saja pulang dari Sumatera Utara setelah bertemu dengan Wakapolda Sumut, Gubernur Sumut, kepala-kepala daerah dan tokoh masyarakat dari enam kabupaten bersengketa, hingga perwakilan Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN. Pengecekan langsung di lapangan mengenai tata batas menjadi agenda krusial yang akan dilanjutkan.

Ujian Kredibilitas di Tengah Tekanan Opini dan Korporasi

Natalius Pigai menekankan, Kementerian HAM, yang diisi oleh para veteran penanganan kasus (termasuk dirinya dan Taufan Damanik yang disebutnya “sudah katam” menangani ribuan kasus), tidak akan gegabah atau mengikuti “kehendak opini”. Penanganan kasus akan didasarkan pada fakta, data, peristiwa, dan kehendak orang paling terlemah.

Pernyataan ini secara implisit adalah respons terhadap berbagai pihak yang selama ini menyuarakan pandangan.


Baca juga: DPR DIBOHONGI? Jejak Janji Palsu TPL di Hadapan Wakil Rakyat dan Penderitaan Masyarakat Adat 

Ujian kredibilitas Kementerian HAM kini terletak pada kemampuannya untuk menahan tekanan korporasi besar dan menyelaraskan data multi-lembaga negara (ATR/BPN, Kehutanan) agar selaras dengan klaim masyarakat.

Jika kementerian gagal menemukan solusi yang secara tulus diakui adil oleh masyarakat, komitmen “keadilan terukur” ini berisiko menjadi retorika tanpa dampak nyata, mengulang siklus konflik TPL yang telah lama membelenggu Sumatera Utara.