IndonesiaVoice.com – Ketua Umum Punguan Pomparan Raja Marpaung Indonesia (Marboni) St Kapler Marpaung meresmikan Kantor Hukum Marboni yang berlokasi di Jl Kesehatan Raya No. 36C, Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (6/5/2023).
Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Ketum Marboni Kapler Marpaung yang disaksikan oleh Tim Hukum Marboni yakni Andri Marpaung, SH, Hotlin Marpaung, SH dan Nikson Marpaung SH, MH. Juga hadir Manat Marpaung (Dewan Pengawas), Jimi Marpaung (Wakil Sekjen Marboni), Perhatian Marpaung (Ketua Bid Sosial) dan Lyster Marpaung (Ketua Bidang Komunikasi dan Humas).
Ketum Marboni Kapler Marpaung mengatakan Marboni yang berdiri 6 Februari 2021 telah menggelar Rakernas pertama dimana salah satu salah satu program kerja bidang Hukum yang telah diputuskan agar mendirikan Kantor Hukum Marboni.
Baca juga: Keluarga Besar Marga Sinaga Salurkan Bantuan Untuk ‘Operasi Transplantasi Hati’ Bocah Karen Uli
“Diresmikannya Kantor Hukum Marboni maka kita bisa memberikan bantuan hukum secara formal kepada para anggota Marboni yang mengalami masalah hukum. Karena ini buat anggota, maka sifatnya gratis,” kata dia.
Kapler memaparkan tugas bidang hukum, antara lain, menjabarkan kebijakan ketua umum dan menyelenggarakan seminar masalah hukum dan keamanan bagi warga Punguan Marpaung dengan topik-topik yang kontekstual.
“Juga, memberikan pelayanan bantuan hukum kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum atas kasus kasus yang dihadapi anggota, memberikan penyuluhan hukum kepada warga Marpaung sebagai upaya preventif agar tidak melakukan hal yang melawan hukum dalam masyarakat sehingga sadar hukum Marboni bisa terwujud,” kata dia.
Baca juga: YPDT Sesalkan F1 Powerboat di Danau Toba Minim Kearifan Lokal
“Lalu, mendirikan Kantor Hukum Marboni yang sekarang ini kita resmikan dalam rangka menampung dan menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi anggota. Pun, memberikan saran dan pendapat hukum kepada ketua umum Marboni,” tandas Kapler.
Adapun Tim Hukum Marboni, antara lain, Andri Marpaung SH (Koordinator), Hotlin Marpaung SH, Agus Marpaung (Tanjung Balai), Dr Berlian Marpaung, Bintang Marpaung SH (Jawa Timur), Boy Raja Marpaung SH (Medan), Chandra Marpaung, SH, Damson Marpaung SH (Tebing Tinggi), Hendri F Marpaung SH, MH, Liber Marpaung SH (Tebing Tinggi), Nikson Marpaung SH (Tangerang), Pinondang Marpaung SH, Ramsen Marpaung SH, Robby Anugerah Marpaung SH dan Tohonan Marpaung, SH.
Koordinator Tim Hukum Marboni, Andri Marpaung SH, menjelaskan Tim Hukum Marboni tidak hanya di Jakarta tapi di beberapa daerah, seperti Sumut dan Jawa Timur. Sebab itu telah dibuat sistem koordinasi agar kelangsungan tim ini berjalan dengan efektif dan efisien.
Baca juga: Pesta Bona Taon 2023 PPDB SeJabodebek, Trimedya Panjaitan Diperpanjang Masa Tugas sebagai Ketua Umum
“Secara teknis, dalam memberikan pelayanan hukum dilakukan per daerah. Dimana ketika ada anggota Marboni alami masalah hukum, maka yang pertama kali bergerak adalah Tim Hukum yang berada di daerah tersebut. Contoh, kalau ada kasus di Porsea, maka yang bergerak anggota Tim Hukum yang berada di Porsea yang akan memberikan bantuan hukum pertama kali. Jika tidak sanggup diselesaikan maka diserahkan kepada Tim Hukum di tingkat Provinsi. Pun, jika tingkat Provinsi tidak sanggup menyelesaikan maka DPP akan turun tangan menanganinya,” beber dia.
Sementara Hotlin Marpaung SH, menambahkan Tim Hukum Marboni bergerak dengan semangat gotong royong memberikan bantuan hukum bagi Marga Marpaung.
“Meski begitu, tidak menutup kemungkinan kita bantu juga marga lain. Karena kami sebagai lawyer memang telah disumpah dan punya kode etik tidak memilih kasus. Cuma disini kita ingin khususkan dan fokus kepada keluarga kita dulu Marpaung,” tandasnya. (*)
Be the first to comment