
Jakarta (harianSIB.com) – Ribuan nyawa melayang dan ratusan ribu warga kehilangan tempat tinggal akibat bencana hidrometeorologi di Sumatra, namun negara dinilai absen memberikan kepastian penanganan.
Ketidakjelasan penetapan status bencana nasional oleh Presiden kini memicu gugatan tajam terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diskresi eksekutif yang dibiarkan tanpa parameter hukum konkret dinilai telah bergeser menjadi absolutisme yang mengorbankan hak konstitusional warga negara.
Hal tersebut mengemuka dalam Sidang Pleno MK dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Permohonan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (22/4/2026).
Gugatan ini berangkat dari tragedi banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang menelan korban jiwa hingga lebih dari 1.000 orang dan memaksa 850 ribu warga mengungsi per Desember 2025, tanpa pernah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Absolutisme Diskresi Tanpa Parameter
Ahli Hukum Pertahanan dan Ketatanegaraan, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, di hadapan Majelis Hakim mengkritik keras ketiadaan norma dasar dalam penetapan status bencana. Menurutnya, diskresi dalam negara hukum bukanlah kebebasan tanpa batas.
“Risiko tanpa parameter, di mana tanpa parameter diskresi berubah menjadi discretionary absolutism yang bertentangan dengan prinsip check and balances,” tegas Soleman.
Ia menepis argumen pemerintah yang mengklaim penanganan tetap efektif meski tanpa Peraturan Presiden (Perpres) turunan Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007.
Menurut Soleman, praktik faktual tidak bisa menutupi kecacatan normatif. Jika dibiarkan, pemerintah dapat dengan mudah mengabaikan perintah undang-undang tanpa ada konsekuensi konstitusional.
Senada dengan Soleman, Dosen Hukum Universitas Pamulang, Assoc. Prof. Rezky Pahlawan, mendesak adanya parameter yang terukur, seperti ambang batas (threshold) jumlah korban atau kerugian.
“Pemerintah harus segera merumuskan indikator konkritnya… agar penetapan status bencana dapat dilakukan secara lebih objektif, konsisten, dan transparan,” ujarnya.
Jerit Korban
Dampak paling fatal dari kekosongan hukum ini langsung dirasakan oleh para penyintas di lapangan.
Alih-alih menetapkan status bencana daerah atau nasional, pemerintah pusat hanya menggunakan nomenklatur “prioritas nasional“, sebuah istilah yang tidak dikenal dalam UU Penanggulangan Bencana dan dinilai pemohon lebih mirip “proyek pembangunan” ketimbang operasi darurat kemanusiaan.
Dampaknya, pemerintah daerah kebingungan mencairkan anggaran. Saksi fakta Erik Sunando Sirait, warga Tapanuli Tengah, bersaksi saat warga menuntut kejelasan bantuan, pemerintah daerah berdalih tidak berani menggunakan APBD secara maksimal.
“Tidak ada kejelasan apakah bencana ini merupakan bencana nasional atau bencana daerah,” ungkap Erik.
Kesaksian memilukan juga datang dari Elydya Kristina Simanullang, warga Humbang Hasundutan yang kehilangan kedua orang tua dan adiknya.
Ia menolak anggapan bahwa santunan uang duka sebesar Rp 10 juta dari bupati sudah merepresentasikan kehadiran negara.
“Bagi kami korban bencana, kehadiran negara tidak cukup hanya diukur dari sejumlah uang… Kami membutuhkan kecepatan pertolongan, kepastian penanganan, pemulihan tempat tinggal, dan jaminan bahwa hidup kami tidak dibiarkan hancur begitu saja,” lirih Elydya di ruang sidang.
Baca juga: Bupati Toba Effendi Napitupulu Rajut Asa Lestarikan Budaya Toba Bersama Batak Center
Menuntut Kepastian
Kuasa Hukum Pemohon, Eprina Manurung, menambahkan jeritan korban di persidangan seharusnya cukup untuk menggugah pemerintah.
Ia menekankan perjuangan di MK ini adalah untuk memastikan lahirnya regulasi dan keputusan presiden yang jelas agar pemerintah tidak lagi menutup mata terhadap kondisi riil di lapangan.
Tim Kuasa Hukum lainnya, Christian Adrianus Sihite, menyoroti kekosongan hukum terkait ambang batas angka korban.
“Apakah harus dua ribu, seribu, atau sejuta korban baru ditetapkan? Ini pembiaran konstitusional. Hak warga negara untuk mendapatkan bantuan terabaikan,” paparnya seusai persidangan.
Dukungan terhadap uji materi ini juga mengalir dari Kepala Biro Pengurangan Risiko Bencana (PRB) PGI, Pdt. Suresh J. Tomaluweng, yang menegaskan kejelasan indikator akan berdampak langsung pada kecepatan kolaborasi lintas sektor.
“Jika indikator-indikator yang diajukan pemohon dikabulkan, ini akan membuat penanganan jauh lebih cepat, terukur, dan efektif. Kami di lembaga non-pemerintah juga bisa lebih cepat berkolaborasi dalam penanggulangan bencana di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Para pemohon kini meminta MK untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU Penanggulangan Bencana inkonstitusional bersyarat, serta mendesak agar aturan turunan terkait indikator bencana tidak lagi diatur sebatas Perpres, melainkan dinaikkan menjadi Peraturan Pemerintah untuk kepastian hukum yang lebih kuat.(*)