IKLAN
Home NASIONAL

DPR RI Pasang Badan untuk Pensiunan Guru Benhil, Sentil Keras Pemprov DKI Soal Manajemen Aset yang Semrawut!

Skandal Aset Pemprov DKI: Fakta Kasus Tanah Benhil di DPR

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Di balik megahnya belantara beton kawasan Jenderal Sudirman dan deru modernisasi pusat kota Jakarta, tersimpan sebuah tragedi kemanusiaan yang ironis dan memilukan.

Tepat di jantung Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat, tujuh keluarga lansia tengah berhadapan dengan ancaman hilangnya ruang hidup mereka. Mereka bukan pendatang gelap, bukan pula mafia tanah.

Sebagian besar dari mereka adalah ahli waris dan para pensiunan guru—sosok-sosok perintis yang setengah abad lalu membanting tulang membangun peradaban pendidikan di ibu kota.

Kini, di usia senja mereka, negara yang seharusnya menjamin ketenangan hidup justru hadir menjelma layaknya “tuan tanah” yang arogan.

Melalui instrumen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mesin birokrasi bergerak tanpa ampun, mengklaim tanah yang didiami warga sejak awal 1970-an sebagai aset SDN Bendungan Hilir 09 Pagi.

Kasus tanah Benhil
Skandal Aset Pemprov DKI: Fakta Kasus Tanah Benhil di DPR

Baca juga: Dr. JS Simatupang Bedah ‘Malpraktik Ilmu’ Saiful Mujani dan Bayang-bayang Makar

Ancaman penggusuran, teror pengosongan, dan label “penghuni liar” disematkan kepada mereka yang dahulu mengubah garasi rumahnya menjadi ruang kelas.

Puncak dari sengkarut ini meledak di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, pada Selasa, 14 April 2026. Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mengkonfrontasi langsung pejabat Pemprov DKI, Kanwil BPN DKI Jakarta, dan aparat penegak hukum dengan jerit tangis warga Benhil dan kuasa hukum mereka. Wakil Ketua Komisi III, Mohammad Rano Alfath, memimpin jalannya rapat.

Rapat ini bukan sekadar proses dengar pendapat, melainkan sebuah pengadilan moral yang menelanjangi borok manajemen aset daerah, cacatnya proses sertifikasi BPN, dan tumpulnya keadilan bagi rakyat kecil.

Menggali Sejarah yang Coba Dihapus Paksa

Untuk membedah anatomi konflik agraria ini secara utuh, tidak boleh hanya bersandar pada lembaran dokumen administratif hari ini.

Namun harus menarik mundur jarum jam ke dekade 1970-an, masa di mana kawasan Benhil masih berupa hamparan lahan yang jauh dari kata metropolitan.

Baca juga: FKKN: Menembus Batas Denominasi, Menyadarkan Umat pada Realitas Politik Bangsa

Pada masa itu, fasilitas pendidikan di Jakarta Pusat masih sangat terbatas. Negara membutuhkan tenaga pendidik yang bersedia mengabdi, merintis, dan membangun sekolah dari nol.

Para guru ini menyambut panggilan tersebut. Kesaksian warga tertua dan ahli waris mengungkapkan fakta heroik yang sengaja dikaburkan oleh narasi pemerintah daerah saat ini: karena belum adanya gedung yang layak, proses belajar-mengajar sering kali dilakukan di garasi-garasi rumah warga, termasuk kediaman para guru ini.

Sebagai bentuk jaminan dan kompensasi atas pengabdian mereka, Dinas Pendidikan dan Pengajaran DKI Jakarta pada rentang waktu 1971-1972 mengeluarkan surat izin persetujuan penghunian resmi.

Berbekal surat tersebut, ketujuh keluarga ini membangun kehidupan. Mereka mengubah lahan yang dulunya rawa dan semak belukar menjadi hunian yang layak dengan keringat dan biaya sendiri.

Mereka taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), melunasi tagihan utilitas, dan membaur menjadi warga negara yang sah dengan KTP resmi beralamat di Jalan Danau Limboto.

Baca juga: Refleksi Paskah di Tengah Ancaman Resesi Global: Dr. John Palinggi Sebut Krisis Sebagai ‘Filter’ Integritas

Selama hampir lima dekade, kehidupan berjalan harmonis. Rumah-rumah ini berdampingan dengan damai di sekitar kompleks sekolah dasar yang mereka rintis.

Tidak ada yang pernah mempertanyakan status mereka, hingga akhirnya tahun 2010 membawa petaka.

Tiba-tiba, tanpa ruang dialog yang setara, Pemprov DKI Jakarta menembakkan surat peringatan. Dengan dalih penertiban aset daerah, pemerintah mengklaim bahwa lahan yang di atasnya berdiri rumah-rumah pensiunan guru tersebut adalah mutlak milik SDN Bendungan Hilir 09 Pagi.

Narasi negara berubah drastis: sang pahlawan pendidikan tiba-tiba dikriminalisasi secara administratif sebagai “penyerobot tanah” atau “penghuni liar.

Baca juga: 5 Fokus Utama Dr. John Palinggi untuk Presiden Prabowo dalam Menangkal Badai Resesi Ekonomi di Indonesia

 

Wakil Ketua Komisi III, Mohammad Rano Alfath (Kanan) memimpin RDPU di Komisi III DPR RI

Itu Bukan Rumah Dinas!” — Pukulan Telak Santiamer Silalahi Meruntuhkan Narasi Eksekutif

Keangkuhan narasi “penertiban aset” yang dibawa oleh Pemprov DKI Jakarta akhirnya menemui jalan buntu di ruang sidang Komisi III DPR RI.

Adalah Santiamer Silalahi, kuasa hukum warga Benhil, yang menjadi bintang utama dalam membongkar konstruksi hukum prematur yang digunakan pemerintah untuk mengintimidasi warga.

Di hadapan para anggota dewan dan jajaran eksekutif yang hadir, Santiamer berdiri tak hanya sebagai kuasa hukum, tetapi sebagai perisai bagi kliennya yang telah renta. Pemaparannya lugas, berani, dan langsung menusuk jantung argumen Pemprov DKI.

“Saya sebagai salah seorang kuasa hukum dari para guru dan ahli waris, karena sudah ada yang meninggal, hadir mendampingi mereka yang kini telah renta,” tegas Santiamer membuka suaranya, seketika membuat ruang rapat hening.

“Mereka sudah mendiami daerah itu setengah abad lebih, Pak, setengah abad lebih!”

Selama bertahun-tahun, dinas terkait sering kali menggunakan term “rumah dinas” untuk mendeskripsikan bangunan yang ditempati warga, yang secara logika hukum membenarkan tindakan pengambilalihan oleh negara kapan saja.

Santiamer meluluhlantakkan kebohongan publik ini dengan logika yang sangat fundamental.

“Kemudian mereka juga mendirikan rumah, bangunan rumah sendiri di situ. Jadi bukan rumah dinas. Tolong diluruskan,” cecar Santiamer sambil menatap tajam ke arah deretan perwakilan Gubernur DKI.

“Kalau rumah dinas, itu berarti kan pemerintah yang bangun. Ini mereka yang bangun sendiri, Pak!”

Lebih jauh, Santiamer menyajikan deretan bukti administratif yang menunjukkan iktikad baik dan penguasaan fisik yang sah oleh warga selama puluhan tahun. Ia memaparkan bahwa warga tidak hanya menempati, tetapi juga taat pada kewajiban bernegara.

“Ada PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), ada segala macam, ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ungkapnya.

Pernyataan ini adalah skakmat. Bagaimana mungkin sebuah institusi negara menuduh warganya sebagai penyusup, sementara di sisi lain institusi negara yang sama (dinas pendapatan daerah dan tata kota) secara resmi menerbitkan IMB dan terus memungut pajak PBB atas bangunan tersebut selama lima dekade?

Argumen Santiamer membuktikan sengketa ini bukanlah penertiban aset, melainkan sebuah bentuk hipokrisi kelembagaan yang berujung pada dugaan perampasan ruang hidup.

Skandal “Sertifikasi Jalur Meja”

Jika Pemprov DKI Jakarta bertindak sebagai pihak yang mengklaim, maka BPN adalah instrumen yang memberikan legitimasi hukum. RDPU ini berhasil menguliti cara kerja BPN yang dinilai abai terhadap prosedur hukum agraria yang mendasar.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sangat menjunjung tinggi asas penguasaan fisik beriktikad baik.

Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah mewajibkan adanya land clearing (penyelesaian masalah sosial) dan pengecekan fisik sebelum sebidang tanah diterbitkan sertifikatnya, terlebih jika diklaim oleh instansi pemerintah (Hak Pakai).

Namun, yang terjadi di Benhil diyakini sebagai praktik “sertifikasi jalur meja“. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Siti Aisyah, dengan keras mengecam kecacatan prosedural ini.

“Kalau di atas lahan itu secara fisik sudah ada warga yang tinggal puluhan tahun, secara hukum BPN tidak boleh serta-merta menerbitkan sertifikat secara sepihak! BPN jangan hanya bekerja di balik meja ber-AC dan menerima berkas. Turun ke lapangan! Jika ada fakta warga sudah bermukim di sana, maka sertifikat tidak boleh dikeluarkan sebelum masalah sosialnya diselesaikan dengan tuntas dan manusiawi.”

Fakta bahwa sertifikat Hak Pakai atas nama Pemprov DKI bisa terbit sementara di atasnya berjejer rumah warga dengan KTP dan PBB resmi, memunculkan dugaan kuat adanya malpraktek administrasi pertanahan.

BPN dituding hanya melayani nafsu instansi pemerintah untuk mengejar target pencatatan aset daerah (biasanya demi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK), dengan menabrak hak-hak keperdataan warga.

Sertifikat yang cacat prosedur sejak dalam kandungan ini sejatinya tidak memiliki legitimasi moral dan rentan dibatalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tumpul ke Korporasi Tajam ke Rakyat Kecil

Kasus di Jalan Danau Limboto ini merobek kedok dari penyakit kronis tata kelola aset Pemprov DKI Jakarta: standar ganda dalam penegakan hukum.

Hal ini disuarakan dengan sangat vokal oleh Anggota Komisi III Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas. Ia menelanjangi ketidakadilan yang dipertontonkan oleh balai kota.

“Aset tanah DKI di luar sana, yang luasnya berhektare-hektare, banyak yang diduduki oleh pihak-pihak besar. Diduduki oleh pengembang raksasa, diduduki korporasi, tapi pemerintah diam saja! Kalian seolah tak bernyali mengusutnya,” cecar Hasbiallah dengan nada murka.

“Tapi ketika berhadapan dengan warga kecil, pensiunan guru yang rumahnya cuma tujuh petak, yang sudah mengabdi hampir 50 tahun, kalian tiba-tiba menjadi sangat garang, mengerahkan Satpol PP, dan bertindak represif. Di mana keadilan kalian?”

Pernyataan ini memvalidasi temuan banyak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada isu agraria di Jakarta.

Banyak lahan strategis milik Pemprov yang tumpang tindih dengan pihak swasta atau mal-mal besar, namun penyelesaiannya cenderung lunak, penuh kompromi politik, atau berujung pada tukar guling (ruislag).

Jarang sekali terlihat alat berat atau pasukan Satpol PP merobohkan bangunan milik taipan.

Sebaliknya, ketika yang menduduki lahan—meskipun dengan izin sejarah yang sah—adalah kaum marjinal perkotaan atau warga lansia yang tak punya kekuatan politik, mesin kekuasaan bekerja dengan sangat cepat dan tanpa belas kasihan.

Warga Benhil menjadi sasaran empuk untuk menunjukkan ilusi “ketegasan pemerintah“, padahal sejatinya itu hanyalah manifestasi dari watak penindasan birokrasi terhadap pihak yang lemah.

Saat Negara Menjelma Menjadi Mesin Penggusur

Apa yang terjadi di RDPU Komisi III ini bukan lagi sekadar perdebatan soal hukum agraria, melainkan soal hilangnya ruh empati dalam bernegara.

Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, memberikan pernyataan penutup yang sangat emosional.

Ia mengingatkan kepada seluruh aparatur yang hadir bahwa negara didirikan bukan untuk menjadi mandor yang menggusur rakyatnya sendiri, melainkan untuk melindungi dan mengayomi.

“Jika masalah ini dibiarkan dan diselesaikan hanya sebatas formalitas administratif belaka, saya sangat khawatir. Ini akan memunculkan rentetan korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang terus menerus dirugikan akibat arogansi kekuasaan aparatur, tanpa mereka pernah memperoleh keadilan,” ujar Hinca.

Kekhawatiran ini sangat beralasan. Kasus Benhil hanyalah puncak gunung es dari ribuan konflik agraria di Indonesia yang mengorbankan masyarakat adat, petani gurem, dan kaum marjinal perkotaan.

Ketika sertifikat selembar kertas yang diterbitkan secara cacat prosedural dianggap lebih suci daripada keringat warga yang mendiami lahan selama setengah abad, maka disitulah hukum telah kehilangan jiwa keadilannya.

Teror Psikologis dan Matinya Empati Negara

Di luar perdebatan hukum dan adu argumen di Senayan, terdapat dampak psikologis yang mengerikan bagi ketujuh keluarga di Benhil.

Bertahun-tahun hidup di bawah ancaman penggusuran adalah bentuk state terrorism (teror oleh negara) secara psikologis.

Neni Sri Mulyani dan Susantari, perwakilan dari keluarga ahli waris, menggambarkan bagaimana hari-hari tua orang tua mereka dihabiskan dalam ketakutan.

Setiap kali ada kendaraan dinas yang masuk ke gang, atau ada surat berlogo resmi pemerintah daerah yang diselipkan di bawah pintu, jantung para lansia ini berdegup kencang. Pikiran mereka selalu dihantui pertanyaan: “Apakah esok hari atap rumah kami masih ada?

Langkah-langkah yang diambil dinas terkait, seperti memberikan Surat Peringatan (SP) beruntun, upaya intimidasi verbal, hingga indikasi pemutusan akses, menunjukkan hilangnya empati aparatur negara.

Negara tidak lagi melihat warganya sebagai manusia yang memiliki sejarah dan jasa, melainkan sekadar angka dan hambatan dalam peta aset wilayah.

Para pahlawan tanpa tanda jasa ini diperlakukan tak ubahnya seperti residivis yang harus segera dibersihkan dari lingkungan.

Palu Parlemen dan Kewajiban Mengawal Keadilan

Menyaksikan seluruh kejanggalan, arogansi kekuasaan, dan kuatnya argumen pembelaan dari kuasa hukum Santiamer Silalahi, Komisi III DPR RI akhirnya mengambil sikap tegas.

Di bawah pimpinan rapat yang secara bulat berpihak pada warga, parlemen mengetuk palu untuk menghentikan kesewenang-wenangan Pemprov DKI Jakarta.

Kesimpulan dan instruksi rapat sangat jelas:

1. Stop Intimidasi dan Eksekusi: Pemprov DKI, BPN, dan Kepolisian diinstruksikan untuk segera menghentikan semua bentuk rencana pembongkaran, pengosongan paksa, atau langkah administratif apa pun yang meresahkan ketujuh keluarga di Benhil.

2. Audit Proses Sertifikasi: Menuntut BPN untuk mengevaluasi dasar penerbitan sertifikat yang mengabaikan fakta lapangan, dan mengharuskan mereka untuk turun langsung melihat realitas fisik hunian warga.

3. Mediasi Manusiawi Berbasis Keadilan: Menginstruksikan diadakannya musyawarah untuk mufakat secara setara. Pendekatan tidak boleh lagi menggunakan bahasa ancaman “pengosongan“, melainkan harus menghormati riwayat sejarah penghunian yang sah dan mengedepankan hak asasi manusia.

Namun, palu DPR bukanlah akhir dari perjuangan. Sering kali, rekomendasi parlemen layu saat berhadapan dengan ego sektoral birokrasi di lapangan. Begitu sorotan kamera mereda, mesin penggusur kerap kali menyala kembali dalam diam.

Oleh karena itu, kasus tujuh keluarga pensiunan guru di Benhil ini harus menjadi monumen kesadaran bagi publik ibu kota.

Pembangunan Jakarta menjadi “Kota Global” tidak boleh ditumpuk di atas puing-puing rumah pahlawan pendidikannya.

Argumen brilian dari kuasa hukum Santiamer Silalahi di Senayan telah membukakan mata bahwa perlawanan hukum yang bernas mampu menghentikan arogansi birokrasi, sekecil apa pun peluangnya.

Jika pada akhirnya negara bersikeras menggusur sejarah warganya demi selembar sertifikat aset yang cacat moral, maka sesungguhnya kota ini tidak sedang membangun peradaban, melainkan sedang menggali kuburan bagi keadilannya sendiri.

Masyarakat sipil, pers, dan seluruh elemen penegak hukum wajib terus mengawal ketat kasus ini, memastikan bahwa tangan-tangan renta di Benhil tidak dibiarkan bertarung sendirian melawan raksasa ibu kota.(Vic)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version