Langit Batujajar di Lanud Suparlan Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung, Minggu, 10 Agustus 2025, dipenuhi gemuruh langkah prajurit.
Di pusat pendidikan dan latihan Kopassus yang luas, ribuan pasukan dari tiga matra TNI – Kopassus, Marinir, dan Kopasgat – berbaris rapi, mencerminkan kedisiplinan dan kekompakan yang hanya bisa lahir dari latihan bertahun-tahun.
Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer dengan Inspektur Upacara Presiden RI Prabowo Subianto kali ini bukan sekadar seremoni.
Di mata Pengamat Militer Dr. John Palinggi, MM, MBA yang diundang khusus oleh Panglima TNI ke acara tersebut, mengatakan ini adalah pernyataan terbuka kepada dunia: Indonesia siap menghadapi segala bentuk ancaman.
“Saya melihat acara ini luar biasa besar,” tutur John Palinggi saat diwawancarai usai acara.
“Bukan hanya defile, tapi pesan strategis. Bapak Presiden, Wakil Presiden, Panglima TNI, Kapolri, semua hadir. Ini bukan main-main. Ini deklarasi kesiapan bangsa.”
Momen bersejarah itu juga menjadi panggung pengumuman restrukturisasi militer terbesar dalam beberapa dekade.
Enam Kodam baru dibentuk yakni Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Riau dan Kepulauan Riau), Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol (Sumbar dan Jambi), Kodam XXI/Radin Inten (Lampung & Bengkulu), Kodam XXII/Tambun Bungai (Kalteng dan Kalsel), Kodam XXIII/Palaka Wira (Sulteng dan Sulbar) dan Kodam XXIV/Mandala Trikora (Merauke dan Papua Selatan).
Kopassus sendiri dimekarkan menjadi enam grup, tersebar dari Banten hingga Timika.
Langkah ini, menurut John Palinggi, bukan sekadar menambah markas, melainkan hasil “perkiraan strategis” berbasis intelijen.
“Kita melihat kecenderungan global yaitu perang psikologi, perang dagang, perang mata uang, hingga ancaman senjata biologis. Di Asia Pasifik, potensi konflik besar bisa terjadi. Kita harus siap,” tegasnya.
Di sela parade, Presiden RI, Prabowo Subianto menyerahkan penghargaan dan kenaikan pangkat kepada tokoh-tokoh militer yang telah berjasa.
Dari jenderal penuh hingga mayor jenderal, beberapa penghargaan diterima oleh keluarga almarhum penerima.
“Ini menyentuh hati,” kata John Palinggi. “Presiden menunjukkan bahwa kita menghargai generasi sebelumnya, tanpa mereka tak ada generasi penerus.”
Salah satu yang juga mendapat sorotan adalah kenaikan pangkat Letnan Jenderal TNI Tanjo Budi Revita menjadi jenderal penuh sekaligus Wakil Panglima TNI.
“Beliau punya rekam jejak tanpa cela. Profesional, tenang, dan punya integritas,” ujar John Palinggi.
Bagi John Palinggi, inti acara ini adalah pesan politik dan strategis yang jelas: Indonesia adalah negara berdaulat dan kuat.
“Bapak Presiden menegaskan kita tidak suka perang, tapi kita tidak boleh diinjak-injak. Dengan TNI yang kuat, kita punya harga diri,” katanya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat harus percaya pada TNI. “Kalau ada oknum yang salah, ada sistem hukum militer yang tegas. Tidak ada yang kebal hukum di TNI. Justru TNI ada untuk melindungi negara dari ancaman luar dan dalam.”
Saat matahari mulai condong ke barat, barisan pasukan perlahan bubar. Namun gema langkah kaki dan dentuman semangat tetap menggema. Di dada John Palinggi, kebanggaan itu masih terasa.
“Melihat ini, saya yakin kita adalah negara besar, negara kuat. Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo yang membangun TNI dari menteri pertahanan hingga presiden. Ini bukan sekadar gelar pasukan, ini pernyataan bahwa Kami siap.”
Di Batujajar, 10 Agustus 2025, Indonesia tak hanya mempertontonkan kekompakan, tapi juga mengukir babak baru pertahanan nasional — sebuah janji kepada rakyat bahwa negeri ini akan berdiri tegak menghadapi badai apa pun. (Victor)
IndonesiaVoice.com – Di usianya yang menginjak 80 tahun, Republik Indonesia kembali mengibarkan Sang Saka Merah Putih di setiap sudut negeri.
Namun bagi Pengamat Politik, Dr. John Palinggi, MM, MBA, peringatan 17 Agustus bukanlah sekadar rutinitas seremonial, melainkan momentum refleksi mendalam: apakah kita sudah bersatu, berdaulat, dan menapaki jalan menuju kesejahteraan?
“Logo HUT ke-80 RI itu unik. Angka 8 dan 0 menyatu tanpa putus. Itu simbol persatuan. Artinya, apa pun yang kita bangun, tanpa persatuan tidak akan tercapai,” ujar John Palinggi saat diwawancarai.
Baginya, makna itu sangat mendasar—mulai dari ketahanan pribadi, rumah tangga, wilayah, hingga ketahanan nasional.
“Kalau ini rapuh, perpecahan bisa terjadi kapan saja. Ujungnya, disintegrasi wilayah,” tegas Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA), Wadah Kerukunan Umat Beragama.
Mengingat Pahlawan, Memikirkan Keluarga yang Ditinggalkan
Bagi John Palinggi, perayaan kemerdekaan tidak boleh terlepas dari penghormatan pada para pahlawan.
Ia menyoroti kebiasaan meletakkan bunga di Taman Makam Pahlawan tanpa memikirkan kondisi keluarga yang ditinggalkan.
“Kita harus ingat, pahlawan itu mengorbankan jiwa dan raga. Jangan hanya datang ke makamnya, tapi juga pikirkan keluarganya. Apakah mereka masih punya beras untuk dimakan?” ungkap Ketua Umum DPP ARDIN (Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia)
Ia juga mengkritisi pergeseran makna Taman Makam Pahlawan yang kini kerap diisi tokoh yang wafat bukan di medan tempur.
“Ini harus dikembalikan pada makna aslinya,” katanya.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat memberantas korupsi. Namun, komitmen itu harus diikuti sistem hukum yang tegas.
“Kalau mencuri 1 miliar, minimal 10 tahun penjara. 10 miliar, 20 tahun. Di atas itu, seumur hidup. Jangan maksimum hukuman, harus minimum. Kalau tidak, percuma teriak berantas korupsi,” tegasnya.
Soal intoleransi, John Palinggi mengingatkan pentingnya edukasi masyarakat dan penegakan aturan pendirian rumah ibadat yang sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri.
“Banyak masalah terjadi karena kurangnya silaturahmi. Semua agama memerintahkan berbuat baik, melarang berbuat jahat,” ujarnya.
Sementara ancaman disintegrasi, menurutnya, kerap dipicu ketimpangan pembangunan. Ia mendorong pemerintah memberi penghargaan bagi daerah yang sukses di bidang pertanian atau pariwisata, agar semangat membangun daerah tetap menyala.
Menariknya, John menanggapi ringan soal kreativitas anak muda yang mengibarkan bendera One Piece bergambar bajak laut.
“Selama tidak menghina lambang negara dan tidak ganggu ketertiban, biarkan saja. Lebih baik bendera bajak laut daripada bajak anggaran,” ujarnya sambil tertawa kecil.
John Palinggi tak lupa mengenang momen pertama kali dirinya diundang ke Istana Negara tahun 1985.
“Saya menangis. Anak desa bisa diundang ke Istana, itu kemurahan Tuhan,” kenangnya.
Baginya, merayakan kemerdekaan adalah saatnya introspeksi. “Jangan hanya kata-kata berbunga-bunga. Berikan karya nyata yang membawa nilai tambah, minimal bagi diri, keluarga, dan bangsa. Taati hukum, hormati pemerintah, sayangi sesama,” pesannya.
Di akhir wawancara, John Palinggi mengucapkan selamat ulang tahun ke-80 bagi Republik Indonesia.
“Bersatu, berdaulat, rakyat sejahtera—Indonesia pasti maju. Merdeka! Merdeka! Merdeka!” serunya penuh semangat. (Victor)
IndonesiaVoice.com – Sehari jelang sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil (JR) atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pada Kamis, 14 Agustus 2025, TIM ADVOKASI UNTUK DEMOKRASI SEKTOR KEADILAN PAJAK (TAUD-SKP) meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.
Hakim juga diminta menyatakan sejumlah pasal yang terdapat dalam UU No.7 tahun 2021 tersebut yang menjadi landasan pemerintah untuk memperluas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 15% bertentangan dengan UUD 1945[1].
Gugatan JR dengan register perkara Nomor: 11/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh 6 pemohon individu dan satu pemohon lembaga hukum yayasan, pada 20 Februari 2025 saat #IndonesiaGelap berkumandang.
Enam pemohon individu tersebut adalah Asmania, seorang perempuan nelayan yang berdomisili di Pulau Pari, Kepulauan Seribu; Fauzan Hakami, mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Jakarta; Muhamad Agus Salim, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di universitas yang sama; Risnawati Utami, seorang penyandang disabilitas fisik; Rusin, pelaku usaha mikro dengan warung di Kabupaten Bekasi; serta Warsiti, seorang perempuan yang bekerja sebagai tukang ojek daring Grab.
Selain itu satu pemohon adalah lembaga hukum Yayasan Indonesian Mental Health Association, organisasi yang mewakili penyandang disabilitas psikososial.
Afif Abdul Qoyim kuasa hukum Para Pemohon yang tergabung dalam TAUD-SKP menyatakan UU HPP telah memperluas Objek PPN karena menghapus item yang oleh regulasi sebelumnya tidak dikenai PPN kini menjadi dikenakan PPN (negatif list Objek PPN menjadi positif list Objek PPN).
Item tersebut yaitu, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak (Pasal 4A ayat 2 huruf b), jasa pelayanan kesehatan medis (Pasal 4A ayat (3) huruf a), jasa pendidikan (Pasal 4A ayat (3) huruf g), dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri (Pasal 4A ayat (3) huruf j).
”Hal ini merupakan langkah mundur negara karena mengakibatkan tidak terwujudnya sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum bagi masyarakat khususnya bagi kelompok miskin dan rentan,” kata Afif.
Afif yang juga pengacara publik dari YLBHI menyatakan perluasan Objek PPN ini berpotensi berdampak buruk pada pemenuhan layanan dasar seperti jasa kesehatan dan pendidikan dimana masyarakat semakin tidak bisa menjangkau akibat kenaikan harga-harganya.
“Seharusnya layanan dasar seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa kesehatan, dan jasa angkutan umum tidak dikenakan pajak karena hal ini merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara meningkatkan layanan dasar kepada warga negara. Ini dalam rangka mewujudkan kewajiban negara dalam bidang HAM yaitu menghormati (respect), melindungi (protect) dan memenuhi (fulfill) hak asasi warga negara sebagaimana diatur dan dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan instrumen hukum lainnya,” tegas Afif.
Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum lainnya, menyatakan kenaikan tarif PPN sebesar 11 persen dan 12 persen sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU HPP sangat membebani ekonomi masyarakat, dan memperberat daya beli masyarakat, khususnya bagi masyarakat kelas bawah, miskin dan kelompok rentan karena sifatnya regresif.
Sebab kenaikan PPN mengakibatkan kenaikan harga kebutuhan pokok (dasar), jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, dan yang lain. Hal ini terkonfirmasi berdasarkan keterangan saksi yang diajukan Para Pemohon dalam persidangan.
“Ironinya, UU HPP sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (3) memberikan kewenangan yang sangat luas dan diskresi kepada pemerintah untuk mengubah besaran tarif PPN dalam rentang 5 persen hingga 15 persen tanpa disertai dengan indikator substantif yang jelas, seperti pertimbangan ekonomi, sosial, atau lingkungan, yang seharusnya dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan perubahan tarif. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat karena memungkinkan tarif PPN ditentukan berdasarkan pertimbangan politik jangka pendek tanpa melalui kajian akademis yang komprehensif dan tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas,” ujar Judianto Simanjuntak.
Judianto menyatakan keterangan ahli kebijakan fiskal Media Wahyudi Askar dan ahli Ekonomi Bhima Yudhistira Adhinegara yang diajukan Para Pemohon seharusnya jadi bahan evaluasi bagi pemerintah terkait dengan kenaikan PPN.
Kesaksian Ahli, Media Wahyudi Askar pada sidang 9 Juli 2025 mengatakan, “PPN itu berdampak kepada masyarakat luas itu sangat signifikan. Konsumsi masyarakat miskin itu jauh lebih banyak yang dikenakan pajak PPN secara persentase ketimbang masyarakat kaya, itu karena sifat PPN itu regresif. Ketika masyarakat miskin dikenakan pajak PPN hanya 1% saja dampaknya terhadap kenaikan pajak PPN, itu dampaknya sangat signifikan pada peningkatan kemiskinan”.
Begitu pun kesaksian Ahli Ekonomi, Bhima Yudhistira Adhinegara, yang hadir dalam persidangan pada 09 Juli 2025 menyatakan “Apabila kenaikan PPN diberlakukan menjadi 12 persen itu pada saat PPN persen berlaku secara umum, belum spesifik pada barang mewah saat itu, maka kelompok rentan miskin harus menanggung tambahan sebesar Rp1.222.566 per tahunnya akibat selisih PPN, karena sifatnya regresif, maka orang miskin secara proporsi terhadap pendapatan itu yang paling banyak menanggung PPN secara faktual”.
Khusus terkait dengan perubahan tarif PPN yang diatur dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana tertulis dalam pasal 7 ayat (4) UU HPP juga merupakan pemberian kewenangan yang sangat luas dan berlebihan bagi pemerintah.
“Pengaturan tarif PPN dalam pasal tersebut telah mengabaikan peran dan fungsi DPR sebagai wakil rakyat dalam pembentukan Undang-undang untuk melindungi kepentingan rakyat. Dan hal ini bertentangan Pasal 23A UUD 1945 yang mengamanatkan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”, ungkap Judianto yang juga merupakan Pengacara Publik.
Novia Sari Kusa Hukum lain yang juga aktivis perempuan dari Solidaritas Perempuan menyatakan kenaikan PPN mengakibatkan beban kerja perempuan meningkat atau sering disebut beban ganda.
Hal inilah yang dialami Pemohon atas nama Asmania perempuan nelayan yang mengalami kesulitan ekonomi untuk memenuhi barang-barang kebutuhan pokok bagi dia dan keluarganya.
Beban ganda telah ia rasakan ketika bahkan ketika pemerintah memberlakukan tarif PPN 11% mulai April 2022 lalu. UU HPP yang masih berpotensi menaikan PPN hingga 15% akan membuat kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok secara signifikan, dan itu terjadi di tengah stagnasi pendapatan, penurunan pendapatan atau bahkan kehilangan pendapatan.
Oleh karena dampak kenaikan PPN yang dirasakan masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan rentan, Novia Sari menyatakan sangat setuju dengan pendapat ahli Kebijakan Fiskal Media Wahyudi Askar dalam persidangan menyatakan seharusnya pemerintah menggunakan Pajak alternatif, yaitu penguatan pajak penghasilan yang lebih progresif, pajak kekayaan, windfall tax dari industri ekstraktif, pajak digital, carbon tax, dan yang lain. Pendapat Media Wahyudi Askar ini sangat relevan dan cocok untuk mengatasi terkait kenaikan ini.
Asmania sebagai perwakilan Pemohon menyatakan kenakan PPN ini sangat memberatkan masyarakat secara luas karena mengakibatkan kenaikan harga barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan yang lain sehingga membebani ekonomi masyarakat. Karena itulah Asmania mengharapkan MK mengabulkan permohonan agar membatalkan UU HPP.
Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Para Pemohon menyatakan UU HPP tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945 terkait dengan hak penghidupan yang layak, hak hidup sejahtera, hak hak sejahtera lahir dan batin dan hak memperoleh pelayanan kesehatan, hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, hak untuk mendapat pendidikan, hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Karena itu Judianto mengharapkan MK memberikan putusan yang adil bagi Para Pemohon, masyarakat khususnya masyarakat miskin dan rentan, dengan putusan sebagai berikut;
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya 2. Menyatakan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tidak masuk dalam jenis barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai; 3. Menyatakan Pasal 4A ayat (3) huruf a UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa jasa pelayanan kesehatan medis tidak masuk dalam jenis jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai; 4. Menyatakan Pasal 4A ayat (3) huruf g UU HPP dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa jasa pendidikan tidak masuk dalam jenis jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
5. Menyatakan Pasal 4A ayat (3) huruf j bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tidak masuk dalam jenis jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai; 6. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7. Menyatakan Pasal 7 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat yaitu sepanjang frasa “Tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen)”, tidak dimaknai bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) tanpa mempertimbangkan indikator ekonomi, sosial, atau lingkungan; 8. Menyatakan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat yaitu sepanjang frasa “Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Peraturan Pemerintah”, tidak dimaknai bahwa perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Undang-undang.
IndonesiaVoice.com – Polemik royalti musik belakangan ini hangat diperbincangkan, terutama di kalangan pengusaha kafe dan restoran.
Adanya penindakan hukum terhadap beberapa pengusaha menimbulkan kebingungan dan pertanyaan besar mengenai sistem, regulasi, dan implementasi hak cipta di Indonesia.
Namun, menurut Pengamat Karya Cipta dan Lagu, Dr. Hulman Panjaitan, SH, MH, masalah mendasar bukanlah pada sistem atau perundang-undangan.
Sejak Undang-Undang No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta hingga UU No. 28 tahun 2014, aturan sudah jelas yaitu setiap orang yang menggunakan karya cipta orang lain untuk kepentingan komersial, baik langsung maupun tidak langsung, wajib meminta izin dari pencipta.
Hulman Panjaitan menegaskan, “Ini bukan masalah sistemnya yang kurang atau tidak benar, tapi lebih kepada kurangnya pemahaman atau bahkan acapkali pura-pura tidak tahu.”
Hak Ekonomi Pencipta dan Fungsi LMKN
Hak cipta dikategorikan sebagai “benda bergerak tidak berwujud” menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Penggunaan karya tanpa izin sama dengan pencurian, yang secara pidana dapat dihukum dan secara perdata dapat digugat ganti rugi,” tegas Hulman yang pernah menjadi Konsultan Yayasan Karya Cipta Indonesia selama lima tahun.
Menurutnya, undang-undang juga membagi hak ekonomi pencipta menjadi dua kategori besar. Pertama, Performing Rights (Hak Mengumumkan) yaitu tindakan yang membuat suatu ciptaan diketahui orang lain. Contohnya adalah memutar lagu di kafe, restoran, atau konser.
Kedua, Mechanical Rights (Hak Memperbanyak) yaitu tindakan membuat ciptaan lebih dari satu, seperti merekam atau menggandakan lagu untuk kepentingan komersial.
Lalu, disinilah peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN adalah lembaga yang memediasi dan memfasilitasi kepentingan pencipta dan pengguna karya.
Hulman menjelaskan, “Bayangkan jika setiap pengusaha harus mencari ahli waris pencipta untuk setiap lagu yang mereka putar? Sebab itulah difasilitasi oleh LMKN.”
Kewenangan LMKN untuk mengelola royalti ini diberikan langsung oleh undang-undang, yang membuatnya memiliki posisi lebih kuat dibandingkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebelum tahun 2014 yang kewenangannya hanya timbul dari surat kuasa perdata.
“LMKN berhak menggunakan maksimal 20% dari total royalti yang dipungut untuk operasional, sementara 80% sisanya didistribusikan kepada para pencipta,” ujar Penulis Buku “Performing Right” yang diterbitkan oleh UKI Press ini.
Transparansi dan Keadilan Proporsional
Meskipun sistem telah ada, Hulman mengakui masih ada kekurangan, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam distribusi royalti.
Sampai saat ini, belum ada instrumen atau indikator yang jelas untuk menentukan besaran royalti yang harus diterima pencipta. Akibatnya, banyak pencipta yang merasa pembagian royalti tidak adil.
Hulman mengusulkan, “Harus ada sistem yang mampu secara otomatis mendeteksi lagu siapa yang paling banyak digunakan di suatu tempat usaha. Dengan sistem ini, pembagian royalti akan lebih adil dan transparan.”
Isu lain yang disoroti adalah kebijakan tarif royalti yang “dipukul rata” bagi semua pelaku usaha, termasuk UMKM. Menurut Dr. Hulman, ini tidak adil.
“Keadilan harus bersifat proporsional, di mana besaran royalti disesuaikan dengan skala usaha,” tegas Eks Konsultan Royalti Musik Indonesia, khusus Dangdut ini.
Undang-undang sendiri menyatakan tarif royalti seharusnya didasarkan pada kesepakatan antara pengguna dan pencipta.
“Oleh karena itu, asosiasi pengusaha dapat bernegosiasi dengan LMK untuk menetapkan tarif yang adil,” tambah Wakil Rektor UKI Bidang Akademik dan Inovasi ini.
Hulman juga meluruskan beberapa miskonsepsi umum. Pertama, terkait suara alam dan burung. Penggunaan suara alam atau kicauan burung tidak menjadi domain LMKN untuk memungut royalti. LMKN hanya berfokus pada karya musik dan lagu.
“Namun, jika ada individu yang mempublikasikan rekaman suara tersebut sebagai sebuah karya cipta, maka individu tersebut bisa dianggap sebagai pencipta,” jelasnya.
Kedua, terkait Lagu Kebangsaan dan Milik Umum. “Lagu-lagu kebangsaan seperti ‘Indonesia Raya’ atau lagu yang masa perlindungan hak ciptanya telah habis (seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah meninggal dunia) adalah milik umum. Penggunaannya, bahkan untuk tujuan komersial, tidak melanggar hak cipta dan tidak dikenakan royalti,” imbuh Hulman.
Ketiga, kegiatan nirlaba. Kegiatan yang tidak bersifat komersial dan tidak memungut biaya, seperti acara keagamaan atau peribadatan, tidak wajib membayar royalti.
“Namun, jika acara tersebut memungut biaya (misalnya, tiket atau fundraising), maka wajib membayar royalti,” ucapnya.
Di akhir wawancara, Hulman mengungkapkan keprihatinannya terkait perubahan delik pelanggaran hak cipta dari “kejahatan biasa” menjadi “delik aduan” dalam UU Hak Cipta terbaru.
“Perubahan ini membuat penegakan hukum menjadi sulit karena penyidik tidak dapat bertindak tanpa adanya aduan dari pencipta yang sebelumnya telah melakukan mediasi,” beber eks Tenaga Ahli Bidang Hak Cipta, baik di kepolisian maupun di pengadilan.
Melihat kondisi ini, Hulman menyarankan beberapa poin penting untuk revisi undang-undang, termasuk, pertama, menciptakan sistem yang lebih mudah untuk menghitung penggunaan lagu secara adil.
Kedua, memperkuat lembaga penyelesaian sengketa agar lebih berpihak pada pencipta. Ketiga, meningkatkan perlindungan hukum kepada pencipta secara keseluruhan.
“Pencipta harus dilindungi, Tanpa pencipta, hidup kita akan gersang. Mari kita hargai dan berikan penghargaan yang layak atas karya intelektual mereka,” pungkas Hulman.
IndonesiaVoice.com – Saat angin perubahan terasa begitu lambat di tengah moratorium pemekaran daerah, satu suara dari Sumatera Utara terdengar semakin lantang.
Di ruang yang tenang namun penuh harapan, Dr. JS Simatupang, SH, MA, CGRP, Ketua Umum DPP Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT), menyampaikan keyakinannya bahwa pemekaran tidak mati—ia hanya tertidur sementara, menunggu momentum yang tepat.
Bersandar pada pengalaman panjangnya, JS Simatupang menyuarakan realita dan urgensi yakni pemekaran parsial adalah solusi paling rasional di tengah kebuntuan yang disebabkan moratorium tanpa batas waktu jelas.
“Pemekaran tidak dibatalkan, hanya tertunda hingga regulasi penunjangnya tersedia,” ujar Ketua VI Koordinator Konsolidasi dan Advokasi FORKONAS PP DOB ini dengan penuh keyakinan.
JS Simatupang merujuk pada dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang hingga kini belum disahkan—Desain Besar Penataan Daerahdan Daerah Persiapan.
Dua dokumen ini menjadi kunci yang selama 11 tahun terakhir telah menahan laju pembentukan daerah otonom baru, termasuk Provinsi Tapanuli yang sudah menyelesaikan proses administrasinya di tingkat pusat maupun DPR Komisi II.
Tapanuli, Di Garis Depan Daerah Siap Mekar
Dari 346 Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) yang tercatat oleh Kemendagri hingga tahun 2025, sebanyak 91 CDOB telah mengantongi Amanat Presiden (Ampres)sejak 2014. Protap—Provinsi Tapanuli—termasuk dalam daftar tersebut.
Protap bukan hanya siap secara dokumen. Ia adalah simbol perjuangan wilayah yang ingin lebih dekat dengan pusat pelayanan, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan menjawab ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi.
“Kalau kita ingin menghadirkan keadilan wilayah dan mempercepat pembangunan, tidak semua harus menunggu secara bersamaan. CDOB yang sudah siap bisa didahulukan,” tambah JS Simatupang.
Langkah Bertahap, Bukan Langkah Mundur
Wacana pemekaran parsial pun mendapat angin segar saat FORKONAS PP DOB bertemu dengan Bappenas pada 23 Juli 2025.
Dalam audiensi itu, Direktur Pemerintahan dan Keuangan Daerah Bappenas, Anang Budi Gunawan, menyatakan dukungannya terhadap pemekaran secara bertahap—dengan pendekatan berbasis data dan kesiapan.
Rekomendasi awalnya jelas yaitu mulai dengan 50–70 CDOB yang paling siap secara administratif, kapasitas fiskal, dan infrastruktur dasar.
Daerah lain bisa menyusul secara bertahap, sembari mempersiapkan diri memenuhi kriteria objektif.
Pemekaran Provinsi Tapanuli bukan hanya soal garis batas atau pembagian wilayah administratif.
Lebih dari itu, ini adalah pengakuan atas sejarah panjang dan identitas kultural masyarakat Tapanuli Raya.
“Kami sudah menunggu lebih dari satu dekade. Saat ini, semua dokumen sudah lengkap. Yang kami butuhkan hanya kemauan politik dari pemerintah pusat,” ujar JS Simatupang, menutup percakapan dengan nada harap sekaligus ketegasan.
Bagi masyarakat Tapanuli, pemekaran bukan sekadar opsi administratif—ini adalah panggilan sejarah.
Dalam kompleksitas pembangunan Indonesia, pemekaran parsial adalah jalan tengah yang adil dan realistis. Dan di barisan depan perubahan itu, Provinsi Tapanuli telah siap menyongsong masa depan.
IndonesiaVoice.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Pengamat Politik Dr. John Palinggi, MM, MBA.
Bagi Dr. John Palinggi, ini bukan sekadar keputusan politik, melainkan simbol kematangan hukum dan kedewasaan demokrasi.
“Langkah ini menunjukkan bahwa negara tidak statis. Hukum itu dinamis, terus berkembang mengikuti tantangan zaman,” ujar Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA)–wadah kerukunan antar umat beragama- membuka percakapan.
Keputusan Presiden Prabowo ini memang mengundang beragam reaksi. Namun, bagi John Palinggi, yang sudah puluhan tahun mengamati denyut politik Indonesia, ini adalah langkah maju dalam penyempurnaan sistem hukum nasional.
“Kita ini terlalu sering gaduh. Padahal, proses hukum yang baik memerlukan suasana tenang dan kondusif,” tegas Ketua Umum DPP ARDIN (Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang Dan Distribusi Indonesia).
Ia menjelaskan, abolisi adalah penghapusan atas akibat pidana yang dijatuhkan pengadilan, sedangkan amnesty menghapuskan pidana itu sendiri, baik yang sudah maupun yang belum dijatuhkan.
Keduanya adalah hak prerogatif Presiden yang diatur dalam UUD 1945, dan pelaksanaannya memerlukan persetujuan DPR. Dan DPR, kata John Palinggi, sudah menyetujui usulan itu setelah konsultasi bersama pemerintah.
Mencairkan Kebekuan Politik
Sejak masa kampanye, atmosfer politik Indonesia kerap diwarnai gesekan tajam. Kasus Hasto dan Lembong sempat memicu polarisasi publik. Namun kini, melalui abolisi dan amnesti, Presiden Prabowo dinilai sedang mengupayakan rekonsiliasi politik yang lebih luas.
“Ini bukan soal benar atau salah secara personal. Ini soal bagaimana negara menjaga persatuan, dengan tetap menempatkan hukum pada posisinya,” tegas John Palinggi.
Baginya, Prabowo bukan hanya bertindak sebagai kepala pemerintahan, tetapi juga sebagai seorang negarawan yang tengah menata ulang hubungan sosial-politik di masyarakat. Ia menyebut Prabowo sebagai sosok keras luar, tetapi lembut hati.
John Palinggi juga menyentil keras budaya publik yang gemar menghina dan mencurigai institusi penegak hukum.
“Kalau polisi kerja 24 jam dibilang tidak becus, saya mau tanya, kamu siapa?” tukas Ketua Umum Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO) ini.
Menurutnya, sistem hukum bukanlah alat untuk dibanding-bandingkan, tapi untuk dihormati. Ia khawatir bangsa ini terlalu sibuk bertikai sampai lupa membangun.
“Orang luar sudah bicara soal produktivitas pertanian 12 ton per hektar, kita masih ribut soal kebijakan yang sebenarnya sudah sesuai konstitusi,” ujarnya.
Namun, John Palinggi tetap optimis. Ia percaya bahwa bangsa ini bisa dewasa jika setiap pihak mau menahan ego dan mendahulukan kepentingan bersama.
Langkah Kemanusiaan
Terlepas dari perdebatan politik, Dr. John Palinggi menegaskan abolisi dan amnesti ini adalah juga langkah kemanusiaan.
“Saya kenal baik Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Mereka telah melalui masa sulit. Tapi untuk mencapai danau yang tenang, seseorang memang harus melewati hutan rimba,” katanya.
Ia selalu mendoakan Presiden Prabowo agar sehat dan kuat dalam memimpin negeri.
“Beliau itu keras, tapi hatinya bersih. Mau mendengar. Dan itu penting,” tegasnya.
Di akhir wawancara, John Palinggi menyampaikan harapan: “Kita harus berhenti menjadikan politik sebagai alat permusuhan. Jadikan sebagai alat pembangunan. Kalau tidak, bangsa ini hanya akan terus gaduh tanpa maju.”
Pemberian abolisi dan amnesti ini barangkali akan dikenang bukan hanya sebagai keputusan hukum, tetapi juga sebagai titik balik perjalanan bangsa menuju harmoni dan kedewasaan politik.
IndonesiaVoice.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Batak Center menyambut baik keputusan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah arif dan bijaksana yang sangat dibutuhkan di tengah keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Melalui siaran persnya, Ketua Umum DPN Batak Center, Ir. Sintong M. Tampubolon, mengungkapkan bahwa keputusan ini seperti “air dan udara segar” bagi rakyat Indonesia yang haus akan keadilan.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kegelisahan Batak Center terhadap proses hukum yang mereka nilai telah menyimpang dari harapan publik.
“Keputusan menghukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto oleh pengadilan, misalnya, jauh dari harapan masyarakat, kalau tidak justru menyimpang,” ujar Sintong.
Dalam pernyataannya, Batak Center secara tegas mendukung dan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo.
Mereka berharap kebijakan ini tidak hanya berhenti di situ, tetapi juga menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk mengimplementasikan keadilan dan kearifan beradab.
Sintong menambahkan, “Batak Center mencermati kehausan atas penerapan hukum yang berkeadilan dari para penegak hukum. Kami berharap hukum menjadi tempat di mana keadilan dan kebenaran ditemukan.”
Sikap apresiatif Batak Center juga didasari oleh keyakinan bahwa tindakan Presiden Prabowo menunjukkan masih adanya ruang untuk keadilan dan kebenaran di Indonesia, sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pejuang kemerdekaan.
IndonesiaVoice.com – Sebuah ancaman serius sedang membayangi sendi-sendi demokrasi Indonesia. Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) menabuh genderang perang terhadap wacana berbahaya yang didukung Presiden Prabowo Subianto yaitu mengembalikan Pilkada ke DPRD.
Ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan sebuah manuver politik yang berpotensi mematikan partisipasi publik dan mengubur mimpi reformasi.
Argumentasi tentang efisiensi biaya dan pencegahan polarisasi hanyalah kamuflase, sebuah ilusi yang menutupi niat sebenarnya yaitu mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan membuka pintu lebar-lebar bagi kekuasaan oligarki.
Uang yang seharusnya mengalir secara massal ke masyarakat, kini akan terpusat di tangan segelintir elit, menciptakan sarang baru bagi korupsi yang lebih tersembunyi.
Sistem ini, jika disahkan, akan memutus ikatan suci antara pemimpin dan rakyat. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD tidak lagi berutang budi pada masyarakat, melainkan pada fraksi dan elit partai yang mengatrolnya ke kursi kekuasaan.
Akibatnya, akuntabilitas publik akan lumpuh. Rakyat akan kehilangan mekanisme paling fundamental untuk menghukum atau memberi apresiasi kepada pemimpin mereka yaitu kotak suara.
Ini adalah surga bagi para oligarki politik. Keputusan strategis tentang siapa yang akan memimpin sebuah daerah akan ditentukan dalam ruang-ruang tertutup, jauh dari mata publik.
Sistem ini akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang tidak representatif, hanya melayani kepentingan segelintir kelompok, dan bukan suara mayoritas.
Mengapa kita harus kembali ke sistem yang sudah terbukti gagal, penuh KKN, dan minim transparansi?
TePI Indonesia menyerukan perlawanan. Mereka mendesak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan partai politik yang masih memiliki hati nurani demokrasi untuk bersatu.
Ini adalah momentum krusial. Demokrasi kita sedang diuji. Apakah kita akan membiarkan kedaulatan rakyat dibajak demi kepentingan elit sesaat, ataukah kita akan bangkit dan mempertahankan hak fundamental kita untuk menentukan nasib sendiri? Pilihan ada di tangan kita.
IndonesiaVoice.com – Aroma ketakutan dan kehancuran membekas di sebuah rumah doa di Padang Sarai, Koto Tangah.
Minggu sore kemarin (27/7/2025), suasana khidmat ibadah jemaat Kristen Protestan di Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugrah Padang mendadak porak-poranda.
Sekelompok orang yang tak dikenal membubarkan paksa ibadah, meninggalkan jejak kerusakan dan trauma mendalam.
Dari rekaman video yang beredar, tampak jelas sekelompok pria melakukan perusakan brutal dan intimidasi terhadap para jemaat.
Kursi-kursi hancur berserakan, meja-meja terbalik, pagar rumah dibongkar, dan kaca-kaca jendela pecah berantakan.
Sisa-sisa persiapan ibadah pun berserakan, menjadi saksi bisu kebiadaban yang terjadi.
Ketika Negara Membiarkan, Intoleransi Merayakan
SETARA Institute tak tinggal diam. Lembaga yang berfokus pada isu kebebasan beragama ini mengecam keras tindakan intoleransi dan kekerasan yang menimpa kelompok minoritas di Padang.
Mereka menegaskan, aksi ini bukan hanya tidak dapat dibenarkan, melainkan tindak kriminal yang terang-terangan melanggar hukum dan konstitusi negara.
Lebih lanjut, SETARA Institute mendesak keras pemerintah daerah setempat untuk tidak meremehkan atau menyederhanakan masalah intoleransi ini hanya sebagai “kesalahpahaman.”
Sebaliknya, pemerintah daerah, khususnya di Padang dan Sumatera Barat secara umum, dituntut untuk melihat masalah ini dari akar penyebabnya.
“Konservatisme keagamaan, rendahnya literasi keagamaan, segregasi sosial, regulasi diskriminatif, serta normalisasi intoleransi keagamaan, baik pada aras struktural maupun kultural,” tegas SETARA Institute, adalah biang keladi yang harus segera diatasi.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga didesak untuk segera bertindak. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban.
Sebaliknya, ketiadaan penegakan hukum diibaratkan sebagai “undangan” bagi terulangnya kejahatan serupa terhadap kelompok minoritas dan rentan lainnya.
Di Mana Suara Pemerintah Pusat?
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Pemerintah Pusat. SETARA Institute mendesak agar Pemerintah Pusat tidak berdiam diri atas maraknya kasus intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang kian mengkhawatirkan.
“Setelah lebih dari enam bulan Pemerintahan Prabowo Subianto, kasus-kasus intoleransi semakin marak,” ungkap SETARA Institute dengan nada khawatir.
Mereka mengkritik bahwa sejauh ini, Pemerintah Pusat, mulai dari Presiden, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, hingga Kementerian/Lembaga terkait, tidak menunjukkan kepedulian dan keberpihakan pada korban.
Diamnya Pemerintah Pusat ini, menurut SETARA Institute, dapat diartikan oleh kelompok intoleran sebagai “angin segar” yang mendorong mereka untuk semakin berani mengekspresikan intoleransi dan konservatisme keagamaan, bahkan dengan menggunakan kekerasan.
“Dalam konteks itu, intoleransi akan mengalami penjalaran dan merusak kohesi sosial, modal sosial, serta stabilitas sosial dalam tata kebhinekaan Indonesia,” pungkas SETARA Institute, melayangkan peringatan keras akan bahaya yang mengancam keutuhan bangsa jika pemerintah terus abai.
BENARKAH INDONESIA SUDAH MERDEKA? Santiamer Silalahi
Abstraksi
“….. yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, yang merdeka, bersatu, ………,……..,……. “
Merdeka adalah bebas dari segala belenggu, aturan, dan kekuasaan dari pihak tertentu-bukan negara. Dalam kata bahasa Melayu dan Indonesia yang bermakna bebas atau tidak bergantung namun independen. Di kepulauan Nusantara, yang dihuni serba-serbi sukubangsa, adat budaya dan agama, istilah merdeka berarti kedaulatan penuh, bebas menentukan nasib sendiri, dan membangun peradaban baru berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa. Merdeka itu mencakup kebebasan berpendapat, beragama, tidak beragama, dan mengembangkan potensi diri.
Kata Kunci : Merdeka, Penjajahan, Beragama.
Abstract
“….. the happy and well-being of the Indonesian people, safely leading them to the gates of Indonesian independence, the independent, united, …………, …….. ,………….…. “
Independence is freedom from all shackles, rules, and authority from any particular party-not state. In Malay and Indonesian, it means free or independent, yet independent. In the Indonesian archipelago, inhabited by diverse ethnicities, cultures, and religions, the term independence means full sovereignty, the freedom to determine one’s own destiny, and to build a new civilization based on the nation’s noble values. Independence includes freedom of opinion, religion, non religion, and the development of one’s potential.
Keywords: Independence, Colonization, Religion.
A. PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara bangsa (nation state). Berdirinya Indonesia merdeka adalah karena konsensus beraneka suku bangsa yang memiliki latar belakang suku, adat budaya, agama yang berbeda antara suku bangsa yang satu dengan lainnya. Penjajahan bangsa Barat selama tidak lebih dari dua abad telah membuat suku-bangsa yang beragam itu mengalami kerugian, penderitaan lahir dan batin multi dimensi yang berkepanjangan, karena pemerintah penjajah melakukan dominasi politik, eksploitasi sumber daya ekonomi, ekspansi kebudayaan, dan diskriminasi sosial.
Penderitaan yang berkepanjang-an itu membentuk persepsi dan kesadaran kolektif bangsa Indonesia sebagai sebuah entitas yang utuh, karenanya penting untuk mengakui, menghormati, dan menghargai ke-beragaman sebagai kekuatan yang memperkuat identitas nasional. Pengalaman-pengalaman ini terus menjadi pondasi bagi kesatuan dan persatuan bangsa di tengah keragaman yang ada untuk memerdekakan diri dari penjajah. Pola gerakan nasional yang teratur melalui organisasi politik baru ditempuh pada awal abad ke-20 dengan berdirinya Syarikat Dagang Islam (SDI), Budi Utomo pada 20 Mei 1908 dan Syarikat Islam (SI) pada 1912 dan lain sebagainya.
Semangat untuk merdeka dari penjajahan Belanda bagaikan bola salju bergulir terus. Pada tahun 1926, gerakan pemuda dan mahasiswa berhasil mengadakan Kongres Pemuda Indonesia yang pertama kali.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 28 Oktober 1928 golongan pemuda tampil dan dengan tegas merumuskan serta mengumandangkan persatuan bangsa melalui Sumpah Pemuda atau yang dikenal dengan Kongres Pemuda II yang diadakan di rumah Sie Kok Liong, membacakan :
Pertama
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
Dengan sumpah ini, organisasi pemuda ramai-ramai menanggalkan watak kedaerahan mereka dan melebur menjadi satu organisasi: Indonesia Muda. Bung Hatta menyebut peristiwa
Sumpah Pemuda itu sebagai ”sebuah letusan sejarah”.
Ciri khas yang menonjol dari nilai-nilai Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, adalah adanya satu jiwa, satu prinsip spiritual yang terbentuk dari masa lalu, untuk hidup di masa kini dan di masa depan (Ernest Renan, What is A Nation?, 1882). Lebih lanjuta Ernest Renan menekankan, bahwa sebuah bangsa bukanlah entitas yang hanya didasarkan pada faktor objektif seperti ras, bahasa, agama, atau wilayah geografis semata. Diperlukan “konsensus harian” yaitu keinginan bersama untuk hidup bersama, kesadaran kolektif dan kemajuan untuk melupakan masa lalu yang menyakitkan dan membangun masa depan bersama.
Bahwa, akselerasi Kemerdekaan Indonesia, setidaknya didahului oleh dua puncak kejadian bersejarah. Pertama, bangkitnya kesadaran tentang harga diri setelah satu setengah abad lebih kehilangan jatidirinya pada 20 Mei 1908. Kesadaran tentang harga diri ini merupakan langkah awal untuk menemukan jawabana atas pertanyaan siapakah “saya”; “kita” sebenarnya? Menyadari dirinya telah diperlakukan sewenang-wenang, ditindas, dan dihina, maka untuk memperoleh kembali martabatnya sebagai manusia, tibalah dia pada satu kesadaran dan tekad untuk berjuang memperbaiki nasib mengembalikan martabat dan kehormatan yang telah diinjak-injak. Kesadaran akan harga diri sebagai insan manusia, muncul dari suatu marga, dari suatu etnis atau suku, bahkan dari suatu golongan atau kelompok persekutuan masyarakat yang lebih besar. Kedua, bahwa hanya dengan mengandalkan semangat atau tekad berjuang tanpa dilakukan bersama mustahil akan berhasil. Perlu ada prasyarat utama, yaitu persatuan jiwa dan semangat untuk berjuang bersama. Kesatuan dan persatuan yang tidak didasarkan pada suku, agama, dan ras.
Kesatuan dan persatuan itu lahir dari adanya kesadaran sejarah nusantara di masa lalu, yaitu sesanti Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangriwa (Beraneka itu adalah satu juga, tidak ada dualitas dalam dharma (kebenaran). (Kitab Kakawin Sutasoma, Mpu Tantular). Sesanti tersebut terbukti telah berhasil mempersatukan dan membuat kerajaaan Majapahit berjaya di masanya.
Kitab Sutasoma yang berada di Museum Nasional Indonesia (Istagram@museum_nasional_Indonesia).
Sesanti tersebut tidak cukup sekedar diketahui dan diperkatakan, tetapi diikat dalam satu Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda Indonesia telah melahirkan nasionalisme Indonesia.
Sumpah Pemuda menuntun semangat kaum perintis Kemerdekaan Indonesia dalam perjuangan membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan.
Sumpah Pemuda inilah yang seharusnya menjadi jiwa Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan semangat Pembentukan asas, pembukaan dan batang tubuh serta Undang-Undang Dasar NRI 1945.
Kesadaran kebangsaan bertransformasi menjadi persatuan yang disumpahkan putra dan putri Indonesia menjelma dalam bentuk nyata Semangat Merdeka atau mati para Perintis Kemerdekaan dan Para pendiri bangsa. Lebih baik mati dari pada dijajah, Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
Semboyan Merdeka atau Mati, lebih baik hancur bersama-sama debunya kemerdekaan daripada hidup terhina dalam alam penjajahan. Semboyan ini menginspirasi lahirnya sikap bangsa Indonesia yang tercantum dalam alinea pertama pembukaan UUD NRI 1945 bahwa “Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Makna hakiki dari kata merdeka , adalah Pertama : Merdeka dari setiap bentuk penjajahan, baik yang bersifat Ideologi, Politik, Ekonomi, Agama, Budaya, Militer, dan Eksklusifitas Wilayah. Kedua: Merdeka dari kebodohan, kemiskinan, ketakutan, ketidakadilan, dan penyakit. Ketiga : Menentukan bentuk negara dan sistem pemerintahan dalam kerangka yang sejalan dengan sejarah dan budaya bangsa sendiri, bukan dipaksa meniru atau mengadopsi bentuk atau sistem pemerintahan asing, tetapi tidak tabu menerapkannya sepanjang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Keempat : Merdeka juga dapat dimaknai sebagai kebebasan individu untuk menentukan pilihan, bertindak, dan bertanggung jawab atas hidupnya (menikmati hak asasi manusianya).
Makna kata mati, adalah wajib sungguh-sungguh, mati-matian berupaya membangun negerinya berdasarkan cinta tanah air beserta pengisinya.
B. PEMBAHASAN
1. Perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
Perang Dunia Kedua pecah pada 1 september 1939 dengan invasi Jerman ke Polandia, diikuti serangkaian pernyataan perang terbuka terhadap Jerman oleh Prancis dan Britania Raya. Situasi politik di Asia Pasific didominasi oleh akhir Perang Dunia Kedua dan kekalahan Jepang terhadap Sekutu pimpinan Amerika Serikat.
Jepang menyadari posisinya semakin lemah terhadap tekanan Sekutu, maka sebagai bagian dari strategi untuk menarik dukungan rakyat Indonesia, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Ke-merdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Maret 1945. Tugas utama BPUPKI adalah untuk menyelidiki dan mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan pembentukan Indonesia Merdeka. Lebih spesifik, BPUPKI merumuskan dasar negara, ran-cangan Undang-Undang Dasar, serta mempersiapkan perangkat kenegaraan lainnya untuk menyongsong kemerdekaan Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaksanakan dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei-1 Juni 1945. Tiga bapak pendiri bangsa, Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir Soekarno berturut-turut berpidato menyampaikan pemikiran mereka tentang lima dasar negara.
Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Mohammad Yamin berpidato :
1) Perikebangsaan
2) Perikemanusiaan
3) PeriKetuhanan
4) Perikerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat
Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Dalam usulan tersebut tercantum pula lima dasar negara sebagai berikut:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4) Kerakyatan yang yang di-pimpin oleh hikmah ke-bijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo berpidato menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara :
1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Keseimbangan lahir batin
4) Musyawarah
5) Keadilan rakyat
Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato di hadapan sidang pertama BPUPKI, mengusulkan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuk :
1) Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
3) Mufakat atau demokrasi
4) Kesejahteraan Sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno mengusulkan diberi nama Pancasila atas lima asas usulannya.
Moh Yamin dikenal sebagai sarjana hukum, tokoh politik, sastrawan, dan penggali sejarah Indonesia. Berasal dari Talawi, dekat Sawahlunto, Sumatera Barat. (Kompas.com-21/07/2023).
Soepomo dikenal sebagai arsitek Undang-undang Dasar 1945, bersama dengan Mohammad Yamin dan Sukarno. Dikenal sebagai ahli hukum, terutama dalam bidang hukum adat. Berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Antara tahun 1924 dan 1927 Soepomo mendapat kesempatan melanjutkan pendidikannya ke Rijksuniversiteit Leiden di Belanda di bawah bimbingan Cornelis van Vollenhoven, Konseptor Liga Bangsa-Bangsa (kemendagri.go.id)
Soekarno lahir di Peneleh, Surabaya, Jawa Timur dengan nama Kusno (Koesno) yang diberikan oleh orangtuanya. Akan tetapi, karena ia sering sakit maka ketika berumur sebelas tahun namanya diubah menjadi Soekarno oleh ayahnya. Nama tersebut diambil dari seorang panglima perang dalam kisah Bharatayuddha yaitu Karna. Nama “Karna” menjadi “Karno” karena dalam bahasa Jawa huruf “a” berubah menjadi “o” sedangkan awalan “su” memiliki arti “baik”.
Tamat HBS Soerabaja bulan Juli 1921, bersama Djoko Asmo rekan satu angkatan di HBS, Soekarno melanjutkan ke Technische Hoogeschool te Bandoeng (sekarang ITB) di Bandung dengan mengambil jurusan teknik sipil tahun 1921.Tamat tahun 1926.
Terjadi perdebatan sengit tentang dasar negara yang akan dibentuk sebelum mencapai konsensus rumusan asas negara seperti yang termaktub dalam pembukaan UUD sekarang ini, karena, golongan Islam menuntut negara berdasar Islam. Sementara golongan nasional menolaknya.
Sehubungan dengan waktu yang mendesak, karena kondisi geopolitik Asia-Pasifik ketika itu, harus segera disepakati dasar negara Indonesia. Untuk itu dibentuklah sebuah panitia kecil beranggotakan sembilan orang, disebut panitia Sembilan.
Panitia Sembilan dibentuk pada 1 Juni 1945. bertugas merumuskan Piagam Jakarta. Personalia Panitia Sembilan terdiri dari : Ir Sukarno (ketua), Drs Mohammad Hatta (wakil ketua), Mr Achmad Soebardjo (anggota), Mr. Mohammad Yamin (anggota), K.H. Wahid Hasjim (anggota), Abdoel Kahar Moezakir (anggota), Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota), H Agus Salim (anggota), dan Mr. Alexander Andries Maramis (anggota).
Bagaimana relasi ideologis dan hubungan pribadi di antara panitia Sembilan itu? Relasi ideologis dan hubungan pribadi di antara panitia Sembilan perlu diketahui, karena mereka akan mengambil keputusan strategis yang akan mewarnai corak kehidupan berbangsa dan bernegara serta kesinambungan masa depan negara Indonesia yang akan dibentuk.
Keputusan strategis adalah keputusan yang bersifat Jangka panjang. Ia bukan hanya untuk menjawab tantangan dan perubahan lingkungan strategis (nasional, regional, dan global) masa kini, tetapi lebih jauh lagi adalah menyiapkan landasan idiil dan grondwet untuk tetap bertahan bersatu padu guna menghadapi tantangan, ancaman serta mengoptimalkan manfaat dari dinamika perubahan lingkungan strategis yang berdampak kepada kesinambungan tetap utuhnya Negara Republik Indonesia di masa mendatang.
Relasi ideologis dan hubungan pribadi di antara perumus Deklarasi Indonesia Merdeka dan Piagam Jakarta 22 Juni 21945 :
Secara Ideologis, Sukarno memiliki hubungan dekat dengan Agus Salim dan Abikoesno. Mereka diikat latar belakang sebagai orang yang dibesarkan Sarekat Islam, khususnya figur Tjokroaminoto.
Agus Salim merupakan orang kedua di pengurusan Sarekat Islam di masa Tjokro. Adapun Abikoesno adalah adik kandung Tjokroaminoto yang melanjutkan kepemimpinan PSII setelah Tjokro wafat pada 1934.
Secara hubungan keluarga, Sukarno merupakan mantu Abikoesno karena Sukarno memperistri putri Tjokro. Sewaktu menjadi murid HBS di Surabaya, Sukarno digembleng oleh Tjokro dalam seni politik dan berpikir. Hanya setelah Sukarno pindah ke Bandung dan masuk ITB, ia mendapatkan figur pembimbing baru, yaitu Tjipto Mangunkusumo, seorang nasionalis sekuler. Adapun Tjokro dikenal sebagai ideolog Islam awal dan penggerak politik yang paling berpengaruh di Indonesia. Jadi, ketiga perumus deklarasi Indonesia adalah kader Tjokroaminoto.
Di Bandung, Sukarno membangun PNI yang menghubungkannya dengan pemuda-pemuda nasionalis. Pada 1928, Sukarno bertemu Mohammad Yamin di forum Sumpah Pemuda. Mohammad Yamin merupakan tokoh Jong Sumatranenbond sekaligus Gerindo. Jelas antara Sukarno saat aktif di PNI yang bermarkas di Bandung memiliki kaitan ideologis dengan Yamin.
Mohammad Hatta selain semula aktif di Jong Sumatranenbond seperti halnya Yamin, ketika di Belanda, aktif di Perhimpunan Indonesia yang menuntut kemerdekaan Indonesia. Majalah-majalah perhimpunan dikirim ke Indonesia dan jelas dibaca Sukarno dan Yamin. Ketika mendengar PNI dibubarkan dan Sukarno ditangkap, Hatta pulang ke Indonesia dan membangun PNI Baru sebagai estafet atas PNI yang didirikan Sukarno.
Adapun Achmad Soebardjo dan AA. Maramis adalah mahasiswa di Universitas Leiden, Belanda. Seperti Hatta, keduanya jelas terkoneksi lewat Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Belanda. Bahkan, Soebardjo pada Februari 1927 menjadi wakil Indonesia bersama Mohammad Hatta dan para ahli gerakan Indonesia pada persidangan antarbangsa. “Liga Menentang Imperialisme dan Penindasan Penjajah” yang pertama di Brussels dan di Jerman. Pada persidangan pertama itu juga ada Jawaharlal Nehru dan pemimpin nasionalis yang terkenal dari Asia dan Afrika.
Adapun Agus Salim, Kahar Muzakkir, dan Wahid Hasjim, aktivitas intelektualnya dibentuk di Indonesia, Makkah, dan Kairo. Agus Salim lama bermukim di Makkah. Bekerja pada konsul Belanda dan belajar agama pada Achmad Khatib Minangkabawi.
Selagi di HBS, dia terkenal sebagai murid genius yang menguasai beberapa bahasa Eropa sehingga menjadi orang terkemuka di Sarekat Islam. Dia juga wartawan kawakan. Besar dugaan, rumusan redaksional preambul banyak disumbang Agus Salim. Sebab, di antara kesembilan perumus, hanya Agus Salim yang paling luas pengetahuannya. Tentu saja Hatta dan Sukarno tak bisa diremehkan.
Jaringan Timur Tengah
Adapun Wahid Hasjim merupakan santri sejati. Menimba ilmu pengetahuan di berbagai pesantren dan ditambah dua tahun di Makkah. Dia juga menguasai bahasa Inggris dan ilmu umum. Wahid Hasjim wakil autentik NU.
Dia juga menguasai bahasa Inggris dan ilmu umum. Wahid Hasjim wakil autentik NU. Sedangkan, Kahar Muzakkir belajar di Al-Azhar dan Darul Ulum Kairo. Ia mengorganisasi dukungan masyarakat Arab untuk kemerdekaan Indonesia. Dia wakil Muhammadiyah tulen. Jelas Kahar Muzakkir terkoneksi dengan Agus Salim, khususnya menjelang kemerdekaan.
Ketika Agus Salim keliling Timur Tengah untuk mengumpulkan dukungan bagi kemerdekaan Indonesia, andil koneksi Kahar Muzakkir sangat menolong misi Agus Salim. Kahar Muzakkir memiliki hubungan kuat dengan pemimpin Ikhwanul Muslimin Mesir, Hasan al-Banna.
Hasan al-Banna menggunakan pengaruhnya untuk mendorong negara-negara Arab agar mendukung kemerdekaan Indonesia. Apalagi, Agus Salim yang lama menetap di Makkah dapat berbahasa Arab dengan fasih. Jelas kemampuan bahasa Agus Salim merupakan kredit tersendiri bagi kelancaran misinya selama di Timur Tengah untuk kemerdekaan Indonesia.
Secara latar belakang, Agus Salim, Hatta, dan Yamin terhubung sebagai sesama orang Minang. Agus Salim dan Hatta sama-sama dari Bukittinggi, sedangkan Yamin dari Sawahlunto. Hanya Maramis yang lain sendiri, Kristen, dan berasal dari bagian timur Indonesia, Manado.
Sisanya adalah orang Jawa. Sukarno orang Surabaya, Wahid Hasjim orang Jombang, Kahar Muzakkir orang Yogyakarta, dan Abikoesno kelahiran Kebumen.
Achmad Soebardjo sekalipun kelahiran Karawang, Jawa Barat, dia keturunan Aceh. Ayahnya bernama Teuku Muhammad Yusuf, masih keturunan bangsawan Aceh dari Pidie. Kakek Achmad Soebardjo dari pihak ayah adalah ulama di wilayah tersebut.
Jika memaknai secara mendalam hakikat nilai-nilai Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, tentulah perdebatan sengit pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut tidak seharusnya terjadi, kalau semua peserta sidang mengingat, memahami, dan menghayati hakikat sumpah Poetra-poetri Indonesia 28 Oktober 1928.
Namun kenyataannya, hanya berselang 17 tahun, hakikat Sumpah Pemuda sudah diingkari.
Panitia Sembilan berhasil merumuskan dan menyepakati asas negara Pancasila menurut Piagam Jakarta sebagai berikut :
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya Panitia Sembilan mengajukan Piagam Jakarta dalam sidang BPUPKI, dan diterima. Isi Piagam Jakarta kemudian dimasukkan dalam teks pembukaan UUD 1945 yang bunyinya sebagai berikut:
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan Selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan Makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan ke-bangsaan Indonesia dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak-sanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Benarkah semua pihak sudah akur dengan rumusan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang memberi afirmasi pada kebutuhan khusus kaum Muslimin?, yaitu dengan menambahkan tujuh kata pada sila pertama Pancasila : “—- dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, dan kemudian dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945? Hanya Tuhan dan para peserta sidang BPUPKI yang mengetahuinya.
Benar, bahwa tidak terdapat dalam catatan sejarah bahwa AA. Maramis (hanya seorang Kristen, tidak ada perwakilan agama lain, selain golongan nasionalis) menunjukkan penolakannya.
Banyak penganut agama Islam meyakini, bahwa kaum Muslimin telah berkorban atau berjasa karena golongan Islam sudah menurunkan tuntutan dari semula menuntut negara berdasar Islam menjadi berdasar rukun Islam. Patut diduga kaum Muslimin pasti kecewa, dan untuk mengobatinya mereka senantiasa akan termotivasi untuk memanfaatkan atau bahkan menciptakan peluang sekecil apapun untuk kembali menjadikan negara Indonesia berdasarkan Islam.
Indikasinya adalah penjelmaan dari afirmasi bagi Muslim, yaitu dibentuknya Kementerian Agama yang pernah ditolak oleh Mr. Johannes Latuharhary. Sejatinya Kementerian Agama ialah kementerian untuk urusan orang Islam ( Islamic affairs ) saja.
Sidang kedua BPUPKI berlangsung mulai tanggal 10 Juli – 17 Juli 1945 yang berfokus pada pembahasan rancangan UUD dan stuktur pemerintahan Indonesia. Rancangan UUD terdiri dari atas pembukaan dan batang tubuh atau pasal-pasal. Sebelumnya panitia kecil BPUPKI yang membahas rancangan pembukaan UUD 1945 menyetujui secara bulat hasil rumusan yang dibuat oleh Panitia Sembilan.
a. Bagi Soekarno Piagam Jakarta tidak masalah
Pada hari kedua, 11 Juli 1945, sidang BPUPKI dilanjutkan dengan penuh perdebatan dan keberatan soal Piagam Jakarta. Mr. Johannes Latuharhary keberatan dengan frasa “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Latuharhary mengingatkan penggunaan tujuh kata pada sila pertama Pancasila dan dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 dapat menimbulkan dampak besar terutama bagi agama lain dan kekacauan sosial terkait adat istiadat di Indonesia.
Ia mengingatkan betapa pentingnya menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, dan frasa tersebut dapat menjadi penghalang.
Keberatan Mr. Johannes Latuharhary ternyata benar. Dengan tidak diberlakukannya Pancasila Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan tidak dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 saja sudah banyak terjadi intoleransi dan persekusi terhadap penganut agama lain selain Islam dan yang beragama suku adat nusantara. Tidak terbayangkan betapa besar ancaman terhadap kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia, jika Pancasila Piagam Jakarta diterapkan sebagai asas negara Indonesia.
Menanggapi keberatan tersebut, Agus Salim (lihat relasi ideologis Agus Salim – Kahar Muzakkir – Hasan al- Banna, pemimpin Ikhwanul Muslimin di Mesir) : “pertikaian hukum agama dengan hukum adat bukanlah masalah baru, dan pada umumnya sudah selesai. Lain daripada itu orang-orang beragama lain tidak perlu khawatir, keamanan orang-orang itu tidak tergantung pada kekuasaan negara, tetapi pada adatnya ummat Islam yang 90 % itu.
Keberatan Latuharhary mendapat dukungan dari Wongsonegoro dan Hoesein Djajadiningrat, mereka berdoa mengemukakan pendapat penolakannya dengan argumentasi, bahwa kalimat itu mungkin saja menimbulkan fanatisme, karena seolah-olah memaksa menjalankan syari’at bagi orang-orang Islam. Namun usul penolakan itu kemudian dijawab oleh K.H. Abdul Wahid Hasjim, “Bila ada orang yang menganggap kalimat ini tajam, ada juga yang mengangap kurang tajam”. Ternyata argumentasi K.H. Abdul Wahid Hasjim tidak terbukti. Sekarang ini telah terjadi fanatisme yang mengganggu kerukunan antar umat beragama.
Terhadap perdebatan ini, Soekarno selaku ketua Panitia, menegaskan, bahwa “Preambul itu adalah suatu hasil jerih payah antara golongan Islam dan kebangsa-an (golongan nasionalis). Kalau kalimat itu tidak dimasukkan, tidak bisa diterima oleh kalangan kaum Islam. Oleh karena pokok-pokok lain kiranya tidak ada yang menolak, pokok-pokok dalam Preambul dianggap sudah diterima.”
Setelah penolakan terhadap Piagam Jakarta dianggap sudah dapat diterima, maka pembahasan selanjutnya adalah masalah rancangan Undang-Undang Dasar.
Sebagai seorang Kristen sejati dan nasionalis tulen, Latuharhary tetap aktif dalam sidang-sidang BPUPKI selanjutnya. Ia tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan untuk Indonesia yang akan dibentuk.
Dua pasal dari rancangan pertama UUD yang relevan dengan pembahasan ini ialah pasal 4 dan pasal 29. Pasal 4 ayat 2, tentang orang yang dapat menjadi presiden dan wakil presiden hanya orang Indonesia asli. Sedankan pasal 29 tentang, agama yang berbunyi : “Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama apa pun dan untuk beribadat menurut agamanya masing-masing. Kembali pihak Islam membantah usul-usul terhadap kedua pasal itu. Pada dasarnya usul-usul itu menghendaki, bahwa jiwa dari pembukaan (Perhatikan, Piagam Jakarta masuk dalam rancangan pembukaan UUD) diambil dari Piagam Jakarta itu, secara implisit termuat dalam batang tubuh UUD itu.
K.H. Abdul Wahid Hasjim mengajukan dua usul. “Pertama pada pasal 4 ayat 2 ditambah dengan kata “yang beragama Islam. Buat masyarakat Islam penting sekali perhubungan antara pemerintah dengan masyarakat”.
Dia menyampaikan alasan : “Jika Presiden orang Islam, maka perintah-perintah berbau Islam, dan akan besar pengaruhnya”. Kedua, diusulkannya pula pada pasal 29 tentang agama, diubah sehingga berbunyi : “Agama negara ialah agama Islam, dengan menjamin kemerdekaan orang-orang yang beragama lain untuk, dan sebagainya”. Dia beralasan; “Pada umumnya pembelaan yang berdasarkan atas kepercayaan sangat hebat, karena menurut ajaran agama , nyawa hanya boleh diserahkan buat ideologi agama”.
Bukan hanya kalangan non Islam tegas menolak usul dari A. Wahid Hasjim, tetapi Haji Agus Salim, yang juga merupakan juru bicara pihak Islam, tidak menyetujui usul tersebut. Namun Wahid Hasjim yang kemudian mendapat dukungan dari Sukiman, berkeras dengan pendapatnya, dengan beralasan bahwa usul tersebut akan memuaskan rakyat. Oto Iskandar Dinata mencoba mengambil jalan tengah, pada satu sisi dia setuju dengan usul Djajadiningrat untuk menghapus sama sekali pasal 4 ayat 2 itu. Di sisi lain dia mengusulkan agar kata-kata yang tercantum dalam Piagam Jakarta diulang cantumkan dalam pasal tentang agama. Oto Iskandar menginginkan bahwa dalam pasal mengenai agama dari UUD dicantumkan bunyi kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya. Lain halnya dengan Ki Bagus Hadikusumo, tidak menyetujui rumusan dengan pencantuman tujuh kata itu. Dia bahkan sejalan dengan usul Kiai Ahmad Sanusi, bahwa kata-kata “bagi pemeluk-pemeluknya” itu dihilangkan saja. Usul Ki Bagus ini lebih jelas lagi menginginkan bahwa dasar negara Indonesia adalah Islam. Sebab dengan membuang kata “bagi pemeluknya”, maka semua penduduk Indonesia terikat untuk mengamalkan syari’at Islam, tidak hanya terbatas pada umat Islam tetapi juga kepada penganut agama lain.
b. Soekarno lebih memihak Golongan Islam/Mayoritas
Di tengah berlangsungnya persidangan yang penuh perdebatan itu, kembali, Hadikusumo menyampaikan ketidaksetujuannya atas pen-cantuman tujuh kata sila pertama Piagam Jakarta dalam Preambule UUD. Namun Soekarno juga tetap pada pendiriannya, dia sekali lagi mengingatkan dengan usulnya sebagai berikut :
“Pendek kata inilah kompro-mis yang sebaik-baiknya, jadi Panitia memegang teguh kompromis yang dinamakan oleh anggota yang terhormat Muhammad Yamin “Jakarta Charter”, yang disertai per-kataan anggota yang ter-hormat Sukiman “Gentleman’s Agreement”, supaya ini dipegang teguh di antara fihak Islam dan fihak kebangsaan. Saya mengharap paduka tuan yang mulia, rapat besar suka membenar-kan sikap Panitia itu.
Pada kesempatan itu, ketua Sidang BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat sempat menawarkan pemungutan suara, tetapi atas saran-saran anggota yang menawarkan semangat kompromi akhirnya Piagam Jakarta diterima setengah hati sebagai Pembukaan rancangan Undang-Undang Dasar. Demikian juga tentang dasar negara yaitu : Negara berdasar atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya. Sedangkan pasal 4 ayat 2 disetujui bahwa yang dapat menjadi presiden dan wakil presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam.
Tampaknya Soekarno terkesan “menyetujui” kompromi yang dilakukan dengan setengah hati, kurang mempertimbangkan kenyataan, bahwa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa beraneka ragam dan tersebar di seluruh nusantara. Kompromi akan langgeng jika dilakukan dengan kesadaran penuh, saling pengertian, dan dengan mempertimbangkan kebutuhan serta keinginan masing-masing pihak. Selain itu, penting untuk menjaga komunikasi yang baik, saling menghargai, dan menghindari sikap egois agar kompromi dapat diterima dan dipertahankan.
Permufakatan setengah hati itu tidak menghasilkan kesepakatan apa-apa hingga penutupan sidang. Sidang berikutnya pada tanggal 16 Juli 1945, Soekarno kembali menghimbau kepada segenap anggota terutama kepada pihak yang disebutnya kebangsaan untuk berkorban.
“Saya berkata, adalah sifat kebesaran di dalam pe-ngorbanan, “er is grootheid in offer”….Yang saya usulkan, ialah : baiklah kita terima, bahwa di dalam Undang Undang Dasar dituliskan, bahwa “Presiden Republik Indonesia haruslah orang Indonesia asli yang beragama Islam”. Saya mengetahui bahwa buat sebagian pihak kebangsaan ini berarti suatu ……. pengorbanan mengenai keyakinan. Tetapi apa boleh buat! Karena bagaimanapun kita yang hadir di sini, dikatakan 100 % telah yakin, bahwa justru penduduk Indonesia, rakyat Indonesia terdiri daripada 90% orang-orang yang beragama Islam, bagaimanapun, tidak boleh tidak, nanti yang menjadi Presiden Indonesia tentulah yang beragama Islam. Saya minta dengan rasa menangis, rasa menangis supaya sukalah saudara-saudara menjalankan Offer ini kepada tanah air dan bangsa kita…. Saya harap, Paduka Tuan yang mulia suka mengusahakan supaya sedapat mungkin dengan, dengan lekas, mendapat kebulatan dan persetujuan yang sebulat-bulatnya dari segenap sidang untuk apa yang saya usulkan tadi itu.
Pengambilan keputusan strategis tanpa didukung data valid akan berdampak luas dan berlanjut dalam menentukan lebih lanjut kebijakan-kebijakan publik yang hanya menguntungkan satu pihak. Sekali lagi keberatan Mr. Johannes Latuharhary dan kawan kawan terbukti. Meminta pengorbanan pihak monoritas demi kepentingan pihak mayoritas tanpa kompensasi atau perlindungan kebangsaan yang nyata akan menjadi standar ganda pola penyelesaian yang tidak berkeadilan atas setiap persoalan kebangsaan yang akan timbul di kemudian hari.
Soekarno dan golongan Islam membangun Indonesia merdeka di atas pondasi rapuh. Pembenaran perilaku diskriminasi atas nama agama mayoritas sudah dihalalkan dan dilegalkan sejak Indonesia dibentuk.
Akhirnya, Soekarno berpidato menyemangati anggota BPUPKI yang sejak semula menolak untuk menerima secara bulat Undang-Undang Dasar sebagai hasil dari rancangan Panitia kecil yang diketuai oleh Soekarno. Kesepakatan ini merupakan sebuah kemenangan golongan Islam, sebab secara meyakinkan usul-usul yang merupakan kepentingan mayoritas dapat diterima.
2. Usul Ditolak, Keluar Dari Republik Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh Soekarno sebagai ketua dan Moh. Hatta sebagai wakil ketua. Tugas utama PPKI adalah untuk mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pemindahan kekuasaan, dan mengesahkan Undang-Undang Dasar serta tata pemerintahan negara.
Kekalahan Jepang kepada Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945 merupakan kesempatan yang tepat untuk segera memproklamirkan Indonesia merdeka. Namun Soekarno, Hatta ragu. Keraguan Soekarno-Hatta dipicu karena belum ada kejelasan tentang status resmi Jepang yang sedang berperang dengan Sekutu sembari menanti janji kemerdekaan dari Dai Nippon. Soekarno dan golongan tua khawatir akan muncul korban jiwa jika Indonesia mengambil keputusan terburu-buru untuk merdeka.
Anehnya, dalam situasi demikian tidak tampak sikap tegas dari golongan agama Islam mendukung atau menolak Soekarno-Hatta jika segera atau menunggu Panitia Persiapan Kemerdekaan yang telah dibentuk memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Bertolak belakang dengan golongan Islam pro dasar negara Islam, ternyata golongan Islam nasional, para pemuda mendesak Soekarno-Hatta segera memproklamirkan kemerdekaan Indonesia tanpa harus menunggu hadiah dari Jepang.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, ketua-wakil ketua PPKI Soekarno – Hatta mengadakan rapat. Pertemuan direncanakan mulai jam 09.30, tetapi hingga jam 11.30 rapat belum dimulai. Penundaan waktu rapat selama dua jam tersebut merupakan saat yang teramat penting bagi perjalanan sejarah negara Indonesia khususnya terkait dengan konstitusi Indonesia.
Mohammad Hatta mengadakan lobi dengan beberapa anggota PPKI tentang konsep perubahan pada Pembukaan dan batang Tubuh Undang-Undang Dasar. Mohammad Hatta harus melakukan Lobi, karena seorang opsir Jepang mendatanginya pada sore hari 17 Agustus 1945. Opsir Jepang menyampaikan pesan dari golongan Protestan dan Katolik terutama dari Indonesia Timur agar menghilangkan kata-kata tertentu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar dan pasal 4 ayat (1). Mereka mengancam akan keluar dari Republik Indonesia apabila usul itu tidak diterima.
Versi lain meragukan opsir Jepang menemui Muhammad Hatta dan menyampaikan pesan dari golongan Protestan dan Katolik dari Indonesia Timur. Pada tanggal 17 Agustus 1945 siang setelah pembacaan Proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56, sejumlah anggota PPKI dari luar Jawa, terutama Indonesia bagian Timur, antara lain Dr. Sam Ratulangi dari Sulawesi, Mr. Latuharhary dari Maluku, dan Mr. I Ketut Pudja dari Bali; datang ke Asrama Prapatan 10. Kepada para mahasiswa Ika Daigaku, para anggota PPKI itu menyampaikan keberatan jika dalam Preambule Undang-Undang Dasar masih ada kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan mengusulkan perubahan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Usul perubahan itu mendapat perhatian serius dari para mahasiswa Ika Daigaku (O.E. Engelen, Aboe Bakar Loebis, F. Pattiasina, Abdullah Cipto Prawiro, Soejono Joedodibroto, Oetarjo, dan Idris Siregar, Lahirnya Satu Bangsa dan Negara, 1997).
Setelah para mahasiswa itu mengontak Bung Hatta, melalui telepon kemudian Bung Hatta setuju untuk membicarakan keberatan dan usul perubahan itu pada tanggal 17 Agustus, pukul 17.00. Untuk menjelaskan persoalan ini, tiga orang diutus menghadap Bung Hatta sore itu, menyampaikan alasan perubahan yang dikemukakan wakil-wakil dari Indonesia Timur.
Ketiga utusan mahasiswa itu ialah Piet Mamahit, Moeljo, dan Imam Slamet yang berpakaian seragam Angkatan Laut, sehingga orang mengiranya orang Jepang. Wajah Imam Slamet seperti orang Cina, badannya pendek, jadi mirip seperti orang Jepang. Mohammad Hatta adalah seorang yang dikenal jujur dan cermat.
Menghadapi konsekwensi tidak utuhnya Indonesia yang akan merdeka, Mohammad Hatta mengusulkan perubahan sebagai berikut :
1) kata “Mukaddimah” diganti dengan kata “Pembukaan”
2) dalam preambule (Piagam Jakarta), anak kalimat “Berdasarkan kepada Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “berdasar atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
3) pasal 6 ayat (1), “Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam”, kata-kata “dan beragama Islam” dicoret.
4) sejalan dengan perubahan yang kedua di atas, maka Pasal 29 ayat 1 menjadi “Negara berdasarkan atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa”, sebagai pengganti “Negara berdasarkan atas Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Meskipun ada beberapa usul, namun tidak mendapat pembahasan yang begitu berarti. Usul perubahan yang diajukan Mohammad Hatta disetujui oleh peserta rapat PPKI. Pada jam 13.45, PPKI menerima dengan bulat teks perubahan Preambule dan batang tubuh Undang-Undang Dasar ini. Preambule dan batang tubuh Undang-Undang Dasar dengan beberapa perubahan ini dikenal luas sebagai Undang-Undang Dasar 1945”.
Persetujuan yang terburu-buru mengenai beberapa perubahan yang teramat penting dan kontroversial itu, akhirnya berbuntut pada sebuah pertanyaan besar yang sulit dijawab. Kejadian tidak terduga ini menyisakan rasa tidak puas bahkan merasa dikalahkan bagi golongan Islam.
Ketidakikhlasan suatu kelompok dalam menerima kegagalan implementasi ideologi atau tujuan yang diidam-idamkan, akan membuat kelompok tersebut sulit berdamai dengan situasi yang tidak sesuai harapan, meng-hambat proses penerimaan diri dan pertumbuhan. Sedangkan dampak terhadap hubungan sosial, adalah membuat kelompok tersebut sulit berinteraksi secara positif dengan kelompok lain, misalnya sulit mempercayai kelompok lain.
Gustave Le Bon, 1895) menjelaskan, bahwa Suatu kelompok yang tidak mempercayai kelompok lain, akan lebih mudah bereaksi terhadap informasi-informasi negatif atau provokasi yang berasal dari kelompok lain, serta mudah menerima “sugesti” atau pandangan yang memperburuk hubungan antar kelompok. Lebih lanjut, Le Bon menjelaskan, bahwa ada kesatuan pikiran dan jiwa dalam kelompok, sehingga individu cenderung kehilangan identitas dan pemikiran kritisnya, serta lebih mudah dipengaruhi oleh pemimpin massa atau emosi kolektif.
Jika kelompok Islam tetap bersukukuh bahwa Piagam Jakarta harus masuk dalam Pembukaan, Pasal 6 ayat (1), dan pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak dapat ditawar-tawar, maka Indonesia yang akan merdeka tidak mungkin terwujud. Jika menerima perubahan karena terpaksa atau tidak ikhlas, maka akan berlakulah sepanjang masa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia seperti apa yang dijelaskan oleh Gustave Le Bon, “Satu kelompok tidak mempercayai kelompok lain”. Karena mereka merasa dikhianati dan dikecewakan. Dan waktu yang akan memperlihatkan dampak buruk bagi kesinambungan keberadaan negara di masa yang akan datang, karena tidak mempercayai kelompok anak bangsa lainnya dan penyelenggara pemerintahan, bahkan menolak secara diam-diam ideologi negara Pancasila sebagai landasan idiil Negara Indonesia.
3. Niat Untuk Kembali Kepada Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Tidak Pernah Padam
1) Pada hari Minggu, tanggal 7 Agustus 1945, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo mem-proklamirkan Negara Islam Indonesia (NII) di Jawa Barat. Sebelumnya, Tentatara Islam Indonesia (TII) terbentuk pada Februari 1948. Kemudian Darul Islam (DII) dan TII bergabung dalam NII pimpinan SM. Kartosoewirjo.
Isi proklamasi NII ala Kartosoewirjo itu antara lain:
“Bismillahirrahmanirrahim Asyhadu alla illallah wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah. Kami Umat Islam Bangsa Indonesia menyatakan berdirinya Negara Islam Indonesia. Maka hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu ialah: Hukum Islam,” demikian bunyinya, lalu ditutup dengan takbir dan tanda tangan Kartosoewirjo.
Kartsoewirjo adalah sahabat masa remaja Soekarno. Setelah ia lulus dari ELS tahun 1923, ia melanjutkan pendidikannya di Perguruan Tinggi Kedokteran Nederlands Indische Artsen School. Selama bersekolah di sana, ia bergabung dengan organisasi Syarikat Islam yang dipimpin HOS Tjokroaminoto. Bahkan, SM. Kartosoewirjo sempat tinggal bersama Tjokroaminoto dan menjadi murid sekaligus sekretaris pribadinya. Banyak menghabiskan waktu bersama Tjokroaminoto telah mempengaruhi perkembangan pemikiran dan aksi politiknya. Ia terlibat aktif semasa perang kemerdekaan 1945-1949.
Latar belakang utama pemberontakan Negara Islam Indonesia (NII) yang dipimpin oleh S.M. Kartosuwiryo adalah ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah pusat Indonesia, khususnya terkait Perjanjian Renville (1948) dan penolakan terhadap bentuk negara Indonesia yang dianggap belum sepenuhnya merdeka dan tidak sesuai dengan cita-cita Islam. Salah satu isi Perjanjian Renville adalah Wilayah Indonesia yang diakui Belanda hanya Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatera. Konsekwensinya Jawa Barat harus dikosongkan. SM. Kartosoewirjo menolaknya.
Pemberontakan DI/TII memiliki tujuan mendirikan Negara Islam Indonesia. Pemberontakan DI/TII merupakan salah satu pemberontakan tersulit yang pernah dihadapi Indonesia. Pemberotnakan NII menyebar hingga ke Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Aceh. Pemberontakan NII di seluruh Indonesia berakhir pada tahun 1963.
2) Blunder Soekarno
Keberpihakan Soekarno terhadap Piagam Jakarta dalam pembukaan, pasal 6 ayat (1) dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945 tidak begitu mudah terhapus dari ingatannya.
Dalam sejarah ketata-negaraan Indonesia, telah berlaku empat konstitusi, yaitu UUD 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1945, Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950, dan sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang kembali diberlakukan UUD 1945. Kembali diberlakukannya UUD 1945, melalui Dekrit Presiden adalah karena kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUD Sementara 1950. Situasi politik yang tidak stabil dan kacau, serta gejolak di berbagai daerah, membuat Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden sebagai solusi keselamatan negara. Dalam dekrit tersebut, presiden Soekarno sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang antara lain menyatakan, “Bahwa kami berkekyakinan, Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”. salah satu fakta sejarah, mengungkapkan bagaimana kaum muslimin memanfaatkan setiap kesempatan untuk menjadikan dasar negara Indonesia, Islam. Hal ini dapat kita ketahui dari peranan Ketua Umum PB NU, Idham Cholid ketika itu. Konsiderans tersebut, menurut Salahuddin Wahid, antara lain muncul atas usulan Idham Cholid kepada Bung Karno melalui Jenderal Nasution yang mendapat mandat dari Bung Karno yang sedang berobat di Jepang untuk menemui PBNU pada tanggal 3 Juli 1959.
Kaum Muslim meyakini, bahwa meskipun Piagam Jakarta tidak kembali ketempatnya semula yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Dekrit presiden tersebut menurut Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta dan seluruh kalimat-kalimat Islami dari pembukaan hingga batang tubuh UUD 1945 dihidupkan kembali oleh Dekrit Presiden Soekarno. Lebih jauh lagi, menurut mantan Menteri Agama RI K.H.M Ahmad Dahlan, bahwa Piagam Jakarta selain menjiwai UUD 1945, secara otomatis juga merupakan sumber hukum. Karena itu, mereka yang menafsirkan Piagam Jakarta hanya sebagai “een historisch stuk zon der meer”. Hanya sekedar hanya domen historis belaka, menurut Prof. Hazairin, harus dibantah secara terang.
Bila pendapat Anshari di atas tersebut di atas diterima, maka itu berarti ,bahwa walaupun secara eksplisit Piagam Jakarta tidak tercantum dalam pembukaan UUD 1945, maka mestilah dimaknai bahwa pasal 29 ayat (1) berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Demikian pula pasal 6 ayat (1), bahwa salah satu syarat menjadi presiden RI haruslah beragama Islam. Pendapat senada dikemukakan oleh Ali Yafie : “Konsiderans Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu dalam Kaidah ulum al-Qur’an, ibarat “sabab nuzul” bagi suatu ayat al-Qur’an. Dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an yang memiliki “sabab nuzul”, lanjut Yafie, seorang musafir terikat dengan “sabab nuzul” ayat yang sedang ditafsirkannya itu. Dengan kata lain interpretasi ayat tersebut tidak boleh menyimpang dari “sabab nuzulnya”.
Karena “sabab nuzul” itu mengikat, maka Dekrit Presiden itu pun sama dengan “sabab nuzul”, yakni mengikat seseorang yang ingin dapat dengan benar memahami UUD 1945 yang berlaku sekarang ini. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu, lanjut Yafie tidak hanya mengikat pembukaan saja, akan tetapi sekaligus juga mengikat batang tubuh UUD 1945.
Inilah warisan Bung Karno kepada Negara Republik Indonesia. Ia meninggalkan bom waktu dalam asas negara Republik Indonesia. Bom tersebut sewaktu-waktu dapat meledak dan menghancurkan kesatuan serta persatuan bangsa Indonesia.
Terlebih-lebih masyarakat Indonesia masih cenderung menganut budaya konformitas negatif, dimana individu mengubah sikap dan perilaku mereka agar sesuai dengan ajaran agama, norma atau tekanan kelompok yang ada.
Tekanan kelompok atau pengajar-pengajar agama untuk konformitas mencegah seseorang maupun kelompok menilai secara kritis yang tidak biasa. David Myers menjelaskan berbagai aspek konformitas termasuk bentuk-bentuknya seperti penerimaan (acceptance), pemenuhan (compliance), dan kepatuhan (obedience) (David Myers, Social Psychology, 1999). Masyarakat konformitas negatif sangat mudah digerakkan oleh ajakan provokatif maupun informasi yang belum terverifikasi.
3) Amandemen UUD 1945
Berakhirnya rejim Orde Baru pada tahun 1998, berlanjut kepada amandemen UUD 1945. Seolah kurang percaya diri pada legalitas pidato Dekrit presiden Soekarno 5 Juli 1959, partai-partai politik Islam memanfaatkan peluang yang ada untuk memasukkan kembali Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang akan diamandemen. F-PBB dan F-PPP di MPR secara tegas memperjuangkannya. Isu amandemen pasal 29 sangat menarik perhatian mereka. F-PBB, melalui Hamda Zoelva selaku juru bicara mengusulkan perubahan Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945. F-PBB menyatakan untuk lebih mempertegas bahwa negara kita adalah ‘bukan negara sekuler’. Pengaturan mengenai agama harus lebih dipertegas dalam UUD Indonesia. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa haruslah diartikan bahwa negara harus dibangun atas dasar prinsip-prinsip Ke-tuhananan Yang Maha Esa sebagaimana dipahami dalam ajaran agama masing-masing. Dan setiap pemeluk agama berkewajiban untuk menjalankan ajaran dan syari’at agama yang dianutnya masing-masing. Selanjutnya, F-PBB berpendapat : Masalah Agama. Untuk lebih mempertegas bahwa negara kita adalah bukan negara sekuler maka menurut pendapat kami pengaturan mengenai agama harus lebih dipertegas lagi dalam Undang-Undang Dasar ini. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa haruslah diartikan bahwa negara harus dibangun atas dasar prinsip-prinsip Ke-tuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana dipahami dalam ajaran agama masing-masing dan setiap pemeluk agama berkewajiban untuk men-jalankan ajaran dan syariat agama yang dianutnya masing-masing. Karenanya ketentuan Pasal 29 Ayat (1) ini perlu ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban bagi para pemeluk agama untuk menjalankan ajaran dan syariat agamanya masing-masing itu”. Sedangkan kata-kata ”kepercayaan itu” yang tercantum dalam Pasal 2 perlu dihapuskan karena menimbul-kan kekaburan pengertian agama yang dimaksud secara keseluruhan dalam Pasal 29 tersebut.
Fraksi PP mengusulkan pasal 29 sebagai berikut : (1) negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan berkewajib-an menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) negara menjamin ke-merdekaan tiap-tiap pen-duduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya itu. Pada ayat (2) ini, kata “kepercayaan” dihilangkan karena di masa lalu, kata-kata itu disalahtafsirkan dan disalahgunakan untuk me-numbuhsuburkan aliran kepercayaan, dan dianggap bertentangan dengan maksud rumusan semula; (3) Negara melindungi penduduk dari penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Lukman Hakim Saifuddin dari F-PPP : Piagam Jakarta adalah bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945.
…saya ingin mencoba menanggapi beberapa fraksi lain tadi yang telah sempat menyampaikan pandangan-nya. Jadi sebenarnya hampir sama dengan apa yang telah disampaikan oleh Saudara Hamdan dari PBB, jadi memang ada dua hal pertama tadi sudah disampaikan bahwa hakekatnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu sesungguhnya salah satu konsiderannya adalah me-nyatakan bahwa Piagam Jakarta adalah sesuatu yang bagian yang tidak terpisahkan dan itu adalah menjiwai dari Undang-undang Dasar yang kemudian berlangsung hingga saat ini. Namun sebelum itu, sesungguhnya kita sudah sama memahaminya bahwa Undang -undang Dasar kita ketika PPKI Panitia Persiapan Kemerdeka-an Indonesia itu melakukan sidang-sidangnya itu memang terjadi dalam hal ini memang terjadi pendapat-pendapat yang muncul pada saat itu yang kemudian akhirnya dicapai kesepakatan atau kompromi ketika itu dengan menghilangkan tujuh anak kalimat, itu.
Nah, kompromi itu bisa tercapai karena menurut pemahaman kami bahwa pentingnya Undang-undang Dasar itu segera lahir karena faktor keterdesakan waktu dan memang itu sudah jelas-jelas dinyatakan dalam Undang-undang Dasar kita bahwa Undang-undang Dasar ini sifatnya sementara karena dibuat secara kilat, begitu. Dan kelak di-kemudian hari bila kemudian Majelis Per-musyawaratan Rakyat itu lahir maka Undang-undang Dasar ini akan disempurnakan kembali, gitu. Dan kemudian sampai ketika masa konstituante itu yang kemudian kembali kepada Dekrit Presiden. Nah, jadi kami memandang bahwa Piagam Jakarta itu ya memang bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang Dasar kita selama ini.
Nah, momentum amandemen kali inilah yang kemudian kami merasa perlu kemudian mengangkat hal ini kembali karena memang sesungguhnya ini menjadi aspirasi banyak kalangan. Tuntutan untuk bisa kembali
mengangkat tujuh anak kalimat ini, itu hal yang ingin kami tanggapi. Hal lain menanggapi apakah kewajiban ini kemudian membawa konsekuensi dalam konteks hubungan negara dan agama, gitu. Dalam hal ini Islam. Menurut kami pada dasarnya praktek kemasyarakatan kita ini sudah terjadi dan tidak ada persoalan, gitu. Seperti tadi yang disampaikan dalam sidang pleno, bahwa dalam hal atau dalam peradilan itu memang ada ketentuan-ketentuan yang kemudian mengharuskan atau mewajib-kan umat Islam untuk mengikuti proses peradilan yang berdasarkan Islam, begitu. Tidak peradilan umum begitu. Jadi ini sudah berlangsung lama. Lalu dalam hal haji misalkan Undang-undang Haji itu juga diatur, dalam Undang-undang Zakat juga seperti itu. Jadi pada dasarnya praktek kemasya-rakatan kita dengan adanya ketentuan kewajiban menjalankan syariat Islam ini kenyataannya tidak menjadi persoalan gitu. Dan apa yang dikatakan diskriminasi atau ya keistimewaan privilege atau segala macam, itu tidak terjadi gitu. Dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ini dimasukkan kedalam. Jadi menurut kami sebenarnya tidak terlalu menjadi masalah bila ini kemudian dicantumkan tujuh anak kalimat ini.
Yang ketiga, bahwa usulan kami ini sesungguhnya memang dalam upaya untuk meningkatkan peran serta mayoritas bangsa ini bahwa dengan menjalankan syariat Islam diharapkan kemudian persoalan-persoalan bangsa ini sedikit banyaknya bisa terpecahkan, terselesaikan. Dan ini sekaligus kemudian tidak menafikan atau tidak berkaitan dengan umat beragama lain selain agama Islam, jadi ini hanya bagai-mana umat Islam sebagai bagian mayoritas bangsa ini bisa memberikan lebih. Jadi itulah hal-hal yang kemudian mendasari fraksi kami untuk mengusulkan penambahan tujuh anak kalimat ini.
C. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
1. Kesimpulan
1) Hanya Mohammad Yamin satu-satunya anggota Panitia Sembilan yang turut serta dalam kongres Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Ia mengusulkan lima dasar dalam pembukaan Undang-Undang Dasar yang tidak tidak bersifat partisan keagamaan.
Sesungguhnya rumusan yang dihasilkan Panitia Sembilan dan selanjutnya disebut Piagam Jakarta, sebagian besar menjiplak hasil karya Mohammad Yamin dengan mengganti kata “Yang Maha Esa” pada dasar pertama dengan kata “dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian merubah dasar ke-3 : “Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab” menjadi dasar ke-2 dengan pengalimatan: “Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” Selebihnya dasa-dasar lainnya hampir sama dengan karya Mohammad Yamin.
2) Peranan Agus Salim dan K.H. A. Wahid Hasjim dalam perumusan Piagam Jakarta dan pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945 sangat . dominan. Mereka menghendaki dasar negara Indonesia adalah Islam.
3) Tanggapan-tanggapan yang disampaikan oleh Agus Salim dan K.H. Wahid Hasjim atas keberatan yang disampaikan oleh Mr. Johannes Latuharhary, Wongsonegoro dan Hoesein Djajadiningrat, selalu berdasarkan agama Islam, tidak pernah berdasarkan kenyataan bahwa suku-suku bangsa di Indonesia memiliki latar belakang budaya, agama, adat istiadat yang berbeda-beda. Semua fakta tersebut diabaikan.
4) Soekarno cenderung berpihak kepada golongan Islam dengan alasan mayoritas. Ia meminta kelompok minoritas berkorban. Permintaan yang tergesa-gesa, tidak memperhitungkan dampakanya di masa yang akan datang, yaitu dijadikan role model penyelesaian setiap permasalahan kebangsaan atau secara politik oleh generasi berikutnya.
5) Di saat-saat genting, golongan Protestan dan Katolik dari Indonesia Timur mengancam akan keluar dari Republik Indonesia, apabila tujuh kata dalam sila-1 Piagam Jakarta tidak dihilangkan, demikian juga kata “dan beragama islam” dari pasal 6 ayat (1) UUD 1945.
6) Kelompok Islam kecewa dan merasa dikhianati karena penghilangan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya pada pembukaan UUD 1945; Kata “dan beragama Islam” dari pasal 6 ayat (1) dicoret. sejalan dengan perubahan yang kedua di atas, maka Pasal 29 ayat 1 menjadi “Negara berdasarkan atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa”, sebagai pengganti “Negara berdasarkan atas Ke-Tuhanan, dengan kewajib-an menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
7) Upaya kelompok Islam untuk menjadikan dasar negara Indonesia Islam tidak pernah padam. Konsiderans Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah atas usulan ketua PBNU Idham Cholid. Konsiderans tersebut berbunyi :“……. Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta ter-tanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”
8) Tokoh-tokoh Muslim meyakini bahwa meskipun Piagam Jakarta tidak kembali ke tempatnya semula, yaitu pembukaan UUD 1945, melalui bunyi konsiderans Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Piagam Jakarta dan seluruh kalimat-kalimat Islami dari mukaddimah dan batang tubuh UUD 1945 termasuk pasal 6 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) secara serentak dihidupkan kembali oleh Dekrit Presiden. Inilah yang menjadi bom waktu warisan Soekarno. Bom waktu ini sewaktu-waktu dapat meledak mem-porakporandakan kesatuan dan persatuan Indonesia di kemudian hari.
9) Untuk memperkokoh cengkeraman Piagam Jakarta dalam UUD 1945, F-PPP dan F-PBB dalam sidang amandemen UUD 1945, mendesak MPR untuk merubah kalimat pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menjadi : “Negara berdasar Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Argumentasi yang dikemukakan sama dengan Agus Salim, K.H. A. Wahid Hasjim, karena Islam mayoritas dan tidak akan terjadi diskriminasi.
10). Bahwa keinginan golongan Islam yang tidak pernah pupus yaitu menjadikan Islam sebagai dasar negara akan merupakan penghalang kesatuan dan persatuan Indonesia. Upaya-upaya konstitusional akan terus berlanjut untuk mempertahankan status mayoritas, pada akhirnya memicu maraknya intoleransi, persekusi dan ketidakadilan dalam segala kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Rekomendasi
Untuk mengakhiri keinginan orang-orang tertentu untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara Indonesia, maka direkomendasikan :
1) Kembalikan kedudukan dan fungsi dari MPR menjadi lembaga tertinggi negara dengan ketentuan : Tidak ada utusan partai di MPR. Kalaupun ada, jumlahnya tidak melebihi 20 % dari total jumlah anggota MPR. Selebihnya anggota MPR terdiri dari golongan agama dan aliran kepercayaan, utusan agama-agama asli Indonesia. Tokoh adat, tokoh masyarakat, utusan daerah, utusan golongan lainnya.
2) Di lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyatlah tempat yang tepat untuk seluruh anak bangsa bermusyawarah untuk menyelesaikan permasalahan bangsa yang merupakan residu proses hingga 18 Agustus 1945 Kemerdekaan Indonesia.
3) Sudah saatnya negara mempelopori adanya sumpah seluruh anak bangsa bersumpah nasional yang disebut Pancasetia nasional. Pancasetia nasional tersebut :
Pertama : Berideologi yang satu, yaitu Ideologi Pancasila.
Kedua : Berkonstitusi yang satu, yaitu UUD 1945.
Ketiga : Bertanah air yang satu, yaitu Tanah air Indonesia.
Keempat : Berbangsa yang satu, yaitu Bangsa Indonesia.
Kelima : Berbahasa yang satu, yaitu Bahasa Indonesia.
D. WUSAN KATA
Maraknya tindakan intoleransi, persekusi dan hasrat untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan yang menguntungkan sekelompok agama tertentu merupakan lampu merah bagi kesinambungan tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berjatidirikan Pancasila.
Setiap terjadi perilaku intoleransi dan persekusi hendaknya tidak dipandang sebagai masalah biasa, tetapi lebih dari itu tindakan tersebut terjadi akrena provokasi dan hasutan dari oknum-oknum tertentu. Dalam hal ini aparat kepolisian wajib bertindak netral dan mengedepankan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia terkait dengan penegakan hukum yang berkeadilan.
Sikap aparat kepolisian dan penyelenggara negara yang senantiasa menyalahkan pihak minoritas adalah sikap yang jauh dari sikap seorang negarawan. Reaksi berlebihan dari Soekarno untuk meminta golongan minoritas berkorban demi kepentingan mayoritas adalah bukan sikap seorang negarawan dan tidak layak dijadikan contoh.
————————————–
Daftar Bacaan :
Anshari, Endang Saifuddin, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia(1945-1949), Jakarta : Gema Insani Press, 1977
Behrend, T.E dan Alan H. Feinstein. (1990). Katalog Induk Naskah-naskah Nusantara Volume 1. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Gustave Le Bon The Psychology of Crowds. A Study Of The Popular Mind. 1895
Ibnu Syarif, Mujar, Presiden Non Muslim di Negara Muslim, Tinjauan Dari Perspektif Politik Islam Dan Relevansinya Dalam Konteks Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2006
Mahkamah Konstitusi RI, Republik Indonesia, Buku-I., Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002
_______ Buku-VIII., Naskah Kompre-hensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, Dan Hasil Pembahasan 1999-2002
Mardjoened, Ramlan dan Lukman Fatullah Rais (ed.), Amandemen UUD 1945 Tentang Piagam Jakarta (Jakarta: Media Da’wah, 2000)
Yamin Muhammad, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, (Jakarta : Yayasan Prapanca , 1959)
Majalah :
Tempo, 27 Oktober 2008. “Secarik Kertas Untuk Indonesia”
Website :
https://www. detik.com- 7 Mare 2024 detik.com-3 Sept. 2023