Jakarta, IndonesiaVoice.com – Di tengah hiruk-pikuk sengketa agraria yang membelit Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, sebuah fakta lapangan yang tak terbantahkan akhirnya terkuak.
Tim investigasi turun langsung ke lokasi di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta, Senin pagi (26/1/2026) untuk memverifikasi klaim dugaan “Sertifikat Ghaib” SHM No. 53 atas nama Raj Kumar Singh yang selama 13 tahun menghambat hak Dr. John N. Palinggi.
Hasil penelusuran lapangan ini mengungkap sebuah skandal geospasial yang mencengangkan: para pemangku wilayah (Ketua RT dan RW) serta ahli waris pemilik asal secara kompak menyatakan bahwa klaim tanah Raj Kumar Singh di lokasi tersebut adalah diduga fiktif.
Tidak ada jejak, tidak ada sejarah, dan tidak ada penguasaan fisik oleh pihak lawan, kontras dengan narasi yang selama ini dipelihara oleh oknum birokrasi.
Kesaksian RW 04: “Dicek Satelit Bappeda Pun, Nama Itu Tidak Ada”
Kunci utama dari investigasi ini terletak pada lokasi yang tertera dalam dokumen SHM No. 53 milik pihak lawan, yaitu RT 13 / RW 04. Untuk membuktikannya, Tim Investigasi menemui H. Ali Istnaeni, Ketua RW 04 Kelurahan Ujung Menteng yang menjabat saat ini.
H. Ali Istnaeni, Ketua RW 04 Kelurahan Ujung Menteng, Jakarta Timur
Dengan tegas, H. Ali membantah keberadaan tanah atas nama Raj Kumar Singh di wilayahnya. Ia mengaku telah melakukan pengecekan mendalam, baik secara fisik maupun administratif, selama satu bulan terakhir.
“Saya tegaskan selaku Ketua RW 04, setelah saya lakukan pengecekan di lokasi tersebut (RT 13 RW 04), tidak ada nama Raj Kumar Singh. Saya tanyakan ke pengurus, terutama RT di situ, tidak ada nama itu,” ungkap H. Ali
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap ketika H. Ali membeberkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Berdasarkan informasi dari Bappeda yang dulu pernah datang memberikan peta satelit untuk pengecekan aset tanah di RW 04, hasilnya sama: tidak ada nama Raj Kumar Singh dalam database pemetaan tersebut,” tambahnya.
Ali juga menyoroti kejanggalan jarak yang sangat fatal. Objek tanah yang dikuasai John Palinggi berada di RW 05. Sementara dokumen lawan menunjuk ke RW 04.
“Jauh sekali lokasinya. Jarak antara RW 04 dengan lokasi tanah Pak John (di RW 05) itu kira-kira 3 kilometer. Jadi kalau mengacu ke sertifikat lawan yang lokasinya di RT 13 RW 04, itu salah alamat total. Saya sudah cek ke pengurus, nama itu (Raj Kumar Singh) nihil,” tegasnya.
Pernyataan otoritas wilayah ini menjadi “palu godam” bagi BPN Jakarta Timur. Bagaimana mungkin sebuah sertifikat diterbitkan dan dipertahankan, sementara Ketua RW setempat dan data satelit pemerintah menyatakan tanah tersebut tidak ada?
Memori Masa Kecil Ahli Waris: “Saya Naik Becak di Tanah Ini”
Beralih ke lokasi fisik tanah di RT 05 / RW 05, Tim Investigasi menemui para ahli waris dari Hj. Halipah dan Hj. Dalilah, pemilik asal tanah yang sah sebelum dibeli oleh John Palinggi. Wawancara dengan mereka menghadirkan dimensi historis yang emosional dan tak terbantahkan.
Rosidah, putri dari Almarhumah Hj. Halipah, tak kuasa menahan emosinya ketika mendengar ada pihak asing yang mengklaim tanah leluhurnya.
Dari Kanan: Achmad Rizal Lufti, Rosidah dan Nur Idris Fahmi
“Bagaimana mungkin dikatakan ini tanah Raj Kumar Singh? Saya dari kecil sudah disini. Dulu saya diajak kakek saya naik becak lewat situ. Tanah ini saya injak sejak kecil. Ini tanah kakek saya, diwariskan ke ibu saya, lalu ke saya,” ujar Rosidah dengan mata berkaca-kaca.
Rosidah menegaskan bahwa selama puluhan tahun, tidak pernah ada orang bernama Raj Kumar Singh yang menguasai atau mengelola tanah tersebut. Baginya, klaim tersebut adalah penghinaan terhadap sejarah keluarganya.
Ia juga menceritakan peran vital Dr. John Palinggi yang telah membantu mereka selama 13 tahun mengurus legalitas tanah yang sebagian terkena proyek Banjir Kanal Timur (BKT) tersebut.
“Pak John Palinggi prosesnya luar biasa, beliau banyak membantu kami. Karena itu, saya sudah meminta Kakanda John Palinggi untuk membelinya. Sekarang sudah clear,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan oleh Nur Idris Fahmi dan Achmad Rizal Lufti, anak dari Hj. Dalilah. Achmad Rizal mengonfirmasi bahwa transaksi jual beli dengan John Palinggi telah tuntas.
“Tanah ini milik kami semuanya, bukan tanah orang lain. Sampai tanggal 26 Desember 2023 lalu, Pak John Palinggi sudah membayarkan lunas tanah di lokasi ini. Jadi secara hukum, tanah ini sah milik Pak John,” tegas Rizal.
RT 05 & RW 05: “Sejak Tahun 2000, Plang Nama Hanya Hj Halipah/Hj Dalilah”
Untuk memastikan penguasaan fisik (bezit), kami mewawancarai penguasa teritorial di lokasi tanah yang sebenarnya, yaitu Royani (Ketua RT 05/RW 05) dan Sarwono Rukoko (Ketua RW 05).
Dari Kanan: Royani dan Sarwono Rukoko
Royani, yang merupakan putra asli daerah dan telah menjabat sebagai Ketua RT sejak tahun 2000, memberikan kesaksian kunci. Ia adalah saksi hidup yang menandatangani dokumen peralihan hak dari ahli waris ke John Palinggi.
“Saya asli orang sini, jadi RT dari tahun 2000. Setahu saya, tanah ini milik Hj. Halipah/Hj. Dalilah binti Haji Mansur. Tidak pernah dengar nama Raj Kumar Singh. Ketika pengalihan tanah ke Pak John Palinggi, saya yang menjadi saksi dan menandatanganinya,” ujar Royani lugas.
Kesaksian ini diperkuat oleh Ketua RW 05, Sarwono Rukoko. Ia menyoroti bukti fisik di lapangan berupa plang nama kepemilikan.
“Selama saya menjabat, saya tidak pernah melihat ada plang atas nama Raj Kumar Singh. Yang ada dari dulu itu plang Hj. Halipah/Hj. Dalilah. Jadi kalau ada yang mengaku-ngaku, kami tidak tahu itu tanah siapa. Faktanya, tanah ini dikuasai fisik oleh keluarga Hj. Halipah/Hj. Dalilah yang kemudian dibeli oleh Bapak Dr. John Palinggi,” jelas Sarwono.
BPN Melawan Fakta Lapangan?
Dari rangkaian wawancara mendalam ini, tergambar sebuah peta masalah yang sebenarnya sangat sederhana namun dibuat rumit oleh birokrasi:
Fakta Historis: Tanah dikuasai turun-temurun oleh keluarga Hj. Halipah. Ahli waris hidup, saksi hidup ada, dan penguasaan fisik terbukti.
Fakta Administratif: Ketua RT dan RW tempat lokasi sertifikat lawan (RW 04) menyatakan tanah lawan tidak ada. Ketua RT dan RW tempat lokasi tanah John Palinggi (RW 05) mengakui keabsahan kepemilikan John.
Fakta Geospasial: Terdapat selisih jarak 3 kilometer antara klaim dokumen lawan dengan fisik tanah John Palinggi.
Lantas, mengapa BPN Jakarta Timur bersikeras memblokir sertifikat John Palinggi dengan alasan “sengketa”?
Tim Investigasi pun menyambangi Kantor BPN Jakarta Timur guna mendapatkan informasi lebih lanjut.
Namun, para wartawan terbentur dengan birokrasi. “Silahkan buat surat permohonan wawancara dan suratnya dimasukkan ke loket penerimaan surat,” ujar seorang sekuriti BPN Jaktim, Senin (26/1/2026).
Investigasi sementara ini mengindikasikan bahwa “sengketa” tersebut diduga hanyalah konstruksi administratif yang rapuh.
Sertifikat Raj Kumar Singh (SHM 53) seolah-olah “dijatuhkan” dari langit ke lokasi yang salah, namun diduga dilindungi oleh sistem yang enggan mengakui kesalahan.
Dr. John Palinggi, yang telah merampungkan pembayaran dan memegang Akta Jual Beli (AJB) serta penguasaan fisik, kini berdiri di atas landasan hukum yang sempurna.
Perlawanannya bukan lagi sekadar urusan privat, melainkan simbol perlawanan akal sehat melawan absurdisme birokrasi.
“Kalau Ketua RW, Ketua RT, Ahli Waris, dan Data Satelit Bappeda semua bilang tanah Raj Kumar Singh itu tidak ada di situ, lalu BPN berpegang pada data siapa? Hantu?”
Masyarakat kini menunggu, apakah Menteri ATR/BPN berani menggunakan data lapangan yang valid ini untuk memberangus praktik mafia tanah yang berlindung di balik meja kerja ber-AC, atau membiarkan warga seperti John Palinggi dan Rosidah terus berteriak di telinga yang tuli.
Jakarta, IndonesiaVoice.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI), Dr. Badikenita Putri Sitepu, SE, SH, MSi, menegaskan penanganan krisis iklim di Indonesia tidak boleh hanya terjebak pada pendekatan teknokratis dan lingkungan semata.
Dalam pemaparannya pada Refleksi Awal Tahun PIKI 2026, ia menyerukan pentingnya paradigma “Iklim Berkeadilan” untuk mengurai dampak perubahan iklim yang kian memperlebar jurang ketimpangan sosial.
Badikenita, yang juga merupakan Senator asal Sumatera Utara sekaligus Ketua Komite II DPD RI, menyatakan perubahan iklim adalah hasil dari pilihan sadar manusia dalam bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
Menurutnya, krisis ekologis saat ini berakar pada budaya konsumsi berlebihan dan paradigma pembangunan eksploitatif yang memposisikan alam sekadar sebagai komoditas, bukan ruang hidup bersama.
Dalam paparannya bertajuk “Iklim Berkeadilan: Mengurai Tindakan Manusia, Dampak Perubahan Iklim, dan Ketimpangan Sosial”, Badikenita menyoroti ketergantungan kronis pada energi fosil sebagai pemicu utama emisi gas rumah kaca.
Ia berpendapat modernitas yang dibangun di atas batu bara, minyak, dan gas telah mengabaikan daya dukung lingkungan dan kearifan lokal.
“Kita melihat hilangnya praktik tradisional pengelolaan alam yang digantikan oleh pendekatan industrial. Akibatnya, kerusakan hutan meningkat dan masyarakat adat kehilangan perlindungan atas nilai lokal mereka,” ujar Badikenita di hadapan para inteligensia Kristen di Gedung Lembaga Alkitab Indonesia, Jakarta, Sabtu (24/1/2026).
Data yang dipaparkan Badikenita menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Suhu rata-rata global telah meningkat sekitar 1,2 hingga 1,3 derajat Celcius dibandingkan era pra-industri.
Ia memperingatkan jika emisi tidak ditekan secara signifikan, target internasional untuk menahan kenaikan suhu maksimal 1,5 derajat Celcius akan terlampaui.
“Jika suhu menuju 2 derajat Celcius, dampaknya akan destruktif. Gelombang panas akan lebih mematikan, gagal panen meningkat, dan kenaikan muka air laut akan menenggelamkan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil di Indonesia,” tegasnya.
Secara ekonomi, kerugian akibat bencana iklim seperti banjir, longsor, dan kebakaran hutan di Indonesia telah mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah dalam satu dekade terakhir.
Sektor pangan dan perikanan disebut sebagai sektor yang paling rentan, mengancam kedaulatan pangan nasional.
Inti dari gagasan Badikenita adalah bahwa perubahan iklim tidak menyerang semua orang dengan dampak yang sama. Ia membedah fenomena ini melalui lensa keadilan sosial.
Menurutnya, kelompok yang paling sedikit berkontribusi terhadap emisi—seperti petani kecil, nelayan tradisional, dan masyarakat adat—justru menjadi pihak yang paling menderita.
“Inilah ironi krisis iklim. Mereka yang tidak punya kapasitas adaptasi dan paling sedikit merusak alam justru berada di garis depan dampak bencana. Keadilan sosial menuntut pembagian beban yang adil dan perlindungan bagi kelompok rentan ini,” kata Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPPRI) periode 2025-2030 tersebut.
Badikenita memberikan perhatian khusus pada kerentanan perempuan dan anak. Mengacu pada perspektif UN Women, ia menjelaskan perubahan iklim memperparah ketimpangan struktural.
Perempuan seringkali memikul beban domestik yang lebih berat saat krisis air melanda, sementara anak-anak menghadapi risiko putus sekolah dan kemiskinan antargenerasi akibat bencana yang berulang.
Sebagai pimpinan organisasi intelektual, Badikenita menekankan penanganan perubahan iklim memerlukan keterlibatan aktif masyarakat sipil dan cendekiawan.
Ia mendesak para intelektual Kristen untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi mitra kritis pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik.
“Cendekiawan Kristen harus memberikan masukan kebijakan berbasis data ilmiah namun tetap berpijak pada nilai etika dan moral. Kita harus memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan martabat manusia dan keberlanjutan masa depan,” imbuhnya.
Ia merumuskan beberapa peran strategis bagi cendekiawan, antara lain:
Advokasi Kebijakan: Mendorong kebijakan adaptasi yang melindungi kelompok lemah.
Literasi Iklim: Mengedukasi komunitas tentang pentingnya kesadaran ekologis.
Kritik Etis: Menawarkan alternatif terhadap model pembangunan yang bersifat jangka pendek dan eksploitatif.
Menutup paparannya, Badikenita menegaskan “Iklim Berkeadilan” adalah satu-satunya jalan menuju pembangunan berkelanjutan.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengubah cara memaknai alam dan mengintegrasikan keadilan sosial dalam setiap regulasi lingkungan.
“Refleksi awal tahun ini adalah panggilan untuk bertindak. Dengan landasan tanggung jawab, solidaritas, dan harapan yang kokoh sebagaimana tema PIKI 2025-2030, kita harus mengawal kebijakan iklim agar benar-benar manusiawi dan adil bagi semua,” pungkasnya.
Hadir dalam refleksi awal tahun PIKI 2026 cendekiawan lintas iman, antara lain, Ketua PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Muhammad Adib Abdusshomad, M.Ed., Ph.D., Ketua Harian DPP Keluarga Cendekiawan Buddhis Indonesia (KCBI) Eric Fernardo.
Juga hadir Baktinendra Prawiro, M.Sc., M.H, Dr. Audy Wuisang, S.Th., M.Si., Abetnego Tarigan, S.E., M.Si., Pdt. Jonathan Victor Rembeth, Pdt. Dr. Martin Lukito Sinaga, dan Pdt. Victor Hamel, Ph.D. (Vic)
Jakarta, IndonesiaVoice.com – Di balik deretan lemari besi dan tumpukan berkas yang menguning di Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Timur, tersimpan sebuah skandal agraria yang mampu mengguncang fondasi kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa; ini adalah potret nyata bagaimana hak milik warga negara yang sah bisa “disandera” oleh sistem birokrasi yang diduga kuat telah disusupi oleh jejaring mafia tanah yang sistematis dan terstruktur.
Dr. John N. Palinggi, M.M., MBA, seorang pengusaha senior dan tokoh nasional yang telah mengabdi selama 38 tahun bagi negara, kini berada di garis depan perlawanan.
Dr. John N. Palinggi, M.M., MBA, seorang pengusaha senior dan tokoh nasional yang Setia pada NKRI dan telah mengabdi selama 38 tahun bagi negara.
Selama 13 tahun terakhir, ia berjuang mempertahankan lahan seluas 41.260 m² (4,1 hektar) di Kelurahan Ujung Menteng, Jakarta Timur.
Namun, perjuangannya bukan sekadar soal patok tanah, melainkan melawan fenomena dugaan “Sertifikat Ghaib” yang secara ajaib diakui oleh oknum birokrasi meskipun secara fisik tanah tersebut tidak pernah ada.
Pintu Tertutup di Kantor Pertanahan, Paradoks Pelayanan Publik
Tragedi ini memuncak pada sebuah insiden di Kantor BPN Jakarta Timur. Dr. John Palinggi, yang datang membawa mandat legal dan instruksi dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta, justru membentur tembok arogansi.
Sebagai pemegang kuasa pengurusan SHM No. 199/Medan Satria Bekasi milik Hj. Halipah dan Hj. Dalilah binti H. Mansur (berdasarkan Akta Notaris No. 19 tanggal 8 Agustus 2012 dan Akta No. 50 tanggal 31 Maret 2022), John Palinggi memiliki kedudukan hukum yang absolut.
Kedudukannya semakin kuat setelah meningkat menjadi pembeli berdasarkan Akta PPJB No. 14 tanggal 7 Desember 2023. Namun, status hukum yang mentereng ini seolah tidak berarti di mata pejabat setempat.
“Kita sudah kirim ratusan surat, tidak pernah ditanggapi dengan benar. Ketika Kanwil memerintahkan pertemuan, saya justru ditolak. Alasannya sangat pongah; mereka bilang masyarakat modern tidak perlu bertemu muka. Apakah ini wajah reformasi birokrasi kita? Menghindari pemilik sah saat mereka mencoba mengklarifikasi dokumen palsu?” ujar John Palinggi dengan nada getir, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Tindakan ini secara nyata menabrak UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. BPN Jaktim diduga telah menciptakan “negara dalam negara”, di mana transparansi dikesampingkan demi melindungi kepentingan-kepentingan gelap yang tersembunyi di balik warkah-warkah bermasalah.
Pemekaran Wilayah dan Munculnya “Sertifikat Gentayangan”
Akar masalah bermula pada tahun 1974 ketika terjadi pemekaran wilayah, lahan milik John Palinggi yang semula secara administratif masuk wilayah Medan Satria, Bekasi, berubah menjadi wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur.
SHM No. 199/Medan Satria Bekasi menjadi sertifikat baru sesuai domisili Jakarta Timur (RT 05 RW 05)
Secara prosedural, ini adalah urusan mutasi administratif yang sederhana: mengganti SHM No. 199/Medan Satria Bekasi menjadi sertifikat baru sesuai domisili Jakarta Timur (RT 05 RW 05).
Namun, saat proses ini berjalan, muncul klaim dari pihak yang memegang SHM No.53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh (Alm). Inilah yang disebut John sebagai dugaan “Sertifikat Gentayangan”.
Mengapa? Karena berdasarkan investigasi dokumen, SHM No. 53/Ujung Menteng diduga kuat lahir dari proses pemalsuan massal yang melibatkan tanda tangan mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Drs. Tugiman.
Legalitas John Palinggi sendiri berdiri di atas fondasi yang kokoh:
SHM Asli No. 199 tertanggal 23 Oktober 1972.
Surat Keterangan Lurah Medan Satria No. 672/BKS/1973 .
Data adat Letter C No. 869 dan 870 Persil No. 13 yang membuktikan kepemilikan turun-temurun Hj. Halipah sejak zaman kolonial.
Misteri SHM 53, Fakta “Beda Lokasi” Sejauh 3 Kilometer
Investigasi ini menemukan bukti yang tak terbantahkan mengenai ketidaksinkronan data spasial yang dilakukan oknum BPN. Dokumen menunjukkan fakta yang mengejutkan:
SHM No. 199 (Milik John): Secara fisik berada di RT 05 RW 05, Kelurahan Ujung Menteng. Tanah ini telah dipagar, diuruk, dan dikuasai secara fisik selama 53 tahun tanpa pernah ada protes.
SHM No. 53 (Pihak Lawan): Tercatat dalam dokumen BPN berada di RT 13 RW 04, Kelurahan Ujung Menteng.
Tim investigasi Dr. John Palinggi telah mengantongi surat keterangan dari tiga otoritas wilayah sekaligus:
Ketua RW 04 (H. Ali Istnaeni): Menyatakan secara resmi tanah SHM 53 atas nama Raj Kumar Singh tidak ada di wilayahnya.
Ketua RW 05 (Sarwono Rupoko): Menyatakan hal yang sama.
Ketua RT 05 RW 05 (Royani): Menegaskan tidak pernah ada tanah atas nama Raj Kumar Singh di lokasi fisik tanah John Palinggi.
“Ini adalah bukti telanjang. Jarak antara RT 13 (lokasi di dokumen lawan) dengan RT 05 (lokasi fisik tanah saya) adalah 3 kilometer. Bagaimana mungkin BPN Jaktim bisa menyatakan ini adalah lahan yang sama atau tumpang tindih?” seru John Palinggi, Ketua Asosiasi Mediator Indonesia (AMI).
Ini mengindikasikan adanya dugaan praktik “pencurian titik koordinat” yang sering dilakukan mafia tanah untuk mencaplok lahan milik orang lain yang sudah matang secara nilai ekonomi.
Skandal Warkah SHM 53, Jejak Lelang Dugaan Fiktif 1974 dan Manipulasi Data Perbankan
Penelusuran mendalam terhadap warkah (berkas asal-usul) SHM No. 53/Ujung Menteng mengungkap dugaan skandal yang jauh lebih gelap dari sekadar sengketa administrasi.
Sertifikat yang terbit pada 25 Agustus 1989 ini diklaim sebagai hasil penggabungan dari SHM 50, 51, dan 52, yang mana basis datanya merujuk pada tiga sertifikat lama asal Bekasi: SHM 203, 204, dan 205 Medan Satria.
Kebenaran mulai terkuak melalui Akta Notaris No. 40 tertanggal 19 September 2024. Dalam akta tersebut, ahli waris dari Mastur, Masudah, dan Naleh (nama-nama yang dicatat BPN sebagai pemilik asal SHM 203, 204, dan 205) memberikan pengakuan di bawah sumpah.
Mereka menyatakan secara tegas bahwa orang tua mereka tidak pernah memiliki tanah tersebut, tidak pernah mengurus sertifikat, dan tidak pernah melakukan transaksi lelang atau penjualan kepada siapa pun.
Hal ini membuktikan SHM No. 53 diduga kuat dibangun di atas fondasi pencatutan nama. Proses lelang oleh Balai Lelang Negara Jakarta pada tahun 1974 pun ditengarai fiktif karena tidak adanya transparansi lokasi, ketidaksinkronan ukuran, serta nihilnya saksi dari aparatur desa setempat saat itu.
Cacat Administrasi
Selain diduga cacat pada alas hak, SHM No. 53 ditemukan memiliki cacat administrasi yang fatal secara yuridis. Dokumen sertifikat tersebut diduga diketahui hanya ditandatangani oleh Drs. Tugiman (saat itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur).
Secara ganjil, kolom tanda tangan yang seharusnya diisi oleh Kepala Seksi Pendaftaran Tanah, Drs. M. Dalimantara, dibiarkan kosong. Ketiadaan validasi bertingkat ini secara hukum seharusnya membuat sertifikat tersebut batal demi hukum sejak awal diterbitkan.
Manipulasi Jaminan Bank
Skandal ini semakin melebar ke ranah perbankan. Berdasarkan catatan dalam SHM No. 53, tanah tersebut diklaim telah menjadi Hak Tanggungan (jaminan bank) selama 23 tahun di PT Bank Djasa Arta Bandung—yang kemudian diakuisisi oleh BRI Syariah dan kini bergabung menjadi Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Dokumen mencatat jaminan ini berlangsung sejak 8 Oktober 1996 dan baru ditebus (Roya) pada 31 Mei 2019, dengan tanda tangan pejabat BPN saat itu: Drs. Tugiman, Andi Kresna, dan Sumarmin Dwiyuwono.
Namun, John Palinggi melakukan langkah proaktif dengan menyurati pihak BSI untuk verifikasi. Hasilnya mengejutkan. Melalui surat klarifikasi resmi No. 05/438-3/19011 tertanggal 15 Juni 2025, manajemen BSI Tbk menegaskan bahwa:
Nama Raj Kumar Singh dengan agunan SHM No. 53/Ujung Menteng tidak pernah tercatat sebagai nasabah pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Data tersebut juga tidak ditemukan pada ex-legacy PT BRI Syariah maupun PT Bank Djasa Arta.
“Institusi perbankan pun dicatut namanya dalam dokumen negara. Ini menunjukkan betapa beraninya kelompok ini memainkan administrasi untuk menciptakan dugaan legitimasi palsu,” tegas John Palinggi, Ketua Umum DPP Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor (ARDIN) ini.
Praktik dugaan mencatut nama bank dalam sertifikat tanah untuk menciptakan kesan “tanah bersih dan bernilai” merupakan pelanggaran berat terhadap UU Perbankan dan tindak pidana pemalsuan akta autentik.
Skandal BKT dan Penyanderaan Uang Ganti Rugi Rp. 9,9 Miliar
Kasus ini bukan hanya soal kerugian pribadi Dr. John Palinggi, tetapi juga kerugian negara dan penghambatan proyek strategis nasional. Seluas 1 hektar dari tanah tersebut telah dibebaskan untuk proyek Banjir Kanal Timur (BKT).
Negara telah menitipkan uang ganti rugi (konsinyasi) sebesar Rp. 9,9 miliar di pengadilan. Namun, karena BPN Jakarta Timur menolak melakukan validasi terhadap SHM No. 199 dengan alasan “sengketa” dengan SHM 53 (yang lokasinya 3 km berbeda), uang tersebut tersandera selama 16 tahun.
“Biaya pembangunan BKT menelan triliunan rupiah uang rakyat. Tanah saya sudah dipakai negara, tapi saya tidak dibayar karena dipermainkan oknum BPN. Ini adalah bentuk penindasan ekonomi yang nyata,” tegas John Palinggi, Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA), wadah kerukunan antar-umat beragama.
Instruksi DPR RI dan Wapres yang “Dikeranjang-sampahkan”
Keputusasaan Dr. John Palinggi membawanya hingga ke forum tertinggi: Komisi II DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) undangannya ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., dan Kesimpulan RDPU ditandatangani Ketua Rapat, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta didampingi Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur bersama Kepala Kanwil BPN Jawa Barat didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi dengan rekomendasi meminta BPN dan seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan hal tersebut secepatnya.
Surat dari Kantor Wakil Presiden dan instruksi dari Dirjen BPN Pusat juga telah dilayangkan. Namun, di level operasional Jakarta Timur, perintah-perintah ini seolah tidak memiliki taji.
Pembangkangan birokrasi ini menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman oknum di bawah yang berani mengabaikan perintah atasan demi melindungi status quo dugaan “sertifikat ghaib” tersebut.
Narasi “Palsu” Politeknik AD dan Pertamina
Pihak lawan sempat mencoba membangun narasi bahwa lahan tersebut adalah aset negara atau berkaitan dengan kepentingan militer. Namun,
Dr. John Palinggi berhasil mematahkan narasi tersebut melalui Surat Klarifikasi TNI Angkatan Darat No. B/2183/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
Institusi TNI AD secara tegas menyatakan bahwa tanah SHM No. 199 adalah murni milik Dr. John Palinggi dan tidak ada kaitan dengan rencana pembangunan Politeknik Angkatan Darat (Poltekad) seperti yang diisukan pihak lawan.
Ini membuktikan bahwa mafia tanah seringkali mencatut nama institusi negara untuk menakut-nakuti pemilik lahan yang sah.
Demikian pula dengan klaim Pertamina. Investigasi lapangan menunjukkan tidak ada aset Pertamina di koordinat lahan milik John.
Narasi-narasi ini diduga sengaja dibangun oleh “mafia tanah” untuk menciptakan kesan bahwa lahan tersebut dalam sengketa dengan negara, sehingga BPN punya alasan untuk terus menunda penerbitan sertifikat.
Misteri Hilangnya Dokumen Negara dan Upaya Penebusan
Kehancuran administrasi di BPN terpotret dari hilangnya warkah asli SHM No. 199. Berdasarkan surat dari Kakantah Kabupaten Bekasi No. 310/300-32,16/VI/2010, warkah tersebut dinyatakan hilang sejak 9 Juni 1976 setelah diserahkan ke Jakarta Timur.
Namun, dalam sebuah plot twist yang luar biasa, John Palinggi berhasil menemukan dokumen asli negara tersebut “berkeliaran” di tangan pihak swasta.
“Saya harus menebus warkah asli itu dengan uang pribadi saya karena saya ingin membantu negara merapikan administrasi yang berantakan. Namun, saat saya ingin menyerahkannya kembali secara resmi ke BPN, mereka malah menolak. Mereka lebih suka dokumen itu hilang agar kejahatan masa lalu tidak terbongkar,” ungkap John.
Langkah Hukum, Laporan Pidana ke Polda Metro Jaya
Dr. John Palinggi tidak main-main. Ia telah melaporkan skandal ini ke kepolisian melalui STTLP/B/2103/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Maret 2025.
Terlapor dalam laporan ini bukan hanya anak-anak Raj Kumar Singh, tetapi juga tujuh orang pejabat dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Pasal-pasal dugaan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik menjadi senjata hukum John. Ia menegaskan bahwa sengketa ini harus berakhir di penjara bagi mereka yang terlibat dalam konspirasi dugaan “Sertifikat Ghaib” SHM 53.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah. Kasus Dr. John Palinggi adalah tes ombak bagi komitmen pemerintah dan Menteri ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah.
Bukti fisik dan administrasi sudah terpampang nyata:
Tanah SHM 199 memiliki fisik, dikuasai 53 tahun, dan diakui warga (RT 05).
Tanah SHM 53 fiktif secara lokasi (RT 13), cacat tanda tangan, dan ditolak warga.
Oknum BPN Jaktim diduga sengaja membiarkan proses ini berlarut selama 13 tahun.
Pengabdian Yang Dikhianati
Sebagai tokoh yang telah malang melintang di dunia usaha selama 45 tahun tanpa cacat dan membantu pemerintahan melalui penugasan maupun atas inisiatif sendiri selama 38 tahun tanpa cacat, John Palinggi merasa sangat terhina dengan perlakuan ini.
Ia menegaskan bahwa dirinya bukan “broker tanah” atau orang yang mencari keuntungan sesaat tetapi selalu ingin berbuat kebaikan bagi mereka yang terzolimi karena kebenaran.
“Saya setia pada NKRI, penuh rasa hormat dan kesetiaan kepada setiap Presiden RI. Saya mengabdi tulus, sering membantu negara dalam misi-misi internasional dan memperoleh bebas Visa di 18 Negara Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik yaitu APEC Business Travel Card sejak tahun 2015-2020, 2020-2025 dan 2025-2029. Tapi di negeri sendiri, untuk mengurus hak atas tanah yang sudah jelas datanya, saya diperlakukan seperti pengemis jabatan. Saya tidak minta jabatan dan uang, saya hanya minta kebenaran!” serunya.
Ia bahkan menantang siapa pun untuk membuktikan jika ada satu saja hukum yang ia langgar.
“Iris leher saya kalau saya salah. Tapi kalau saya benar, saya minta orang-orang yang menghambat ini minggir dan diproses hukum.”
“Jika saya yang merupakan warga negara yang patuh pajak dan telah melayani 9 Presiden RI saja bisa dizalimi sedemikian rupa, bagaimana dengan rakyat jelata yang tidak punya suara? Saya menuntut keadilan, bukan belas kasihan!” pungkas John.
Dunia agraria Indonesia tengah menunggu: Apakah BPN akan tetap melindungi dugaan “sertifikat ghaib”, ataukah mereka akan tunduk pada kebenaran hukum dan memulihkan hak Dr. John Palinggi?
Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri (Justice delayed is justice denied).(Vic)
Jakarta, IndonesiaVoice.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menutup permanen 28 perusahaan penyebab bencana ekologi Sumatra, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL), menandai babak baru dalam sejarah hukum lingkungan Indonesia.
Namun, bagi Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT), langkah berani ini hanyalah puncak gunung es dari sebuah persoalan yang jauh lebih sistemik. Di balik seremoni penutupan, terdapat luka ekologis dan sosial yang telah menganga selama empat dekade di tanah Batak.
Selama puluhan tahun, PT TPL—yang sebelumnya dikenal sebagai PT Indorayon Inti Utama—kerap dianggap sebagai entitas yang tak tersentuh (untouchable).
Meskipun gelombang protes masyarakat adat dan aktivis lingkungan terus mengalir sejak era 1980-an, perusahaan ini selalu berhasil menemukan jalan untuk kembali beroperasi.
Ketua YPDT, Maruap Siahaan, memberikan catatan kritis bahwa pergantian nama dari Indorayon ke TPL pada tahun 2000 hanyalah sebuah “pergantian jubah”.
Karakter operasional yang eksploitatif dinilai tidak pernah berubah. Penutupan kali ini menjadi ujian bagi konsistensi pemerintahan Prabowo: apakah ini benar-benar penghentian permanen, ataukah sejarah akan berulang dimana korporasi kembali bermetamorfosis dengan nama baru?
Tragedi November 2025, Harga Mahal Sebuah Kelalaian
Pemicu utama tindakan tegas pemerintah adalah bencana ekologi dahsyat yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada November 2025.
Dengan angka kematian mencapai 1.200 jiwa, bencana ini bukan lagi sekadar “fenomena alam”, melainkan konsekuensi logis dari degradasi hutan yang masif.
YPDT secara tajam menyoroti bagaimana konsesi lahan seluas 168 ribu hektar milik Sukanto Tanoto ini telah mengubah bentang alam Danau Toba dari hutan tropis yang beragam menjadi monokultur eukaliptus.
Analisis lingkungan menunjukkan bahwa hilangnya keanekaragaman hayati ini telah merusak siklus hidrologi, memicu banjir bandang saat hujan, dan kekeringan ekstrem saat kemarau.
Bagi masyarakat Bona Pasogit, TPL bukan membawa kesejahteraan, melainkan ancaman eksistensial.
Salah satu poin paling krusial dalam kritik YPDT adalah kontradiksi ekonomi yang ditampilkan PT TPL.
Bagaimana mungkin sebuah perusahaan dengan penguasaan lahan sebesar itu mengklaim kerugian selama lima tahun berturut-turut sehingga terbebas dari kewajiban pajak?
Ketidakwajaran finansial ini menuntut audit forensik yang mendalam dari otoritas terkait.
Lebih jauh lagi, analisis sosial menunjukkan adanya dampak divide et impera atau politik adu domba di tengah masyarakat.
Kehadiran korporasi seringkali menciptakan konflik horizontal antara warga yang bekerja untuk perusahaan dengan masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhurnya. Luka sosial ini seringkali lebih sulit disembuhkan dibandingkan kerusakan hutan.
Analisis YPDT menegaskan bahwa sekadar “mengunci gerbang pabrik” tidaklah cukup. Ada tiga tuntutan fundamental yang harus dikawal oleh publik:
Pertanggungjawaban Pidana: Penutupan administratif tidak menghapus delik pidana lingkungan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Korporasi harus menghadapi meja hijau atas kejahatan ekosida.
Ganti Rugi dan Rehabilitasi: Perusahaan wajib mendanai pemulihan ekosistem Danau Toba secara penuh. Dana ini bukan “CSR”, melainkan kompensasi atas kerusakan yang mereka timbulkan.
Redistribusi Lahan: Kembalinya lahan konsesi kepada masyarakat adat dan petani tuna kisma adalah harga mati. Ini adalah momentum untuk melaksanakan reforma agraria sejati di Kawasan Danau Toba.
Sikap PT TPL yang masih melakukan pembelaan diri melalui surat ke OJK dan Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa korporasi belum sepenuhnya “menyerah”. Kekerasankepalaan ini harus dihadapi dengan ketegasan hukum yang tanpa kompromi.
Perjuangan YPDT dan elemen masyarakat sipil di Tapanuli Raya belum selesai. Penutupan TPL adalah pintu masuk untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan lestari.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah untuk memastikan bahwa lahan-lahan tersebut kembali ke tangan rakyat, dan Danau Toba kembali menjadi berkah, bukan kutukan ekologi bagi anak cucu di masa depan.(Vic)
Biak & Wamena, IndonesiaVoice.com – Matahari baru saja meninggi di ufuk timur Biak Numfor saat tawa anak-anak sekolah pecah diantara aroma laut yang segar.
Di sana, di Bumi Saireri, sebuah babak baru pembangunan sedang ditinjau langsung. Bukan sekadar kunjungan formalitas, kehadiran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di tanah Papua dan Papua Pegunungan pekan ini membawa pesan kuat tentang kelanjutan, pemerataan, dan sentuhan kemanusiaan.
Theofransus Litaay, Ph.D., Dewan Penasehat Analisis Papua Strategis (APS), dalam rilisnya, melihat kunjungan ini sebagai langkah strategis dalam memantau denyut nadi pembangunan di wilayah paling timur Indonesia tersebut.
Dari Dinginnya Cold Storage hingga Hangatnya Makan Siang
Di Biak, fokus sang Wakil Presiden tertuju pada dua fondasi utama masa depan: pendidikan dan perut yang kenyang.
Mas Wapres, begitu ia akrab disapa, meninjau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Di ruang-ruang kelas sekolah rakyat menengah, ia berdialog, mendengar keluh kesah guru, dan menyerap aspirasi langsung dari “tangan pertama”.
Namun, cerita Biak bukan hanya soal sekolah. Di Pasar Ikan Fandoi, geliat ekonomi nelayan asli Papua menjadi sorotan.
Berkat kehadiran Cold Storage—warisan pembangunan era Presiden Jokowi—hasil laut Biak kini tak lagi hanya dinikmati di meja makan lokal, tapi siap melanglang buana ke luar negeri.
“Ini adalah kekuatan ekonomi besar bagi Papua,” ujar Theofransus, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden 2015-2025.
Dukungan kementerian terkait dan pembagian bansos bagi nelayan menjadi oase bagi para pejuang laut di Saireri.
Perjalanan berlanjut ke jantung Papua Pegunungan: Wamena. Kota yang berada di ketinggian 1.600–1.800 meter di atas permukaan laut ini menyambut Wapres dengan suhu yang menusuk tulang. Namun, dinginnya iklim Wamena cair seketika lewat sebuah pertandingan sepak bola.
Tanpa canggung, Mas Wapres merumput bersama remaja Sekolah Sepak Bola (SSB) setempat.
“Ini adalah pendekatan komunikasi sosial yang efektif. Bahasa olahraga adalah bahasa universal bagi generasi muda Papua,” tambah Dosen Universitas Kristen Satya Wacana ini.
Melalui bola, ada harapan agar fasilitas olahraga prestasi di Wamena segera diperkuat, melahirkan talenta-talenta nasional baru dari pegunungan.
Papua Pegunungan memang sedang mengejar ketertinggalan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Strategi pemekaran provinsi diharapkan mampu mempercepat penyaluran anggaran untuk kesehatan dan pendidikan. Namun, ekonomi lokal tetap menjadi urat nadi.
Aroma kopi Wamena, Nduga, hingga Yahukimo yang mendunia menjadi perhatian khusus Wapres. Tatap muka dengan pegiat kopi dilakukan untuk membuka akses pasar yang lebih luas, baik melalui jalur darat maupun udara.
Tak lupa, sosok “Mama-Mama” Papua yang setia mengolah tanah menjadi perhatian APS. Theofransus menekankan pentingnya peran Kementerian Pertanian untuk menghadirkan penyuluh di wilayah pegunungan.
Mengingat pangan lokal seperti Hipere (ubi jalar) telah menghidupi warga Lembah Baliem selama berabad-abad, muncul sebuah gagasan visioner yakni pembentukan Fakultas Pertanian khusus bidang pegunungan di Wamena.
Kunjungan ini ditutup dengan catatan penting mengenai tata kelola. Dengan peningkatan dana Otsus yang kini diawasi ketat oleh Kementerian Keuangan, APS berharap pemerintah daerah semakin diperkuat.
“Kami berharap ASN muda di Papua diberikan kesempatan in-house training di daerah yang pelayanan publiknya sudah maju,” harap Theofransus.
Baginya, peningkatan kapasitas ASN, perbaikan rumah sakit provinsi, dan pembangunan infrastruktur digital adalah kunci agar kemajuan Papua tidak lagi sekadar wacana.
Dari pesisir Biak hingga dinginnya Wamena, perjalanan ini bukan sekadar mengecek proyek, melainkan upaya merajut kembali kepercayaan bahwa Papua adalah bagian tak terpisahkan dari kemajuan Indonesia Raya.(Vic)
Jakarta, IndonesiaVoice.com – Di tengah kembali menguatnya wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), suara kritis datang dari Nias Utara.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, menilai gagasan tersebut bukan sekadar perubahan teknis, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat.
Menurut Itamari, pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan bentuk pengerdilan hak politik rakyat. Rakyat, yang seharusnya menjadi pemegang mandat tertinggi dalam sistem demokrasi, justru diposisikan sebagai penonton dalam proses menentukan pemimpinnya sendiri.
“Pemilihan kepala daerah lewat DPRD adalah upaya mengebiri kedaulatan rakyat,” tegas Itamari ketika diwawancarai di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Namun bagi Itamari, frasa “dipilih secara demokratis” tidak boleh dimaknai secara sempit dan prosedural semata.
Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra DPRD Nias Utara, Itamari menegaskan makna demokratis harus dibaca dalam bingkai besar semangat Reformasi 1998.
Reformasi, katanya, bukan hanya mengganti rezim, tetapi mengembalikan kedaulatan kepada rakyat secara nyata.
Hal itu selaras dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Dalam praktik ketatanegaraan pasca reformasi, prinsip tersebut diterjemahkan melalui pemilihan langsung.
Rakyat diberi hak memilih secara langsung agar pemimpin daerah memiliki legitimasi kuat dan tanggung jawab moral kepada pemilihnya, bukan kepada elite politik semata.
Ia menilai mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD berpotensi melahirkan jarak baru antara rakyat dan pemimpinnya. Lebih jauh, hal itu membuka ruang kompromi politik yang tertutup dari pengawasan publik.
“Demokrasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi soal keadilan, partisipasi, dan penghormatan terhadap suara rakyat,” ujarnya.
Pernyataan Itamari Lase mencerminkan kegelisahan banyak pihak terhadap arah demokrasi lokal di Indonesia. Di saat rakyat semakin sadar akan hak politiknya, wacana yang berpotensi menarik kembali hak tersebut justru mencuat ke permukaan.
Bagi Itamari, menjaga pemilihan langsung berarti menjaga api reformasi agar tetap menyala—bahwa kekuasaan tidak lahir dari ruang tertutup, tetapi dari bilik suara rakyat.(Vic)
Jakarta, IndonesiaVoice.com – Senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) berkomitmen untuk memberikan kontribusi nyata bagi Bangsa Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Bukan hanya dalam bentuk wacana, tetapi dalam aksi nyata melalui kehadiran di tengah kehidupan jemaat, kampus, dan komunitas lokal di seluruh Indonesia, termasuk di Papua dan daerah- daerah yang membutuhkan perhatian.
Komitmen ini ditegaskan Ketua Umum Pengurus Nasional Perkumpulan Senior (PNPS) GMKI masa bakti 2025-2028, William Sabandar, dalam pidatonya, pada acara Peneguhan dan Serah Terima PNPS GMKI, Minggu (11/01/2026) malam.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, berlangsung di Ballroom Grha Oikumene PGI, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, William yang menggantikan posisi Ketua Umum PNPS yang periode sebelumnya Febry Calvin Tetelepta (2022-2025), memaparkan arah baru organisasi dengan fokus utama pada persatuan dan pelayanan.
Foto bersama Pengurus PNPS 2025-2028 usai peneguhan dan serah terima jabatan yang berlangsung di Ballroom Grha Oikumene PGI, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Karena itulah, pada periode ini PNPS mengusung visi “Bersatu Melayani lewat Peran Senior GMKI untuk Mewujudkan Damai Sejahtera di Bumi Indonesia”.
“Visi ini tidak datang dari ruang kosong, agar para senior sungguh menjadi penopang bagi GMKI dan bagi tiga medan pelayanan: gereja, perguruan tinggi, dan masyarakat,” ujar Wiliam yang akrab disapa Willy.
Ia menegaskan, visi tersebut lahir dari refleksi mendalam terhadap kondisi internal dan tantangan eksternal bangsa.
Willy bahkan menekankan pentingnya persatuan karena adanya kecenderungan ego kelompok yang kerap muncul saat para senior kembali ke lingkungan masing-masing.
“Frasa ‘Bersatu Melayani‘ karena melihat adanya kecenderungan kita kadang-kadang tidak bersatu ketika kembali ke dalam kelompok masing-masing. Bersama rekan-rekan alumni Cipayung, kami merasa penting untuk bersatu melalui peran senior GMKI demi mewujudkan damai sejahtera bagi Indonesia,” ujar Willy.
Menurut Willy konsep “Damai Sejahtera” atau peace and prosperity memiliki dimensi yang sangat tinggi dalam pembangunan berkelanjutan.
Ia meyakini bahwa aspek perdamaian dan kesejahteraan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
“Tidak ada perdamaian tanpa kesejahteraan, dan tidak ada kesejahteraan tanpa perdamaian,” ujar Willy seraya menegaskan kehadiran GMKI di Indonesia mengusung konsep tersebut.
William juga mengingatkan, di banyak tempat, masih ada kantong-kantong kemiskinan, baik di desa terpencil maupun pinggiran kota besar, dan secara khusus wilayah timur Indonesia.
“Kita menghadapi paradoks ketidakadilan yang menyakitkan. Papua adalah salah satu daerah terkaya sumber daya alam, tetapi juga termasuk yang termiskin dari sisi pembangunan manusia. Ekonomi Papua dan Maluku, dua wilayah yang luas daratan dan lautnya 40 persen Indonesia, namun PDB nya hanya dua persen dari total nasional,” jelasnya.
Padahal Papua adalah bagian paling fundamental dari Indonesia. “Jika senior GMKI tidak berhasil membantu Papua dengan benar, kita akan menyesal suatu saat nanti. Kita harus berpikir kritis bagaimana membangun daerah-daerah ini bersama-sama,” tambah Willy yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT MRT Jakarta periode 2016-2022.
Ia mengingkatkan bangsa Indonesia saat ini sedang menapaki jalan panjang menuju Indonesia Emas 2045. Kalau Indonesia ingin keluar dari middle income trap, maka perekonomian Indonesia perlu bertumbuh secara konsisten di atas 6 persen dalam jangka panjang.
“Namun kita juga sadar, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis berarti keadilan,” ungkap pria yang kenyang pengalaman di dunia profesional, teknorat, birokrasi, dan akademisi ini.
Melihat kondisi bangsa seperti ini, dibutuhkan peran GMKI dan Perkumpulan Senior menuju 2045, untuk membantu membentuk generasi pemimpin yang mengerti bahwa pertumbuhan harus adil dan inklusif.
Selain itu, GMKI dan PNPS juga harus memberi perhatian khusus kepada wilayah seperti Papua, melalui pembangunan yang menghormati martabat orang asli Papua, menjaga kelestarian ciptaan, menumbuhkan damai sejahtera, bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan.
Untuk mewujudkan visi tersebut, PNPS GMKI akan menjalankan misi “3K” (Komunikasi, Kolaborasi, dan Kebersamaan).
Karena itulah PNPS haruslah menjadi “Rumah Besar” yang nyaman bagi seluruh senior di segala tingkatan untuk berkumpul, bersekutu, bernostalgia, memperkuat kembali hubungan emosional dan spiritual dengan GMKI.
Selain para senior bisa kembali merasakan ikatan dengan “rumah lama”-nya, yaitu GMKI, ke depan PNPS harus menjadi mitra strategis bagi adik-adik mahasiswa GMKI yang masih aktif.
“Komunikasi antara senior dan GMKI aktif mengalir dengan baik, bukan hanya saat ada masalah, tetapi dalam ritme kehidupan pelayanan sehari-hari,” papar Willy.
Selain 3K, PNPS juga memiliki misi 2D, dan 2P kemandirian Daya dan Dana (2D), serta PNPS sebagai ’Platform Penggerak (2P).
Sebanyak 45 pengurus yang dilantik menjadi simbol Perkumpulan Senior GMKI ingin menempatkan diri sebagai bagian dari perjalanan Indonesia sejak Proklamasi 1945, hingga menuju Indonesia Emas 2045.
Sebagaimana GMKI ikut memberi peran dalam perjalanan bangsa di masa awal kemerdekaan, diharapkan semangat GMKI—melalui para seniornya— tetap menjadi bagian penting dalam perjalanan bangsa seratus tahun kemudian.
Ketua Umum PNPS periode sebelumnya, Febry Calvin Tetelepta, menyebut komposisi kepengurusan kali ini sebagai ’the dream team’.
”Tetap jaga eksistensi netralitas dari semua kepentingan politik, meski kita harus akui dengan pilihan netral itu membawa konsekuensi ruang kita jadi agak sempit. Di sinilah butuh keluwesan dan kecerdasan pemimpin organisasi membawa PNPS tetap berjalan tanpa didikte siapapun,” pesannya.
Febry berharap PNPS bisa fokus berjuang di tengah kondisi bangsa yang tidak baik-baik saja akibat kebijakan pemotongan anggaran, dan berdampak pada daerah-daerah kantong Kristen terutama di kawasan timur Indonesia.
Sekretaris Umum Pengurus Pusat GMKI Jessica Warouw menyebut hubungan PNPS dan GMKI bak ’kakak adik’.
”Senior merupakan abang dan kakak tempat kami belajar tentang keberanian dan kesetiaan dalam berorganisasi. Kami memandang PNPS sebagai mitra strategis dalam membangun GMKI melalui berbagai program kolaborasi nyata,” kata Jessica Warouw.
Ibadah Peneguhan PNPS GMKI 2025-2028 dipimpin Ketua Umum PGI Pdt Jacklevyn Frits Manuputty, Sekretaris Umum PGI Pdt Darwin Darmawan, Rektor Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Prof Intiyas Utami, Sekum LAI Sigit Triyono, Sekjen PIKI Audy Wuisang, hakim konsitusi Daniel Yusmic Foekh, senior-senior GMKI lain, serta anggota DPR yang juga Wasekjen PB Ikatan Alumni PMII Zainul Munasichin.(*)
STRUKTUR ORGANISASI PNPS GMKI 2025-2028
Ketua Umum: William Sabandar (senior dari cabang Makassar)
Refleksi Ketua YPDT Maruap Siahaan, Belajar Banyak dari Bencana Ekologi Sumatra
TUTUP SELAMANYA TPL DAN PERUSAHAAN LAIN PERUSAK KAWASAN DANAU TOBA!
Tiga provinsi di Sumatra—Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat—diluluhlantakkan banjir bandang, luapan sungai, dan tanah longsor pada 25–30 November 2025.
Aceh Tamiang, Agam, Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan menjadi lokasi utama petaka yang secara teknis bersebutan bencana hidrometeorologi tersebut.
Saat itu memang terbentuk Siklon Senyar di Selat Malaka yang kemudian menyebabkan curah hujan ekstrim.
Tapi, curahan air dari langit tidak akan menyebabkan bencana parah kalau saja kehancuran hutan tidak terjadi di hulu.
Daerah tangkapan air di sana secara perlahan tapi pasti telah berubahan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit atau kawasan pertambangan.
Dampak bencana ekologi itu tidak tanggung- tanggung. Per 6 Januari 2026, yang meninggal sudah 1.178 orang, menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Terbanyak di Kabupaten Aceh Utara (229 orang), Kabupaten Agam (194 orang), dan Tapanuli Tengah (128 orang). Korban yang masih mengungsi 242.174 orang. Inilah bencana paling mematikan di negeri kita setelah gempa bumi dan tsunami Sulawesi.
Efek Sesar Palu-Koro pada 28 September 2018 itu menewaskan 4.340 orang.
Masih menurut data BNPB, hingga 22 Desember 2025, kerusakan infrastruktur fisik meliputi 147.236 unit rumah, 967 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 145 jembatan, dan 290 gedung/kantor.
Luasan bencana menyentuh 52 kabupaten/kota dengan total 3,3 juta jiwa terdampak, atau sekitar 5,5% penduduk pulau Sumatera.
Berapa gerangan kerugian finansial yang disebabkan bencana ekologi Sunatra kemarin?
Lembaga kajian ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia mempublikasikan hasil kajiannya pada 24 Desember 2025.
Dalam laporan di CORE Insight yang berjudul Konsekuensi Ekonomi di Balik Duka Sumatera mereka menyatakan, “…biaya pemulihan infrastruktur fisik diperkirakan mencapai Rp 77,4 triliun, 30 kali lipat dari biaya pencegahan yang hanya Rp2,6 triliun per tahun untuk reforestasi dan peremajaan perkebunan.
Angka ini belum termasuk kerugian non-fisik dari lumpuhnya aktivitas ekonomi rumah tangga, trauma psikis, dan ketertinggalan pendidikan anak- anak di daerah terdampak.”
Lembaga ini pun mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan status bencana nasional untuk Sumatra.
Jelas, bencana ekologi Sumatra maha dahsyat. Perlu 20-30 tahun untuk memulihkan kawasan terdampak ini. Begitupun, hingga hari ini pemerintah pusat belum menyatakannya sebagai bencana nasional. Ajaib, tentu.
Tidak seperti saat tsunami Aceh pada 26 Desember 2004, tawaran bantuan dari dunia internasional juga ditampik pemerintah Indonesia.
Uluran tangan Jepang, Uni Emirat Arab, dan Iran termasuk yang ditolak. Negara ini termasuk yang paling awal bereaksi.
“Bencana ini sekali lagi, musibah. Tapi disisi lain menguji kita. Alhamdulillah kita kuat, kita mengatasi masalah dengan [kekuatan] kita sendiri,” Begitu perkataan Presiden Prabowo Subianto yang dikutip BBC News saat berbicara pada hari ulang tahun ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.
Mengherankan betul sikap pemerintah pusat ini. Hingga sekarang para korban terdampak masih banyak yang menanti bantuan; terutama mereka yang di kawasan terisolir.
Prajurit TNI-Polri yang dikerahkan (42 ribuan orang) pemerintah nyata kelimpungan di lapangan karena memang sebelumnya belum berpengalaman menangani bencana sebesar dan separah ini.
Mengapa Presiden Prabowo sampai sekarang pun tidak menyatakan yang terjadi di Sumatra itu bencana nasional? Apakah karena, seperti yang ramai dipercakapkan publik, perusahaannya termasuk yang merusak alam Sumatra, terutama Aceh, selama ini? Entahlah.
Bencana ekologi Sumatra jelas merupakan ekses kejahatan lingkungan yang berlangsung sekian lama yang melibatkan pengusaha, pejabat negara yang memberi konsesi dan izin, serta para operator lapangan.
Tentu saja tak hanya di Sumatra kejahatan ini terjadi melainkan di seluruh Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke hutan telah dikonversi menjadi lahan sawit dan tambang.
Presiden Prabowo sendiri masih tetap bernafsu memperluas perkebunan sawit di negeri ini. Sewaktu memberikan arahan kepada kepala daerah se-Papua, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12/2025), ia menyatakan harapannya agar kelapa sawit di tanam di Papua.
“Kita berharap di daerah Papua pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM dari kelapa sawit, juga tebu menghasilkan etanol, singkong cassava juga untuk menghasilkan etanol sehingga kita rencanakan dalam 5 tahun. Semua daerah bisa berdiri di atas kakinya sendiri swasembada pangan dan swasembada energi,” ujarnya (Detik, 17/12/2025).
Berarti, tak hanya Papua yang perlu menanam sawit tapi juga seluruh wilayah di negeri ini. Dalam logika Presiden, itu demi swasembada energi.
Bahwa Sumatra baru saja didera bencana luar biasa akibat perkebunan sawit dan tambang, itu sudah tak diingat sehingga tak dipedulikan Kepala Negara. Jika demikian, tak syak lagi Indonesia akan terus menuai bencana ekologi termasuk yang mungkin lebih parah lagi.
Bencana ekologi Sumatra sendiri telah mengagetkan dan memelekkan mata orang banyak—termasuk Generasi Z dan angkatan yang lebih belia—di Tanah Air.
Video dan foto lokasi kejadian yang diunggah netizen dan wartawan di media sosial dan media massa telah menyadarkan mereka seketika.
Mereka lantas bereaksi keras menyoal kaum perusak alam serta pemerintah yang mereka anggap rakus dan korup sehingga membiarkan saja deforestasi terjadi.
Sesungguhnya, Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) sudah tak kurang dari 30 tahun bersuara nyaring menyoal perusakan alam terutama yang terjadi di kawasan Danau Toba, Sumatra Utara. Tapi, seperti “suara orang yang berseru-seru di padang gurun”, sedikit saja yang memperhatikannya.
Bahkan, kalaupun mendengar, ada yang menganggapnya sumbang. Baru sekaranglah, setelah bencana ekologi Sumatra, orang mengamininya. Ya, lebih baik terlambat daripada tidak.
Foto bersama usai “Refleksi Awal Tahun 2026” YPDT dan Batak Center di Gedung Halim Persada, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
PERLAWANAN YPDT
YPDT lahir pada 17 Agustus 1995 sebagai wujud keprihatinan sekelompok kaum terdidik melihat keadaan Danau Toba yang kian merana dari tahun-tahun akibat eksploitasi alam yang sudah menjurus ke penggagahan atau pemerkosaan.
Pelakunya terutama adalah PT Inti Indorayon Utama (IIU) yang beroperasi di Sosor Ladang, Porsea, sejak 1988. Sekarang perusahaan yang dimiliki taipan asal Belawan, Sumatra Utara, Tan Kang Hoo (Sukanto Tanoto) ini menggunakan nama PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Prof. Dr. Midian Sirait, Ir. Sarwono Kusumaatmaja, Jend. TNI (Purn.) M. Panggabean, Mayjen TNI (Purn.) A.E. Manihuruk, Drs. Inget Sembiring, Mayjen TNI (Purn.) Haposan Silalahi, Letjen TNI (Purn.) Raja Inal Siregar, Dr. Ir. H. Akbar Tanjung, Drs. Christian Tumanggor, Brigjen TNI (Purn.) Marjans Saragih, Sarman Damanik, S.H., Mayjen TNI (Purn.) R.K. Sembiring Meliala, Jansen H. Sinamo, Dr. Master P. Tumanggor, Prof. Dr. Payaman Simanjuntak, Prof. Dr.-Ing K. Tunggul Sirait, dan beberapa tokoh nasional lain kalangan yang terusik dan kemudian tergerak untuk melawan korporasi perusak lingkungan kawasan Danau Toba.
Mereka lantas merancang haluan dan strategi perjuangan YPDT. Dalam rumusan yang dihasilkan, ditegaskan bahwa tujuan keberadaan organisasi ini adalah mengusahakan agar kawasan Danau Toba pada suatu saat dapat dinyatakan sebagai sebuah world heritage (warisan dunia) sehingga pelestarian dan pengembangannya menjadi perhatian masyarakat nasional dan internasional. Mengajak khalayak luas agar terlibat dalam pelestarian, itu mesti dilakukan.
Disebutkan juga bahwa sasaran YPDT ada 3 yaitu:
(1) Memelihara kuantitas air danau yang secara langsung ditentukan oleh kelestarian hutan-hutan di daerah tangkapan air (DTA) Danau Toba);
(2) Menjaga kualitas air danau dengan mencegah segala macam hotel, pabrik, dsb.); dan
(3) Mengusahakan agar masyarakat setempat menjadi pelaku aktif sehingga dapat diposisikan sebagai pemanfaat utama dari program-program pelestarian dan peningkatan mutu lingkungan Danau Toba).
Setelah para pendiri itu, kamilah—generasi yang lebih belia—yang menjalankan YPDT. Garis yang kami jalankan masih saja sama namun pendekatannya disesuaikan dengan semangat zaman.
Yang dihadapi tetap sama yakni eksploitasi alam yang sudah menjurus ke penggagahan atau pemerkosaan. Pelakunya terutama adalah PT Inti Indorayon Utama (IIU) yang kelakuannya tetap sama kendati telah berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (TPL) serta tetap tak tersentuh (untouchable) meski rezim Orde Baru yang dulu sangat menopangnya sudah tumbang pada Mei 1998.
Korporasi yang satu ini memang sungguh bermasalah. Lihatlah: kejahatan berdimensi ekologi, ekonomi, sosial, hukum, keuangan, dan yang lain yang mereka lakukan sekitar 35 tahun berdampak luar biasa. Baru sekaranglah, setelah bencana ekologi Sumatra, kegiatannya dihentikan sementara oleh pemerintah untuk kali kedua.
SANGAT BERMASALAH
PT Inti Indorayon Utama (IIU) beroleh izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1983 dan dari Gubernur Sumatra Utara, Raja Inal Siregar, pada 1984.
Menteri Kehutanan memberi izin ke korporasi ini pada 1984 untuk menggarap hutan pinus 86 ribu hektar di Sumatra Utara (Sumut). Pada 1986 korporasi ini juga mendapat hak pengusahaan hutan (HPH) 150 ribu hektar dari otoritas tersebut. Sebagian konsesi ini tumpang-tindih dengan tanah adat, termasuk apa yang kita kenal sebagai hutan ulayat.
Namun, di masa Orde Baru itu rakyat yang menyoal bisa saja dituduh subversif sebab menghalangi pembangunan.
Kendati pabrik pulp dan rayonnya—terletak di sosor Ladang, Porsea—baru beroperasi tahun 1988, secara ajaib Indorayon telah membukukan keuntungan Rp 10,79 miliar di tahun 1989. Asal-usul labanya? Tentu, dari pinus yang ditebangi dan dijual.
Masalah di tengah masyarakat sekitar semakin mengemuka setelah pabrik Indorayon mulai beroperasi pada 1988 di lahan 200 hektar di Sosor Ladang, Kecamatan Parmaksian, Porsea.
Selain bubur kayu (pulp) dan rayon (unsur penting untuk tekstil) ternyata bahan kimia dalam jumlah besar di sana mereka produksi juga untuk digunakan sendiri.
Hal ini terungkap jauh hari kelak yakni setelah Labat Anderson Incorporated, perusahaan konsultan AS yang ditugasi pemerintah (tepatnya: Bapedal) mengumumkan hasil auditnya pada 1996.
Warga Porsea sangat diresahkan oleh limbah kimia—gas, cair, dan padat—dari pabrik Sosor. Bau busuk yang harus dihirup, itu baru satu hal.
Masih ada sederet perkara lain, termasuk lahan pertanian yang rusak akibat air, tanah, dan udara yang tercemar; kulit yang menjadi gatal-gatal; dan atap seng yang bolong-bolong.
Penduduk di sepanjang aliran Sungai Asahan juga ikut menderita. Masalahnya, air Danau Toba yang digunakan Indorayon dalam proses produksi dialirkan kembali ke sana dengan kondisi sudah tercemar oleh bahan kimia.
Padahal, air itu mereka manfaatkan betul sehari-hari termasuk untuk keperluan rumah tangga dan pertanian. Petaka yang lebih dahsyat terjadi setelah hutan pinus dan hutan alam konsesinya dibabati Indorayon.
Pada periode 1988-1999 saja perusahaan ini menghasilkan sekitar 2 juta ton pulp dan rayon. Untuk itu perlu sedikitnya 10 juta kubik kayu.
Lahan yang sudah gundul kemudian mereka tanami dengan eukaliptus, tumbuhan yang rakus air. Keanekaragaman hayati berganti dengan monokultur.
Tentu saja ini melahirkan ekses yang luar biasa terhadap flora dan fauna. Kalau bukan punah, organisme ini merana. Kawanan monyet yang ratusan tahun berhabitat di hutan Sibaganding, Parapat, umpamanya, sampai sekarang sebagian menjadi pengemis di pinggir jalan yang menanti sedekah dari penumpang kendaraan. Ada juga yang menjadi pencuri- penjarah di rumah-rumah termasuk yang di dalam kota.
Sungai yang mengalir ke Danau Toba (sekitar 145 buah) krisis serius, kalau bukan kerontang. Sebabnya? Daerah tangkapan air telah rusak, kalau bukan hancur. Hujan menjadi jarang.
Alhasil, permukaan danau terbesar di Asia Tenggara (terakbar di dunia sebagai danau kaldera) terus menurun. Pada periode Mei 1984-Juni 1998 saja surut hingga 2,86 meter, menurut LAPAN; sekarang sudah jauh lebih parah. Pada sisi lain, longsor dan banjir bandang semakin membayang.
Pada 7 Oktober 1987, misalnya, longsor terjadi 2 kali (selangnya 3 jam) di Bukit Tampean, Kecamatan Silaen. Akibatnya 18 orang tewas. Tanah amblas akibat keserampangan pembukaan jalan yang menghubungkan Silaen dengan desa Sianipar (I dan II), Natumingka, dan Dolok Jior, oleh Indorayon.
Giliran Bulu Silape, yang longsor pada 25 November 1989 malam. Saat itu 13 orang yang kehilangan nyawa.
Contoh kekinian dari banjir besar adalah yang terjadi di tengah kota turis Parapat, pada kamis 13 Mei 2021. Air bah menerjang dari atas bukit yang ternyata sudah digunduli sejak lama.
DITUTUP SEMENTARA
Rakyat bangkit melawan Indorayon yang menghancurkan hutan dan meracuni alam. Itu sudah berlangsung bahkan sejak 1987. Pada Juni-Agustus tahun itu warga desa Sianipar (I dan II) serta Simanombak menyoal karena sawah mereka (15 hektar) tertimbun. Inilah perlawanan rakyat yang pertama sekali secara masif.
Desa Sugapa bergolak sejak kepala desa dan 19 warga menyerahkan 52 hektar tanah ulayat kepada pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara—diterima oleh Bupati Gustav Sinaga—pada Maret 1987.
Indorayon menanami lahan itu dengan eukaliptus mulai penghujung 1988. Merasa dikhianati, 10 inang-inang (ibu-ibu) lantas mencabuti tanaman itu dari ladangnya. Ternyata mereka kemudian diadili dan divonis.
Setelah dijatuhi hukuman penjara 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan, 10 ibu pemberani mengajukan kasasi. Tak hanya itu, bersama penduduk Bulu Silape mereka mengadu ke Mendagri Rudini di Jakarta.
Hasilnya, pada 13 Oktober 1989 warga Sugapa menerima kembali tanahnya. Sejak itulah kasus Indorayon menasional.
Perlawanan dari warga yang dirugikan korporasi yang menginduk ke Raja Garuda Mas (RGM) terus meningkat seiring perjalanan waktu. Namun mereka direpresi oleh kekuatan yang hampir selalu melibatkan tentara dan polisi.
Di tengah euforia reformasi, pada 19 Maret 1999 Presiden BJ Habibie yang mendapatkan masukan dari kawan-kawan dekatnya yang merupakan pendiri-pengurus YPDT menyatakan PT Inti Indorayon Utama ditutup sementara. Tentu saja warga senang. Mereka memaknainya sebagai kemenangan rakyat.
Abdurrahman Wahid—Megawati Soekarnoputri resmi menjadi presiden dan wakil presiden sejak 20 Oktober 1999. Bersemi harapan rakyat banyak bahwa perusahaan yang sangat bermasalah itu akan tutup selamanya. Apalagi Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf nyata bersimpati ke mereka.
Ternyata mereka harus kembali mengelus dada. Sidang kabinet yang dipimpin Wapres Megawati pada 10 Mei 2000 memutuskan bahwa rayon saja yang dihentikan; produksi pulp boleh jalan terus. Enam hari berselang Menteri Perdagangan dan Industri Rini MS Suwandi mengizinkan korporasi beroperasi kembali.
Keputusan ini seketika mengobarkan kemarahan masyarakat yang sudah sempat menjalani kehidupan tenang seperti sediakala. Pergolakan berpuncak. Korban kembali berjatuhan. Hermanto Sitorus (siswa STM) tewas dibedil aparat keamanan, pada 21 Juni 2000.
Sebelumnya, pada 23 November 1998, dalam aksi unjuk rasa sekitar 10 ribu warga Toba Samosir, Panuju Manurung yang kehilangan nyawa. Pemuda yang baru meraih gelar insinyur elektro dari UKSW, Salatiga, disekap dan dianiaya karyawan Indorayon di pabrik mereka.
ANARKISME TPL
Setelah berhenti 4 tahun (sejak 19 Maret 1999 hingga 6 Februari 2003), Indorayon Inti Utama yang berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (TPL) sejak 15 November 2000 kembali menjalankan kegiatannya yang sangat eksesif. Ternyata mereka hanya berganti kesing (bungkus).
Sejak bersebutan TPL, mereka memang tidak memproduksi rayon di pabrik Sosor Ladang. Yang mereka lakukan adalah mengirimkan ‘pulp’ ke pabriknya di Cina untuk dirayonkan.
Dari sana dan dari pabrik mereka di sejumlah negara, serat panjang itu disalurkan ke industri tekstil, sepatu, dan tas global. Penggunanya termasuk pemilik merek-merek paling top sejagat.
TPL memuaskan lapar kayunya dengan cara legal maupun ilegal. Menanam di kawasan hutan lindung yang berada dalam konsesinya, menanam di konsesinya yang sebenarnya berfungsi sebagai Areal Penggunaan Lain (APL; maksudnya bukan kawasan hutan), memanfaatkan pola Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) untuk menanam eukaliptus, serta menebang kayu hutan alam (jenis kulim dan kempas) di dalam konsesinya, itu antara lain perbuatan ilegalnya.
Hasil investigasi Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) pada 2-16 Juni 2021 di Tele, Habinsaran, Padangsidimpuan, dan Aek Raja memperlihatkan hal itu.
Dalam meluaskan lahan eukaliptus mereka bisa melakukan segala cara. Perbenturan dengan masyarakat setempat pun terjadi. Ratusan hektar hutan kemenyan (syntrax sp) mereka tebang di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada 2007. Alasannya, tanah tersebut merupakan areal konsesi mereka. Rakyat setempat bangkit melawan.
Pada Juni 2009, perlawanan kembali muncul. Kali ini masyarakat adat di Desa Pandumaan dan Desa Sipituhuta, Kecamatan Pollung, yang hutan kemenyannya dirusak TPL, yang menentang.
Menggunakan pendekatan kekerasan, sedari dulu disukai awak korporasi ini manakala bersitegang dengan masyarakat. Juga, mengadu domba sesama warga. Adat Batak yang bertumpu pada Dalihan Natolu (tungku nan tiga) pun terancam.
Saat menghadapi penduduk desa Natumingka, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, pada 18 Mei 2021, umpamanya.
Rekaman video yang viral memperlihatkan bagaimana mereka menyerang, memukuli, dan menganiaya warga dengan menggunakan kayu dan bambu. Akibatnya, 12 orang luka-luka. Nenek-nenek dan kakek- kakek termasuk yang berdarah-darah.
Kasus yang mirip terjadi di Nagori [Desa] Sihaporas Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, pada 17 September 2019. Menurut warga, puluhan pekerja TPL datang ke sana dan memprovokasi.
Situasi lantas memanas. Pekerja perusahaan memukul anak (berusia 3 tahun 6 bulan) dan seorang warga dewasa. Ternyata korban dari pihak warga yang justru dituntut ke pengadilan. Mereka divonis bersalah, sedangkan penganiaya malah bebas.
KSPPM dan AMAN Tano Batak mendampingi 23 komunitas masyarakat adat yang tersebar di 5 kabupaten kawasan Danau Toba yang berkonflik dengan TPL. Total wilayah adat yang diklaim sepihak sebagai konsesi perusahaan sekitar 20.754 hektar.
Kasus yang mengemuka belakangan hari adalah pemenjaraan Sorbatua Siallagan oleh TPL. Pengadilan Negeri Simalungun menghukum Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan itu 2 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar setelah didakwa membakar lahan dan menebangi pohon milik TPL.
Tapi, Pengadilan Tinggi Medan memvonis bebas warga Huta Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, tersebut pada 17 Oktober 2024. Putusan ini ternyata dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 17 Juni 2025.
Perkara terbaru adalah penyerangan kembali warga Sihaporas oleh TPL pada Senin, 22 September 2025. Anggota Masyarakat Adat Butu Panuturan 33 orang luka parah kala itu.
Rumah, posko, dan sepeda motor mereka juga dibakar atau dirusak. ‘Sihaporas Berdarah’ menjadi pemicu kebangkitan para rohaniawan-rohaniawati Sumut untuk melawan korporasi yang didirikan dan dimiliki pengusaha asal Belawan, Tan Kang Hoo alias Sukanto Tanoto.
MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN
PT Toba Pulp Lestari, seperti yang disebut di laporan keuangannya tahun 2019—ini diumumkannya ke publik—ternyata hanya menciptakan lapangan kerja bagi 691 orang sebagai karyawan dan 486 orang sebagai mitra kerja. Padahal, lahan yang dimanfaatkannya 270 ribu hektar. Saat ini konsesinya sendiri sekitar 168 ribu hektar.
Pendapatannya, menurut laporan keuangan itu, cuma Rp 2 triliun. Mereka rugi. Dengan begitu tak perlu bayar pajak. Malahan mereka masih punya utang pajak US$570 ribu.
Manipulasi laporan keuangan telah mereka lakukan. Demikian temuan sebuah konsorsium lembaga yang telah menyelidiki. Laporan mereka, ‘Dugaan Pengalihan Keuntungan dan Kebocoran Pajak pada Ekspor Pulp Indonesia’, terbit pada November 2020.
Sudah sangat kecil sumbangannya ke negara, mengaku rugi pula dalam lima tahun terakhir (US$ 393.000 tahun 2023 dan US$348.700 tahun 2024)! Padahal selama 35 tahun lebih telah melakukan banyak kejahatan, termasuk merusak lingkungan hidup dan mengusik ketentraman orang Batak.
Sementara itu, sang pemilik perusahaan, anak Belawan—kota pelabuhan di pinggiran Medan—yang tadinya cuma pemasok peralatan dan kebutuhan Pertamina setempat, telah menjadi kaya-raya.
Tan Kang Hoo alias Sukanto Tanoto sudah menjadi raja rayon dan bubur kertas berbekal hasil eksploitasi kekayaan alam sekitaran Danau Toba.
Berekspansi ke Riau dan kawasan lain Indonesia serta kemudian ke mancanegara, bos kelompok Raja Garuda Mas (Royal Golden Eagle International—RGEI) yang tempat tinggalnya di luar negeri ini kini salah satu orang terkaya Indonesia.
Bahwa ia jago merekayasa laporan keuangan dan rajin membangun perusahaan cangkang, tentu itu juga bagian dari modal pentingnya.
Ihwal financial engineering ini kisahnya bisa kita baca dalam kitab karya jurnalis Metta Dharmasaputra yang terbit pada 2013, SAKSI KUNCI—Kisah nyata perburuan Vincent, pembocor rahasia pajak PT. Asian Agri.
BENCANA SOSIAL
Akibat sepak terjang Indorayon—TPL, bencana sosial juga terjadi. Salah satu bentuknya adalah konflik horizontal. Seperti penjajah Belanda, perusahaan ini terus- meneruskan menjalankan siasat jahat devide et impera [pecah dan kuasai].
Karyawan dan mitra mereka gerakkan untuk menghadapi masyarakat yang bangkit melawan setelah tanah ulayatnya diambil alih perusahaan milik Tan Kang Hoo (Sukanto Tanoto). Maka, yang sekampung, semarga, atau bahkan yang berkeluarga kandung pun saling berperang.
Kriminalisasi adalah praktik lama yang masih dijalankan perusahaan penghancur lingkungan tersebut. Siapa saja yang melawan bakal mereka ganjar keras. Tak hanya diserang tapi bisa dipenjarakan.
Ajaibnya, aparat negara ada di belakang mereka hingga kini. Lihatlah apa yang terjadi di Natumingka, Sihaporas, Pandumaan- Sipituhuta, dan tempat lain.
Begitu zalim pun Indorayon-TPL selama ini, tetap aman-aman saja mereka melenggang. Paling, para korban dan lembaga-lembaga kritis seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN Tano Batak), Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT), BAKUMSU, dan WALHI yang rajin bersuara keras.
Yang lainya, termasuk kampus-kampus dan gereja di Sumatra Utara, cenderung memilih bungkam sekian lama. Indorayon-TPL sedari dulu memang pintar melobi. Humas-nya juga ligat dan pandai mengelola isu. Didukung anggaran besar pula. Lewat program CSR, mereka bisa meluluhkan kalangan beriman tak kuat.
Sekian lama mereka seakan tak tersentuh oleh siapa pun. Para anggota Dewan, akademisi, dan wartawan Sumatra Utara pun umumnya tutup mata terhadap perangai jahat mereka. Masuk angin, tampaknya.
Tanoto Foundation—mengabadikan nama Sukanto Tanoto—misalnya, rajin menyalurkan dana ke perguruan tinggi. Jangankan ke Universitas Sumatra Utara (USU), ke Wharton Business School juga mereka berdonasi.
Maka, sekolah bisnis terbaik dunia yang berlokasi di Pennsylvania, AS, pun menjalankan program bernama Tanoto Initiative for Indonesian and ASEAN studies.
Tentu saja Wharton yang berdiri tahun 1881 menutup mata akhirnya terhadap pelbagai kejahatan grup bisnis Sukanto Tanoto termasuk Asian Agri yang memeranakan bumi Riau selain merekayasa laporan keuangan.
TUTUP TPL SELAMANYA!
Data dari KSPPM Parapat memperlihatkan bahwa sekitar 36,5 ribu hektar konsesi TPL berada di daerah tangkapan air (DTA) Danau Toba. Bahkan, 16% di hulu DTA itu. Akibat kegiatan TPL di sana, 55 sungai dan 3.039 anak sungai rusak.
Yang merana akibat lelaku jahat IIU—TPL tentu saja tak hanya danau kaldera terbesar dunia, ‘Tao’ Toba. Kawasan di sekitarnya juga. Banjir dan longsor semakin acap saja terjadi di sana. Termasuk di kota kecil Parapat. Tahun lalu banjir bandang menderanya untuk kali ketiga.
Pula, yang di Tapanuli Tengah baru-baru ini. Air yang mendera kota pelabuhan ini sebagian besar berasal dari Tapanuli Raya yang digunduli IIU—TPL sekian lama.
Memang ke sanalah sungai-sungai utama kawasan tersebut bermuara selama ini. Jadi, bukan cuma dari konsesi TPL yang di sana, asalnya.
Sepandai-pandai tupai meloncat akhirnya akan jatuh juga. Demikian bunyi pepatah lama. Begitu juga IIU—TPL.
Bencana ekologi Sumatera sekarang telah menguak lebar- lebar kebusukan yang bisa mereka tutupi berdekade-dekade. Juga, sekaligus menelanjangi kebrengsekan penguasa sekarang.
Manfaatnya bagi rakyat banyak tak seberapa dibanding mudharatnya. Jadi, Toba Pulp Lestari yang pandai mengakali siapa saja sudah waktunya ditutup selamanya; bukan sementara. Kalau sementara itu akan mereka akali lagi. Jangan sekali-sekali lupa sejarah (Jasmerah), kata Bung Karno.
Sejarah akan kembali berulang. L’histoire se repete, kata orang Prancis. TPL akan ‘ngapusi’ [membohongi] publik lagi kalau hanya dihentikan sementara. Apalagi ingatan orang kita sungguh pendek dan bangsa kita asing terhadap tradisi tulisan pula.
Tentu, TPL (dh Indorayon) bukan penyebab tunggal nestapa Danau Toba. Masih ada PT Aquafarm Nusantara—perusahaan keramba milik orang Swiss—yang kini telah mengenakan nama induknya, Regal Springs, tapi ditambah dengan kata ‘Indonesia’ di bagian akhirnya (menjadi Royal Springs Indonesia).
PT Suri Tani Pemuka (STP, merupakan anak usaha Japfa Comfeed Indonesia yang menernakkan ikan di Danau Toba; PT Allegrindo Nusantara (perusahaan ternak babi Desa urung Pane, Kecamatan Purba, Simalungun); dan yang lain masih saja berkegiatan seperti sedia kala. Serupa halnya dengan para pelaku illegal logging yang beroperasi di banyak tempat di Sumatra Utara.
Keadaan lebih parah lagi karena perusahaan tambang Dairi Prima Mineral beroperasi di Sopokomil, yang tak jauh dari Sidikalang.
Food estate telah dibangun pula di kabupaten ini dan di Humbang Hasundutan. Semuanya pastilah berdampak ke kelestarian alam kawasan Danau Toba.
Demikian juga kegiatan PT Inalum. Korporasi ini yang sangat mengandalkan air Danau Toba yang sedang mengalir menuju samudra. Perusahaan plat merah ini masih beroperasi seperti biasa kendati permukaan air Danau Toba telah menyusut tak kurang dari 3 meter. Harus diingat bahwa air ini adalah bagian dari hak asasi, hak ekonomi, dan kehidupan penduduk setempat.
Semua perusahaan perusak lingkungan ini juga harus segera dienyahkan dari kawasan Danau Toba. Untuk itu, semua kalangan yang mencintai kelestarian alam mesti bahu- membahu; termasuk Gen Z dan angkatan yang lebih muda. YPDT sendiri sangat ingin bersekutu dengan mereka dalam menjalankan misi pelestarian.(*)
Jakarta, IndonesiaVoice.com – Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) resmi menunjuk Sahat Martin Philip Sinurat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Sumatera Utara.
Penunjukan ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi dan efektivitas partai di wilayah tersebut.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP PSI Nomor 857/SK/DPP/2025 yang ditetapkan pada 26 November 2025.
Melalui SK ini, DPP PSI resmi mencabut SK Nomor 333/SK/DPP/2025 yang berlaku sebelumnya.
Dokumen pengangkatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni.
Dalam keterangan resminya, DPP PSI menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin roda organisasi di Sumatera Utara tetap berjalan sesuai dengan garis kebijakan partai.
Pengisian posisi Plt ini dinilai krusial guna menjaga performa administratif dan politik partai di tingkat daerah.
Sahat Martin Philip Sinurat, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Bidang Ideologi DPP PSI, kini memegang tanggung jawab penuh atas kepemimpinan wilayah Sumatera Utara.
Ia ditugaskan untuk memimpin jalannya organisasi serta melakukan konsolidasi menyeluruh di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Sebagai Plt Ketua PSI Sumut, Sahat bertanggung jawab melaksanakan tugas kepemimpinan wilayah serta melakukan konsolidasi organisasi hingga adanya penetapan struktur definitif sesuai mekanisme partai,” tulis rilis tersebut.
Penunjukan Sahat diharapkan mampu mempercepat sinkronisasi program kerja antara pusat dan daerah, mengingat latar belakangnya yang strategis sebagai pengurus inti di tingkat nasional.
Proses konsolidasi ini akan terus berjalan hingga struktur pengurus tetap ditetapkan oleh DPP.(Victor)
Jakarta, IndonesiaVoice.com — Di tengah dunia yang terus bergerak cepat, penuh ketidakpastian, dan diliputi berbagai krisis global, Perayaan Natal Nasional 2025 hadir sebagai oase iman dan harapan.
Mengusung tema besar “Allah Hadir Menyelamatkan Keluarga” (Matius 1:21–24), Natal Nasional tahun ini tidak sekadar menjadi perayaan liturgis tahunan, melainkan sebuah peristiwa iman yang hidup, menyentuh realitas sosial, dan berdampak nyata bagi bangsa Indonesia.
Diselenggarakan secara sederhana namun sarat makna, Natal Nasional 2025 menegaskan kembali bahwa inti Natal adalah kehadiran kasih Allah yang bekerja melalui keluarga, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama—terutama mereka yang lemah, terpinggirkan, dan terdampak bencana.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam sambutannya pada puncak Perayaan Natal Nasional di Jakarta, Senin (5/1/2026), menegaskan keberagaman adalah kekuatan fundamental bangsa Indonesia.
Ia mengingatkan, di atas perbedaan agama, suku, dan budaya, Indonesia berdiri kokoh sebagai satu bangsa.
“Di bumi nusantara, agama yang berbeda-beda tetapi kita bisa bersatu dan hidup sebagai satu bangsa, satu nusa dan satu bahasa, dengan niat yang sama, yaitu meraih kehidupan yang baik bersama,” ujar Presiden.
Di tengah situasi dunia yang dilanda konflik dan perang di berbagai wilayah, Presiden juga mengajak masyarakat untuk bersyukur atas kondisi Indonesia yang tetap damai dan stabil.
Pesan ini menjadi pengingat bahwa perdamaian adalah anugerah yang harus dijaga bersama, sejalan dengan nilai-nilai Natal itu sendiri.
Berbeda dari perayaan-perayaan besar sebelumnya, Natal Nasional 2025 memilih menghadirkan 3.000 tamu kehormatan secara luring yang merepresentasikan wajah pelayanan dan keragaman gereja di Indonesia.
Mereka adalah anak-anak Sekolah Minggu, guru dan koster gereja, guru agama, paduan suara, anak yatim piatu, hingga penyandang disabilitas Kristen–Katolik.
Kehadiran mereka bukan sekadar simbol, melainkan pesan kuat bahwa Natal adalah tentang penghargaan terhadap kesetiaan dan ketulusan melayani.
Ketua Umum Panitia Natal Nasional 2025, Maruarar Sirait, menegaskan pilihan ini merupakan wujud nyata keberpihakan. Setiap tamu kehormatan menerima bantuan kasih sebesar Rp 1,5 juta, dengan total dukungan mencapai Rp 4,5 miliar.
Bahkan, panitia dengan sengaja tidak menghadirkan artis nasional, melainkan memberi ruang bagi penyanyi gereja lokal dari seluruh Nusantara.
“Ini adalah Natal yang memberi kesempatan bagi umat untuk melayani, bukan sekadar menonton,” ujar Maruarar yang juga Menteri Perumahan dan Permukiman Republik Indonesia ini.
Makna “Allah Hadir Menyelamatkan Keluarga” diwujudkan secara konkret melalui aksi sosial tanggap bencana yang dilakukan sejak November 2025.
Dari Medan hingga Papua, Panitia Natal Nasional 2025 turun langsung menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp 2,8 miliar, berupa 7.220 paket sembako, bantuan sandang, perlengkapan kebersihan, hingga pendirian dapur umum di Medan dan Aceh.
Wilayah-wilayah seperti Aceh, Padang, Semeru, dan Tapanuli Tengah menjadi saksi bahwa Natal tidak berhenti di gedung perayaan, melainkan bergerak ke lokasi-lokasi penderitaan.
Lebih dari sekadar respons darurat, Natal Nasional 2025 juga menaruh perhatian besar pada program berkelanjutan.
Di bidang pendidikan, Rp 10 miliar disalurkan kepada 1.000 penerima manfaat di wilayah-wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pendidikan, seperti Papua, Maluku, NTT, Mentawai, dan Nias.
“Pendidikan adalah jalan pembebasan dan harapan,” kata Maruarar, menegaskan iman harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata yang mempersiapkan masa depan generasi muda.
Di bidang kesejahteraan masyarakat, bantuan kesehatan berupa 35 unit ambulans, renovasi 100 gereja di 38 provinsi, pembangunan jembatan di Papua Pegunungan, aula pendidikan, pembagian 10.000 Alkitab, serta 1.000 kursi roda menjadi bagian dari upaya memperkuat keluarga dan komunitas secara menyeluruh.
Nilai Natal Nasional 2025 juga diperkaya melalui seminar-seminar nasional di berbagai kota, membahas isu-isu strategis seperti ketahanan keluarga, toleransi beragama, kesehatan mental, bahaya judi online dan narkoba, hingga relasi manusia dan alam.
Ribuan mahasiswa, rohaniawan, akademisi, dan masyarakat umum terlibat aktif, menjadikan Natal sebagai ruang refleksi dan dialog kebangsaan.
Keberpihakan pada UMKM dan Petani Lokal
Perayaan di Tennis Indoor Senayan menghadirkan simbol yang unik yaitu Pohon Natal Buah Nusantara.
Disusun dari ribuan kilogram hasil bumi petani Indonesia—mulai dari apel Malang, jeruk Medan, manggis Subang, hingga matoa Papua—pohon ini menjadi simbol syukur sekaligus keberpihakan pada ekonomi rakyat.
Lebih dari dekorasi, Pohon Natal ini adalah pernyataan iman bahwa kesejahteraan petani dan UMKM adalah bagian dari keadilan sosial yang diperjuangkan bersama.