Ahli Waris Blue Bird Grup Minta Keadilan ke Presiden Jokowi, Kasusnya Diduga Libatkan Sejumlah Oknum Petinggi

Elliana Wibowo
Jumpa Pers Terkait Kasus Blue Bird di Restoran Sunda Sari Idaman, Jalan Cipinang Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 19 April 2023. Dari kiri: Saddan Sitorus, SH, Elliana Wibowo dan Firton Ernesto, SH, MH

IndonesiaVoice.com – Pemilik Perusahaan Transportasi raksasa Indonesia, Blue Bird Grup, Elliana Wibowo, meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo dan jajarannya. Hal itu terkait sejumlah kasus yang tak kunjung selesai selama bertahun-tahun.

Berlarut-larutnya penanganan sejumlah kasus, Perdata dan Pidana, yang melibatkan Blue Bird Group, ditengarai melibatkan sejumlah oknum petinggi maupun pensiunan di level pengambil kebijakan tinggi Negara.

Hal itu diungkapkan Elliana Wibowo, yang merupakan putri kandung Pendiri dan Pemilik awal Blue Bird, pasangan suami istri Surjo Wibowo dan Janti Wirjanto, saat menggelar jumpa pers, di Restoran Sunda Sari Idaman, Jalan Cipinang Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu, 19 April 2023.

Baca juga: Elliana Wibowo Klarifikasi Terkait Sejarah Pendirian Blue Bird Group





“Saya sebagai anak pendiri Blue Bird, yang juga pemilik saham, merasakan dikriminalisasi dan diperlakukan dengan sangat tidak adil dalam setiap proses-proses kepemilikan, dan juga dalam proses-proses hukum yang kami hadapi selama bertahun-tahun ini. Kami memohon agar Bapak Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit, dan semua pimpinan Lembaga, untuk memberikan keadilan kepada kami,” tutur Elliana Wibowo, yang didampingi Tim Kuasa Hukum dari EDSA Attorney At Law, Saddan Sitorus, SH dan Firton Ernesto, SH, MH.

Bukan hanya persoalan Perdata dan kepemilikan Blue Bird Grup yang dipermasalahkan, Elliana Wibowo juga menyebut adanya sejumlah dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan Pidana lainnya, seperti dugaan pengancaman, rencana membunuh, dan juga menguasai aset-aset Blue Bird Grup, yang dialami oleh Elliana Wibowo sendiri.

Namun, semua laporan dan gugatan itu dikandaskan oleh sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam kasus-kasus tersebut.





Ketika ditanya, siapa saja oknum petinggi yang diduga terlibat, Elliana Wibowo mengatakan, berdasarkan Surat Penyelidikan, dan adanya laporan mereka yang dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tahun 2002 silam, ada tertera nama Fadil Imran dan Bambang Hendarso Danuri.

“Sebab, yang ada tanda tangannya di surat itu adalah BHD (Bambang Hendarso Danuri), yang menandatangani diterbitkannya SP3,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, laporan mereka yang diproses di Polres Metro Jakarta Selatan pada waktu itu, diambil alih oleh Polda Metro Jaya, dengan alasan kasus ini adalah kasus besar.




“Pada waktu itu sudah ditetapkan 4 orang sebagai Tersangka atas laporan kami. Namun karena diambil alih oleh Polda Metro Jaya, malah Surat SP3 yang diterbitkan,” bebernya.

Perlu diketahui, kata dia lagi, pada waktu itu juga sudah dilakukan 2 kali Praperadilan, dengan putusan agar kasus itu dilanjutkan.

Banyaknya kejanggalan dan keanehan dalam perkara yang dihadapi Elliana Wibowo sebagai anak Pendiri dan Pemilik Blue Bird Grup, semakin membuat dia curiga bahwa keadilan yang diharapkan tidak akan pernah terwujud.

“Karena itu, kami memohon kepada Presiden Joko Widodo dan jajarannya, agar kiranya mau memberikan atensi untuk keadilan bagi kami Pencari Keadilan,” ujar Elliana Wibowo.




Senada dengan Elliana Wibowo, Tim Kuasa Hukum Saddan Sitorus juga menyampaikan, ada sejumlah gugatan dan perkara yang sudah dan sedang terus berproses. Seperti mengenai kepemilikan Blue Bird Grup, yang sudah dinyatakan adalah milik Elliana Wibowo sebagai ahli waris dari pendiri dan pemilik awal Blue Bird Grup, yakni pasangan Surjo Wibowo dan Janti Wirjanto.

Proses persidangan yang paling dekat ini adalah terkait Perkara Nomor 677 Tahun 2022, yang diajukan pada bulan Agustus 2022.

“Persidangan selanjutnya akan digelar pada 4 Mei 2023 mendatang,” ujar Saddan Sitorus.

Untuk perkara perdata ini, kata dia, ada 9 pihak yang dinyatakan sebagai Tergugat, yakni Dr H Purnomo Prawiro, Noni Sri Ariati, Hj Endang P, dr Indra P, Kapolri cq Kapolda Metro Jaya (Bambang Hendarso Danuri Dkk), PT Blue Bird, PT Blue Bird Grup, PT Blue Bird Tbk, OJK dan Menkumham.




“Jika orang kaya saja diperlakukan dengan sangat tidak adil, bagaimana dengan Nasib kaum proletar dan orang-orang miskin di Republik Indonesia ini dalam mencari keadilan? Karena itu, kami memohon agar keadilan seadil-adilnya diberikan kepada klien kami dan kepada para pencari keadilan,” tutur Saddan Sitorus.

Sedangkan, anggota tim kuasa hukum, Firton Ernesto, menambahkan, berdirinya Blue Bird sejak tahun 1971, sudah tidak terbantahkan sebagai milik pasangan suami istri Surjo Wibowo dan Janti Wirjanto, yang kemudian diserahkan kepada putrinya Elliana Wibowo sebagai ahli waris.

Anehnya, selama bertahun-tahun ini, Elliana Wibowo tidak pernah dilibatkan oleh Blue Bird Tbk dalam pengelolaan, dan bahkan pengambilalihan aset secara diam-diam dilakukan.




“Terhitung 11 tahun, klien kami Elliana Wibowo sebagai pemilik saham, tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah dilapori mengenai Blue Bird,” ujarnya.

Karena itu, dia berharap, segala kejanggalan dan keanehan itu harus dibongkar tuntas, serta diberikan keadilan sesungguhnya kepada Elliana Wibowo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan, maupun Pengadilan. (Victor)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan