DR Nelson Simanjuntak: Provinsi Tapanuli, Antara Harapan Otonomi dan Mimpi di Siang Bolong 

Nelson simanjuntak Provinsi Tapanuli (Protap)
DR. Nelson Simanjuntak, SH, MSi

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Wacana pembentukan Provinsi Tapanuli kembali mencuat ke permukaan setelah sekian dekade terpendam dalam arsip sejarah. 

Gagasan lama yang pernah diperjuangkan sejak masa keresidenan kini menjadi sorotan baru dalam konteks otonomi daerah yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. 

DR. Nelson Simanjuntak, SH, MSi, Ahli Hukum Tata Negara sekaligus akademisi yang aktif di dalam dan luar negeri, menegaskan gagasan pembentukan provinsi baru bukan semata kepentingan politik, melainkan bagian dari amanat konstitusi tentang pemerataan kesejahteraan rakyat.

“Pada prinsipnya, setiap daerah dalam NKRI memiliki wewenang untuk membentuk dan mengatur dirinya sesuai fungsi sektoral dan ciri khas masing-masing,” tegas Nelson membuka percakapan di Jakarta (16/11/2025). 

“Rentang kendali pemerintahan, populasi, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat seharusnya berdekatan—bukan justru semakin jauh.”


Baca juga: Ridwan Manurung: Protap Jadi Korban, Provinsi Lain Dapatkan ‘Jalur Khusus’

Sejarah yang Tertunda

Nelson mengungkapkan bahwa gagasan pembentukan Provinsi Tapanuli bukan hal baru. Menurut catatan sejarah, perjuangan itu telah dimulai sejak tahun 1990-an, bahkan jauh sebelum beberapa provinsi lain seperti Bangka Belitung, Gorontalo, dan empat provinsi di Papua dikukuhkan secara resmi.

Namun, hingga kini, Sumatera Utara masih “nol besar” dalam hal pemekaran wilayah.

“Sejarah mencatat banyak daerah lain sudah berhasil mewujudkan otonomi mereka. Tapi mengapa Sumatera Utara belum? Ini pertanyaan besar yang perlu dijawab pemerintah pusat,” ujar Nelson penuh nada kritis.


Baca juga: Usulkan Gugat Massal (Class Action), Dr. JS Simatupang Ungkap Jalan Hukum Membongkar ‘Aib’ TPL 

Pertanyakan “Good Will” Pemerintah

Dalam bagian penutup wawancara, Nelson mengajukan pertanyaan yang menggugah nurani kebangsaan: “Masihkah ada good will dari pemerintah pusat untuk merealisasikan Provinsi Tapanuli? Atau, haruskah penduduk Sumatera Utara terus bermimpi di siang bolong?”

Baginya, pembentukan provinsi bukanlah sekadar pemekaran wilayah administratif, melainkan simbol keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.


Baca juga: Rakernas FORKONAS PP DOB 2025, Dr. JS Simatupang: “Pemekaran Bukan Politik, Tapi Pelayanan untuk Rakyat”  

Gotong Royong dan Semangat Aceh

Nelson menyinggung pula semangat gotong royong rakyat Aceh sebagai teladan nasional. Ia mengingatkan kisah heroik masyarakat Aceh yang membeli pesawat Dakota RI-001 Seulawah pada tahun 1948 — pesawat pertama Republik Indonesia yang dibeli dari sumbangan rakyat, setara dengan 20 kilogram emas.

“Jika Aceh bisa berkontribusi untuk republik dengan semangat gotong royong, maka masyarakat Tapanuli pun siap melakukan hal yang sama untuk memperkuat NKRI dari barat hingga timur,” ungkapnya dengan nada optimistis.


Baca juga: Pemekaran Parsial, Solusi Realistis di Tengah Moratorium, Dr. JS Simatupang: Provinsi Tapanuli Paling Siap 

Bagi Nelson, pembentukan Provinsi Tapanuli adalah bagian dari cita-cita luhur untuk menjadikan daerah itu “ratna mutu manikam”, permata yang mempererat persaudaraan bangsa dari Aceh hingga Papua.

Pertanyaan Nelson tentang good will pemerintah menjadi alarm moral bagi bangsa ini, apakah semangat keadilan sosial dan pemerataan benar-benar masih hidup dalam kebijakan nasional?

#ProvinsiTapanuli #DOB #MoratoriumDOB #HukumTataNegara #NelsonSimanjuntak #GoodWillPusat

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*