Jakarta, IndonesiaVoice.com – Matahari sepenggalah naik di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), menyinari hamparan tanah di RT.005/RW.005, Kelurahan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
Kamis pagi itu, (5/2/2026), seharusnya menjadi babak akhir dari sebuah penantian panjang akan kepastian hukum. Namun, yang tersaji di lapangan justru sebuah drama bisu yang mempertontonkan betapa runcingnya duri dalam daging birokrasi pertanahan di Indonesia.
Di tengah debu dan terik, aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berdiri siaga.

Mereka hadir membawa mandat undang-undang, sebuah perintah penunjukan lokasi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2103/III/2025 yang dilayangkan oleh tokoh nasional, Dr. John N. Palinggi, MM., MBA.
Surat undangan bernomor B/2013/V/RES.1.9./2026/Ditreskrimum telah disebar. Agenda hari itu jelas yakni memverifikasi fisik tanah untuk membuktikan kebenaran di balik klaim tumpang tindih kepemilikan.
Namun, ketika jarum jam menunjuk pukul 10.00 WIB, sebuah kejanggalan menyeruak. Pihak-pihak kunci yang seharusnya menjadi subjek utama pemeriksaan—Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur dan pihak keluarga mendiang Raz Kumar Singh—lenyap bak ditelan bumi.
“Kursi kosong” ini bukan sekadar ketidakhadiran administratif. Bagi Dr. John N. Palinggi dan para ahli waris tanah tua di lokasi tersebut, absennya mereka adalah sinyalemen dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menghambat laju penyidikan dan menutupi bangkai masalah yang telah membusuk selama 13 tahun.
Anomali Geografis
Penyelidikan di lapangan mengungkap fakta yang mencengangkan, sebuah kontradiksi antara “kebenaran di atas kertas” dengan “realitas di atas tanah”.
Sengketa ini bermula dari klaim pihak Raz Kumar Singh yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 53. Dalam dokumen tersebut, tanah diklaim terletak di RT.013/RW.004.
Namun, saat tim penyidik dan warga setempat melakukan pencocokan, fakta sejarah berbicara lain. Ketua RT dan RW setempat yang hadir di lokasi memberikan kesaksian yang meruntuhkan klaim tersebut.
“”Saya tegaskan selaku Ketua RW 04, setelah saya lakukan pengecekan di lokasi tersebut (RT 13 RW 04), tidak ada nama Raj Kumar Singh. Saya tanyakan ke pengurus, terutama RT di situ, tidak ada nama itu. Jauh sekali lokasinya. Jarak antara RW 04 dengan lokasi tanah Pak John (di RW 05) itu kira-kira 3 kilometer. Jadi kalau mengacu ke sertifikat lawan yang lokasinya di RT 13 RW 04, itu salah alamat total. Saya sudah cek ke pengurus, nama itu (Raj Kumar Singh) nihil,” ungkap H. Ali Istnaeni, Ketua RW 04 Kelurahan Ujung Menteng, Jakarta Timur kepada para penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, di Kamis (5/2/2026).
Hal senada dijelaskan oleh Ketua RT 05/RW 05, Royani: “Saya asli orang sini, jadi RT dari tahun 2000. Setahu saya, tanah ini milik Hj. Halipah/Hj. Dalilah binti Haji Mansur. Tidak pernah dengar nama Raj Kumar Singh. Ketika pengalihan tanah ke Pak John Palinggi, saya yang menjadi saksi dan menandatanganinya.”
Kesaksian ini menjadi “smoking gun” (bukti tak terbantahkan). Bagaimana mungkin sebuah sertifikat tanah (SHM 53) tetap bertahan dan digunakan untuk mengklaim lahan di RT 05/RW 05, sementara basis geografisnya di RT 13/RW 04 sudah tidak eksis atau berada jauh dari titik sengketa?
John Palinggi, juga menyoroti anomali ini dengan tajam. “Mereka (pihak Raz Kumar Singh) mengklaim tanahnya di sini berdasarkan SHM 53 yang alamatnya di RT 13. Tapi ketika dicek di lapangan, RT 13 itu tidak ada di sini. Bahkan pihak RT/RW menyatakan lokasi ini adalah RT 05. Ini adalah bukti telanjang adanya dugaan maladministrasi atau pemalsuan asal-usul lokasi dalam penerbitan sertifikat tersebut.”
Somasi Salah Alamat dan “Teror” Hukum
Ketegangan memuncak bukan hanya karena perbedaan batas tanah, melainkan karena intimidasi hukum yang dialami warga asli.
Meskipun secara fisik menguasai lahan selama 53 tahun, ahli waris Hj. Halipah dan Hj. Dalilah—pemilik sah berdasarkan SHM 199/Medan Satria (Bekasi)—tiba-tiba menerima somasi keras.
Melalui pengacara Efendi Sinaga, tiga orang anak dari Raz Kumar Singh melayangkan ancaman. Mereka mendesak warga untuk mengosongkan lahan dalam waktu 5 hari atau menghadapi tuntutan pidana dan perdata.
Somasi inilah yang memicu John Palinggi untuk melaporkan balik dugaan mafia tanah ini ke Polda Metro Jaya.
“Bayangkan, kami yang punya tanah, kami yang punya sertifikat asli SHM 199 yang sah karena pemekaran wilayah dari Bekasi ke Jakarta Timur, justru kami yang diusir. Mereka menggunakan SHM 53 yang lokasinya entah di mana untuk mengusir kami dari rumah kami sendiri,” ujar ahli waris, Rosidah, putri dari Almarhumah Hj. Halipah dengan nada bergetar menahan amarah.
Fakta hukum sebenarnya sudah final. Raz Kumar Singh semasa hidupnya telah menggugat kepemilikan tanah ini mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Hasilnya? Ditolak. Mahkamah Agung mengukuhkan bahwa klaim Raz Kumar Singh tidak berdasar. Namun, bak zombie yang bangkit dari kubur, sertifikat yang sudah kalah di pengadilan itu kini digunakan kembali oleh anak-anaknya—Kumari Nihal Kaur, Dhan Partap Kaur, dan Jagten Raj Singh—untuk melakukan klaim sepihak.
Pola Dugaan Mafia Tanah, BPN Jaktim dalam Sorotan
Ketidakhadiran petugas BPN Jakarta Timur dalam peninjauan lokasi (5/2/2026) memicu kecurigaan mendalam. Mengapa instansi negara yang bertugas mengukur dan memetakan tanah justru mangkir saat diminta hadir oleh kepolisian?
Investigasi menelusuri rekam jejak BPN Jakarta Timur dalam kasus serupa. Seperti dilansir dari Kompas.com (15/12/2021) dan tribratanews.polri.go.id (17/12/2021), Data menunjukkan bahwa absennya BPN bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari pola (modus operandi) yang kerap terjadi dalam kasus sengketa lahan bernilai tinggi di Cakung.
Lima tahun silam, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pernah membongkar skandal besar di wilayah ini. Sebanyak 10 tersangka ditetapkan, di mana 8 di antaranya adalah pegawai BPN dan satu pensiunan BPN.
Modusnya seragam yaitu menerbitkan sertifikat ganda, memanipulasi warkah, atau membuat Surat Keputusan pembatalan sertifikat secara sepihak dan melawan hukum.
John Palinggi menduga keras bahwa sengketa di Ujung Menteng ini melibatkan jaringan yang lebih luas.
“Dugaan saya, ada sekitar 15 orang yang terlibat dalam sindikat ini. Ini melibatkan oknum pejabat Kantor Pertanahan Jakarta Timur, bahkan ada jejak satu orang pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN pusat, serta mantan Kepala Kantor Pertanahan Bekasi yang lalai dalam tugasnya saat pemekaran wilayah,” tegas John Palinggi.
Kala itu, sertifikat SHM 199 milik warga (dulu wilayah Bekasi) seharusnya segera diganti (blangko) menyesuaikan administrasi baru Jakarta Timur menjadi Kelurahan Ujung Menteng. Namun, proses administratif yang seharusnya sederhana ini “digantung” selama 13 tahun.
“Selama 13 tahun sertifikat warga dihambat penggantiannya. Di saat yang sama, muncul ‘sertifikat gaib’ SHM 53 atas nama Raz Kumar Singh. Ini bukan kelalaian, ini pembiaran yang disengaja demi memuluskan perampasan tanah,” tambah John.
Skandal Perbankan, Agunan Bodong Selama 23 Tahun
Investigasi ini tidak hanya berhenti pada sengketa fisik tanah. Dokumen yang dihimpun tim kuasa hukum pelapor mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana perbankan yang menyertainya.
Berdasarkan catatan dalam SHM No. 53, tanah tersebut diklaim telah menjadi Hak Tanggungan (jaminan bank) selama 23 tahun di PT Bank Djasa Arta Bandung—yang kemudian diakuisisi oleh BRI Syariah dan kini bergabung menjadi Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Dokumen mencatat jaminan ini berlangsung sejak 8 Oktober 1996 dan baru ditebus (Roya) pada 31 Mei 2019, dengan tanda tangan pejabat BPN saat itu: Drs. Tugiman, Andi Kresna, dan Sumarmin Dwiyuwono.
Namun, John Palinggi melakukan langkah proaktif dengan menyurati pihak BSI untuk verifikasi. Hasilnya mengejutkan. Melalui surat klarifikasi resmi No. 05/438-3/19011 tertanggal 15 Juni 2025, manajemen BSI Tbk menegaskan bahwa:
“Nama Raj Kumar Singh dengan agunan SHM No. 53/Ujung Menteng tidak pernah tercatat sebagai nasabah pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk.“
Data tersebut juga tidak ditemukan pada ex-legacy PT BRI Syariah maupun PT Bank Djasa Arta.
“Institusi perbankan pun dicatut namanya dalam dokumen negara. Ini menunjukkan betapa beraninya kelompok ini memainkan administrasi untuk menciptakan legitimasi palsu,” tegas John Palinggi.
Praktik mencatut nama bank dalam sertifikat tanah untuk menciptakan kesan “tanah bersih dan bernilai” merupakan pelanggaran berat terhadap UU Perbankan dan tindak pidana pemalsuan akta autentik.
Penetapan Tersangka dan Ancaman Jemput Paksa
Berdasarkan SP2HP ke-3 tertanggal 29 Januari 2026, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Kumari Nihal Kaur (31 tahun), mahasiswa yang beralamat di Pulomas Selatan, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang tidak main-main:
- Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat.
- Pasal 264 KUHP: Pemalsuan akta otentik.
- Pasal 266 KUHP: Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Namun, meski statusnya sudah tersangka, Kumari Nihal Kaur mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama. Puncaknya, pada peninjauan lokasi hari Kamis (5/2/2026), ia dan kuasa hukumnya kembali tidak hadir.
Sikap tidak kooperatif ini, ditambah dengan absennya BPN, membuat penyidik Polda Metro Jaya berada dalam posisi yang harus mengambil tindakan tegas. Di lapangan, terdengar diskusi alot mengenai langkah selanjutnya.
Ketidakhadiran BPN dalam peninjauan lokasi sangat krusial. Tanpa kehadiran mereka sebagai saksi ahli pengukur, penetapan ‘objek perkara’ secara legal formal menjadi terhambat. Ini strategi klasik untuk mengulur waktu hingga kasus kedaluwarsa atau pelapor kehabisan napas.
Publik menanti apakah Polda Metro Jaya berani menerapkan upaya paksa (jemput paksa) terhadap para tersangka yang mangkir, serta memanggil paksa oknum BPN yang dinilai diduga menghalang-halangi penyidikan (Obstruction of Justice).
Jeritan Ahli Waris: “Kami Lelah, Pak…”
Di balik pasal-pasal dan sengketa tingkat tinggi ini, ada sisi kemanusiaan yang remuk redam. Di lokasi peninjauan, seorang ahli waris Hj. Halipah tak kuasa menahan emosinya di hadapan polisi.
“Saya sudah lelah, Pak. Tiga belas tahun kami diombang-ambingkan. Dari orang tua saya masih hidup sampai meninggal, masalah ini tidak selesai-selesai. Kami disuruh ke sana, ke sini. Nanti dibilang tunggu, tunggu, dan tunggu. Tolong Pak, jangan biarkan kami mati perlahan di atas tanah kami sendiri,” ujarnya.
Momen Peninjauan lokasi ini merekam keputusasaan mereka. Mereka adalah warga biasa yang tidak memiliki akses kekuasaan, berhadapan dengan tembok tebal mafia tanah yang didukung oleh oknum birokrasi dan finansial yang kuat.
“Percayakan dengan kepolisian. Apa yang benar berdasarkan keadilan akan jalan. Sebab di sini sudah 12 orang mati, Pak. Lalu, Indra dari Mahkamah Agung dan orang yang dulu mengantar perkara ini juga sudah mati serta komandan preman disini juga sudah mati. Kira-kira sudah 15 yang mati. Jadi serahkan saja, siapa saja yang menzalimi dia akan mati juga,” ucap John Palinggi dengan nada getir yang membuat bulu kuduk merinding.
Ujian Integritas bagi Polri dan Kementerian ATR/BPN
Kasus Ujung Menteng ini adalah mikrokosmos dari carut-marut pertanahan di Indonesia. Ketika Sertifikat Hak Milik—yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan terkuat—justru menjadi alat kejahatan, maka kepercayaan publik terhadap negara dipertaruhkan.
Absennya BPN Jakarta Timur dan kubu Raz Kumar Singh pada peninjauan 5 Februari 2026 bukanlah akhir cerita. Justru, ini adalah pembuka kotak pandora.(*)



