Anggaran Pendidikan Indonesia ‘Melejit’, Dana Belanja Inti Justru Tercekik

DPR Soroti ‘Akal-Akalan’ Politik Anggaran, Mega Proyek Baru 'Pecah Konsentrasi' Kementerian Teknis

anggaran pendidikan 2026
Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Klaim kenaikan historis anggaran fungsi pendidikan nasional yang diproyeksikan mencapai Rp 757,8 triliun pada tahun 2026—angka tertinggi sepanjang sejarah—ternyata menyimpan anomali serius.

Terdapat jurang lebar antara alokasi total dan dana yang benar-benar tersalurkan ke kementerian yang menangani proses belajar-mengajar secara langsung.

Fakta ini diperkuat dan diangkat ke permukaan oleh Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP, dalam Webinar Nasional “Meneropong Tata Kelola & Postur Anggaran Pendidikan di Masa Mendatang” yang diselenggarakan oleh Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK) pada Selasa, (18/11/2025).


Baca juga:  MPK Ungkap Skenario Suram Pasca Putusan MK: 40% Sekolah Kristen ‘Struggling’ Terjepit Dilema Subsidi Negara

Hetifah dengan tegas menyoroti adanya masalah fundamental dalam tata kelola anggaran yang berdampak langsung pada sekolah, terutama sekolah swasta dan sekolah di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Kesenjangan Anggaran: ‘Hanya 7-8% untuk Pembelajaran Inti’

Meskipun total anggaran fungsi pendidikan membengkak menjadi Rp 757,8 triliun (naik 9,8% dari outlook 2025), Komisi X menemukan bahwa proporsi terbesar tidak jatuh ke tangan kementerian teknis. 

Data resmi dari pemerintah menegaskan kekhawatiran DPR tersebut:

Kementerian TeknisPagu Anggaran 2026 (Triliun)Proporsi dari Total Anggaran (Rp 757,8 T)
KemendikdasmenRp 55,4 T7,3%
KemendikristekRp 61 T8,0%



Baca juga: Revisi UU Pangan 2012, JPPN Desak Hentikan Impor & Sanksi Pidana Alih Lahan 

Sering masyarakat menganggap bahwa Rp 750 triliun lebih ini digunakan untuk kementerian yang langsung terkait dengan pembelajaran. Kenyataannya memang tidak,” ujar Hetifah.

Kenaikan total anggaran ini sebagian besar dialihkan untuk pos-pos lain di luar kendali langsung Kemendikdasmen, seperti:

  1. Program Prioritas Baru: Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialokasikan mencapai Rp 223 triliun untuk 82,9 juta penerima, menjadi alokasi tunggal terbesar dalam anggaran pendidikan 2026.
  2. Kesejahteraan Pendidik: Alokasi untuk gaji dan tunjangan guru (ASN dan non-ASN) mencapai Rp 274,7 triliun, yang mayoritas disalurkan melalui Transfer ke Daerah (TKD), bukan melalui belanja langsung Kemendikdasmen.

Hetifah menyebut kondisi ini sebagai “akal-akalan dari pengelolaan anggaran saat ini,” di mana realisasi belanja pendidikan riil di akhir tahun rata-rata tidak lebih dari 16%, jauh di bawah amanat Konstitusi.


Baca juga: Penganugerahan 10 Pahlawan Nasional, Dr John Palinggi Serukan Untuk Akhiri Pertikaian dan Berdamai Dengan Sejarah 

Putusan MK & Sisdiknas

Salah satu tujuan utama webinar ini adalah mengumpulkan masukan untuk revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang kini tengah digodok di DPR. Revisi ini dimaksudkan sebagai solusi legislatif atas masalah politik anggaran dan sekat birokrasi.

Temuan DPR menunjukkan bahwa bola panas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajib belajar 13 tahun gratis (PAUD hingga SMA/SMK) terganjal oleh masalah sinkronisasi dan data kebutuhan.

“Kita perlu menegaskan kembali bukan saja anggaran ini untuk apa, tapi juga siapa yang menentukannya,” tegas Hetifah.


Baca juga: Ridwan Manurung: Protap Jadi Korban, Provinsi Lain Dapatkan ‘Jalur Khusus’ 

Data validasi mengonfirmasi bahwa Revisi RUU Sisdiknas 2025, yang dipimpin oleh Panja Komisi X:

  • Mengintegrasikan 4 UU: Upaya ini menyatukan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren, sebuah langkah yang disebut Hetifah “belum pernah juga [dilakukan] sebelumnya.”
  • Mendorong Resentralisasi Guru: Revisi ini secara intensif membahas penarikan kembali tata kelola guru nasional (rekrutmen, distribusi, karir, dan status) dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat untuk mengatasi masalah guru 3T dan politisasi.
  • Memperkuat Kesejahteraan: DPR memastikan revisi ini justru bertujuan memperkuat kesejahteraan guru, termasuk menjamin adanya gaji minimum yang harus dipenuhi negara, terutama bagi guru swasta di sekolah yang tidak mampu.



Baca juga: Usulkan Gugat Massal (Class Action), Dr. JS Simatupang Ungkap Jalan Hukum Membongkar ‘Aib’ TPL 

Mengunci Anggaran dengan RIPNAS

Menanggapi masalah sektoralisme antar-kementerian dan ketiadaan keberlanjutan program (Renstra yang berubah seiring ganti Menteri/Presiden), Komisi X mendorong penegasan kembali tentang Rencana Induk Pendidikan Nasional (RIPNAS) dalam UU Sisdiknas yang baru.

RIPNAS ini bertujuan mengunci alokasi anggaran Rp 757,8 triliun ke dalam sebuah dokumen strategi jangka panjang yang tidak berubah karena perubahan pimpinan politik.

Hetifah menekankan, “Ini bukan teori, ini policy… Kami butuh dukungan Bapak Ibu [praktisi] karena kalau tidak ada payung hukumnya, semua program akan terpecah-pecah.”


Baca juga: Inisiator Hari Inovasi Indonesia, Handi Irawan: Inovasi, Satu-satunya Jalan Menang 

Dengan target penyerahan RUU Sisdiknas kepada Badan Legislasi sebelum masa sidang Desember, Komisi X DPR RI membuka diri bagi masukan tertulis dari publik dan pemangku kepentingan untuk memastikan produk legislasi ini benar-benar berpihak kepada ekosistem pendidikan, mengatasi ketidakjelasan tata kelola, dan menjamin kualitas pendidikan yang merata dari kota hingga daerah 3T.(Vic)

#AnggaranPendidikan2026 #DPRRI #HetifahSjaifudian #PendidikanIndonesia #Kemendikdasmen #MakanBergiziGratis #RUUSisdiknas #BeritaPendidikan #MPK

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*