Jakarta, IndonesiaVoice.com – Himpunan Warga Gereja Indonesia (HAGAI) bersama Kesatuan Aksi Pemuda Kristen Indonesia (KAPKI) dan Perkumpulan Advokat Tribrata mengimbau umat Kristiani dan masyarakat luas untuk tidak terprovokasi oleh potongan video viral mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Sabtu (18/4/2026), para tokoh lintas organisasi ini sepakat mengedepankan jalur dialog dan rekonsiliasi ketimbang proses hukum terkait isu dugaan penodaan agama.
Ketua Umum KAPKI, Imanuel Ebenhaezer Lubis, menegaskan nilai-nilai kekristenan selalu mengajarkan kasih dan tidak membalas kejahatan dengan kejahatan.
“Saya mengimbau, menyarankan, dan memberikan masukan sebaiknya terhadap isu-isu seperti yang dikatakan oleh Bapak Jusuf Kalla, ajaklah beliau berdialog. Cara itu lebih wise (bijaksana) dan berhikmat. Jangan dulu melaporkan,” ujar Imanuel.
Kendati demikian, ia tetap menghormati hak konstitusional warga negara atau ormas yang telah melayangkan laporan ke kepolisian.
Baca juga: Dr. JS Simatupang Bedah ‘Malpraktik Ilmu’ Saiful Mujani dan Bayang-bayang Makar
Video Dipotong, Polisi Diminta Usut Pengunggah Pertama
Sorotan tajam juga diarahkan pada keaslian video yang beredar. Perwakilan HAGAI, Benny Parapat, mengungkapkan video ceramah JK di Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut merupakan hasil suntingan yang dipotong secara provokatif.
“Video itu berdurasi sekitar 30 menit, tetapi yang dipotong hanya kurang lebih 2 atau 3 menit,” jelas Benny.
Ia mendesak aparat kepolisian untuk mencari tahu motif dan melacak pihak pertama yang mengunggah potongan video tersebut ke media sosial demi mencegah polarisasi di masyarakat. Terlebih, video tersebut diketahui merupakan rekaman lama.
Dari kacamata hukum, praktisi hukum dari Perhimpunan Advokat Tribrata, Billy, menegaskan dalam video utuhnya, JK sedang memberikan ceramah di ruang akademisi dan bukan bermaksud memprovokasi.
Baca juga: FKKN: Menembus Batas Denominasi, Menyadarkan Umat pada Realitas Politik Bangsa
Penodaan Agama yang Relatif
Menanggapi substansi dugaan penodaan agama, tokoh agama Pdt. Shephard Supit memaparkan batasan “penodaan agama” dalam perspektif iman Kristiani masih sangat relatif dan sering kali memicu perdebatan teologis.
“Tidak ada anjuran dari kekristenan untuk membawa (hinaan/fitnah) ke ranah yang lebih tinggi (hukum). Malah dari perspektif iman Kristiani, kami selalu mengedepankan dialog,” tegas Pdt. Supit.
Sementara itu, Pdt. Jefri Manopo dan perwakilan perempuan, Delvi, mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan agar tragedi konflik bernuansa SARA seperti di Ambon dan Poso tidak terulang kembali.
Pernyataan JK dinilai harus dilihat sebagai peringatan (warning) bagi bangsa Indonesia untuk saling menjaga dan menghormati.
Sebagai langkah konkret, HAGAI dan KAPKI berencana menjalin komunikasi “dari hati ke hati” dengan pihak-pihak yang telah melaporkan kasus ini, serta berharap dapat bertemu langsung dengan Jusuf Kalla untuk berdialog secara damai guna meneduhkan suasana. (Victor)

