IKLAN
Home NASIONAL

PGI Kecam Keras: Aparat Negara Jangan Tunduk pada Tekanan Massa di Kasus POUK Tesalonika!

Penyegelan POUK Tesalonika
Satpol PP menyegel kegiatan tempat ibadah POUK Tesalonika, Tangerang, Jumat (3/4/2026). (Foto: Dok/Pouk Tesalonika)

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan penyegelan tempat ibadah Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika yang berlokasi di Teluknaga, Tangerang, Banten.

Peristiwa penyegelan tersebut diketahui terjadi pada hari Jumat, (3/4/2026), tepat setelah jemaat melangsungkan ibadah Jumat Agung.

Melalui surat pernyataan sikap resmi, Sabtu (4/4/2026) yang ditandatangani oleh Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan & Perdamaian PGI, Pdt. Etika Saragih, PGI menilai peristiwa ini sangat melukai perasaan umat Kristen yang tengah bersiap merayakan Paskah.

Baca juga: FKKN: Menembus Batas Denominasi, Menyadarkan Umat pada Realitas Politik Bangsa

Lebih lanjut, tindakan tersebut dianggap telah mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama dan beribadah yang secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada Pasal 28E dan Pasal 29.

Secara prinsip, PGI menyatakan memahami pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan perizinan bangunan.

Namun demikian, PGI menegaskan penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan cara mengorbankan hak dasar warga negara. PGI juga menyoroti bahwa tindakan penyegelan ini terjadi dalam situasi yang sarat akan tekanan sosial serta memiliki potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

Baca juga: Refleksi Paskah di Tengah Ancaman Resesi Global: Dr. John Palinggi Sebut Krisis Sebagai ‘Filter’ Integritas

Sehubungan dengan insiden tersebut, PGI mengeluarkan lima poin pernyataan sikap resmi:

Pertama, mengecam tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan hak konstitusional umat untuk beribadah secara adil, khususnya pada momentum sakral seperti Jumat Agung dan menjelang perayaan Paskah.

Kedua, mendesak pihak pemerintah untuk mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah bagi seluruh penganut agama dan kepercayaan tanpa terkecuali, serta memastikan tidak ada tindakan serupa yang dapat menghambat hak fundamental warga negara.

Ketiga, meminta aparat negara untuk berdiri tegak sebagai pelindung seluruh warga negara tanpa diskriminasi, dan tidak tunduk pada tekanan dari kelompok tertentu.

Baca juga: 5 Fokus Utama Dr. John Palinggi untuk Presiden Prabowo dalam Menangkal Badai Resesi Ekonomi di Indonesia

Keempat, mendorong terwujudnya dialog yang inklusif dan berkeadilan guna mencari solusi jangka panjang dan permanen yang tetap menghormati hak semua pihak yang terlibat.

Kelima, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk dapat menahan diri, terus mengedepankan semangat toleransi, serta merawat kebinekaan sebagai anugerah dan kekuatan bangsa Indonesia.

Di akhir pernyataannya, PGI mengingatkan dalam terang iman Kristiani bahwa panggilan gereja adalah untuk menghadirkan damai di tengah dunia.

PGI menegaskan damai tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan, dan berharap negara sungguh-sungguh hadir sebagai penjamin keadilan sekaligus pelindung kebebasan beragama bagi seluruh warganya.(*)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version