Jakarta, IndonesiaVoice.com – Di tengah kembali menguatnya wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), suara kritis datang dari Nias Utara.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase, menilai gagasan tersebut bukan sekadar perubahan teknis, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat.
Menurut Itamari, pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan bentuk pengerdilan hak politik rakyat. Rakyat, yang seharusnya menjadi pemegang mandat tertinggi dalam sistem demokrasi, justru diposisikan sebagai penonton dalam proses menentukan pemimpinnya sendiri.
“Pemilihan kepala daerah lewat DPRD adalah upaya mengebiri kedaulatan rakyat,” tegas Itamari ketika diwawancarai di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Baca juga: Usung Misi 3K 2D dan 2P, William Sabandar Jadikan PNPS GMKI ‘Rumah Besar’ bagi Para Senior
Namun bagi Itamari, frasa “dipilih secara demokratis” tidak boleh dimaknai secara sempit dan prosedural semata.
Sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra DPRD Nias Utara, Itamari menegaskan makna demokratis harus dibaca dalam bingkai besar semangat Reformasi 1998.
Reformasi, katanya, bukan hanya mengganti rezim, tetapi mengembalikan kedaulatan kepada rakyat secara nyata.
Hal itu selaras dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Dalam praktik ketatanegaraan pasca reformasi, prinsip tersebut diterjemahkan melalui pemilihan langsung.
Baca juga: Belajar dari Bencana Ekologi Sumatra, Ketua YPDT: TUTUP SELAMANYA TPL DAN PERUSAHAAN LAIN PERUSAK KAWASAN DANAU TOBA!
Bagi Itamari, pemilihan langsung bukanlah kebetulan sejarah, melainkan kesepakatan nasional yang lahir dari pengalaman pahit sentralisasi kekuasaan di masa lalu.
Rakyat diberi hak memilih secara langsung agar pemimpin daerah memiliki legitimasi kuat dan tanggung jawab moral kepada pemilihnya, bukan kepada elite politik semata.
Ia menilai mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD berpotensi melahirkan jarak baru antara rakyat dan pemimpinnya. Lebih jauh, hal itu membuka ruang kompromi politik yang tertutup dari pengawasan publik.
“Demokrasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi soal keadilan, partisipasi, dan penghormatan terhadap suara rakyat,” ujarnya.
Pernyataan Itamari Lase mencerminkan kegelisahan banyak pihak terhadap arah demokrasi lokal di Indonesia. Di saat rakyat semakin sadar akan hak politiknya, wacana yang berpotensi menarik kembali hak tersebut justru mencuat ke permukaan.
Bagi Itamari, menjaga pemilihan langsung berarti menjaga api reformasi agar tetap menyala—bahwa kekuasaan tidak lahir dari ruang tertutup, tetapi dari bilik suara rakyat.(Vic)
