Siapa Dalang Teror Andrie Yunus? PGI Tuntut Investigasi Transparan Tanpa Intervensi

Must Read

Kebebasan bersuara dan ruang sipil kembali menghadapi ujian yang kelam. Pada 13 Maret 2026, sebuah aksi keji tidak hanya melukai seorang pejuang kemanusiaan, tetapi juga mengoyak rasa aman yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara.

Tragedi Kemanusiaan di Ruang Publik

Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), menjadi target penyiraman air keras oleh orang yang tidak dikenal.

Peristiwa nahas ini memantik keprihatinan yang teramat dalam serta kemarahan moral dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Melalui suara lantangnya, PGI menegaskan bahwa serangan, pembungkaman, maupun intimidasi terhadap siapa saja yang membela martabat manusia adalah tindakan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.

Teror yang Mengancam Nadi Demokrasi

Lebih dari sekadar tindak kriminal yang melukai fisik, PGI memandang insiden ini sebagai racun yang merusak fondasi demokrasi bangsa.

Kekerasan semacam ini bukan hanya menyerang satu individu, melainkan menebarkan teror dan ketakutan di tengah masyarakat, sekaligus mengancam ruang kebebasan sipil.

Padahal, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warganya memiliki hak penuh untuk bersuara dan menyampaikan kebenaran tanpa harus dibayangi rasa takut diteror.

Tuntutan akan Keadilan yang Terang

Tidak tinggal diam, PGI menyuarakan desakan kuat kepada pucuk pimpinan negara. Mereka meminta Presiden untuk segera menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia agar mengusut tuntas tragedi ini.

Penegakan hukum harus berjalan transparan, cepat, dan akuntabel, tanpa ada pengecualian maupun intervensi dari pihak mana pun.

Pemerintah juga didesak untuk memastikan langkah-langkah pencegahan berjalan efektif agar sejarah kelam kekerasan serupa tidak lagi terulang di masa depan.

Melindungi Nyala Perjuangan HAM

Dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Ketua Umum Pdt. Jacklevyn F. Manuputty beserta Sekretaris Umum Pdt. Darwin Darmawan, PGI menyoroti urgensi perlindungan negara.

Negara diminta untuk hadir menjamin keamanan para penggiat HAM, saksi, beserta keluarga korban.

Lebih jauh lagi, pemulihan yang menyeluruh bagi korban menjadi sangat penting agar ia bisa kembali bangkit dan melanjutkan kerja-kerja kemanusiaannya tanpa diintai ancaman.

Sebagai penutup yang menggugah, PGI melontarkan sebuah ajakan moral kepada seluruh elemen masyarakat: sudah saatnya kita semua berdiri bersama. Menolak segala bentuk kekerasan, dan berjuang menjaga agar ruang demokrasi di negeri ini tetap bernapas dan hidup.(*)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest News

Dikawal 4 Maestro Musik, Penyanyi Cilik Lindee Cremona Rilis “Yang Masih Bisa Berdoa”

Jakarta (IndonesiaVoice.com) - Di tengah hiruk-pikuk dan laju cepat industri musik Tanah Air, sebuah suara lembut hadir membawa jeda...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img