Jakarta, IndonesiaVoice.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menutup permanen 28 perusahaan penyebab bencana ekologi Sumatra, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL), menandai babak baru dalam sejarah hukum lingkungan Indonesia.
Namun, bagi Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT), langkah berani ini hanyalah puncak gunung es dari sebuah persoalan yang jauh lebih sistemik. Di balik seremoni penutupan, terdapat luka ekologis dan sosial yang telah menganga selama empat dekade di tanah Batak.
Runtuhnya Kedigdayaan Korporasi “Untouchable”
Selama puluhan tahun, PT TPL—yang sebelumnya dikenal sebagai PT Indorayon Inti Utama—kerap dianggap sebagai entitas yang tak tersentuh (untouchable).
Meskipun gelombang protes masyarakat adat dan aktivis lingkungan terus mengalir sejak era 1980-an, perusahaan ini selalu berhasil menemukan jalan untuk kembali beroperasi.
Ketua YPDT, Maruap Siahaan, memberikan catatan kritis bahwa pergantian nama dari Indorayon ke TPL pada tahun 2000 hanyalah sebuah “pergantian jubah”.
Karakter operasional yang eksploitatif dinilai tidak pernah berubah. Penutupan kali ini menjadi ujian bagi konsistensi pemerintahan Prabowo: apakah ini benar-benar penghentian permanen, ataukah sejarah akan berulang dimana korporasi kembali bermetamorfosis dengan nama baru?
Baca juga: YPDT: Hentikan Pelanggaran HAM dan Pembodohan di Kawasan Danau Toba
Tragedi November 2025, Harga Mahal Sebuah Kelalaian
Pemicu utama tindakan tegas pemerintah adalah bencana ekologi dahsyat yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada November 2025.
Dengan angka kematian mencapai 1.200 jiwa, bencana ini bukan lagi sekadar “fenomena alam”, melainkan konsekuensi logis dari degradasi hutan yang masif.
YPDT secara tajam menyoroti bagaimana konsesi lahan seluas 168 ribu hektar milik Sukanto Tanoto ini telah mengubah bentang alam Danau Toba dari hutan tropis yang beragam menjadi monokultur eukaliptus.
Analisis lingkungan menunjukkan bahwa hilangnya keanekaragaman hayati ini telah merusak siklus hidrologi, memicu banjir bandang saat hujan, dan kekeringan ekstrem saat kemarau.
Bagi masyarakat Bona Pasogit, TPL bukan membawa kesejahteraan, melainkan ancaman eksistensial.
Baca juga: Itamari Lase Tolak Pilkada Lewat DPRD, Dinilai Kebiri Kedaulatan Rakyat
Ironi Finansial dan Politik Perpecahan
Salah satu poin paling krusial dalam kritik YPDT adalah kontradiksi ekonomi yang ditampilkan PT TPL.
Bagaimana mungkin sebuah perusahaan dengan penguasaan lahan sebesar itu mengklaim kerugian selama lima tahun berturut-turut sehingga terbebas dari kewajiban pajak?
Ketidakwajaran finansial ini menuntut audit forensik yang mendalam dari otoritas terkait.
Lebih jauh lagi, analisis sosial menunjukkan adanya dampak divide et impera atau politik adu domba di tengah masyarakat.
Kehadiran korporasi seringkali menciptakan konflik horizontal antara warga yang bekerja untuk perusahaan dengan masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhurnya. Luka sosial ini seringkali lebih sulit disembuhkan dibandingkan kerusakan hutan.
Baca juga: Kisah Inspiratif Profesor Aarce Tehupeiory, Dari Saparua hingga Guru Besar Hukum Agraria
Analisis YPDT menegaskan bahwa sekadar “mengunci gerbang pabrik” tidaklah cukup. Ada tiga tuntutan fundamental yang harus dikawal oleh publik:
- Pertanggungjawaban Pidana: Penutupan administratif tidak menghapus delik pidana lingkungan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Korporasi harus menghadapi meja hijau atas kejahatan ekosida.
- Ganti Rugi dan Rehabilitasi: Perusahaan wajib mendanai pemulihan ekosistem Danau Toba secara penuh. Dana ini bukan “CSR”, melainkan kompensasi atas kerusakan yang mereka timbulkan.
- Redistribusi Lahan: Kembalinya lahan konsesi kepada masyarakat adat dan petani tuna kisma adalah harga mati. Ini adalah momentum untuk melaksanakan reforma agraria sejati di Kawasan Danau Toba.
Baca juga: Rapor Merah Pembangunan Kawasan Danau Toba selama 10 Tahun Era Jokowi
Mengawal Janji Kelestarian
Sikap PT TPL yang masih melakukan pembelaan diri melalui surat ke OJK dan Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa korporasi belum sepenuhnya “menyerah”. Kekerasankepalaan ini harus dihadapi dengan ketegasan hukum yang tanpa kompromi.
Perjuangan YPDT dan elemen masyarakat sipil di Tapanuli Raya belum selesai. Penutupan TPL adalah pintu masuk untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan lestari.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah untuk memastikan bahwa lahan-lahan tersebut kembali ke tangan rakyat, dan Danau Toba kembali menjadi berkah, bukan kutukan ekologi bagi anak cucu di masa depan.(Vic)



