GAMKI: Menteri Agama Urus 30 Hektar Untuk Komplek Syariah, Gereja Sebidang Tanah Pun Sulit

Menteri Agama Nasaruddin Umar
Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) dan Zakir Naik

IndonesiaVoice.com – Gelombang intoleransi kembali mengguncang Indonesia. Belum usai kehebohan pembubaran retret pemuda Kristen di Sukabumi, kini kasus penolakan pembangunan Gereja GBKP Depok Studio Alam di Kecamatan Cilodong, Kota Depok, menambah daftar panjang persoalan kebebasan beragama di Tanah Air.

Kejadian pada Sabtu, 5 Juli 2025, ini memicu reaksi keras dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), yang mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani isu sensitif ini.

Sahat Martin Philip Sinurat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI, mengungkapkan kekecewaannya.

“Baru seminggu sebelumnya terjadi pembubaran kegiatan retret pemuda Kristen di Sukabumi, ternyata peristiwa intoleransi kembali terulang di Depok. Pemerintah jangan anggap sepele dengan persoalan intoleransi ini,” tegas Sahat melalui keterangan pers pada Rabu (9/7/2025).


Baca juga: Anak SD Tewas Akibat Intoleransi, Alarm Merah untuk Penegakan Pancasila di Sekolah 

perusakan rumah doa cidahu
Peristiwa Perusakan Rumah Doa Cidahu, Sukabumi

Lebih mencengangkan, menurut Sahat, pihak Gereja GBKP Studio Alam Depok telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam regulasi.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja bahkan telah terbit sejak 4 Maret 2025. Persyaratan mendirikan rumah ibadah, termasuk jumlah jemaat lebih dari 90 orang, sertifikat tanah atas nama gereja, serta persetujuan lebih dari 60 warga setempat, semuanya sudah lengkap.

Tak hanya itu, pihak gereja juga menunjukkan komitmen luar biasa kepada masyarakat sekitar. Mereka berjanji akan menghibahkan sebagian tanah milik gereja untuk memperlebar akses jalan dari 1,5 meter menjadi 5 meter, demi kepentingan umum.

Selain itu, gereja juga akan membangun saluran air di belakang perumahan untuk mengatasi masalah pembuangan air warga yang selama ini mengalir ke area gereja.


Baca juga: Ibadah Dibubarkan, Salib Dirusak, PGI Tuding Negara Abai Lindungi Umat!

Penolakan Gereja
Penolakan Rumah Ibadah GBKP Depok, Jawa Barat

“Jadi, semua persyaratan secara regulasi sudah dipenuhi. Gereja juga berkomitmen membantu persoalan masyarakat sekitar terkait jalan dan saluran air. Namun masih saja ada penolakan,” ujar Sahat dengan nada heran.

GAMKI pun mendesak negara untuk hadir dan memastikan konstitusi dijalankan, yakni menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945.

Namun, pertanyaan besar muncul tentang peran Menteri Agama Nasaruddin Umar.

“Kami juga mempertanyakan bagaimana peran dari Menteri Agama Nasaruddin Umar? Selama beberapa bulan ini, GAMKI menunggu pernyataan dan tindakan tegas dari Menteri Agama terkait kasus-kasus intoleransi, tapi tidak ada terdengar responsnya di publik. Mungkin jeritan rakyat yang mengalami tindakan intoleransi ini belum terdengar oleh Bapak Menteri,” sindir Sahat.


Baca juga: GAMKI Tolak Pemulangan Hambali: Pemerintah Harus Fokus pada Kebebasan Beragama, Bukan Teroris

Sahat menyayangkan sikap Menteri Agama yang dianggap tidak serius merespons kasus-kasus intoleransi, padahal persoalan ini antara lain muncul karena adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadah.

GAMKI menyoroti kontras perlakuan Menteri Agama terhadap pembangunan rumah ibadah.

“Kami ingat sekali pada bulan Desember 2024 lalu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinan karena minimnya masjid di sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman dan kawasan Pantai Indah Kapuk. Bahkan beliau menyatakan sudah berusaha untuk membangun masjid di PIK, sehingga akhirnya dibangun kompleks syariah seluas 30 hektar di kawasan itu,” beber Sahat.

“Kami juga meminta beliau memberikan perhatian yang sama untuk bisa menyelesaikan persoalan pembangunan rumah ibadah di berbagai daerah. Para warga Gereja tidak meminta sampai 30 hektar, cukup sebidang tanah dan jaminan untuk bisa membangun Gereja dan beribadah dengan aman,” tegasnya.


Baca juga: Menag: Menghina Simbol Agama adalah Pidana, Ceramah Harus Edukatif dan Mencerahkan

Menyikapi kurangnya respons dari Menteri Agama, GAMKI melontarkan saran yang tegas.

Menurut Sahat, jika Nasaruddin Umar tidak serius menyelesaikan kasus-kasus intoleransi ini, lebih baik nomenklatur Menteri Agama diubah saja menjadi Menteri Urusan Agama Islam.

“Jika Menteri Nasaruddin Umar tidak serius mengurus persoalan agama-agama lainnya, GAMKI sarankan kepada Bapak Presiden Prabowo untuk mengubah tugas, fungsi, dan nomenklatur beliau untuk fokus mengurus Agama Islam saja,” pungkas Sahat, menyiratkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja kementerian yang seharusnya menjadi payung bagi seluruh umat beragama di Indonesia.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*