Bukan Pajak Baru, Tapi Cara Baru Pemerintah Integrasikan Pemungutan PPh di Marketplace

pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, Rosmauli, dalam Media Briefing dan silaturahmi pimpinan DJP dengan awak media Ruangan Media Center KPDJP, Jakarta, Senin, (14/7/2025)

IndonesiaVoice.com – Di tengah hiruk pikuk perdagangan daring yang tak pernah tidur, hari ini menandai sebuah babak baru.

Sejak pandemi melanda, layar-layar gawai telah menjadi jendela utama bagi jutaan transaksi, mengubah kebiasaan berbelanja dari lorong-lorong toko fisik ke etalase virtual.

Kini, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai berlaku hari ini, melahirkan sebuah kebijakan yang bukan hanya tentang angka-angka pajak, melainkan tentang kisah adaptasi, kemudahan, dan keadilan di jantung ekosistem digital Indonesia.


Baca juga: Rp2.189 Triliun Bukan Sekadar Angka: Ini Komitmen DJP di Hari Pajak 2025

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berdiri di garis depan perubahan ini.

Dengan nada penuh optimisme, ia menjelaskan bahwa PMK ini bukanlah “pajak baru,” melainkan sebuah jembatan.

“Aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital,” ujarnya dalam siaran pers DJP.


Baca juga: Mengurai Jalan Keadilan Agraria, Orasi Ilmiah Prof. Dr. Aarce Tehupeiory di UKI

Ini adalah tentang bagaimana sebuah bangsa dengan populasi yang melek digital dan penetrasi smartphone yang tinggi, ditambah kemajuan teknologi finansial, beradaptasi dengan realitas ekonomi yang bergerak begitu cepat.

Di balik meja-meja kerja DJP, ide ini bukanlah sekadar respons, melainkan sebuah visi menciptakan “keadilan berusaha (level playing field)” antara para pelaku usaha digital yang tumbuh pesat dan para pedagang konvensional yang telah lama setia di pasar fisik.

Sebuah visi yang telah terbukti berhasil di berbagai belahan dunia, dari Meksiko hingga Turki.


Baca juga: Dr John Palinggi: Polri di Usia 79, Dekat dengan Masyarakat, Modern, dan Penuh Integritas

Penyederhanaan di Ujung Jari

Bayangkan seorang pengusaha UMKM, sebut saja Bu Tina, yang selama ini berjualan kerudung cantik lewat marketplace.

Sebelumnya, urusan pajaknya mungkin terasa seperti labirin yang rumit, membutuhkan waktu dan pemahaman yang mendalam. Kini, PMK-37/2025 datang dengan janji kemudahan.

Marketplace tempat Bu Tina berjualan akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagaimana mekanismenya? Sederhana. Bu Tina hanya perlu menyampaikan informasi yang dibutuhkan kepada pihak marketplace.


Baca juga: Kisah Inspiratif Profesor Aarce Tehupeiory, Dari Saparua hingga Guru Besar Hukum Agraria

Kemudian, PPh Pasal 22 akan dipungut dengan tarif 0,5%. Bahkan, invoice yang selama ini ia gunakan untuk mencatat penjualan, kini akan menjadi dokumen yang setara dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.

Ini berarti, administrasi yang dulunya memakan waktu berjam-jam, kini bisa diselesaikan dengan beberapa klik, terintegrasi langsung dengan sistem perdagangan digital.

“Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” Rosmauli menambahkan.


Baca juga: Mayjen TNI Edwin Sumantha Jabat Danpaspampres, Dr John Palinggi: Tugas Penting Jaga Keamanan Sekaligus Kenyamanan Presiden

Sebuah Langkah Menuju Ekonomi Digital yang Lebih Sehat

Kebijakan ini mencerminkan pemahaman pemerintah bahwa ekonomi digital bukanlah sekadar tren, melainkan masa depan.

Dengan menunjuk marketplace sebagai mitra dalam pemungutan pajak, pemerintah tidak hanya menyederhanakan proses, tetapi juga membangun fondasi bagi ekosistem perdagangan digital yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Ini adalah tentang memastikan bahwa setiap keuntungan, sekecil apapun, dapat berkontribusi pada pembangunan nasional, sembari tetap menjaga denyut nadi inovasi dan pertumbuhan yang menjadi ciri khas dunia digital.


Baca juga: Willem Frans Ansanay, Nakhoda Baru Bara JP: Menjaga Jejak Jokowi, Mengawal Visi Prabowo-Gibran

Kisah Bu Tina dan jutaan pedagang online lainnya di Indonesia kini memiliki narasi baru. Sebuah narasi tentang bagaimana pajak, yang seringkali dianggap sebagai beban, kini bisa menjadi bagian tak terpisahkan dari kemudahan dan keadilan, mendorong roda ekonomi digital berputar lebih cepat dan lebih sehat.

Berikut Skema pengenaan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagaimana tertuang dalam PMK-37/2025:

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*