
IndonesiaVoice.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Batak Center menyambut baik keputusan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah arif dan bijaksana yang sangat dibutuhkan di tengah keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Melalui siaran persnya, Ketua Umum DPN Batak Center, Ir. Sintong M. Tampubolon, mengungkapkan bahwa keputusan ini seperti “air dan udara segar” bagi rakyat Indonesia yang haus akan keadilan.
Baca juga: Patambor Jakarta Timur Bersatu, Jadi Barometer Persatuan Pomparan Manurung se-Indonesia
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kegelisahan Batak Center terhadap proses hukum yang mereka nilai telah menyimpang dari harapan publik.
“Keputusan menghukum Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto oleh pengadilan, misalnya, jauh dari harapan masyarakat, kalau tidak justru menyimpang,” ujar Sintong.
Dalam pernyataannya, Batak Center secara tegas mendukung dan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo.
Baca juga: Panggilan Iman Serukan Tutup TPL: Doa, Hukum, dan Ekonomi Menyatu untuk Danau Toba yang Luka
Mereka berharap kebijakan ini tidak hanya berhenti di situ, tetapi juga menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk mengimplementasikan keadilan dan kearifan beradab.
Sintong menambahkan, “Batak Center mencermati kehausan atas penerapan hukum yang berkeadilan dari para penegak hukum. Kami berharap hukum menjadi tempat di mana keadilan dan kebenaran ditemukan.”
Sikap apresiatif Batak Center juga didasari oleh keyakinan bahwa tindakan Presiden Prabowo menunjukkan masih adanya ruang untuk keadilan dan kebenaran di Indonesia, sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pejuang kemerdekaan.
Batak Center berharap, keputusan ini dapat menjadi tonggak awal menuju penyelenggaraan negara yang lebih baik di masa mendatang.
Be the first to comment