
NASIONAL
Penghayat Kepercayaan Alami Kendala Administrasi dan Pendidikan
IndonesiaVoice.com | Putusan Mahkamah Konstitusi No 97/PUU-XIV/2016 dengan jelas menyatakan penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui pemerintah. Putusan itu juga membuat status penganut kepercayaan dapat dicantumkan […]