Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital dikenakan pada perusahaan teknologi informasi.
Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp 23,04 triliun
IndonesiaVoice.com– Hingga 31 Maret 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp23,04 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,74 triliun, pajak kripto […]