Putusan Pengadilan Agama Jaktim dianggap Keliru, Kuasa Hukum Mochamad Syaiful Ajukan Banding

IndonesiaVoice.com – Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam Perkara Nomor: 886/Pdt.G/2023/PA.JT telah memenangkan Para Penggugat Mirdja, Nata, dan Rozali pada Rabu, 14 Juni 2023, terkait sengketa waris antara Tergugat Mochamad Syaiful bin Ali Soedjai dengan keluarga Alm. Ali Sooedjai yaitu Penggugat Mirdja, Nata, dan Rozali sebagai pamannya.

Atas putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum dari Tergugat, Iskandar Yusuf, SH, menilai putusan hakim sangatlah keliru. Dan ada kesewenang-wenangan hakim dalam mengambil putusan.

“Ada poin penting yang akan kami ajukan Banding dari putusan hakim tersebut karena telah membatalkan Penetapan Ahli Waris Nomor 0728/Pdt.P/2021/PAJT tergugat yang telah putus pada tanggal 14 bulan Oktober tahun 2021,” tegasnya.

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan putusan Penetapan Ahli Waris tersebut telah melebihi 14 hari. Dan jika ada pihak yang keberatan bisa ajukan upaya hukum banding pada saat putusan tersebut diumumkan.

“Apabila dalam 14 hari tidak ada yang mengajukan keberatan atau melakukan upaya hukum banding, maka putusan tersebut sudah dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah),” imbuhnya.

Iskandar menambahkan, putusan hakim sangatlah keliru dan tidak bertitik tolak pada fakta di persidangan.

“Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam Perkara Nomor: 886/Pdt.G/2023/PA.JT Tertanggal 14 Juni 2023 adalah bentuk putusan yang tidak adil dan cenderung sewenang-wenang. Kami sebagai kuasa hukum sudah mendaftarkan upaya hukum banding yang terdaftar pada hari selasa tanggal 27 Juni 2023 melalui E-Court Pengadilan Agama Jakarta Timur,” urainya.

Menurut Iskandar, ada hal lain dari tergugat sampaikan kepada tim kuasa hukum untuk melaporkan oknum jaksa yang telah membackup (mendukung) para penggugat ke Kejaksaan Agung.

“Kami mempunyai bukti video dan foto oknum jaksa tersebut. Hal ini kami laporkan karena bukan ranah jaksa dalam perkara yang dihadapi klien (tergugat) kami. Sesuai permintaan klien kami juga akan melaporkan bekas Kuasa Hukum Tergugat ke Dewan Kode Etik Organisasinya karena telah membuat keterangan yang berbeda dari apa yang disampaikan didalam persidangan terdahulu,” beber dia.

“Sebagai Tim Kuasa Hukum, kami menegaskan bahwa sesuai permintaan klien kami, akan melakukan upaya hukum kasasi sampai Peninjauan Kembali (PK) bila ada keputusan yang menurut kami keliru untuk membatalkan Penetapan Ahli Waris yang telah inkrah, siapapun berhak melakukan upaya hukum, akan tetapi jika keputusan itu telah inkrah tidak bisa dibatalkan,” tandas Iskandar.(*)

(Victor)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan