IndonesiaVoice.com– Di medsos ada beberapa berita viral Okezone.com, Sindonews.com, Inews.id dan TV Inews Dialog Spesial Aiman – Bisnis Hitam, Kemplang Utang YouTube terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diajukan pemohon kreditur PT Global Data Lintas Asia (GDLA) terhadap debitur PT Inet Global Indo (Inet) disertai kreditur lain PT Bekasi Power Infrastruktur dalam perkara No.20/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga JKT Pst yang sedang berlangsung pemeriksaannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (23/05/2024). Intinya viral “Pengadilan Niaga Diminta Batalkan PKPU PT Inet Global Indo”.
“GDLA selaku kreditur pemohon diragukan punya tagihan terhadap Inet sekitar 7,2 Milyar sebab 2 pemiliknya sekaligus, masing-masing komisaris Sutinah dan direktur Sulastri, diragukan dapat menjalankan usahanya. Karena Sutinah bekerja di salah satu tempat usaha milik istri Sukoco Halim dan bersama saudaranya Santoso Halim sebagai pemilik Inet dan Sulastri peserta iuran BPJS tidak mampu yang tidak mengetahui aktivitas usaha GDLA. Diduga GDLA adalah perusahaan rekayasa dari Sukoco Halim dan Santoso Halim pemilik Inet,” ujar Pengamat Hukum Rudy Sihombing, SH, MH, di Jakarta, Sabtu (25/5/2024)
Menurut Rudy yang merupakan Advokat Senior ini, lolosnya permohonan kreditur pemohon GDLA dalam PKPU sehingga Majelis Hakim mengabulkan putusan PKPU berdasarkan tagihan senilai 7,2 milyar, semestinya meneliti cakupan kebenaran adanya pinjaman riil atau apakah benar ada transaksi penyewaan dari GDLA kepada Inet yg tidak terbayarkan Inet, yang dapat dibuktikan aliran tagihan, transfer uang.
“Belum lagi dugaan kreditur fiktif yang menjadi kreditur diakui oleh debitur. Tujuannya selain untuk membayar hutang sesukanya atau berakhir pailit yang merugikan kreditur, karena harta pailit debitur yang tidak cukup menutupi hutang para kreditur,” jelas Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP KGN yang juga Pjs Ketua Umum KGN.
Kemudian, lanjut Rudy, kreditur asli telah melaporkan ke Bareskrim terkait Inet merekayasa PKPU, menghadirkan kreditur lainnya yang diduga fiktif yang diketahui atas seluruh kreditur terkait tagihan diakui sebanyak 38 kreditur dengan total tagihan dicapai 503 milyar, didalamnya juga kreditur asli.
Belum termasuk kreditur asli lainnya yang tidak mendaftarkan tagihannya ke dalam PKPU karena alasan dugaan rekayasa PKPU atau penipuan dalam perkara PKPU tersebut.
“Akibat putusan PKPU dapat berakhir dengan perdamaian (homologasi) yakni cara pembayaran sesukanya debitur hingga lebih dari 10 tahun atau dapat berakhir putusan kepailitan terhadap Inet dimana dalam penjualan aset harta pailit Inet tidak mencukupi pembayaran hutangnya kepada para kreditur. Padahal, Debitur Inet tidak lain disebut berniat mengemplang utang kreditur,” beber dia.
Oleh karena itu, menurut Rudy, PKPU hasil rekayasa yang berjalan semestinya diakhiri pihak Hakim Pengawas, para kreditur, Pengurus PKPU karena debitur telah menyalahgunakan kelemahan UU PKPU & Kepailitan No 37/2004 terkait kelemahan formal ketika pemohon yang mengajukan PKPU sekedar dokumen tagihan / peminjaman Inet tanpa memvalidasi keuangan dan timbulnya fakta bisnis antara GDLA dengan Inet secara detil, sehingga lolos diterima dalam proses PKPU.
Peran pengurus PKPU, lanjut dia, dalam validasi tagihan kreditur wajib meneliti sesuai ketentuan Pasal 270 ayat 1 UU PKPU & Kepailitan berbunyi : “Tagihan harus diajukan kepada pengurus dengan cara menyerahkan surat tagihan atau bukti tertulis lainnya yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai bukti yang mendukung atau salinan bukti tersebut”.
“Karena itu banyaknya kreditur asli yang menjadi korban dari perkara PKPU harus mendapat perlindungan hukum karena kesesatan hukum dijadikan alat kejahatan dalam peradilan,” tegasnya.
Namun, kata Rudy, tentunya dapat dicegah demi keadilan hukum oleh Hakim Pengawas, Pengurus dan semua kreditur untuk mencabut PKPU atau membatalkan putusan PKPU yang sedang berlangsung untuk menyelamatkan para kreditur asli, bahkan sisi dunia bisnis dan investasi dalam ekonomi Nasional.
“Selain itu proses pidana yang dilaporkan di Bareskrim terkait dugaan penipuan, pemalsuan surat dan TPPU terhadap Inet apabila terbukti pelakunya, kemudian dapat dijadikan bukti untuk memproses hukum terkait pihak pihak dalam perkara putusan PKPU Inet yang merugikan para kreditur asli di kemudian hari,” pungkasnya.(*)
Be the first to comment