Jakarta, IndonesiaVoice.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed., resmi melantik Handi Irawan D. sebagai anggota Dewan Pendidikan Nasional (DPN) Pendidikan Dasar dan Menengah periode 2026–2031.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Pengangkatan CEO Frontier sekaligus Ketua Umum Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 57 Tahun 2026.
Handi Irawan terpilih sebagai salah satu tokoh strategis yang dipercaya memberikan masukan krusial terkait arah kebijakan pendidikan nasional.
Dalam sambutannya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pembentukan DPN merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat perumusan kebijakan, sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca juga: MPK Ungkap Skenario Suram Pasca Putusan MK: 40% Sekolah Kristen Struggling Terjepit Dilema Subsidi Negara
“Kami sangat berbangga bapak dan ibu berkenan bergabung dalam rangka memajukan pendidikan dasar dan menengah. Kami membutuhkan masukan yang benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, hal-hal yang mungkin tidak kami ketahui dari balik meja atau media sosial,” ujar Abdul Mu’ti.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti berharap DPN dapat menjadi mitra strategis dalam mewujudkan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan yang bermutu.
Handi Irawan sendiri bukan orang baru di dunia pendidikan. Selain memimpin MPK, ia juga menjabat sebagai anggota Dewan Pendidikan Tinggi (DPT) di Kemendiktisaintek, serta aktif di jajaran Dewan Penasihat BKPTKI dan Dewan Kehormatan BMPTKKI.
Baca juga: Pertemuan Raya Senior GMKI 2025 di Sorong, Dari Dialog ke Aksi Nyata Bagi Papua
Keterlibatan aktif Handi di berbagai ekosistem pendidikan diharapkan mampu membawa perspektif yang segar dan solutif bagi tantangan pendidikan di Indonesia ke depan.
Penunjukan ini sekaligus menjadi momentum penguatan kolaborasi antara lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dan pemerintah demi menjamin hak konstitusional anak bangsa dalam memperoleh pendidikan berkualitas. (Victor)
