Maut Berjarak 97 Sentimeter, Teror SUTET 500.000 Volt PLN di Atas Atap Keluarga Parhusip

Must Read

Jakarta, IndonesiaVoice.comDi sebuah sudut padat penduduk di Jl. STM Walang Jaya, Gang Teladan IV, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, sebuah monumen ketidakadilan tengah dibangun dengan konstruksi besi baja raksasa.

Jaraknya bukan hitungan kilometer atau meter, melainkan sentimeter. Tepatnya, hanya 97 sentimeter dari dinding rumah Keluarga Labuhan Ruku Parhusip.

Di saat pemerintah terus menggaungkan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), sebuah tragedi kemanusiaan yang sunyi justru bergemuruh di Tugu Selatan.

Proyek Pengembangan SUTET 500 KV Muara Tawar – Tanjung Priok oleh PT PLN (Persero), khususnya pada titik Tower T-24, telah mengubah surga kecil sebuah keluarga menjadi mimpi buruk tak berkesudahan.

Kehadiran Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang turun meninjau langsung ke lapangan pada Rabu, 11 Maret 2026 ini seolah membuka tabir gelap dari sengkarut birokrasi, janji manis pembebasan lahan yang menguap, hingga dugaan pengabaian hak hidup layak bagi warga negara.

Bagaimana mungkin sebuah menara tegangan ekstra tinggi berkekuatan 500.000 volt dibiarkan menempel nyaris berciuman dengan tembok rumah warga bersertifikat hak milik? Berikut adalah kronologi investigatif dari lapangan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tinjau Lokasi Ujung Menteng, BPN Jaktim dan Kubu Raz Kumar Singh Tak Hadir, Hukum Dicuekin?




Jejak Rekam Janji Palsu, Dari Sucofindo hingga Coretan Sepihak

Petaka ini tidak datang tiba-tiba. Runut waktu menunjukkan adanya sebuah proses yang sistematis, yang pada akhirnya meminggirkan hak Keluarga Parhusip.

Pada tahun 2019, secercah harapan sekaligus kepastian sempat hadir. Tim PLN menyambangi kediaman Labuhan Ruku Parhusip untuk melakukan pengukuran resmi guna pembebasan lahan.

Kajian kelayakan saat itu menyimpulkan bahwa rumah tersebut masuk dalam zona merah yang wajib dibebaskan.

Bukti fisik masih terekam kuat di ingatan warga: lantai ruang tamu ditandai garis dan ditempel stiker resmi Sucofindo. Keluarga pun bersiap untuk lembaran baru, merelakan tanahnya demi kepentingan negara.

Setahun berlalu, kepastian itu seolah di atas kertas. Pada 2 Desember 2020, keluarga menerima Surat Undangan Sosialisasi bernomor 43/-1.785.55 dari Kelurahan Tugu Selatan.

Baca juga: Dari Indorayon ke TPL, Kini ke Danantara: Akankah Negara Jadi Aktor Baru Perusakan Danau Toba?




Dalam lampirannya, nama Keluarga Parhusip tertera jelas sebagai salah satu warga yang rumahnya akan dibebaskan. Sosialisasi dijadwalkan pada 9 Desember 2020.

Namun, drama birokrasi terjadi pada 7 Desember 2020. Hanya dua hari menjelang sosialisasi, Ketua RT setempat datang membawa kabar yang memutarbalikkan logika.

Keluarga Parhusip diinstruksikan untuk tidak hadir. Alasannya? Rumah mereka tiba-tiba dicoret dari daftar pembebasan lahan tanpa surat resmi, tanpa penjelasan teknis, dan tanpa transparansi.

Investigasi keluarga dan kuasa hukum menemukan fakta mengejutkan: Panitia Pengadaan Lahan (yang terdiri dari BPN Jakarta Utara dan Pemda) telah mengambil keputusan sepihak.

Mereka mencoret rumah Keluarga Parhusip, mengabaikan rekomendasi awal dan kajian teknis PLN yang menyatakan rumah tersebut tidak layak huni jika proyek berjalan.

Alasan yang dilemparkan pihak PLN kemudian terdengar bagai akal-akalan linguistik: mereka menyebut pembangunan ini sekadar “pelebaran” dari titik SUTET 150 KV yang lama.

Padahal, mata telanjang dan peta topografi menunjukkan dengan jelas bahwa titik SUTET 500 KV ini “bergeser” secara frontal, mendekap erat rumah warga dengan jarak yang tak masuk akal: 97 cm.

Baca juga: Dr John Palinggi Bongkar Ilusi Perang Timur Tengah dan Taktik Senyap Prabowo Lepas dari ‘Penjara Finansial Global’




Konstruksi Penderitaan, Ruang Hidup yang Dirampas

Pergeseran titik pancang itu menjadi awal dari rentetan penderitaan fisik dan psikologis. Selama proses pembangunan pondasi hingga rangka tower SUTET T-24, Keluarga Parhusip harus menelan pil pahit dampak proyek yang nihil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memihak warga:

  1. Vandalisme Proyek: Tembok dan pagar rumah hancur akibat benturan kendaraan berat pengangkut semen cor. Pagar besi bengkok, bahkan patah. Percikan lumpur dan semen menjadi pemandangan harian.
  2. Teror Debu dan Bising: Kesehatan pernapasan dan ketenangan mental keluarga direnggut oleh polusi debu dan kebisingan mesin konstruksi yang memekakkan telinga.
  3. Isolasi Akses: Satu-satunya jalan keluar masuk keluarga ditutup karena jalan tersebut diokupasi menjadi akses utama pengerjaan SUTET. Hak mereka untuk mencari nafkah lumpuh.
  4. Ancaman Maut di Atas Kepala: Proyek ini minim Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan. Tidak ada jaring pengaman (safety net) di atas rumah warga. Mur, baut, besi, dan material berat bisa kapan saja jatuh bagai rudal ke atap rumah mereka.
  5. Banjir Buatan: Selama 28 tahun menetap, rumah tersebut tidak pernah kebanjiran. Namun, sejak pondasi SUTET dibangun dan merusak resapan air, rumah mereka kini menjadi langganan genangan air pekat setiap kali hujan turun lebat.

Baca juga: Panglima TNI Instruksikan Siaga 1 Antisipasi Konflik Timur Tengah, Dr. John Palinggi: Langkah Cerdas & Proaktif!




Lebih dari itu, ancaman jangka panjang telah membayangi. Radiasi elektromagnetik dari tegangan 500 KV mengancam fungsi saraf dan otak penghuni. Barang elektronik dipastikan akan berumur pendek.

Secara valuasi ekonomi, nilai aset rumah ini hancur lebur di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tidak ada akal sehat yang mau membeli rumah di bawah monumen setrum raksasa.

Kebijakan Anarkis

Usai mendampingi Tim Komnas HAM yang turun memverifikasi kejanggalan demi kejanggalan di lokasi, Panca Nainggolan, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Keluarga Labuhan Ruku Parhusip, membedah sesat pikir dari pelaksana Proyek Strategis Nasional ini.

Berawal dari keinginan pemerintah melalui Proyek Strategis Nasional (PSN). PLN awalnya telah mengukur rumah keluarga Bapak Ruku Parhusip berdasarkan kajian yang cukup dalam, bahwa akan diberi ganti kerugian. Mereka datang, menaruh stiker Sucofindo, memberi tanda silang. Namun pada perjalanannya, janji PLN dan Panitia 9 tidak terjadi,” tegas Panca.

Panca menyoroti ironi terbesar dalam kasus ini: negara yang seharusnya melindungi warganya justru menjadi pelaku utama perampasan hak hidup yang layak.

Baca juga: Makna Ramadhan 1447 H di Mata Dr. John Palinggi: Transformasi Jiwa dan Simfoni Persaudaraan Lintas Iman




Kita tahu bahwa untuk jangka panjang, radiasi 500 KV ini merugikan kesehatan mereka. Bicara ekonomi, harga rumah akan turun drastis. Yang kita sesalkan, warga negara menghormati PSN dan kepentingan pemerintah, namun sebaliknya, PLN mengabaikan kepentingan warga yang berdampak langsung,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Dari kacamata hukum pertanahan, Panca menekankan bahwa kepemilikan sertifikat rumah keluarga Parhusip adalah sah dan ada jauh sebelum proyek ini dipaksakan.

Rumah ini ada sertifikatnya. Ini pembangunan rumah duluan, bukan proyek duluan. Pemerintah yang membuat produk undang-undang, tapi dia sendiri yang menabrak produk undang-undang itu. Saya menilai kebijakan ini sama seperti pemerintah melakukan tindakan anarkis. Anarkis dalam bentuk kebijakan yang merugikan masyarakat,” kritik Panca tajam.

Terkait kedatangan Komnas HAM, Panca menyebut ini sebagai langkah eskalasi setelah jalan buntu di tingkat birokrasi daerah.

Kami mengadu ke Komnas HAM karena kami melihat ada pelanggaran hak asasi manusia di sini. Sore ini mereka hadir untuk menyaksikan langsung bahwa pengaduan itu clear dan terang. Nanti tindak lanjutnya, Komnas HAM akan memanggil para pihak untuk dimediasi mencari win-win solution,” paparnya.

Sebelumnya, pihak keluarga telah mencoba menempuh jalur persuasif hingga ke Walikota Jakarta Utara dan BPN Jakarta Utara.

BPN sempat berjanji akan membentuk tim mediasi, tapi kenyataannya nol. Tidak terjadi apapun,” tutup Panca mengungkap kebobrokan birokrasi tata ruang.

Baca juga: Rajut Harmoni di Tahun Kuda Api: Refleksi Imlek, Filosofi Bisnis, dan Pesan Damai Dr. John Palinggi




Jerit Anak Korban

Kelelahan menghadapi arogansi institusi sangat terasa dari pernyataan Dominggus Parhusip, anak dari Bapak Labuhan Ruku Parhusip. Ia menceritakan detik-detik saat keluarganya “diusir” dari daftar penerima hak.

Hari H mau pengadaan sosialisasi, sejam sebelumnya saya baru dikasih tahu Pak RT. Secara lisan doang. Karena saya harus bekerja, saya tidak datang. Awalnya kami dikabarkan terjadi penggusuran (pembebasan), tapi mendekati hari H, RT mendatangi kami dan bilang ‘Rumah kamu nggak jadi digusur, digeser tempatnya, jadi nggak usah datang ke undangan itu‘,” kenang Dominggus.

Dominggus pada awalnya berpikir pergeseran itu berarti tower SUTET akan menjauh dari rumahnya. Realita di lapangan justru berkata sebaliknya.

Berjalannya waktu, saya pikir pembangunan ini jauh dari rumah saya. Tapi kenyataannya malah mepet ke rumah. Dari situlah saya mengadukan ini ke pengacara. Saya sudah mencoba secara pribadi datang mediasi ke Wali Kota, tapi sampai sekarang tidak ada tanggapan. Menggantung harapan kami,” jelasnya dengan raut frustrasi.

Bagi Dominggus, harapan kini sepenuhnya bertumpu pada rekomendasi dan mediasi dari Komnas HAM. Keselamatan orang tuanya yang sudah renta adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar dengan dalih pembangunan infrastruktur apapun.

Baca juga: Sejarah Baru, Prof. Angel Damayanti Resmi Dilantik sebagai Rektor Perempuan Pertama UKI




Harapan saya dengan hadirnya Tim Komnas HAM, kami bisa mendapatkan win-win solution. Orang tua kami sudah tua, tinggal di dekat pembangunan SUTET ini sudah tidak aman dan kurang bagus untuk kesehatan mereka. Konkretnya, kami minta uang pengganti rumah. Gantikan rumah kami agar kami bisa pindah ke tempat yang lebih layak untuk hidup. Itu saja,” pungkas Dominggus.

Ujian Kemanusiaan di Bawah Tegangan Tinggi

Kasus yang menimpa Keluarga Labuhan Ruku Parhusip bukanlah sekadar sengketa lahan biasa. Ini adalah potret buram dari pembangunan infrastruktur yang abai terhadap aspek kemanusiaan.

Ketika negara bersembunyi di balik tameng “Proyek Strategis Nasional” untuk melegalkan pengabaian hak asasi warga negaranya, maka esensi dari pembangunan itu sendiri patut dipertanyakan. Pembangunan untuk siapa?

Kini, bola panas berada di tangan Komnas HAM, PLN Pusat, dan Kementerian ATR/BPN. Jarak 97 sentimeter antara baja raksasa SUTET dan dinding rumah keluarga Parhusip adalah batas tipis antara ambisi negara dan kehancuran nyawa warganya.

Apakah negara akan membeli kembali kewarasannya dan memberikan hak ganti untung yang layak, atau membiarkan sebuah keluarga menua dalam teror radiasi dan bayang-bayang kematian di bawah kabel 500.000 volt? Publik dan sejarah sedang mengawasi.(VIC)

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest News

Dr John Palinggi Bongkar Ilusi Perang Timur Tengah dan Taktik Senyap Prabowo Lepas dari ‘Penjara Finansial Global’

Jakarta (IndonesiaVoice.com) – Di layar kaca, perang selalu digambarkan dalam bentuk ledakan yang memekakkan telinga, puing-puing bangunan yang runtuh,...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img