
Jakarta, IndonesiaVoice.com – Di tengah riak bentrokan fisik yang melibatkan ribuan massa pro dan kontra PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Danau Toba, Jakarta justru menyerukan strategi ‘perang’ yang lebih dingin: Gugatan Hukum Massal.
Sosok yang menyerukan perubahan taktik ini adalah Dr. JS Simatupang, SH, MH, CRGP, tokoh penting di panggung politik dan daerah, yang menjabat sebagai Ketua Umum Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT) dan Ketua Umum Rumah Aspirasi Prabowo Subianto (RAPS) 08.
Dalam wawancara eksklusif, JS Simatupang secara blak-blakan menyatakan keberatan pribadinya terhadap TPL jika merugikan masyarakat, namun ia menolak keras gerakan demonstrasi.
Ia menyebut, kunci mengalahkan TPL dan mewujudkan keadilan ekologi terletak pada satu strategi: Gerakan Class Action PMH (Perbuatan Melawan Hukum) oleh setiap desa dan marga yang dirugikan.
Seruan penutupan TPL kini telah menjadi gerakan moral yang didukung oleh Solidaritas Ekumenis Lintas-Gereja (HKBP, PGI, Katolik, dan lainnya). JS Simatupang melihat persatuan ini sebagai modal kuat, namun khawatir jika hal ini dibiarkan didistorsi oleh politik jalanan.
“Ini sudah sangat distorsi iman kita. Kasihan Ephorus (HKBP) yang begitu gigih. Ada demo ‘turunkan Ephorus.’ Hati-hati,” tegas JS Simatupang dengan nada prihatin.
Ia mendesak agar masyarakat kembali pada Unang Pajolo Gogo Papudi Uhum (Jangan dahulukan kekuatan, dahulukan hukum), filosofi Batak yang kini menjadi seruan terpenting di tengah konflik berdarah di Tapanuli.
“Saat sekarang, bukan demo yang bisa menyelesaikan masalah. Pikiran, hati, dan tenaga yang dengan konstruktif yang benar. Kalau 1, 2, 3 gugatan kita kalah, gugatan ke-7 atau 8 mungkin kita menang, kita enggak tahu. Satu aja gugatan menang, ini sudah membuka aib yang selama ini terbungkus dengan rapi.”
Kunci Rahasia TPL
JS Simatupang meyakini TPL memiliki ‘aib’ besar yang tersembunyi di balik prosedur administrasinya. Ia menunjuk satu pintu masuk yang paling krusial yaitu Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Amdal kunci segala-galanya perizinan dari perusahaan TPL,” tegasnya.
Ia menduga kuat adanya pelanggaran hukum dalam proses Amdal—misalnya, ketidaksesuaian jumlah penduduk yang menandatangani persetujuan, atau pelanggaran zona konsesi.
Dugaan ini sejalan dengan argumen AMAN dan KPA yang menyebut konsesi TPL cacat hukum karena baru sebatas ‘Penunjukan’ bukan ‘Penetapan’ kawasan hutan.
“Kalau setiap marga atau setiap desa yang merasa dirugikan mengajukan gugatan hukum… Saya yakin pemerintah memihak kepada masyarakat. Seribu persen. Ini akan booming loh berita ini,” ujarnya optimis.
Dilema Bupati dan Janji Prabowo
JS Simatupang juga menyoroti keengganan Pemerintah Daerah (Bupati dan Gubernur) untuk bertindak. Ia memandang mereka berada dalam posisi serba sulit dan takut jika digugat balik oleh TPL, mengingat semua izin administrasi TPL berakar dari Pemerintah Pusat.
Baca juga: Duka Surakarta, Duka Bangsa: John Palinggi Kenang Keteladanan Sinuhun PB XIII dan Ajak Bersatu
Oleh karena itu, ia melihat hanya ada dua jalan untuk menghentikan TPL: keputusan politik langsung dari Presiden atau putusan pengadilan.
Meskipun TPL diklaim telah memberikan kontribusi pajak, JS Simatupang bersikeras bahwa hanya pengadilan yang bisa membuka tabir distribusi TPL dan menguji apakah pajak yang dibayarkan sebanding dengan kerugian ekologi dan proses reboisasi.
Sebagai Ketua RAPS 08, ia menjamin komitmen Presiden Prabowo Subianto yang pro-rakyat.
Namun, ia kembali menekankan bahwa Presiden akan lebih mudah bertindak jika sudah ada putusan pengadilan yang menunjukkan TPL melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga: DPR DIBOHONGI? Jejak Janji Palsu TPL di Hadapan Wakil Rakyat dan Penderitaan Masyarakat Adat
Seruan Mobilisasi Pro Bono
Untuk mewujudkan Gerakan Hukum Rakyat ini, JS Simatupang secara terbuka menyerukan mobilisasi pengacara Batak yang ia sebut “sangat brilian.”
Ia siap mendukung upaya pro bono (gratis), asalkan dipimpin oleh mentor-mentor profesional seperti Dr. HP Panggabean dan Luhut Pangaribuan, bukan “yang masih setengah preman.”
Harapan terakhir JS Simatupang diarahkan kepada aparat penegak hukum adalah Kejaksaan.
“Harapan saya… Jaksa itu pengacara negara. Itu juga bisa turun langsung kejari-kejari walau tanpa ada keluhan masyarakat… Jemput bola!” pintanya, agar kerugian masyarakat tidak semakin lebar dan konflik sosial bisa segera diredam.(*)
#TPL #GugatanMasif #DanauToba #KeadilanEkologi #HukumMelawanTPL #Prabowo #PPPT

Be the first to comment