Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Baru: Apa yang Perlu Diketahui?

potongan gaji pegawai
Ilustrasi

IndonesiaVoice.com – Pemerintah tengah bersiap mengeluarkan aturan baru yang akan mewajibkan pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan. Meski demikian, tidak semua pekerja akan dikenakan kebijakan ini.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, aturan mengenai potongan gaji tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih digodok. Nantinya, hanya pekerja dengan gaji tertentu yang akan diwajibkan mengikuti program pensiun ini.

“Isu terkait batasan mana yang dikenakan dan berapa pendapatan yang kena wajib program pensiun baru masih dibahas. Peraturan pemerintahnya belum diterbitkan,” ungkap Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (6/9).

Program pensiun wajib ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), tepatnya Pasal 189 ayat (4).


Atlet Sumut Muaythai Beragama Kristen di PON Aceh, Diminta Kenakan Jilbab di Menit Terakhir

Aturan ini dirancang untuk memperbaiki skema pensiun yang ada, terutama dalam hal manfaat yang diterima oleh para pensiunan.

Manfaat Program Pensiun Wajib Baru

Tujuan utama dari program pensiun baru ini adalah meningkatkan kesejahteraan para pensiunan. Saat ini, banyak pekerja yang pensiun hanya menerima manfaat sekitar 10 hingga 15 persen dari gaji terakhir mereka.

Jumlah ini jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO), yang merekomendasikan bahwa manfaat pensiun sebaiknya mencapai 40 persen dari gaji terakhir.

Untuk menjawab ketimpangan ini, pemerintah berupaya menciptakan skema pensiun yang lebih menguntungkan bagi pekerja. “Kami ingin meningkatkan manfaat pensiun agar sesuai dengan standar ILO,” ujar Ogi.


Hadapi Fluktuasi Global, Indonesia Bangun Cadangan Energi Nasional

Namun, penerapan kebijakan ini tidak akan berlangsung seketika. Ogi menjelaskan bahwa OJK akan berperan sebagai pengawas program pensiun baru ini, namun mereka masih menunggu terbitnya PP dan persetujuan DPR RI sebelum bisa melangkah lebih jauh.

“Kami masih menunggu PP terkait harmonisasi program pensiun dari pemerintah, dan kami tidak bisa melanjutkan sebelum PP itu diterbitkan,” tegasnya.

Kapan Aturan Ini Akan Berlaku?

Berdasarkan informasi dari OJK, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah yang relevan pada 12 Januari 2025. Setelah itu, OJK akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dan mulai mengimplementasikannya.

Selain program pensiun wajib, UU PPSK juga mengamanatkan pembuatan beberapa PP lainnya, seperti aturan asuransi wajib, program penjaminan polis, serta pengelolaan aset dan liabilitas untuk program pensiun khusus.


Komis Yudisial dan DPR Bahas Kontroversi Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc HAM

Semua aturan ini diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja serta pensiunan di Indonesia.

Tantangan dan Harapan

Banyak pihak berharap kebijakan pensiun baru ini dapat menjawab kebutuhan pekerja dan memastikan kesejahteraan yang lebih baik setelah masa pensiun.

Namun, pekerja yang akan terkena dampak pemotongan gaji juga perlu memahami skema dan manfaat yang ditawarkan agar bisa mengelola keuangan mereka dengan lebih baik.


Sampai aturan resmi diterbitkan, pekerja dan pemberi kerja masih menunggu rincian lengkap dari pemerintah mengenai siapa yang akan dikenakan kewajiban ini serta bagaimana dampaknya terhadap pendapatan dan masa depan pensiun mereka.

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan