JAKARTA, IndonesiaVoice.com – Di tengah dinamika sosial-politik bangsa yang terus bergerak cepat, suara dan peran serta umat Kristiani seringkali dihadapkan pada persimpangan.
Ada pandangan tradisional yang memisahkan ranah spiritualitas gereja dengan realitas politik negara, membuat sebagian umat memilih jalan apatis.
Namun, dari rahim diskursus para aktivis lintas gerakan, lahir sebuah wadah baru yang mencoba mendobrak kebekuan tersebut: Forum Komunikasi Kristiani Nusantara (FKKN).
Berdasarkan Mukadimah Anggaran Dasarnya, FKKN dibentuk dengan landasan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan semangat persaudaraan, kasih, pelayanan, serta persekutuan umat Kristiani di seluruh Nusantara.
Organisasi ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari kegelisahan sejarah dan kebutuhan nyata di akar rumput.
Untuk menyelami lebih dalam filosofi, arah gerak, dan target dari forum ini, Indonesia Voice berkesempatan melakukan wawancara mendalam dengan Manahara Sitinjak, SH, MH, salah satu Pendiri sekaligus Sekretaris Jenderal Badan Kolektif Nasional (Sekjen BKN) FKKN.
Sebagai seorang advokat senior, Manahara memberikan pandangan yang tajam, lugas, dan menggugah mengenai mengapa umat Kristiani—terutama generasi mudanya—harus bangun dari “tidur panjang” ketidakpedulian politik.
Lahir dari Rahim Aktivisme dan Semangat Inklusivitas
Gagasan FKKN bermula dari perjumpaan tokoh-tokoh aktivis lintas organisasi, yang selama ini telah banyak makan asam garam pergerakan.
“Tokoh-tokoh aktivis GMKI, GAMKI, PMKRI, GMNI yang beragama Kristen berkumpul. Dari bergabungnya pemikiran-pemikiran inilah, kita membentuk sebuah wadah bernama Forum Komunikasi Kristiani Nusantara,” buka Manahara.
Pemilihan kata “Nusantara” dalam akronim FKKN bukan sekadar pemanis buatan. Ini adalah manifestasi dari semangat inklusivitas yang diusung. FKKN mendobrak sekat-sekat dogmatis yang selama ini mungkin membatasi pergerakan oikumene tradisional.
Anggota dan pengurusnya wajib terdiri dari unsur Protestan dan Katolik. Namun, lebih jauh dari itu, forum ini membuka pintu selebar-lebarnya bagi penganut aliran kepercayaan lokal.
“Kita bukan hanya menyambut orang Kristiani (Protestan dan Katolik). FKKN sangat welcome terhadap saudara-saudara kita dari aliran kepercayaan seperti Parmalim di Sumatera Utara, Kejawen di Jawa, atau Sunda Wiwitan di Tanah Sunda, asalkan mereka memegang teguh empat pilar nilai utama,” tegas Manahara.
Keempat pilar yang menjadi syarat mutlak kebersamaan dalam FKKN adalah:
- Mengajarkan dan mempraktikkan nilai-nilai kasih.
- Mencintai dan menjaga keutuhan ciptaan (lingkungan hidup).
- Memiliki sifat dan hati yang melayani.
- Giat memperjuangkan nilai-nilai keadilan.
“Tanpa harus melihat KTP-nya apakah dia Kristen, Katolik, atau lainnya, selama empat hal ini tercermin dalam sikap perilakunya, itu adalah bagian dari dasar berpikir FKKN,” tambahnya.
Baca juga: Menteri Pendidikan Lantik Handi Irawan Jadi Anggota Dewan Pendidikan Nasional 2026–2031
Bukan “Underbow”, Melainkan Mitra Strategis nan Kritis
Satu pertanyaan kritis yang sering muncul ketika sebuah wadah keumatan baru lahir adalah: di mana posisi mereka di antara raksasa-raksasa lembaga keagamaan seperti PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia) atau KWI (Konferensi Waligereja Indonesia)?
Manahara meluruskan bahwa FKKN tidak hadir untuk menjadi bayang-bayang atau underbow dari lembaga mana pun. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 Anggaran Dasar, FKKN bersifat Gerejawi, Sosial-Pembinaan, Kekeluargaan, Koordinatif-Komunikatif, serta Nonpartisan dan Nirlaba.
“FKKN itu hadir sebagai media komunikasi lintas aliran yang ada di Nusantara. Kita tidak menjadi underbow PGI atau KWI. FKKN memposisikan diri sebagai mitra strategis,” jelas Manahara.
Kemitraan ini bertujuan untuk menjembatani kepentingan umat dari tingkat desa hingga ke pusat pemerintahan, sesuai dengan visi yang tertuang dalam Pasal 7, yakni menjadi mitra strategis dalam pembangunan kehidupan bergereja, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mengenai sifat “Nonpartisan” yang diatur dalam AD/ART, Manahara memberikan penjabaran yang sangat realistis dan kontekstual. Secara institusional, logo dan bendera FKKN tidak akan berafiliasi dengan partai politik mana pun.
Namun, organisasi ini menyadari bahwa aspirasi iman dan kesejahteraan umat harus disalurkan melalui instrumen negara.
“Sebagai ormas, secara hakekat kita non-partisan. Tapi bagaimanapun, wujud organisasi harus menyampaikan saluran dan kepentingan imannya. Non-partisan itu dalam sikap institusional. Namun secara personal, anggota FKKN didorong untuk masuk menyuarakan kepentingan melalui kekuatan politik yang ada (partai-partai politik). Di situlah letak perjuangan personal untuk mempertahankan eksistensi dan keimanan umat,” papar pengacara senior ini.
Baca juga: Menangkal Radikalisme dengan Kasih dan Pancasila, Membedah Pemikiran Dr. Sapta Baralaska
Filosofi “Badan Kolektif”: Melawan Hierarki Kaku
Ada yang unik jika kita membedah bagan Struktur Organisasi FKKN. Mereka tidak menggunakan nomenklatur konvensional seperti “Dewan Pimpinan Pusat (DPP)” atau “Pengurus Harian“.
FKKN menggunakan istilah Badan Kolektif Nasional (BKN) di tingkat pusat, Badan Kolektif Daerah (BKD) di provinsi, dan Badan Kolektif Cabang (BKC) di kabupaten/kota. Bagi Manahara, diksi “kolektif” adalah nyawa dari organisasi ini.
“Karena ini forum komunikasi, kepemimpinan kita adalah kolektif. Artinya, mengedepankan kebersamaan. Mengapa? Karena kita terdiri dari unsur Protestan, Katolik, hingga aliran kepercayaan. Setiap keputusan yang diambil harus bersifat kolektif, bukan atas dasar komando hierarkis dari satu Ketua Umum ke bawah,” terangnya.
Sistem kolektif ini diharapkan mampu menjadi wadah penampungan aspirasi yang murni, meminimalisir ego sektoral denominasi, dan menciptakan ruang dialogis yang sehat.
Sebagai bukti keseriusan dalam membangun fondasi organisasi, langkah konsolidasi terus dipacu di berbagai daerah.
“Kami juga telah melakukan konsolidasi, dan puji Tuhan, saat ini struktur FKKN sudah terbentuk di 20 provinsi,” jelas Manahara dengan nada optimis.
Baca juga: Jokowi All Out, PSI Sumut: Sinyal Kuat Untuk Barisan Loyalis
Kaderisasi Fungsional, Menempatkan Pion di Papan Catur Kebangsaan
Melihat struktur BKN FKKN, terdapat berbagai bidang spesifik, mulai dari Kerohanian, Pendidikan & Kaderisasi, Sosial & Diakonia, hingga Hubungan Antar Gereja.
Bagaimana FKKN menjalankan fungsi pembinaan tanpa tumpang tindih dengan program kaderisasi yang sudah ada di gereja lokal?
Manahara memberikan sudut pandang yang segar. FKKN tidak berniat “mengader ulang” pemuda yang sudah matang di gereja atau organisasinya masing-masing.
“Orang yang masuk FKKN sebenarnya sudah selesai dengan kaderisasi di gereja atau komunitasnya. Kaderisasi di FKKN adalah kaderisasi dalam konteks membangun kesadaran berbangsa dan bermasyarakat. Orientasi kita adalah bagaimana menempatkan kader-kader Kristiani ini di lembaga-lembaga negara atau ranah sosial-politik secara aktif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Manahara menekankan bahwa struktur FKKN bukanlah struktur birokrasi yang kaku (strukturalis), melainkan fungsional implementatif. Artinya, setiap bidang dituntut untuk melahirkan event atau program nyata.
Misalnya, perbedaan teologis antardenominasi seringkali memicu perdebatan yang menguras energi. FKKN memilih jalur yang lebih merangkul melalui bidang Pesparawi, Paduan Suara, dan Vokal Grup serta Seni Budaya dan Olahraga.
“Perbedaan itu akan cair dengan sendirinya melalui paduan suara, festival choir, atau pertandingan olahraga. Di sanalah kita melibatkan seluruh stakeholder keumatan,” tuturnya tersenyum.
Menyuarakan Suara Kenabian, Tantangan Nyata di Depan Mata
Sebagai wadah yang baru merapatkan barisan, BKN FKKN telah mematok target yang agresif namun terukur dalam satu tahun pertamanya. Prioritas utama adalah konsolidasi total.
“Tahun ini, FKKN harus sudah terbentuk di seluruh Indonesia, baik BKD di tingkat provinsi maupun BKC di kabupaten/kota. Setelah itu terbentuk, pada bulan Oktober 2026, kita berencana menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) untuk mematangkan program-program kerja yang implementatif dan langsung dirasakan oleh umat,” ungkap Manahara.
Lantas, isu konkret apa yang akan dikawal oleh FKKN? Manahara, dengan insting advokatnya yang tajam, memetakan beberapa persoalan krusial yang kerap memarginalkan hak-hak dasar umat Kristiani di berbagai daerah.
“Konsolidasi ini kita bangun untuk menyatukan kekuatan. Ke depan, kita akan memperjuangkan isu-isu rill, seperti masalah pelarangan beribadah, perizinan gereja yang dipersulit, hingga nasib guru-guru honorer beragama Kristen yang termarginalkan dan sulit diangkat menjadi ASN dengan alasan-alasan tertentu,” tegasnya.
Bagi FKKN, setelah konsolidasi internal selesai, tugas selanjutnya adalah menyuarakan “suara kenabian” (profetik) kepada para pemangku kebijakan.
“Kita akan menyuarakan suara nabiah yang tentu supaya didengar oleh para pelaku-pelaku politik di tengah-tengah bangsa dan negara ini.”
Dekonstruksi Apatisme, Mengapa Umat Harus Melek Politik?
Puncak dari wawancara ini adalah ketika Manahara Sitinjak menyampaikan pesan dan harapannya kepada seluruh warga Kristiani, terkhusus para pemuda dan remaja gereja. Pesan ini bukan sekadar imbauan normatif, melainkan sebuah dekonstruksi atas paradigma usang yang kerap memisahkan iman dari tanggung jawab kewarganegaraan.
Dengan analogi yang sangat membumi, Manahara menjelaskan bahwa manusia tidak bisa lari dari politik, bahkan sejak ia menghirup napas pertama di dunia.
“Ketika kita lahir, memang orang gereja tidak diajari berpolitik. Tapi konkretnya, begitu kita lahir, kita harus mengurus Surat Keterangan Kelahiran dari negara. Setelah besar, kita berurusan dengan RT, lembaga politik terkecil. Lalu ke RW mengurus KTP. Itu politik semua! Kita tidak bisa mengatakan bahwa kita tidak berpolitik,” jabarnya dengan penuh semangat.
Manahara menyoroti bahaya dari sikap apatis yang sering menghinggapi warga gerejawi. Menjauh dari politik berarti menyerahkan nasib, hak-hak hukum, dan kebebasan beribadah kepada keputusan orang lain.
“Kita bergereja pun terkait dengan keputusan politik. Kalau pemerintah (melalui regulasi) tidak memberikan izin gereja, atau membatasi jam ibadah, itu adalah produk politik. Sejak lahir kita berurusan dengan negara, yang berarti berurusan dengan politik. Jika warga gereja tidak melek politik, maka dia akan tersisihkan, atau paling tidak terlindas oleh sistem politik yang ada, baik di lingkungan rumah maupun tempat kerjanya.”
FKKN mengambil peran edukatif di sini. Mengajarkan umat—bukan untuk menjadi politisi praktis yang haus kekuasaan—melainkan agar memiliki kecerdasan politik.
“Supaya umat tidak dibohongi, ditipu, dan dimanipulasi oleh pengambilan-pengambilan keputusan oleh negara. Berpolitik adalah keharusan, karena hak-hak politik umat Kristiani tidak bisa sekadar dititipkan kepada orang lain; harus diperjuangkan sendiri,” tambahnya memberikan konklusi yang kuat.
Nahkoda Masa Depan FKKN
Untuk mewujudkan visi besar dan kerja-kerja konkret ini, Badan Kolektif Nasional FKKN dikemudikan oleh tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang yang mumpuni.
Mengemban misi besar ini, nakhoda kepemimpinan FKKN tidaklah main-main. Selain Manahara Sitinjak yang bertindak sebagai Sekretaris Jenderal, posisi Ketua Umum dipercayakan kepada Albertus Simamora, mantan Ketua Umum PMKRI. Kehadiran Albertus, yang juga dikenal luas sebagai figur kepercayaan pengusaha papan atas Sofyan Wanandi, kian mempertegas FKKN sebagai wadah yang dipimpin oleh sosok-sosok yang matang dalam berorganisasi dan memiliki jaringan strategis.
Keberagaman latar belakang keahlian tercermin dari posisi Bendahara Umum yang dijabat oleh Eng Hian, sang legenda bulu tangkis yang pernah meraih Medali Emas Olimpiade Athena 2004 dan kini menjadi pelatih nasional andalan PBSI.
Di jajaran Dewan Pengarah, hadir pula Putri, seorang tokoh wanita, pengusaha, dan politisi yang sangat peduli terhadap pemberdayaan politik umat Kristiani dan kelompok kepercayaan.
Komposisi kepengurusan ini mencerminkan semangat kolaborasi antarsektor: hukum, olahraga, bisnis, dan politik.
Panggilan Bertindak
Kehadiran FKKN di Republik ini menawarkan angin segar bagi pergerakan oikumene dan sosial-kemasyarakatan.
FKKN tidak datang untuk mengambil alih mimbar gereja, melainkan untuk membangunkan jemaat di bangku-bangku gereja agar menyadari hak dan kewajibannya di ruang publik.
Seperti koin mata uang yang memiliki dua sisi yang tak terpisahkan—menjadi warga gereja yang taat sekaligus menjadi warga negara yang bertanggung jawab—FKKN memanggil setiap individu untuk turun tangan.
Semakin cerdas umat secara politik, semakin kokoh pula keadilan, kasih, dan pelayanan dapat ditegakkan di bumi Nusantara.
Wadah itu kini telah terbuka. Tantangannya sekarang berpulang kepada umat: Maukah mengambil peran kolektif ini demi masa depan bangsa dan generasi mendatang?
(Vic)

