Minggu, Januari 25, 2026
No menu items!
BerandaHUKUMMengurai Benang Kusut "Sertifikat Ghaib" di BPN Jakarta Timur, 13 Tahun Perjuangan...

Mengurai Benang Kusut “Sertifikat Ghaib” di BPN Jakarta Timur, 13 Tahun Perjuangan John Palinggi Melawan Tirani Birokrasi

Jakarta, IndonesiaVoice.com – Di balik deretan lemari besi dan tumpukan berkas yang menguning di Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Timur, tersimpan sebuah skandal agraria yang mampu mengguncang fondasi kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa; ini adalah potret nyata bagaimana hak milik warga negara yang sah bisa “disandera” oleh sistem birokrasi yang diduga kuat telah disusupi oleh jejaring mafia tanah yang sistematis dan terstruktur.

Dr. John N. Palinggi, M.M., MBA, seorang pengusaha senior dan tokoh nasional yang telah mengabdi selama 38 tahun bagi negara, kini berada di garis depan perlawanan.

sengketa tanah 13 tahun Dr. John Palinggi di Ujung Menteng
Dr. John N. Palinggi, M.M., MBA, seorang pengusaha senior dan tokoh nasional yang Setia pada NKRI dan telah mengabdi selama 38 tahun bagi negara.

Selama 13 tahun terakhir, ia berjuang mempertahankan lahan seluas 41.260 m² (4,1 hektar) di Kelurahan Ujung Menteng, Jakarta Timur.

Namun, perjuangannya bukan sekadar soal patok tanah, melainkan melawan fenomena “Sertifikat Ghaib” yang secara ajaib diakui oleh oknum birokrasi meskipun secara fisik tanah tersebut tidak pernah ada.

Pintu Tertutup di Kantor Pertanahan, Paradoks Pelayanan Publik

Tragedi ini memuncak pada sebuah insiden di Kantor BPN Jakarta Timur. Dr. John Palinggi, yang datang membawa mandat legal dan instruksi dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta, justru membentur tembok arogansi.

john palinggi

Sebagai pemegang kuasa pengurusan SHM No. 199/Medan Satria Bekasi milik Hj. Halipah dan Hj. Dalilah binti H. Mansur (berdasarkan Akta Notaris No. 19 tanggal 8 Agustus 2012 dan Akta No. 50 tanggal 31 Maret 2022), John Palinggi memiliki kedudukan hukum yang absolut.

Kedudukannya semakin kuat setelah meningkat menjadi pembeli berdasarkan Akta PPJB No. 14 tanggal 7 Desember 2023. Namun, status hukum yang mentereng ini seolah tidak berarti di mata pejabat setempat.

“Kita sudah kirim ratusan surat, tidak pernah ditanggapi dengan benar. Ketika Kanwil memerintahkan pertemuan, saya justru ditolak. Alasannya sangat pongah; mereka bilang masyarakat modern tidak perlu bertemu muka. Apakah ini wajah reformasi birokrasi kita? Menghindari pemilik sah saat mereka mencoba mengklarifikasi dokumen palsu?” ujar John Palinggi dengan nada getir, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Tindakan ini secara nyata menabrak UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. BPN Jaktim diduga telah menciptakan “negara dalam negara”, di mana transparansi dikesampingkan demi melindungi kepentingan-kepentingan gelap yang tersembunyi di balik warkah-warkah bermasalah.

Pemekaran Wilayah dan Munculnya “Sertifikat Gentayangan”

Akar masalah bermula pada tahun 1974 ketika terjadi pemekaran wilayah, lahan milik John Palinggi yang semula secara administratif masuk wilayah Medan Satria, Bekasi, berubah menjadi wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur.

BPN Jakarta Timur
SHM No. 199/Medan Satria Bekasi menjadi sertifikat baru sesuai domisili Jakarta Timur (RT 05 RW 05)

Secara prosedural, ini adalah urusan mutasi administratif yang sederhana: mengganti SHM No. 199/Medan Satria Bekasi menjadi sertifikat baru sesuai domisili Jakarta Timur (RT 05 RW 05).

Namun, saat proses ini berjalan, muncul klaim dari pihak yang memegang SHM No.53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh (Alm). Inilah yang disebut John sebagai “Sertifikat Gentayangan”.

Mengapa? Karena berdasarkan investigasi dokumen, SHM No. 53/Ujung Menteng diduga kuat lahir dari proses pemalsuan massal yang melibatkan tanda tangan mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Drs. Tugiman.

Legalitas John Palinggi sendiri berdiri di atas fondasi yang kokoh:

  • SHM Asli No. 199 tertanggal 23 Oktober 1972.
  • Surat Keterangan Lurah Medan Satria No. 672/BKS/1973 .
  • Data adat Letter C No. 869 dan 870 Persil No. 13 yang membuktikan kepemilikan turun-temurun Hj. Halipah sejak zaman kolonial.

Misteri SHM 53, Fakta “Beda Lokasi” Sejauh 3 Kilometer

Investigasi ini menemukan bukti yang tak terbantahkan mengenai ketidaksinkronan data spasial yang dilakukan oknum BPN. Dokumen menunjukkan fakta yang mengejutkan:

  • SHM No. 199 (Milik John): Secara fisik berada di RT 05 RW 05, Kelurahan Ujung Menteng. Tanah ini telah dipagar, diuruk, dan dikuasai secara fisik selama 53 tahun tanpa pernah ada protes.
  • SHM No. 53 (Pihak Lawan): Tercatat dalam dokumen BPN berada di RT 13 RW 04, Kelurahan Ujung Menteng.

Tim investigasi Dr. John Palinggi telah mengantongi surat keterangan dari tiga otoritas wilayah sekaligus:

  • Ketua RW 04 (H. Ali Istnaeni): Menyatakan secara resmi tanah SHM 53 atas nama Raj Kumar Singh tidak ada di wilayahnya.
  • Ketua RW 05 (Sarwono Rupoko): Menyatakan hal yang sama.
  • Ketua RT 05 RW 05 (Royani): Menegaskan tidak pernah ada tanah atas nama Raj Kumar Singh di lokasi fisik tanah John Palinggi.

“Ini adalah bukti telanjang. Jarak antara RT 13 (lokasi di dokumen lawan) dengan RT 05 (lokasi fisik tanah saya) adalah 3 kilometer. Bagaimana mungkin BPN Jaktim bisa menyatakan ini adalah lahan yang sama atau tumpang tindih?” seru John Palinggi, Ketua Asosiasi Mediator Indonesia (AMI).

Ini mengindikasikan adanya dugaan praktik “pencurian titik koordinat” yang sering dilakukan mafia tanah untuk mencaplok lahan milik orang lain yang sudah matang secara nilai ekonomi.

Skandal Warkah SHM 53, Jejak Lelang Fiktif 1974 dan Manipulasi Data Perbankan

Penelusuran mendalam terhadap warkah (berkas asal-usul) SHM No. 53/Ujung Menteng mengungkap skandal yang jauh lebih gelap dari sekadar sengketa administrasi.

Sertifikat yang terbit pada 25 Agustus 1989 ini diklaim sebagai hasil penggabungan dari SHM 50, 51, dan 52, yang mana basis datanya merujuk pada tiga sertifikat lama asal Bekasi: SHM 203, 204, dan 205 Medan Satria.

Kebenaran mulai terkuak melalui Akta Notaris No. 40 tertanggal 19 September 2024. Dalam akta tersebut, ahli waris dari Mastur, Masudah, dan Naleh (nama-nama yang dicatat BPN sebagai pemilik asal SHM 203, 204, dan 205) memberikan pengakuan di bawah sumpah.

Mereka menyatakan secara tegas bahwa orang tua mereka tidak pernah memiliki tanah tersebut, tidak pernah mengurus sertifikat, dan tidak pernah melakukan transaksi lelang atau penjualan kepada siapa pun.

Hal ini membuktikan SHM No. 53 diduga kuat dibangun di atas fondasi pencatutan nama. Proses lelang oleh Balai Lelang Negara Jakarta pada tahun 1974 pun ditengarai fiktif karena tidak adanya transparansi lokasi, ketidaksinkronan ukuran, serta nihilnya saksi dari aparatur desa setempat saat itu.

Cacat Administrasi

Selain cacat pada alas hak, SHM No. 53 ditemukan memiliki cacat administrasi yang fatal secara yuridis. Dokumen sertifikat tersebut diketahui hanya ditandatangani oleh Drs. Tugiman (saat itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur).

Secara ganjil, kolom tanda tangan yang seharusnya diisi oleh Kepala Seksi Pendaftaran Tanah, Drs. M. Dalimantara, dibiarkan kosong. Ketiadaan validasi bertingkat ini secara hukum seharusnya membuat sertifikat tersebut batal demi hukum sejak awal diterbitkan.

Manipulasi Jaminan Bank

Skandal ini semakin melebar ke ranah perbankan. Berdasarkan catatan dalam SHM No. 53, tanah tersebut diklaim telah menjadi Hak Tanggungan (jaminan bank) selama 23 tahun di PT Bank Djasa Arta Bandung—yang kemudian diakuisisi oleh BRI Syariah dan kini bergabung menjadi Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Dokumen mencatat jaminan ini berlangsung sejak 8 Oktober 1996 dan baru ditebus (Roya) pada 31 Mei 2019, dengan tanda tangan pejabat BPN saat itu: Drs. Tugiman, Andi Kresna, dan Sumarmin Dwiyuwono.

Namun, John Palinggi melakukan langkah proaktif dengan menyurati pihak BSI untuk verifikasi. Hasilnya mengejutkan. Melalui surat klarifikasi resmi No. 05/438-3/19011 tertanggal 15 Juni 2025, manajemen BSI Tbk menegaskan bahwa:

  • Nama Raj Kumar Singh dengan agunan SHM No. 53/Ujung Menteng tidak pernah tercatat sebagai nasabah pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
  • Data tersebut juga tidak ditemukan pada ex-legacy PT BRI Syariah maupun PT Bank Djasa Arta.

“Institusi perbankan pun dicatut namanya dalam dokumen negara. Ini menunjukkan betapa beraninya kelompok ini memainkan administrasi untuk menciptakan legitimasi palsu,” tegas John Palinggi, Ketua Umum DPP Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor (ARDIN) ini.

Praktik mencatut nama bank dalam sertifikat tanah untuk menciptakan kesan “tanah bersih dan bernilai” merupakan pelanggaran berat terhadap UU Perbankan dan tindak pidana pemalsuan akta autentik.

Skandal BKT dan Penyanderaan Uang Ganti Rugi Rp. 9,9 Miliar

Kasus ini bukan hanya soal kerugian pribadi Dr. John Palinggi, tetapi juga kerugian negara dan penghambatan proyek strategis nasional. Seluas 1 hektar dari tanah tersebut telah dibebaskan untuk proyek Banjir Kanal Timur (BKT).

Negara telah menitipkan uang ganti rugi (konsinyasi) sebesar Rp. 9,9 miliar di pengadilan. Namun, karena BPN Jakarta Timur menolak melakukan validasi terhadap SHM No. 199 dengan alasan “sengketa” dengan SHM 53 (yang lokasinya 3 km berbeda), uang tersebut tersandera selama 16 tahun.

“Biaya pembangunan BKT menelan triliunan rupiah uang rakyat. Tanah saya sudah dipakai negara, tapi saya tidak dibayar karena dipermainkan oknum BPN. Ini adalah bentuk penindasan ekonomi yang nyata,” tegas John Palinggi, Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA), wadah kerukunan antar-umat beragama.

Instruksi DPR RI dan Wapres yang “Dikeranjang-sampahkan”

Keputusasaan Dr. John Palinggi membawanya hingga ke forum tertinggi: Komisi II DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) undangannya ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., dan Kesimpulan RDPU ditandatangani Ketua Rapat, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta didampingi Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur bersama Kepala Kanwil BPN Jawa Barat didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi dengan rekomendasi meminta BPN dan seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan hal tersebut secepatnya.

Surat dari Kantor Wakil Presiden dan instruksi dari Dirjen BPN Pusat juga telah dilayangkan. Namun, di level operasional Jakarta Timur, perintah-perintah ini seolah tidak memiliki taji.

Pembangkangan birokrasi ini menunjukkan betapa kuatnya cengkeraman oknum di bawah yang berani mengabaikan perintah atasan demi melindungi status quo “sertifikat ghaib” tersebut.

Narasi “Palsu” Politeknik AD dan Pertamina

Pihak lawan sempat mencoba membangun narasi bahwa lahan tersebut adalah aset negara atau berkaitan dengan kepentingan militer. Namun,

Dr. John Palinggi berhasil mematahkan narasi tersebut melalui Surat Klarifikasi TNI Angkatan Darat No. B/2183/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

Institusi TNI AD secara tegas menyatakan bahwa tanah SHM No. 199 adalah murni milik Dr. John Palinggi dan tidak ada kaitan dengan rencana pembangunan Politeknik Angkatan Darat (Poltekad) seperti yang diisukan pihak lawan.

Ini membuktikan bahwa mafia tanah seringkali mencatut nama institusi negara untuk menakut-nakuti pemilik lahan yang sah.

Demikian pula dengan klaim Pertamina. Investigasi lapangan menunjukkan tidak ada aset Pertamina di koordinat lahan milik John.

Narasi-narasi ini diduga sengaja dibangun oleh “mafia tanah” untuk menciptakan kesan bahwa lahan tersebut dalam sengketa dengan negara, sehingga BPN punya alasan untuk terus menunda penerbitan sertifikat.

Misteri Hilangnya Dokumen Negara dan Upaya Penebusan

Kehancuran administrasi di BPN terpotret dari hilangnya warkah asli SHM No. 199. Berdasarkan surat dari Kakantah Kabupaten Bekasi No. 310/300-32,16/VI/2010, warkah tersebut dinyatakan hilang sejak 9 Juni 1976 setelah diserahkan ke Jakarta Timur.

Namun, dalam sebuah plot twist yang luar biasa, John Palinggi berhasil menemukan dokumen asli negara tersebut “berkeliaran” di tangan pihak swasta.

“Saya harus menebus warkah asli itu dengan uang pribadi saya karena saya ingin membantu negara merapikan administrasi yang berantakan. Namun, saat saya ingin menyerahkannya kembali secara resmi ke BPN, mereka malah menolak. Mereka lebih suka dokumen itu hilang agar kejahatan masa lalu tidak terbongkar,” ungkap John.

John Palinggi

Langkah Hukum, Laporan Pidana ke Polda Metro Jaya

Dr. John Palinggi tidak main-main. Ia telah melaporkan skandal ini ke kepolisian melalui STTLP/B/2103/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 Maret 2025.

Terlapor dalam laporan ini bukan hanya anak-anak Raj Kumar Singh, tetapi juga tujuh orang pejabat dan mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Pasal-pasal pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik menjadi senjata hukum John. Ia menegaskan bahwa sengketa ini harus berakhir di penjara bagi mereka yang terlibat dalam konspirasi “Sertifikat Ghaib” SHM 53.

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah. Kasus Dr. John Palinggi adalah tes ombak bagi komitmen pemerintah dan Menteri ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah.

Bukti fisik dan administrasi sudah terpampang nyata:

  • Tanah SHM 199 memiliki fisik, dikuasai 53 tahun, dan diakui warga (RT 05).
  • Tanah SHM 53 fiktif secara lokasi (RT 13), cacat tanda tangan, dan ditolak warga.
  • Oknum BPN Jaktim diduga sengaja membiarkan proses ini berlarut selama 13 tahun.

Pengabdian Yang Dikhianati

Sebagai tokoh yang telah malang melintang di dunia usaha selama 45 tahun tanpa cacat dan membantu pemerintahan melalui penugasan maupun atas inisiatif sendiri selama 38 tahun tanpa cacat, John Palinggi merasa sangat terhina dengan perlakuan ini.

Ia menegaskan bahwa dirinya bukan “broker tanah” atau orang yang mencari keuntungan sesaat tetapi selalu ingin berbuat kebaikan bagi mereka yang terzolimi karena kebenaran.

“Saya setia pada NKRI, penuh rasa hormat dan kesetiaan kepada setiap Presiden RI. Saya mengabdi tulus, sering membantu negara dalam misi-misi internasional dan memperoleh bebas Visa di 18 Negara Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik yaitu APEC Business Travel Card sejak tahun 2015-2020, 2020-2025 dan 2025-2029. Tapi di negeri sendiri, untuk mengurus hak atas tanah yang sudah jelas datanya, saya diperlakukan seperti pengemis jabatan. Saya tidak minta jabatan dan uang, saya hanya minta kebenaran!” serunya.

Ia bahkan menantang siapa pun untuk membuktikan jika ada satu saja hukum yang ia langgar.

“Iris leher saya kalau saya salah. Tapi kalau saya benar, saya minta orang-orang yang menghambat ini minggir dan diproses hukum.”

“Jika saya yang merupakan warga negara yang patuh pajak dan telah melayani 9 Presiden RI saja bisa dizalimi sedemikian rupa, bagaimana dengan rakyat jelata yang tidak punya suara? Saya menuntut keadilan, bukan belas kasihan!” pungkas John.

Dunia agraria Indonesia tengah menunggu: Apakah BPN akan tetap melindungi “sertifikat ghaib”, ataukah mereka akan tunduk pada kebenaran hukum dan memulihkan hak Dr. John Palinggi?

Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri (Justice delayed is justice denied).(Vic)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

POPULER

KOMENTAR