IndonesiaVoice.com– Berkas perkara kasus dugaan laporan palsu atas nama tersangka Prof. Dr. Marthen Napang SH MH MSi dinyatakan sudah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan segera disidang.
“Perkara yang dilaporkan klien kami, Bapak Dr John Palinggi yang melaporkan Prof Dr Marthen Napang ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pembuatan laporan palsu dan disangkakan melanggar Pasal 220 KUHPidana juncto Pasal 317 KUHPidana, berkasnya dinyatakan telah lengkap. Dan Kejaksaan Sulawesi Selatan telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Prof Dr Marthen Napang telah dinyatakan P21, pada tanggal 6 Juli 2023,” jelas Mohammad Iqbal, SH, kuasa hukum dari Dr John Palinggi, MM, MBA, di Jakarta, Rabu (15/8/2023).
Lebih lanjut Mohammad Iqbal membeberkan, usai diterbitkannya Surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Marthen Napang ini P21, maka akan digelar sidang pengadilan dalam Minggu ini.
“Mungkin dalam minggu ini atau minggu depan sudah ada persidangan di pengadilan,” ucapnya.
Lebih jauh Iqbal menguraikan, jika merujuk Pasal 8 KUHAP disebutkan bahwa apabila penyidik (polisi) menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum (jaksa) dan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, maka penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Juga, Pasal 138 ayat (1) KUHAP ditentukan bahwa Jaksa Penuntut Umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
“Dasar terakhir Pasal 139 KUHAP yang menyatakan, setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera, menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” tegas dia.
Ketika ditanyakan apakah Marthen Napang akan ditahan usai berkas dinyatakan lengkap P21, Iqbal menjawab bahwa hal itu adalah wewenang penuh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dilaporkan Sejak 2017
Iqbal membeberkan, perkara ini sesungguhnya dilaporkan sejak 2017. “Klien kami, Saudara John Palinggi melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan putusan Mahkamah Agung yang dilakukan oleh Saudara Marthen Napang. Locus Delicti (Tempat Kejadian Perkara) adalah Kantor Pak John Palinggi,” jelasnya.
Menurut Iqbal, proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian sangat alot. “Sejak dilaporkan 2017, baru sekarang ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya yang baru (Irjen Pol Karyoto),” kata dia.
Lanjutnya, Kapolda Metro Jaya yang baru ini mengeluarkan kebijakan apabila ada perkara-perkara yang terhambat, boleh dikirim pengaduan melalui WA (Whatsapp). Singkat cerita, kliennya, John Palinggi pun melakukan pengaduan yang akhirnya direspon dan diproses oleh pihak kepolisian.
“Sampai ada pemeriksaan tambahan terkait kasus tersebut yaitu Bapak H Setiawan, senior Pak John Palinggi dalam bisnis yang sudah dianggap sebagai saudara,” tutur Iqbal.
Dalam kasus ini, jelas Iqbal, H Setiawan meminta bantuan kepada John Palinggi terkait kasus hukum yang sedang dialami.
“Lalu, Pak John Palinggi bersedia membantu H Setiawan. Pak John pun meminta bantuan kepada Pak Marthen Napang, yang juga seorang pengacara. Kala itu, Marthen Napang berkantor di Kantor Pak John Palinggi di Kawasan Imam Bonjol, Jakarta,” katanya.
Ternyata dalam pelaksanaannya, menurut Iqbal, penyelesaian persoalan kasus hukum yang dijanjikan oleh Marthen Napang tidak sesuai dengan yang diharapkan.
“Bahkan, Klien kami, Pak John Palinggi mengalami kerugian materil,” imbuh dia.
Iqbal melanjutkan, upaya persuasif dari John Palinggi untuk menghubungi dan menanyakan kepada Marthen Napang terkait penyelesaian kasus hukum ini pun telah dilakukan. Namun, tampaknya tidak ada respon sama sekali dari Marthen Napang.
“Bahkan, nomor HP yang biasa dipakainya (Marthen Napang) tidak bisa dihubungi. Akhirnya, Pak John Palinggi melapor ke polisi pada tahun 2017 lalu,” tandas dia.
Be the first to comment